`````````````````````````
S P O T - N E W S
[EMAIL PROTECTED]
^*^*^*^*^*^*^*^*
Pembaca Eskol-Net yang terkasih,
Berikut ini kami postingkan sebuah surat kesepakatan mengenai tempat
beribadatan di Lemahabang-Bekasi. Kesepakatan yang menekan pihak gereja?
Salam
Eskol Net
POLRI RESORT BEKASI
SEKTOR LEMAHABANG
Jl. Raya Citarik No 1 Lemahabang Kode Pos 17550
Lemahabang, 10 Januari 2002
No. Pol. : B/ 10 / I / 2002 / Sek La
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : Satu bendel
Perihal : Pemberitahuan tentang surat
kesepakatan bersama masalah
tempat-tempat peribadatan.
Kepada
Yth.
di
Tempat
1. Dasar Surat Kesepakatan Bersama pada tanggal 27 Desember 2001 yang
ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak pertama atas nama yang
mewakili seluruh umat islam dan ormas ormas islamnya khususnya di Kecamatan
Lemahabang dengan pihak kedua atas nama dan mewakili seluruh gereja-gereja /
umat Kristen yang ada di Wilayah Kecamatan Lemahabang.
2. Sehubungan dengan dasar 1 tersebut, bersama ini kami memberitahukan
tentang surat kesepakatan bersama masalah tempat-tempat peribadatan yang
dipergunakan untuk kegiatan oleh umat Kristen di Wilayah Lemahabang, dan
untuk lebih jelasnya bapak dapat mengetahui dengan sebagaimana photo copy
surat kesepakatan bersama terlampir.
3. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk diketahui serta
menjadi maklum.
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LEMAHABANG
YS MURYONO / INSPEKTUR POLISI I NRP 63070188
Tembusan :
1. Kapolres Bekasi.
2. Kapuskodal Ops Polres Bekasi.
3. Kasat Intel Polres Bekasi.
4. Kasat Bimmas Polres Bekasi
5. Kasat Serse Polres Bekasi.
=====================
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
I. Pihak Pertama :
1. KH. SULAIMAN JAKAFERUS
2. H. ANWAR
3. H. DAHLAN
4. UST. IMAM MULYANA
5. H. YAMAN EDIE BAIR
Atas nama mewakili seluruh umat Islam dan ormas-ormas Islam lainnya
khususnya di Kecamatan Lemahabang.
II. Pihak Kedua :
1. Pdt. DA. SUTRISNA
2. Pnt. TP. SIREGAR
3. Pdt. F. MARPAUNG
4. Pdt. ABDUL AMIN KHOHAR
Atas nama dan mewakili seluruh gereja-gereja / umat Kristen yang ada di
wilayah Kec. Lemahabang khususnya.
Dengan ini kami membuat pernyataan dan kesepakatan bersama perihal
tempat-tempat peribadatan yang dipergunakan untuk kegiatan kebaktian oleh
umat Kristen antara lain :
1). Kedua belah pihak sepakat untuk menyetujui penggunaan tempat berupa
bangunan di Sektor Paladio Cikarang Baru serta Ruko yang ada di Lippo
Cikarang, sebagai tempat kebaktian bagi umat Kristen selama 6 (enam) bulan
terhitung mulai kesepakatan ini dibuat (Kamis 27 Desember 2001).
2). Kurun waktu 6 (enam) bulan tersebut dipergunakan dengan
bersungguh-sungguh oleh pihak ke-2 (dua) untuk mengurus perijinan ke Pemda
Bekasi guna memperoleh lokasi yang disetujui dan ditetapkan oleh Pemda
Bekasi.
3). Jika selama 6 (enam) bulan masa pengurusan perijinan belum selesai, maka
akan ditinjau kembali (poin 2) melalui Forum Komunikasi yang telah
terbentuk.
4). Pihak ke-2 (dua) tidak akan melakukan kristenisasi baik di wilayah
Lemahabang maupun wilayah lain dan jika ada usaha-usaha yang mengarah kepada
hal tersebut maka segera diselesaikan dan diklarifikasi melalui Forum
Komunikasi yang terbentuk.
5). Pihak pertama sanggup untuk tidak menganggu proses pelaksanaan kebaktian
umat Kristen yang telah disepakati bersama baik tempat maupun waktu dan
sanggup untuk menyampaikan hasil kesepakatan bersama ini kepada umat
Islam/Ormas-Ormas Islam lainnya khususnya di wilayah kec. Lemahabang dan
Kab. Bekasi pada umumnya.
6). Bahwa yang bertanda tangan tersebut adalah perwakilan dari para pengurus
agama Islam maupun Kristen, yang duduk sebagai pengurus Forum Komunikasi
agama Islam dan Kristen Kec. Lemahabang, selanjutnya pihak pengurus Forum
Komunikasi akan melakukan pertemuan secara reguler, dalam kaitan evaluasi
serta program kinerja Forum Komunikasi tersebut.
Demikian Surat Kesepakan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa
adanya tekanan, paksaan dan pengaruh dari pihak manapun juga.
Lemahabang, 27 Desember 2001
Yang membuat pernyataan dan kesepakatan bersama
1. KH. SULAIMAN JAKAFERUS 1. Pdt. DA. SUTRISNA
2. H. ANWAR 2. Pnt. TP. SIREGAR
3. H. DAHLAN 3. Pdt. F. MARPAUNG
4. UST. IMAM MULYANA 4. Pdt. ABD. AMIN K
5. H. YAMAN EDIE BAIR
MENGETAHUI MUSPIKA LEMAHABANG
1. KAPOLSEK = YS MURYONO / IPTU NRP. 63070188
2. CAMAT = Drs. H. NANA GANADI / NIP. 010080980
3. DANRAMIL = TONI A. SETIAWAN / KAP.INF.NRP. 11930089821071
*Catatan Redaksi : Surat disalin berdasarkan copy asli yang diterima
Sumber : FKKJB
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l