http://www.suaramerdeka.com/harian/0105/05/kha2.htm Sabtu, 5 Mei 2001 Karangan Khas Urgensi Badan Pemberdayaan Masyarakat Oleh: Marjoko KONSEKUENSI kelahiran UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, perlu realisasi penataan struktur organisasi dan tata kerja baik di jajaran Pempus maupun pemda. Secara eksplisit ditegaskan, hal-hal mendasar dalam UU ini, mendorong pemberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat. Hal ini menuntut pemkab/pemkot melaksanakan kebijakan nasional tentang pemberdayaan masyarakat setempat sesuai dengan karakteristik lokal, sebagai upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Merujuk pada cakupan kewenangan yang selama ini diemban oleh Kantor Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten/kota, inti kewenangan itu membantu Bupati/Walikota mengoordinasikan pengelolaan program pembangunan daerah dalam pemberdayaan masyarakat, dengan pelaksanaan koordinasi melalui pelembagaan bottom-up planning. Hal demikian sejalan dengan Kepmendagri dan Otda No 50/2000 yang mengatur Pedoman Tentang Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, sebagai lembaga teknis daerah yang berkedudukan sebagai unsur penunjang pemda, dengan tugas pokok membantu Bupati/Walikota menyelenggarakan pemda di bidang pemberdayaan masyarakat. Di samping itu, tugas pembantuan pemkab/pemkot yang diberikan Pempus dan atau pemprov dalam bidang pemberdayaan masyarakat, seperti pengelolaan program penanggulangan kemiskinan berskala nasional. Sedangkan menyangkut kewenangan pemprov bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas desentralisasi, meliputi 3 hal. Satu, kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota, misalnya pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan SDA yang bersifat demikian. Dua, kewenangan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan oleh pemkab/pemkot. Tiga, koordinasi dan kerjasama dalam penetapan serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat agar tidak tumpang tindih. Khusus kewenangan pemprov dalam pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas dekonsentrasi, merujuk pada kewenangan yang dilimpahkan oleh Pempus kepada Gubernur selaku wakil Pempus. Tugas-tugas itu, antara lain memfasilitasi pemkab/pemkot dalam menetapkan sistem dan mekanisme pengelolaan pembangunan desa partisipatif, menata sistem pendataan profil desa/kelurahan, melaksanakan penataan ruang kawasan pedesaan, dan memantapan nilai-nilai sosial budaya masyarakat (modal sosial). Koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, serta pembinaan anak dan remaja berikut koordinasi pelaksanaan program dalam penanggulangan bencana alam berskala regional, di samping mengembangan usaha mikro di pedesaan, mengembangkan lembaga perkreditan pedesaan, produksi dan pemasaran, serta meningkatan ketahanan pangan masyarakat. Tak kalah penting, persoalan pengelolaan SDA daratan, air, dan sanitasi, sumber daya pantai dan pesisir, dan pengelolaan prasarana dasar pemukiman. Di luar hal-hal di atas, pemprov juga memfasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup, mengkaji, mengembangkan, memasyarakatkan, dan mendayagunakan teknologi tepat guna, serta mengembangkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi, LSM, berikut kalangan dunia usaha. Sementara tugas pembantuan yang dilakukan oleh pemprov dalam bidang Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (Community Empowerment for Rural development /CERD), Program Prasarana Dasar Pemukiman (PDP), terutama Penyediaan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PAB-PLP), dengan penyediaan dan pengalokasian dana dari pusat. Karena tugas-tugas pemberdayaan masyarakat juga dilakukan oleh Dinas/Instansi lainnya di lingkungan pemda, substansi tugas spesifik instansi pemberdayaan masyarakat di daerah yang membedakan dengan substansi tugas dari dinas/instansi lain itu pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi usulan rencana pembangunan dari masyarakat desa/kelurahan dengan kebijakan dan program-program pembangunan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme pengelolaan pembangunan yang memadukan usulan rencana pembangunan dari masyarakat desa/kelurahan (bottom-up planning) dengan kebijakan pembangunan yang ditetapkan pemerintah (top-down policies). LKMD merupakan wadah pelembagaan pengelolaan pembangunan partisipatif di tingkat desa/kelurahan, atau nama lain mitra pemdes. Penguatan kapasitas lembaga masyarakat desa/kelurahan itu merupakan titik strategis dalam meningkatkan demokratisasi pengelolaan pembangunan pada tingkat masyarakat. Pemantapan sistem pendataan data profil desa/kelurahan untuk dijadikan sumber data pokok bagi pemdes/pemkel, pemda, dan Pempus dalam menetapkan kebijakan dan program-program pembangunan. Memperhatikan cakupan tugas dan tanggungjawab yang harus diemban oleh jajaran PMD di Provinsi dan Kabupaten/Kota, alangkah tepat bila di lingkungan Pemprov Jateng ditetapkan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi dan pembentukan badan yang sama di lingkungan kabupaten/kota. Penetapan organisasi dalam bentuk badan pemberdayaan masyarakat, agar dengan tugas pokok membantu Gubernur atau Bupati/Walikota dalam mengoordinasi program-program pemberdayaan masyarakat, minimal berjenjang jabatan setara dengan jabatan dinas atau badan lain (Eselon II) yang akan dikoordinasikan, sehingga tampak kurang layak jika ditetapkan dalam bentuk "kantor'' yang berjenjang jabatan lebih rendah (Eselon III). Bila kewenangan bidang pemberdayaan masyarakat dikelola oleh unit organisasi yang berkedudukan sebagai "unsur staf'', seperti biro, bagian atau subbagian, tampak kurang tepat mengemban fungsi koordinasi program-program pemberdayaan masyarakat, karena pelaksanaan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat senantiasa bersifat operasional, sehingga memerlukan unit organisasi yang berkedudukan sebagai "unit lini'', seperti badan. Akhirnya, pemberdayaan menjadi suatu keniscayaan di era otda ini dengan keberadaan tuntutan perubahan dan pemahaman secara terarah terhadap kondisi kehidupan masyarakat dalam mengembangkan wilayah sebagai satu potensi ekonomi, sosial budaya, dan hukum menuju penciptaan kualitas hidup masyarakat. (18j) -Marjoko, alumnus UNS, pengembang masyarakat desa tertinggal Jateng Angkatan I --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
