Sabtu 12 Agustus 2000 12:24:55 WIB Rachman: "Bereskan Dulu Pengganti UU no. 11/1967" MinergyNews.Com, Jakarta - Untuk melaksanakan UU no. 22/1999 dan PP 25/2000, Deptamben tengah menggodok pedoman pelaksanaan otonomi daerah di sektor pertambangan dan energi dalam bentuk KepMentamben. Dalam KepMentamben ini terdapat 122 pasal yang mengatur soal pelimpahan wewenang dari pusat kepada daerah. Sebelum mencapai bentuk final, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum (DJPU), Deptamben, beberapa minggu yang lalu telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah. Selain sosisalisasi, kunjungan Tim Otonomi Daerah DJPU ini dimaksudkan juga untuk mendapatkan masukan dari daerah pengenai hal-hal yang sekiranya belum diatur dalam KepMentamben tersebut. Menurut Rachman Wiriosudarmo, Chairman Yayasan Ecomine Nusa Lestari, kepada MinergyNews.Com, mengatakan pihak DJPU belum perlu repot-repot menyusun KepMentamben tentang pelaksanaan UU no. 22/1999 dan PP no. 25/2000. "Yang harus segera dibereskan oleh Deptamben adalah menyiapkan dan menyusun UU pengganti UU no. 11/1967. Kalau sudah ada UU Pertambangan Umum yang baru, bolehlah Deptamben merepotkan diri membuat Kepmentamben. Undang-undang penggantinya saja belum ada, koq sudah mau mengeluarkan KepMentamben", tegas Rachman. Bagi Rachman, lewat UU Pertambangan Umum yang baru inilah pengaturan soal desentralisasi wewenang dituangkan. Bukan dalam bentuk KepMentamben seperti yang sekarang tengah dilakukan oleh Deptamben. "Nanti, setelah UU Pertambangan Umum yang baru disahkan, baru akan terlihat, instrumen hukum apa yang diperlukan untuk melaksanakannya undang-undang itu. Apakah itu PP atau dalam bentuk KepMentamben atau instrumen hukum lainnya. Jangan dibalik-balik, dong", kata Rachman. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU Pertambangan Umum yang baru, lanjut Rachman, adalah soal karakter dari investasi pertambangan dan sifat mineral dalam pelaksaaan desentralisasi wewenang dari pusat ke daerah. "Dua faktor ini juga ikut turut menentukan instrumen hukum apa yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang yang baru. Jadi tidak semata-mata hanya masalah desentralisasi saja. Sektor pertambangan dan energi punya karakter tersendiri", kata Rachman.(MNC-2) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
