http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2000120700085133 RUU Kebebasan Informasi vs RUU Rahasia Negara Media Indonesia - Opini (07/12/2000 00:08 WIB) Oleh Agus Sudibyo Staf peneliti pada Program Media Wach ISAI KASUS Pentagon Papers (1971) memberi pelajaran betapa setiap pemerintah pada dasarnya lebih mementingkan reputasinya dibandingkan dengan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan kinerja pemerintah. Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat itu menuntut Harian Washington Post dan New York Times karena telah mempublikasikan dokumen berstatus top secret tentang kebijakan pemerintah AS dalam perang Vietnam, yang kemudian populer sebagai Pentagon Papers. Namun, Pengadilan Federal Washington DC dan Pengadilan District New York menolak alasan yang diajukan pemerintah dan pengizinan dua media itu melanjutkan publikasi isi Pentagon Papers. Untuk melindungi reputasinya, setiap pemerintah memilih untuk bersikap tertutup dan sangat hati-hati dalam memberikan informasi kepada publik. Mereka menciptakan sejumlah rambu-rambu untuk memagari privacy-nya dari gangguan investigasi pers dan keingintahuan masyarakat. Dalam konteks inilah kita kemudian mengenal istilah rahasia negara atau dokumen berstatus top secret yang sering menjadi alasan bagi pemerintah untuk menyeret pers ke pengadilan. Ketertutupan pemerintah terhadap publik itu menjadi hal yang jamak dalam sejarah pemerintahan Orde Baru. Pemerintah saat itu menutup rapat-rapat akses publik ke lembaga-lembaga pemerintah yang sarat dengan praktek KKN. Kredibilitas dan reputasi pemerintah dianggap lebih penting daripada hak masyarakat mendapatkan informasi tentang pemerintah (freedom of information) dan hak mengawasi jalannya pemerintah mengalami kevakuman. Lebih jauh lagi, kevakuman itu mematikan peran serta masyarakat dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan publik dan proses pengawasan atas pelaksanaannya. Dalam konteks inilah kita menemukan relevansi kampanye kebebasan publik untuk memperoleh informasi (fredom of information act) seperti yang telah dilakukan beberapa pihak belakangan ini. Dipelopori oleh ICEL (Indonesia Center For Environmental Law), beberapa LSM bahkan telah melangkah lebih jauh. Mereka saat ini sedang memantapkan draft RUU kebebasan informasi (RUU-KI), sambil mengalang dukungan dari berbagai pihak untuk memperjuangkannya di parlemen. RUU-KI merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintah yang tarnsparan, akuntabel, dan terbuka bagi partisipasi publik. Jalan yang ditempuh adalah dengan perjuangan hak masyarakat untuk mengawasi dan mendapatkan informasi tentang kebijakan dan kinerja pejabat publik. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi adalah faktor determinan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat (public involvement) dalam proses pengambilan keputusan publik. Lebih konkret lagi RUU-KI sangat strategis untuk mendorong terwujudnya pemerintah yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini dengan asumsi bahwa keterbukaan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan menyimpang yang selama Orde Baru lazim dilakukan para pejabat. Inisiatif untuk memperjuangkan RUU-KI itu merupakan respons terhadap gelagat akan lahirnya dasar hukum yang kuat bagi ketertutupan pemerintah dalam memberikan informasi kepada publik. Melalui Lembaga Sandi Negara, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan RUU Rahasia Negara (RUU-RN). Hampir dapat dipastikan semangat dari RUU-RN ini adalah untuk meneguhkan wewenang pemerintah dalam membatasi akses publik ke birokrasi dan lembaga-lembaga pemerintah. Lebih jauh lagi, RUU-RN tampaknya diproyeksikan untuk melindungi reputasi pemerintah dari berbagai usaha investigasi pers dan lembaga-lembaga independen untuk mengungkapkan skandal-skandal dalam tubuh pemerintah. Dalam hal ini, kita dapat belajar dari sejarah pemberlakuan sistem `klasifikasi` (sistem penyembunyian atau penyimpanan informasi pemerintah berdasarkan klasifikasi kerahasiaan tertentu) dalam pemerintah AS. Pemberlakuan sistem klasifikasi ternyata lebih banyak ditentukan oleh interpretasi subjektif pemerintah AS. Status rahasia sebuah informasi lebih didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi reputasi pemerintah, dan bukannya untuk melindungi kepentingan negara. Klasifikasi banyak dilandasi konsensus dan kekhawatiran akan jatuhnya reputasi pemerintah. (Wisnu Basuki, 1995, hlm. 76-78). Usaha untuk mengegolkan RUU-RN itu sudah tentu sangat kontraproduktif bagi usaha-usaha reformasi di bidang hukum dan ketatanegaraan. Seperti yang terjadi di era Orde Baru, sangat mungkin RUU-RN itu pada akhirnya akan difungsikan sebagai perangkat politik untuk membungkam hak-hak masyarakat. Namun tidak dapat menafikan bahwa peluang meloloskan para birokrat dan pejabat lama. Gus Dur baru berhasil merestrukturisasi 15% tubuh birokrasi, sedangkan sisanya (85%) masih ditempati orang-orang lama. Derasnya arus reformasi tak mampu mengubah karakter dan perilaku pemerintah itu. Mereka hingga saat ini masih mengubah karakter dan perilaku pejabat pemerintah itu. Mereka hingga saat ini masih bertahan dengan perilaku konservatif yang fanatik terhadap status quo, manajemen informasi yang tertutup dan pola pengembalian keputusan publik yang eksklusif. Pemerintah Gus Dur juga masih mewarisi problem-problem KKN Orde Baru begitu kompleks, mengakar dalam tubuh birokrasi, sistem politik bahkan lembaga peradilan. Praktek KKN, penyalahgunaan wewenang dan jabatan masih demikian kuat mencengkeram tubuh birokrasi, lembaga legislatif, dan peradilan. Aktor utama KKN Orde Baru menurut Teten Masduki (2000) adalah pemerintah dan sektor swasta. Mereka membangunkan patronase-patronase politik yang saling menguntungkan. Patronase-pratonase politik itu saat ini terancam oleh gerakan reformasi hukum dan pemerintah, sehingga para aktornya berusaha menyelamatkan dengan berbagai cara. Para aktor politik lama mempertahankan posisi di birokrasi dan partai politik. Para pengusaha besar yang dulu menjadi kroni Orde Baru menanamkan pengaruhnya dengan memberikan sejumlah uang kepada partai-partai politik dan lembaga peradilan. Tentu saja mereka berharap si penerima uang dapat melindungi kepentingan bisnis dan skandal-skandal mereka dari jangkauan hukum. Para aktor KKN Orde Baru itu sangat berkepentingan dengan pemberlakuan perangkat hukum semacam RUU-RN. Kebebasan publik untuk mengakses informasi dari lembaga-lembaga pemerintah adalah lampu kuning bagi patronase-patronase politik mereka di masa lalu. Pada titik ini, tampaknya betapa kompleks kekuatan-kekuatan yang akan mendesakkan tuntutan pemberlakuan perangkat hukum semacam RUU-RN. Belum lagi jika mempertimbangkan kepentingan militer yang dihadapkan pada sekian banyak tuduhan pelanggaran HAM di masa lalu. Menjadi lebih problematis lagi karena kita tampaknya juga tidak dapat berharap banyak dari peran Gus Dur untuk menghalangi pemberlakuan RUU-RN. Sebagai presiden, Gus Dur tidak mampu melakukan perubahan-perubahan radikal dalam pemerintahan. Gus Dur juga bukan berasal dari partai pemenang pemilu, sehingga tidak mempunyai pendukung yang signifikan di parlemen, yang dapat diharapkan dukungannya jika sewaktu-waktu RUU-KI atau RUU-RN disidangkan. Wallahu`alam*** ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Mo ndaftar : [EMAIL PROTECTED] Arsip lengkap Berita-berita Lingkungan Hidup di Indonesia, silahkan klik: http://www.egroups.com/group/berita-lingkungan/messages -------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
