Sabtu 12 Agustus 2000 12:24:55 WIB

Rachman: "Bereskan Dulu Pengganti UU no. 11/1967"

MinergyNews.Com, Jakarta - Untuk melaksanakan UU no. 22/1999 dan PP
25/2000, Deptamben tengah menggodok pedoman pelaksanaan otonomi daerah
di sektor pertambangan dan energi dalam bentuk KepMentamben. Dalam
KepMentamben ini terdapat 122 pasal yang mengatur soal pelimpahan
wewenang dari pusat kepada daerah. Sebelum mencapai bentuk final,
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum (DJPU), Deptamben, beberapa minggu
yang lalu telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah. Selain
sosisalisasi, kunjungan Tim Otonomi Daerah DJPU ini dimaksudkan juga
untuk mendapatkan masukan dari daerah pengenai hal-hal yang sekiranya
belum diatur dalam KepMentamben tersebut.

Menurut Rachman Wiriosudarmo, Chairman Yayasan Ecomine Nusa Lestari,
kepada MinergyNews.Com, mengatakan pihak DJPU belum perlu repot-repot
menyusun KepMentamben tentang pelaksanaan UU no. 22/1999 dan PP no.
25/2000.

"Yang harus segera dibereskan oleh Deptamben adalah menyiapkan dan
menyusun UU pengganti UU no. 11/1967. Kalau sudah ada UU Pertambangan
Umum yang baru, bolehlah Deptamben merepotkan diri membuat Kepmentamben.
Undang-undang penggantinya saja belum ada, koq sudah mau mengeluarkan
KepMentamben", tegas Rachman.

Bagi Rachman, lewat UU Pertambangan Umum yang baru inilah pengaturan
soal desentralisasi wewenang dituangkan. Bukan dalam bentuk KepMentamben
seperti yang sekarang tengah dilakukan oleh Deptamben.

"Nanti, setelah UU Pertambangan Umum yang baru disahkan, baru akan
terlihat, instrumen hukum apa yang diperlukan untuk melaksanakannya
undang-undang itu. Apakah itu PP atau dalam bentuk KepMentamben atau
instrumen hukum lainnya. Jangan dibalik-balik, dong", kata Rachman.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU Pertambangan Umum
yang baru, lanjut Rachman, adalah soal karakter dari investasi
pertambangan dan sifat mineral dalam pelaksaaan desentralisasi wewenang
dari pusat ke daerah.

"Dua faktor ini juga ikut turut menentukan instrumen hukum apa yang
diperlukan untuk melaksanakan undang-undang yang baru. Jadi tidak
semata-mata hanya masalah desentralisasi saja. Sektor pertambangan dan
energi punya karakter tersendiri", kata Rachman.(MNC-2)




---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke