Sabtu 12 Agustus 2000 15:16:15 WIB Gugatan Ke Gubernur Kalsel Tetap Dilanjutkan MinergyNews.Com, Jakarta - Sejumlah pengacara yang tergabung Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) di Kalimantan Selatan tetap pada pendiriannya menggugat Gubernur Kalimantan Selatan soal dispensasi pengapalan batu bara dari para penambang tanpa ijin. "Gugatan perdata yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasi akan tetap kami lanjutkan", tegas Ruzeli, SH, wakil Ketua AAI di Banjarmasin. Penegasan Ruzeli ini berkaitan dengan adanya kesepakatan damai antara Drs. Armain Janit, Sekwilda Banjarmasin yang juga Ketua Tim Koordinasi dan Penyelesaian Masalah Batu Bara Kalimantan Selatan dengan Dirham Zain, salah seorang pengacara yang awalnya ikut mendukung gugatan perdata terhadap Sjachriel Darham, Gubernur Kalimantan Selatan. Antara Armain dan Dirham telah membuat kesepakatan untuk menarik pengaduan masing-masing pihak di Kepolisian. Langkah Dirham ini, menurut Ruzeli, tidaklah mewakili pengacara yang lain. Dalam arti, tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi. Bukan atas nama pengacara. "Sekali pun rekan-rekan yang lain melakukan yang hal yang sama, saya akan tetap melanjutkan gugatan perdata. Tak peduli apa kata orang, saya akan terus berjuang sekali pun sendirian", tegas Ruzeli. Seperti diketahui, pada tanggal 20 Juli lalu, Gubernur Kalimantan Selatan telah mengeluarkan pengumuman no. 021/SEK-TIM/VII/2000 tentang Penambangan Batu Bara Tanpa Ijin (PETI). Dalam butir dua pengumuman tersebut dikatakan "Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa batu bara tanpa ijin yang terlanjur ditambang (dead stock) dan sudah menumpuk di pelabuhan (stock pile) dapat diberikan ijin dispensasi oleh Ketua Tim Koordinasi Penertiban dan Penyelesaian Masalah Batu Bara di Propinsi Kalimantan Selatan dengan alokasi total maksimum 600.000 ton". Uniknya, bunyi pengumuman pada butir dua ini bertentangan dengan butir pertama. Pada butir pertama dikatakan "Sesuai dengan INPRES no. 3/2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Ijin, UU no. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, PERDA Kalsel no. 5/1996 tentang Penerima Sumbangan Pihak Ketiga, dan SK Gubernur no. 119/2000 tentang Penataan Ulang Pertambangan Batu Bara di Propinsi Kalimantan Selatan, maka ditegaskan kembali bahwa di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan dilarang melakukan kegiatan pertambangan batu bara tanpa ijin (PETI)". Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Kalimantan Selatan, terdapat permulaan bukti bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen atas nama KUD Karya Maju di Jorong. Dengan dokumen atas nama KUD Karya Maju inilah, beberapa KUD kemudian melakukan pengapalan batu bara hasil penambang tanpa ijin yang berada di pelabuhan. Intinya, KUD Karya Maju telah memperjual belikan KP Eksploitasi, KP Pengangkutan dan KP Penjualan kepada beberapa KUD padahal lokasi penambangan batu bara (KP) yang dimiliki oleh KUD Karya Maju belum sama sekali dilakukan penambangan. Hasil penyelidikan ini telah disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Drs. Mudji Hardjadi kepada Kapolri pada tanggal 14 Juli 2000. Rencananya, tahap pemeriksaan akan ditingkatkan lagi dari penyelidikan ke tingkap penyidikan. Namun, sebelum melakukan penyidikan, tahu-tahu, Gubernur Kalsel pada 20 Juli membuat pengumuman mengenai dispensasi pengapalan batu bara di pelabuhan hasil penambang tanpa ijin. Akibat dari diberikannya dispensasi ini, aksi penambangan batu bara tanpa ijin bukannya makin berkurang, malah bertambah banyak. (MNC-2) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
