http://kompas.com/kompas-cetak/0104/10/IPTEK/gube10.htm >Selasa, 10 April 2001 Gubernur Bali Didesak Tegakkan Hukum Perlindungan Penyu Denpasar, Kompas Gubernur Bali diminta keseriusannya dalam menegakkan peraturan perlindungan terhadap penyu sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Puluhan anggota Organisasi Konservasi Satwa Bagi Kehidupan (KSBK) cabang Bali, Senin (9/4), berdemonstrasi dengan melakukan aksi diam di kantor gubernur di Denpasar. Menurut siaran pers yang disebarkan, mereka mendukung setiap usaha pemerintah untuk menegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perdagangan penyu yang marak di Tanjung Benoa, Bali. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, bagi yang memperdagangkan binatang yang dilindungi ini bisa dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta. "Perdagangan penyu di Bali telah mencemarkan nama baik Bali yang selama ini dikenal sebagai tujuan utama wisata di Indonesia. Perdagangan penyu ini akan mempengaruhi pariwisata di Bali, karena banyak wisatawan mancanegara memprotes perdagangan penyu," demikian tertulis dalam siaran pers KBSK yang ditandatangani koordinatornya, I Wayan Wiradnyana. Mereka juga mengecam adanya aksi-aksi intimidasi dan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. "Polisi harus menjamin keselamatan para aktivis lingkungan dari ancaman teror seperti itu," tulis KBSK. Saat ini, Pengadilan Negeri Bali sedang melakukan proses pengadilan terhadap dua orang tersangka, Widji Zakaria dan Maliani. Widji atau Wewe merupakan pemilik modal dalam perdagangan penyu, sedangkan Maliani adalah kapten kapal yang ditangkap pada 4 Oktober 2000 lalu. Petugas polisi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali menangkap kapal yang ternyata memuat 90 ekor penyu. Wewe dituntut hukuman 18 bulan penjara, sementara Maliani dituntut 12 bulan. Vonis akan dijatuhkan tanggal 12 April. Menurut catatan KBSK, selama empat bulan pada tahun 1999 saja sedikitnya 9.000 ekor penyu telah diperjualbelikan. (isw)
