Sabtu 12 Agustus 2000 15:16:15 WIB

Gugatan Ke Gubernur Kalsel Tetap Dilanjutkan

MinergyNews.Com, Jakarta - Sejumlah pengacara yang tergabung Ikatan
Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Ikatan
Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) di Kalimantan Selatan tetap pada
pendiriannya menggugat Gubernur Kalimantan Selatan soal dispensasi
pengapalan batu bara dari para penambang tanpa ijin. "Gugatan perdata
yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasi akan tetap
kami lanjutkan", tegas Ruzeli, SH, wakil Ketua AAI di Banjarmasin.

Penegasan Ruzeli ini berkaitan dengan adanya kesepakatan damai antara
Drs. Armain Janit, Sekwilda Banjarmasin yang juga Ketua Tim Koordinasi
dan Penyelesaian Masalah Batu Bara Kalimantan Selatan dengan Dirham
Zain, salah seorang pengacara yang awalnya ikut mendukung gugatan
perdata terhadap Sjachriel Darham, Gubernur Kalimantan Selatan. Antara
Armain dan Dirham telah membuat kesepakatan untuk menarik pengaduan
masing-masing pihak di Kepolisian.

Langkah Dirham ini, menurut Ruzeli, tidaklah mewakili pengacara yang
lain. Dalam arti, tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi. Bukan
atas nama pengacara. "Sekali pun rekan-rekan yang lain melakukan yang
hal yang sama, saya akan tetap melanjutkan gugatan perdata. Tak peduli
apa kata orang, saya akan terus berjuang sekali pun sendirian", tegas
Ruzeli.

Seperti diketahui, pada tanggal 20 Juli lalu, Gubernur Kalimantan
Selatan telah mengeluarkan pengumuman no. 021/SEK-TIM/VII/2000 tentang
Penambangan Batu Bara Tanpa Ijin (PETI). Dalam butir dua pengumuman
tersebut dikatakan "Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa batu bara
tanpa ijin yang terlanjur ditambang (dead stock) dan sudah menumpuk di
pelabuhan (stock pile) dapat diberikan ijin dispensasi oleh Ketua Tim
Koordinasi Penertiban dan Penyelesaian Masalah Batu Bara di Propinsi
Kalimantan Selatan dengan alokasi total maksimum 600.000 ton".

Uniknya, bunyi pengumuman pada butir dua ini bertentangan dengan butir
pertama. Pada butir pertama dikatakan "Sesuai dengan INPRES no. 3/2000
tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Ijin, UU
no. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, PERDA Kalsel no.
5/1996 tentang Penerima Sumbangan Pihak Ketiga, dan SK Gubernur no.
119/2000 tentang Penataan Ulang Pertambangan Batu Bara di Propinsi
Kalimantan Selatan, maka ditegaskan kembali bahwa di wilayah Propinsi
Kalimantan Selatan dilarang melakukan kegiatan pertambangan batu bara
tanpa ijin (PETI)".

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Kalimantan
Selatan, terdapat permulaan bukti bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen
atas nama KUD Karya Maju di Jorong. Dengan dokumen atas nama KUD Karya
Maju inilah, beberapa KUD kemudian melakukan pengapalan batu bara hasil
penambang tanpa ijin yang berada di pelabuhan. Intinya, KUD Karya Maju
telah memperjual belikan KP Eksploitasi, KP Pengangkutan dan KP
Penjualan kepada beberapa KUD padahal lokasi penambangan batu bara (KP)
yang dimiliki oleh KUD Karya Maju belum sama sekali dilakukan
penambangan.

Hasil penyelidikan ini telah disampaikan oleh Kapolda Kalimantan
Selatan, Brigjen Drs. Mudji Hardjadi kepada Kapolri pada tanggal 14 Juli
2000. Rencananya, tahap pemeriksaan akan ditingkatkan lagi dari
penyelidikan ke tingkap penyidikan. Namun, sebelum melakukan penyidikan,
tahu-tahu, Gubernur Kalsel pada 20 Juli membuat pengumuman mengenai
dispensasi pengapalan batu bara di pelabuhan hasil penambang tanpa ijin.

Akibat dari diberikannya dispensasi ini, aksi penambangan batu bara
tanpa ijin bukannya makin berkurang, malah bertambah banyak. (MNC-2)



---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke