http://www.suaramerdeka.com/harian/0105/05/kha2.htm
  Sabtu, 5 Mei 2001  Karangan Khas   
 
Urgensi Badan Pemberdayaan Masyarakat
Oleh: Marjoko

KONSEKUENSI kelahiran UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 25/1999 
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, perlu realisasi penataan struktur 
organisasi dan tata kerja baik di jajaran Pempus maupun pemda.

Secara eksplisit ditegaskan, hal-hal mendasar dalam UU ini, mendorong pemberdayakan 
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, serta meningkatkan peran serta 
masyarakat.

Hal ini menuntut pemkab/pemkot melaksanakan kebijakan nasional tentang pemberdayaan 
masyarakat setempat sesuai dengan karakteristik lokal, sebagai upaya meningkatkan 
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 

Merujuk pada cakupan kewenangan yang selama ini diemban oleh Kantor Pembangunan 
Masyarakat Desa (PMD) kabupaten/kota, inti kewenangan itu membantu Bupati/Walikota 
mengoordinasikan pengelolaan program pembangunan daerah dalam pemberdayaan masyarakat, 
dengan pelaksanaan koordinasi melalui pelembagaan bottom-up planning.

Hal demikian sejalan dengan Kepmendagri dan Otda No 50/2000 yang mengatur Pedoman 
Tentang Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, sebagai lembaga teknis daerah 
yang berkedudukan sebagai unsur penunjang pemda, dengan tugas pokok membantu 
Bupati/Walikota menyelenggarakan pemda di bidang pemberdayaan masyarakat.

Di samping itu, tugas pembantuan pemkab/pemkot yang diberikan Pempus dan atau pemprov 
dalam bidang pemberdayaan masyarakat, seperti pengelolaan program penanggulangan 
kemiskinan berskala nasional.

Sedangkan menyangkut kewenangan pemprov bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan 
asas desentralisasi, meliputi 3 hal. Satu, kewenangan yang bersifat lintas 
kabupaten/kota, misalnya pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan SDA yang bersifat 
demikian.

Dua, kewenangan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan oleh pemkab/pemkot. Tiga, 
koordinasi dan kerjasama dalam penetapan serta pelaksanaan program pemberdayaan 
masyarakat agar tidak tumpang tindih.

Khusus kewenangan pemprov dalam pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas 
dekonsentrasi, merujuk pada kewenangan yang dilimpahkan oleh Pempus kepada Gubernur 
selaku wakil Pempus. 

Tugas-tugas itu, antara lain memfasilitasi pemkab/pemkot dalam menetapkan sistem dan 
mekanisme pengelolaan pembangunan desa partisipatif, menata sistem pendataan profil 
desa/kelurahan, melaksanakan penataan ruang kawasan pedesaan, dan memantapan 
nilai-nilai sosial budaya masyarakat (modal sosial).

Koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, serta pembinaan anak dan remaja 
berikut koordinasi pelaksanaan program dalam penanggulangan bencana alam berskala 
regional, di samping mengembangan usaha mikro di pedesaan, mengembangkan lembaga 
perkreditan pedesaan, produksi dan pemasaran, serta meningkatan ketahanan pangan 
masyarakat.

Tak kalah penting, persoalan pengelolaan SDA daratan, air, dan sanitasi, sumber daya 
pantai dan pesisir, dan pengelolaan prasarana dasar pemukiman.

Di luar hal-hal di atas, pemprov juga memfasilitasi peningkatan peran serta masyarakat 
dalam pelestarian lingkungan hidup, mengkaji, mengembangkan, memasyarakatkan, dan 
mendayagunakan teknologi tepat guna, serta mengembangkan kerjasama dengan lembaga 
pemerintah, perguruan tinggi, LSM, berikut kalangan dunia usaha.

Sementara tugas pembantuan yang dilakukan oleh pemprov dalam bidang Pengembangan 
Kecamatan (PPK), Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (Community 
Empowerment for Rural development /CERD), Program Prasarana Dasar Pemukiman (PDP), 
terutama Penyediaan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PAB-PLP), dengan 
penyediaan dan pengalokasian dana dari pusat.

Karena tugas-tugas pemberdayaan masyarakat juga dilakukan oleh Dinas/Instansi lainnya 
di lingkungan pemda, substansi tugas spesifik instansi pemberdayaan masyarakat di 
daerah yang membedakan dengan substansi tugas dari dinas/instansi lain itu pelaksanaan 
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi usulan rencana pembangunan dari masyarakat 
desa/kelurahan dengan kebijakan dan program-program pembangunan yang ditetapkan 
pemerintah melalui mekanisme pengelolaan pembangunan yang memadukan usulan rencana 
pembangunan dari masyarakat desa/kelurahan (bottom-up planning) dengan kebijakan 
pembangunan yang ditetapkan pemerintah (top-down policies).

LKMD merupakan wadah pelembagaan pengelolaan pembangunan partisipatif di tingkat 
desa/kelurahan, atau nama lain mitra pemdes. Penguatan kapasitas lembaga masyarakat 
desa/kelurahan itu merupakan titik strategis dalam meningkatkan demokratisasi 
pengelolaan pembangunan pada tingkat masyarakat.

Pemantapan sistem pendataan data profil desa/kelurahan untuk dijadikan sumber data 
pokok bagi pemdes/pemkel, pemda, dan Pempus dalam menetapkan kebijakan dan 
program-program pembangunan.

Memperhatikan cakupan tugas dan tanggungjawab yang harus diemban oleh jajaran PMD di 
Provinsi dan Kabupaten/Kota, alangkah tepat bila di lingkungan Pemprov Jateng 
ditetapkan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi dan pembentukan 
badan yang sama di lingkungan kabupaten/kota.

Penetapan organisasi dalam bentuk badan pemberdayaan masyarakat, agar dengan tugas 
pokok membantu Gubernur atau Bupati/Walikota dalam mengoordinasi program-program 
pemberdayaan masyarakat, minimal berjenjang jabatan setara dengan jabatan dinas atau 
badan lain (Eselon II) yang akan dikoordinasikan, sehingga tampak kurang layak jika 
ditetapkan dalam bentuk "kantor'' yang berjenjang jabatan lebih rendah (Eselon III).

Bila kewenangan bidang pemberdayaan masyarakat dikelola oleh unit organisasi yang 
berkedudukan sebagai "unsur staf'', seperti biro, bagian atau subbagian, tampak kurang 
tepat mengemban fungsi koordinasi program-program pemberdayaan masyarakat, karena 
pelaksanaan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat senantiasa bersifat operasional, 
sehingga memerlukan unit organisasi yang berkedudukan sebagai "unit lini'', seperti 
badan.

Akhirnya, pemberdayaan menjadi suatu keniscayaan di era otda ini dengan keberadaan 
tuntutan perubahan dan pemahaman secara terarah terhadap kondisi kehidupan masyarakat 
dalam mengembangkan wilayah sebagai satu potensi ekonomi, sosial budaya, dan hukum 
menuju penciptaan kualitas hidup masyarakat. (18j)

-Marjoko, alumnus UNS, pengembang masyarakat desa tertinggal Jateng Angkatan I 
 


---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke