Daftar berita terlampir: * Penanaman Kapas Transgenik Tak Wajib Amdal * Bukit Soeharto Hanya untuk Konservasi * Jangan Remehkan Ekosistem Gumuk Pasir * Kaltim Tetapkan Status Siaga Satu * Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50.000 Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di http://www.terranet.or.id/terramilis.php http://www.terranet.or.id/berita.php TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Penanaman Kapas Transgenik Tak Wajib Amdal http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1901 Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 107 Tahun 2001 tentang pelepasan secara terbatas kapas transgenik Bt dinilai tidak ada dasar hukumnya. Surat keputusan tersebut merupakan peraturan yang bersifat publik, tidak menyangkut izin usaha yang mengharuskan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Penanaman kapas transgenik juga tidak wajib Amdal, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Demikian pendapat Prof Dr Daud Silalahi SH, pakar Amdal dari Universitas Padjadjaran (Unpad) atas pertanyaan Hot-man Paris selaku pengacara PT Monagro Kimia-pihak tergugat intervensi I, pada sidang gugatan pembatalan SK Menpan Nomor 107 Tahun 2001 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (30/8) lalu. (Kompas, 2001-09-03) Bukit Soeharto Hanya untuk Konservasi http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1903 Upaya melakukan penambangan batu bara di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto (juga populer disebut Taman Hutan Raya Bukit Soeharto) sebaiknya tidak dilakukan. Sebaliknya, kawasan hutan yang kini mengalami kerusakan cukup parah akibat kebakaran hutan, penebangan liar, dan permukiman warga tersebut sepatutnya tetap dipertahankan sebagai kawasan konservasi. Demikian salah satu harapan yang muncul dalam seminar sehari "Fungsi Hutan Lindung Bukit Soeharto da-lam Perspektif Otonomi Dae-rah" yang digelar di Tenggarong, Kutai (Kaltim), Sabtu (1/9). (Kompas, 2001-09-03) Jangan Remehkan Ekosistem Gumuk Pasir http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1916 Sekilas, panorama gumuk ("sand dune" atau bukit pasir di tepi laut) di kawasan pesisir Parangtritis, Yogyakarta, biasa- biasa saja. Tetapi, jangan coba-coba meremehkan ekosistem itu. Bisa-bisa Anda kualat. Setidaknya, hal itu telah menimpa PT Awani Dream. Kok bisa? Menurut Bupati Bantul Idham Samawi, perusahaan yang bermarkas di Jakarta itu ingin "menyulap" sebagian dari kawasan gumuk pasir itu menjadi hotel berbintang. Rencana itu sebenarnya telah diprotes keras para pakar di Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, termasuk dekannya, Prof Dr Ir Sudarmadji. Walau berbagai kritikan telah dilontarkan, tetap saja pihak Awani Dream memaksakan kehendaknya. (Suara Pembaruan, 2001-09-02) Kaltim Tetapkan Status Siaga Satu http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1907 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mulai Jumat (31/8), menyatakan daerah itu dalam keadaan status siaga satu (I) terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan. Seluruh instansi terkait, mulai tingkat provinsi sampai kabupaten/kota, bahkan hingga tingkat desa, diminta-bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat setempat-melakukan pencegahan dan menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. Penetapan status siaga I ini dinyatakan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah dalam rapat dengan berbagai pihak terkait di Samarinda kemarin, setelah mendengarkan paparan dari Team Leader Integrated Forest Fire Management (IFFM) Helmut Dotzauer. (Kompas, 2001-09-01) Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50.000 http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1909 Mulai hari ini, Sabtu (1/9), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Kota. Bagi siapa yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 50.000 atau kurungan selama-lamanya tiga bulan. Operasi yustisi akan dimulai pukul 09.00 yang dilakukan oleh tim dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Dinas Kebersihan, Bagian Pemerintahan Umum, Bagian Hukum, dan Bagian Humas. Operasi akan dimulai dari kawasan Simpala, yaitu Simpanglima, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Achmad Yani, Jalan Achmad Dahlan, dan Jalan Pemuda. (Kompas, 2001-09-01) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
