http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2000120700085133

                  RUU Kebebasan Informasi vs RUU Rahasia Negara
                  Media Indonesia - Opini (07/12/2000 00:08 WIB)

                  Oleh Agus Sudibyo 
                  Staf peneliti pada Program Media Wach ISAI 

                  KASUS Pentagon Papers (1971) memberi pelajaran betapa setiap
                  pemerintah pada dasarnya lebih mementingkan reputasinya dibandingkan
                  dengan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan kinerja
                  pemerintah. Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat itu menuntut Harian
                  Washington Post dan New York Times karena telah mempublikasikan
                  dokumen berstatus top secret tentang kebijakan pemerintah AS dalam
                  perang Vietnam, yang kemudian populer sebagai Pentagon Papers.
                  Namun, Pengadilan Federal Washington DC dan Pengadilan District New
                  York menolak alasan yang diajukan pemerintah dan pengizinan dua media
                  itu melanjutkan publikasi isi Pentagon Papers. 

                  Untuk melindungi reputasinya, setiap pemerintah memilih untuk 
bersikap
                  tertutup dan sangat hati-hati dalam memberikan informasi kepada 
publik.
                  Mereka menciptakan sejumlah rambu-rambu untuk memagari privacy-nya
                  dari gangguan investigasi pers dan keingintahuan masyarakat. Dalam
                  konteks inilah kita kemudian mengenal istilah rahasia negara atau
                  dokumen berstatus top secret yang sering menjadi alasan bagi 
pemerintah
                  untuk menyeret pers ke pengadilan. 

                  Ketertutupan pemerintah terhadap publik itu menjadi hal yang jamak 
dalam
                  sejarah pemerintahan Orde Baru. Pemerintah saat itu menutup 
rapat-rapat
                  akses publik ke lembaga-lembaga pemerintah yang sarat dengan praktek
                  KKN. Kredibilitas dan reputasi pemerintah dianggap lebih penting 
daripada
                  hak masyarakat mendapatkan informasi tentang pemerintah (freedom of
                  information) dan hak mengawasi jalannya pemerintah mengalami
                  kevakuman. Lebih jauh lagi, kevakuman itu mematikan peran serta
                  masyarakat dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan publik dan
                  proses pengawasan atas pelaksanaannya. 

                  Dalam konteks inilah kita menemukan relevansi kampanye kebebasan
                  publik untuk memperoleh informasi (fredom of information act) 
seperti yang
                  telah dilakukan beberapa pihak belakangan ini. Dipelopori oleh ICEL
                  (Indonesia Center For Environmental Law), beberapa LSM bahkan telah
                  melangkah lebih jauh. Mereka saat ini sedang memantapkan draft RUU
                  kebebasan informasi (RUU-KI), sambil mengalang dukungan dari berbagai
                  pihak untuk memperjuangkannya di parlemen. 

                  RUU-KI merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintah yang
                  tarnsparan, akuntabel, dan terbuka bagi partisipasi publik. Jalan 
yang
                  ditempuh adalah dengan perjuangan hak masyarakat untuk mengawasi
                  dan mendapatkan informasi tentang kebijakan dan kinerja pejabat 
publik.
                  Hak masyarakat untuk memperoleh informasi adalah faktor determinan
                  untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat (public involvement) dalam
                  proses pengambilan keputusan publik. 

                  Lebih konkret lagi RUU-KI sangat strategis untuk mendorong 
terwujudnya
                  pemerintah yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
Hal ini
                  dengan asumsi bahwa keterbukaan dapat mencegah penyalahgunaan
                  kewenangan dan tindakan-tindakan menyimpang yang selama Orde Baru
                  lazim dilakukan para pejabat. 

                  Inisiatif untuk memperjuangkan RUU-KI itu merupakan respons terhadap
                  gelagat akan lahirnya dasar hukum yang kuat bagi ketertutupan
                  pemerintah dalam memberikan informasi kepada publik. Melalui Lembaga
                  Sandi Negara, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan RUU Rahasia
                  Negara (RUU-RN). Hampir dapat dipastikan semangat dari RUU-RN ini
                  adalah untuk meneguhkan wewenang pemerintah dalam membatasi akses
                  publik ke birokrasi dan lembaga-lembaga pemerintah. Lebih jauh lagi,
                  RUU-RN tampaknya diproyeksikan untuk melindungi reputasi pemerintah
                  dari berbagai usaha investigasi pers dan lembaga-lembaga independen
                  untuk mengungkapkan skandal-skandal dalam tubuh pemerintah. 

                  Dalam hal ini, kita dapat belajar dari sejarah pemberlakuan sistem
                  `klasifikasi` (sistem penyembunyian atau penyimpanan informasi
                  pemerintah berdasarkan klasifikasi kerahasiaan tertentu) dalam 
pemerintah
                  AS. Pemberlakuan sistem klasifikasi ternyata lebih banyak ditentukan 
oleh
                  interpretasi subjektif pemerintah AS. Status rahasia sebuah 
informasi lebih
                  didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi reputasi pemerintah, 
dan
                  bukannya untuk melindungi kepentingan negara. Klasifikasi banyak
                  dilandasi konsensus dan kekhawatiran akan jatuhnya reputasi 
pemerintah.
                  (Wisnu Basuki, 1995, hlm. 76-78). 

                  Usaha untuk mengegolkan RUU-RN itu sudah tentu sangat kontraproduktif
                  bagi usaha-usaha reformasi di bidang hukum dan ketatanegaraan. 
Seperti
                  yang terjadi di era Orde Baru, sangat mungkin RUU-RN itu pada 
akhirnya
                  akan difungsikan sebagai perangkat politik untuk membungkam hak-hak
                  masyarakat. Namun tidak dapat menafikan bahwa peluang meloloskan
                  para birokrat dan pejabat lama. Gus Dur baru berhasil 
merestrukturisasi
                  15% tubuh birokrasi, sedangkan sisanya (85%) masih ditempati
                  orang-orang lama. Derasnya arus reformasi tak mampu mengubah karakter
                  dan perilaku pemerintah itu. Mereka hingga saat ini masih mengubah
                  karakter dan perilaku pejabat pemerintah itu. Mereka hingga saat ini 
masih
                  bertahan dengan perilaku konservatif yang fanatik terhadap status 
quo,
                  manajemen informasi yang tertutup dan pola pengembalian keputusan
                  publik yang eksklusif. 

                  Pemerintah Gus Dur juga masih mewarisi problem-problem KKN Orde
                  Baru begitu kompleks, mengakar dalam tubuh birokrasi, sistem politik
                  bahkan lembaga peradilan. Praktek KKN, penyalahgunaan wewenang dan
                  jabatan masih demikian kuat mencengkeram tubuh birokrasi, lembaga
                  legislatif, dan peradilan. 

                  Aktor utama KKN Orde Baru menurut Teten Masduki (2000) adalah
                  pemerintah dan sektor swasta. Mereka membangunkan
                  patronase-patronase politik yang saling menguntungkan.
                  Patronase-pratonase politik itu saat ini terancam oleh gerakan 
reformasi
                  hukum dan pemerintah, sehingga para aktornya berusaha menyelamatkan
                  dengan berbagai cara. 

                  Para aktor politik lama mempertahankan posisi di birokrasi dan partai
                  politik. Para pengusaha besar yang dulu menjadi kroni Orde Baru
                  menanamkan pengaruhnya dengan memberikan sejumlah uang kepada
                  partai-partai politik dan lembaga peradilan. Tentu saja mereka 
berharap si
                  penerima uang dapat melindungi kepentingan bisnis dan skandal-skandal
                  mereka dari jangkauan hukum. 

                  Para aktor KKN Orde Baru itu sangat berkepentingan dengan
                  pemberlakuan perangkat hukum semacam RUU-RN. Kebebasan publik
                  untuk mengakses informasi dari lembaga-lembaga pemerintah adalah
                  lampu kuning bagi patronase-patronase politik mereka di masa lalu. 
Pada
                  titik ini, tampaknya betapa kompleks kekuatan-kekuatan yang akan
                  mendesakkan tuntutan pemberlakuan perangkat hukum semacam
                  RUU-RN. Belum lagi jika mempertimbangkan kepentingan militer yang
                  dihadapkan pada sekian banyak tuduhan pelanggaran HAM di masa lalu. 

                  Menjadi lebih problematis lagi karena kita tampaknya juga tidak dapat
                  berharap banyak dari peran Gus Dur untuk menghalangi pemberlakuan
                  RUU-RN. Sebagai presiden, Gus Dur tidak mampu melakukan
                  perubahan-perubahan radikal dalam pemerintahan. Gus Dur juga bukan
                  berasal dari partai pemenang pemilu, sehingga tidak mempunyai
                  pendukung yang signifikan di parlemen, yang dapat diharapkan
                  dukungannya jika sewaktu-waktu RUU-KI atau RUU-RN disidangkan.
                  Wallahu`alam*** 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mo ndaftar :    [EMAIL PROTECTED]
Arsip lengkap Berita-berita Lingkungan Hidup di Indonesia, silahkan klik:
        http://www.egroups.com/group/berita-lingkungan/messages
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke