http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2001041601492041

PT Arara Abadi Dikenakan Hukum Adat
Media Indonesia - Nusantara (16/04/2001 01:49 WIB)

PEKANBARU (Media): Para pemuka adat Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, sepakat 
agar anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) PT Arara Abadi dihukum ganda 
menyusul insiden penyerangan terhadap warga tiga desa yang dilakukan ratusan karyawan 
perusahaan tersebut. 
Artinya, selain harus diusut sebagaimana undang-undang yang berlaku, PT Arara Abadi 
juga harus menerima hukuman secara adat. Tuntutan tersebut tertuang dalam keputusan 
Musyawarah Besar (Mubes) III Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan 10-11 April 
lalu dengan nomor 12/Mubes/2001 yang dibacakan tokoh masyarakat adat Petalangan di 
hadapan Gubernur Riau Saleh Djasit. 
"Persoalan yang telah menyebabkan jatuhnya korban luka-luka dan merusak beberapa rumah 
warga tersebut tak bisa diselesaikan hanya dengan menjatuhkan hukuman sebagai diatur 
UU kepada pelaku, tetapi harus juga dijatuhi hukuman secara adat," ujar pembina 
Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan, H Tennas Efendi, saat menyampaikan hasil 
Mubes III di kantor Gubernur, Sabtu (14/4). 
Selain membahas masalah penyerangan Pamswakarsa PT Arara Abadi, pertemuan Lembaga Adat 
Petalangan dengan Gubernur juga berusaha mencari titik temu dalam persoalan tuntuan 
ganti rugi pohon sialang (pohon tempat warga berternak lebah madu) yang ditebang pihak 
Arara Abadi Sebab, pohon tersebut menurut adat istiadat tidak boleh ditebangi. Khusus 
untuk penyelesaian kasus ganti rugi, tokoh adat Petalangan menilai pihak perusahaan 
telah mengadu domba antarwarga. 
Pada 31 Maret lalu pihak perusahaan telah membuat perjanjian dengan A Samad, Syarif, 
dan Syamsari yang mengatasnamakan Lembaga Adat Petalangan. Padahal ketiganya tidak 
bisa mewakili lembaga yang dihormati warga tersebut. 
"Perusahaan ini sudah mengadu domba masyarakat, sehingga dikhawatirkan akan 
menimbulkan perpecahan di antara masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengharapkan agar 
Pemda Riau dapat mencari jalan keluar agar tidak menimbulkan persoalan yang terus 
berkepanjangan," ujar Tenas. 
Oleh sebab itu, kepada seluruh tokoh adat Petalangan, Gubernur Saleh Djasit meminta 
agar tetap berpikir jernih dalam menyelesaikan masalah dan tidak mudah terpancing 
isu-isu yang bisa menyebabkan terjadinya gesekan lebih keras. 
"Hal ini sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diusut dengan tuntas," kata Saleh. 
Dalam perundingan lanjutan antara warga dan pihak perusahaan yang berlangsung 
tertutup, akhirnya disepakati operasional PT Arara Abadi tetap berlanjut sambil 
menunggu proses penyelesaian masalah. Sedangkan sejumlah elemen masyarakat dan pemuda 
telah menyepakati tidak akan menerima perusahaan tersebut di daerah mereka. 
Sengketa antar masyarakat dengan Arara Abadi sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak 
kehadirannya di Pelalawan, pihak perusahaan menebangi pohon sialang yang menurut adat 
harus menjalani ritual bila harus ditebang. (TH/N-1) 

Kirim email ke