http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2001041601492041 PT Arara Abadi Dikenakan Hukum Adat Media Indonesia - Nusantara (16/04/2001 01:49 WIB) PEKANBARU (Media): Para pemuka adat Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, sepakat agar anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) PT Arara Abadi dihukum ganda menyusul insiden penyerangan terhadap warga tiga desa yang dilakukan ratusan karyawan perusahaan tersebut. Artinya, selain harus diusut sebagaimana undang-undang yang berlaku, PT Arara Abadi juga harus menerima hukuman secara adat. Tuntutan tersebut tertuang dalam keputusan Musyawarah Besar (Mubes) III Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan 10-11 April lalu dengan nomor 12/Mubes/2001 yang dibacakan tokoh masyarakat adat Petalangan di hadapan Gubernur Riau Saleh Djasit. "Persoalan yang telah menyebabkan jatuhnya korban luka-luka dan merusak beberapa rumah warga tersebut tak bisa diselesaikan hanya dengan menjatuhkan hukuman sebagai diatur UU kepada pelaku, tetapi harus juga dijatuhi hukuman secara adat," ujar pembina Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan, H Tennas Efendi, saat menyampaikan hasil Mubes III di kantor Gubernur, Sabtu (14/4). Selain membahas masalah penyerangan Pamswakarsa PT Arara Abadi, pertemuan Lembaga Adat Petalangan dengan Gubernur juga berusaha mencari titik temu dalam persoalan tuntuan ganti rugi pohon sialang (pohon tempat warga berternak lebah madu) yang ditebang pihak Arara Abadi Sebab, pohon tersebut menurut adat istiadat tidak boleh ditebangi. Khusus untuk penyelesaian kasus ganti rugi, tokoh adat Petalangan menilai pihak perusahaan telah mengadu domba antarwarga. Pada 31 Maret lalu pihak perusahaan telah membuat perjanjian dengan A Samad, Syarif, dan Syamsari yang mengatasnamakan Lembaga Adat Petalangan. Padahal ketiganya tidak bisa mewakili lembaga yang dihormati warga tersebut. "Perusahaan ini sudah mengadu domba masyarakat, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan di antara masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengharapkan agar Pemda Riau dapat mencari jalan keluar agar tidak menimbulkan persoalan yang terus berkepanjangan," ujar Tenas. Oleh sebab itu, kepada seluruh tokoh adat Petalangan, Gubernur Saleh Djasit meminta agar tetap berpikir jernih dalam menyelesaikan masalah dan tidak mudah terpancing isu-isu yang bisa menyebabkan terjadinya gesekan lebih keras. "Hal ini sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diusut dengan tuntas," kata Saleh. Dalam perundingan lanjutan antara warga dan pihak perusahaan yang berlangsung tertutup, akhirnya disepakati operasional PT Arara Abadi tetap berlanjut sambil menunggu proses penyelesaian masalah. Sedangkan sejumlah elemen masyarakat dan pemuda telah menyepakati tidak akan menerima perusahaan tersebut di daerah mereka. Sengketa antar masyarakat dengan Arara Abadi sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak kehadirannya di Pelalawan, pihak perusahaan menebangi pohon sialang yang menurut adat harus menjalani ritual bila harus ditebang. (TH/N-1)
