Rabu 9 Agustus 2000 17:15:05 WIB

P.L.Coutrier: "Koq, Mesti Dibuat KepMentamben, sich"

MinergyNews.Com, Jakarta - Bagi P.L. Coutrier, Direktur Eksekutif
Indonesian Mining Association (IMA), disusunnya KepMentamben sebagai
peraturan pelaksana dari UU no. 22/1999 dan PP no. 25/2000 bagi sektor
pertambangan umum, justru akan menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya,
kata Coutrier, KepMentamben yang terdiri dari 122 pasal itu tidak jelas
kiblatnya alias tak ada cantolan hukumnya.

"UU no. 11/1967 saja belum diganti, koq sudah dikeluarkan KepMentamben
mengenai pelaksaaan otonomi daerah di sektor pertambangan umum. Ini 'kan
aneh", kata Coutrier yang ditemui MinergyNews.Com dan Suara Pembaruan di
ruang kerjanya.

Lagi pula, lanjut Coutrier, melihat dari banyaknya pasal dalam
KepMentamben yang mencapai 122 pasal, menimbulkan penafsiran seolah-olah
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum mau mengatur segalanya. "Saya
pikir cukup dibuat pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat
peraturan daerah ketimbang menuangkannya dalam 122 pasal", kata
Coutrier.

Seperti diketahui, saat ini, Deptamben tengah menyiapkan rancangan
Undang-Undang Pertambangan Umum sebagai pengganti UU no. 11/1967 yang
sudah tidak sejalan lagi UU no. 22/1999 dan UU no. 25/1999. "Kalau
KepMentamben itu jadi dikeluarkan oleh Deptamben, lalu dasar hukumnya
apa? Masa masih mengacu pada UU no. 11/1967. Ya, tidak bisa dong," tegas
Coutrier.

Lagi pula, lanjut Coutrier, kalau keberadaan 122 pasal dalam
KepMentamben itu tetap dipaksakan juga, ini berarti, Deptamben akan
kerja dua kali. "Pasal-pasal dalam KepMentamben yang jumlahnya 122 pasal
itu akan direvisi kembali setelah UU Pertambangan Umum disahkan oleh
DPR-RI. Bukanlah lebih baik menunggu saja disahkannya UU Pertambangan
Umum, baru kemudian menyusun KepMentamben-nya", kata Coutrier.

Menurut Coutrier, sambil menunggu disahkannya Undang-Undang Pertambangan
Umum, Deptamben lebih baik mensosialisasikan kembali semua peraturan di
sektor pertambangan umum kepada semua kepala daerah melalui surat edaran
Mentamben.

"Kalau saya baca PP no. 25/2000, tidak ada ketentuan yang mengatakan
bahwa departemen teknis dalam pelaksaaan otonomi daerah harus
mengeluarkan Keputusan Menteri. Yang ada pemerintah pusat (departemen
teknis) diminta untuk mengeluarkan pedoman bagi pelaksanaan otonomi
daerah", ujarnya.

Memang, lanjut Coutrier, dalam PP no. 25/2000 disebutkan
selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan setelah disahkannya PP no.
25/2000, departemen teknis diminta untuk mengeluarkan pedoman bagi
pemerintah daerah propinsi, Kabupaten/Kotamadya di sektornya
masing-masing. "Pedoman dari pemerintah pusat atau departemen teknis ini
nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah di daerah dalam membuat
peraturan daerah", kata Coutrier. Hanya saja, lanjut Coutrier, khusus
untuk pertambangan umum, seharusnya Deptamben menyusun terlebih dahulu
undang-undang pengganti UU no. 11/1967 yang disesuaikan dengan UU no.
22/1999 dan UU no. 25/1999.

"Kalau hal ini tidak diperhatikan oleh Deptamben, saya khawatir nantinya
KepMentamben malah menciptakan kebingungan bagi kepala daerah", kata
Coutrier.

Selain itu, dalam penilaian Coutrier, pelaksanaan otonomi daerah untuk
sektor pertambangan umum tidak diterapkan terlalu cepat. Sebaiknya
dilaksanakan secara bertahap. "Banyak hal yang mesti disosialisasikan
terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan salah persepsi dalam menerapkan
segala kewenangan yang diberikan oleh pusat kepada daerah", kata
Coutrier.(MNC-2)




Indonesia Mining and Environment Forum
http://www.egroups.com/group/InaMinE
To send Email : [EMAIL PROTECTED]
To Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke