Sekitar dua tahun yang lalu, perbedaan harga di pasaran dengan harga yang
dipatok perusahaan inti bisa sekitar 40 ribu per kilo (kalau harga di luar
sekitar 70 ribu untuk size 30/kg sementara di perusahaan dihargai 30 ribu,
kita bisa hitung berapa uang petambak yang selama ini telah dicuri
perusahan inti. Dengan jumlah petambak puluhan ribu dan jika petambak
masing-masing menghasilkan sekian kuintal kita bisa hitung besarnya uang
yang dicuri tersebut).  
Inilah sebagian cerita kelam tentang tambak skala besar, sayangnya
godfather kita mengatakan bahwa Samsul Nursalim sementara ini tidak boleh
dijamah hukum.

Salam,
Ari-Lead Indonesia c-5

On Fri, 23 Mar 2001, Rahendrawan wrote:

> Mbak Ari,
> 
> Saya ingin ikut menambahkan pengalaman kantor kami yang membiayai plasma petambak
> udang di Lampung. Saat ini pembiayaan tersebut terkendala, terutama karena
> perusahaan inti memerlukan waktu yang cukup lama untuk memproses pembayaran panen
> udang ke petani, dengan berbagai alasan, seperti sedang di restrukturisasi BPPN
> lah, dsb.  Akibatnya ya banyak petani yang status kreditnya bermasalah, padahal
> mereka taunya cuma setor hasil panen, dengan harga udang yang ditetapkan oleh Dinas
> Perikanan setempat. Nah herannya, harga yang ditetapkan juga sering berbeda cukup
> signifikan dengan harga di pasar.
> 
> Andri - Cohort 6
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------------------------------------------
> Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
> Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
> Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
> 
> 


---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke