http://kompas.com/kompas-cetak/0104/10/IPTEK/gube10.htm
>Selasa, 10 April 2001

Gubernur Bali Didesak Tegakkan Hukum Perlindungan Penyu

Denpasar, Kompas 
Gubernur Bali diminta keseriusannya dalam menegakkan peraturan perlindungan terhadap 
penyu sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Puluhan anggota Organisasi 
Konservasi Satwa Bagi Kehidupan (KSBK) cabang Bali, Senin (9/4), berdemonstrasi dengan 
melakukan aksi diam di kantor gubernur di Denpasar. 
Menurut siaran pers yang disebarkan, mereka mendukung setiap usaha pemerintah untuk 
menegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perdagangan penyu yang marak di Tanjung 
Benoa, Bali. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, bagi yang memperdagangkan 
binatang yang dilindungi ini bisa dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun 
dan denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta. 
"Perdagangan penyu di Bali telah mencemarkan nama baik Bali yang selama ini dikenal 
sebagai tujuan utama wisata di Indonesia. Perdagangan penyu ini akan mempengaruhi 
pariwisata di Bali, karena banyak wisatawan mancanegara memprotes perdagangan penyu," 
demikian tertulis dalam siaran pers KBSK yang ditandatangani koordinatornya, I Wayan 
Wiradnyana. 
Mereka juga mengecam adanya aksi-aksi intimidasi dan tindakan anarkis yang dilakukan 
oleh kelompok-kelompok tertentu. "Polisi harus menjamin keselamatan para aktivis 
lingkungan dari ancaman teror seperti itu," tulis KBSK. 
Saat ini, Pengadilan Negeri Bali sedang melakukan proses pengadilan terhadap dua orang 
tersangka, Widji Zakaria dan Maliani. Widji atau Wewe merupakan pemilik modal dalam 
perdagangan penyu, sedangkan Maliani adalah kapten kapal yang ditangkap pada 4 Oktober 
2000 lalu. 
Petugas polisi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali menangkap kapal yang ternyata 
memuat 90 ekor penyu. Wewe dituntut hukuman 18 bulan penjara, sementara Maliani 
dituntut 12 bulan. Vonis akan dijatuhkan tanggal 12 April. Menurut catatan KBSK, 
selama empat bulan pada tahun 1999 saja sedikitnya 9.000 ekor penyu telah 
diperjualbelikan. (isw) 

Kirim email ke