~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Informasikan Situasi Lingkungan Anda [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Eskol Netters yang terkasih
Salam Sejahtera, Era reformasi yang saat ini sedang didengang-dengungkan di negeri ini rupanya belum menjamin adanya kebebasan bagi umat Kristiani dalam menjalankan ibadahnya secara aman dan damai. Buktinya ancaman dan penutupan Gereja masih terus terjadi hingga saat ini. Setelah 4 (empat) Gedung Gereja di Cikarang Baru, Bekasi disegel oleh Kepala Kantor Polisi Pamong Praja a.n Bupati Bekasi, kini giliran GKI Blimbing, Malang dicabut ijin ibadahnya oleh Sekjen Departemen Agama a.n Menteri Agama. Akankah hal seperti ini akan terus terjadi? Mari kita doakan bersama agar Tuhan mencurahkan Rahmat dan Anugerah-Nya bagi bangsa ini. Tuhan memberkati. Redaksi Eskol-Net ============= Kronologis Pencabutan Ijin Ibadah serta Keprihatinan Jemaat GKI Blimbing Malang Kehadiran Jemaat GKI Blimbing, Malang, pada hakikatnya sudah dikenal masyarakat daerah Blimbing sejak tahun 1968 di Jl. Purwodadi 29 Malang. Saat itu Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Pembukaan Tempat Kebaktian pada tanggal 2 Desember 1968. Kemudian pada tahun 1976 tempat tersebut dipindah di Jl. Candi Kalasan 33 Malang, Untuk itu Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur telah melegalisir dengan menerbitkan Surat Keterangan kebaktian GKI Blimbing tertanggal 7 September 1976. Selama kurun waktu 25 tahun hubungan dengan warga setempat sangat harmonis. Setiap tahun dalam setiap perayaan Natal di GKI Blimbing senantiasa dihadiri oleh para tokoh atau pemuka masyarakat untuk memberi sambutan dan menerima bingkisan Natal sebagai tali-asih untuk petugas keamanan di wilayah RW 10. Awal tahun 1990, Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono memulai tugas pelayanannya selaku calon Pendeta. Beliau senantiasa hadir dalam setiap undangan dari pihak RW 10, baik dalam acara Malam 17 Agustus, acara Tasyakuran Warga maupun acara-acara warga lainnya. Atas rahmat dan berkat TUHAN jemaat GKI Blimbing Jl. Candi Kalasan 33 Malang akhirnya didewasakan pada tanggal 16 Januari 1992. Kemudian pada tanggal 7 Juni 1993, PK Yohanes Bambang Mulyono ditahbiskan menjadi Pendeta pertama GKI Blimbing Malang. Dalam perjalanan waktu berikutnya jemaatpun makin berkembang. Sampai saat ini tercatat lebih dari 500 orang anggota jemaat. Perkembangan jemaat di sana sangat didukung oleh pelayanan gerejawi dan keberadaan 2 universitas swasta yaitu STIE Malang Kucecwara dan Universitas Widya Gama. Selain itu perkembangan jemaat juga didukung oleh pembangunan perumahan yang terus berkembang di sekitar daerah tersebut. Namun pada sisi lain bangunan GKI Blimbing Malang mengalami kerusakan yang sangat parah. Karena bangunan yang ada waktu itu adalah bangunan yang sudah tua. Pada pertengahan tahun 1999 atap utama bangunan GKI Blimbing hampir roboh. Karena itu mulai tahun 2000 Majelis Jemaat meminta ijin kepada Pemerintah Kota untuk melakukan renovasi. Tetapi upaya tersebut tidaklah mudah. Sebab Majelis Jemaaat GKI Blimbing diminta untuk memenuhi persyaratan SK Walikota Nomor 248 tahun 1991 yang salah satu syaratnya adalah wajib mendapat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 200 meter. Persyaratan dari Pemerintah Kota tersebut kemudian dicoba untuk dipenuhi oleh Majelis Jemaat. Akhirnya GKI Blimbing Malang berhasil mendapat persetujuan 23 orang dari warga sekitar. Namun pada saat yang sama pihak Ketua RW 10 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Majelis Jemaat juga mengedarkan tanda tangan dari warga lain tentang ketidaksetujuan mereka. Berhubung keadaan gedung gereja hampir roboh, Pemerintah Kota Malang akhirnya berdasarkan pertemuan dengan 5 instansi terkait termasuk pihak Departemen Agama Kota Malang setuju menerbitkan IMB GKI Blimbing Malang sebagai Fasilitas Sosial Keagamaan. IMB dari Pemerintah Kota Malang tersebut akhirnya terbit pada tanggal 8 Juni 2001. Dalam hal ini pihak Majelis Jemaat telah datang kepada Ketua RT dan RW menyampaikan penerbitan IMB tersebut. Sehingga pada awal bulan Juli 2001 dimulai renovasi untuk gedung GKI Blimbing Malang. Ketinggian gedung GKI Blimbing Malang hanya naik 1 meter saja dari ketinggian gedung yang lama ! Itupun renovasi GKI Blimbing hanya satu tingkat saja, bukan 2 tingkat. Tetapi tragisnya, hanya karena menaikkan atap 1 meter saja kami GKI Blimbing harus di-PTUN-kan dan dicabut izin kegiatan ibadah secara paksa oleh Pemerintah hanya karena tekanan beberapa orang warga saja. Namun sayang renovasi yang baru mencapai 70% tersebut terus-menerus mengalami gangguan dan intimidasi, misal para tukang yang bekerja diancam agar mereka tidak melanjutkan pekerjaan, para warga masuk gedung gereja secara paksa untuk melakukan pengukuran dan memerintahkan para tukang agar berhenti bekerja dahulu. Pembangunan renovasi secara total akhirnya terhenti sebab 29 warga menggugat GKI Blimbing Malang ke PTUN. Selama proses peradilan, baik Majelis Hakim PTUN maupun anggota jemaat yang hadir khususnya Pdt. Yohanes Bambang Mulyono berulangkali mengalami berbagai teror dan intimidasi. Mereka mengancam akan membakar gedung gereja, merusak dengan bom, dan berteriak-teriak serta mengucapkan kata-kata yang tak senonoh. Bahkan Pdt. Yohanes Bambang Mulyono beberapa kali berupaya dianiaya. Namun syukurlah anggota jemaat tetap setia, berdoa dan berpuasa. Namun karena tekanan massa yang sangat berat, tampaknya para Majelis Hakim PTUN Surabaya menjadi takut. Sikap mereka tampak selama persidangan berlangsung. Mereka tidak mampu bertindak tegas terhadap para warga yang mengucapkan berbagai cacian dan penghinaan terhadap gereja GKI dan Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th. Akhirnya pada tanggal 13 Maret 2002, Majelis Hakim PTUN Surabaya menjatuhkan putusan untuk mencabut IMB GKI Blimbing Malang. Pada saat itu baik pemerintah Kota Malang maupun GKI Blimbing Malang segera menyatakan BANDING. Ini berarti secara yuridis keputusan PTUN tersebut secara yuridis masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sementara Majelis Jemaat GKI Blimbing, Malang mengajukan banding ke PTUN Surabaya maka para tokoh dan warga di sekitar tempat ibadah GKI Blimbing memprotes pelaksanaan kebaktian pada hari Minggu. Mereka meminta agar acara kebaktian dan pelayanan gerejawi dibubarkan. Dalam hal ini Majelis Jemaat GKI Blimbing berusaha memberi penjelasan, bahwa yang digugat adalah IMB, tetapi hal IJIN melakukan kegiatan Ibadah dan pelayanan gerejawi tidak pernah dicabut. Ijin kegiatan ibadah diterbitkan oleh Departemen Agama sejak tahun 1976, bukan oleh Walikota Malang. Namun warga yang tampaknya sudah terhasut secara terus menerus berupaya meneror anggota jemaat, baik dengan cara menghalangi anggota jemaat masuk gedung gereja, pintu pagar gereja berulangkali dirusak atau digembok paksa, maupun dengan cara merusak mobil jemaat yang sedang diparkir, juga mereka berulangkali melempari gedung gereja sehingga kaca-kaca yang ada menjadi pecah. Warga sekitar meneror anggota jemaat yang akan pulang dari gereja dengan mengacung-acungkan senjata tajam, dan mengancam para ibu yang menggendong anaknya agar tidak lagi ke GKI Blimbing. Apabila mereka tetap ke gereja, maka para ibu dan anaknya akan mati dibakar di dalam gedung GKI Blimbing. Untuk mencegah hal-hal buruk yang akan terjadi, Majelis Jemaat GKI Blimbing sejak awal telah mencoba melakukan antisipasi dengan meminta aparat keamanan melakukan penjagaan selama kebaktian berlangsung. Tetapi kenyataannya teror tersebut tetap berlangsung. Namun syukurlah anggota jemaat kebanyakan masih bertahan dan tetap setia beribadah di GKI Blimbing Malang walau mereka secara langsung berulangkali mengalami gangguan dan teror setiap hari Minggu. Teror dari warga sekitar dari hari ke hari makin menjadi-jadi, khususnya dengan terbitnya surat Kanwil Depag Jatim pada tanggal 8 Mei 2002. Walaupun perihal surat itu adalah Klarifikasi, tetapi pada bagian akhir dinyatakan bahwa Kanwil Depag Jatim mencabut surat ijin yang dimiliki oleh GKI Blimbing Jl. Candi Kalasan 33 Malang. Penerbitan surat Kanwil Depag tersebut makin memberi angin dan kebencian kepada pihak warga. Pada tanggal 7 Juli 2002 setelah kebaktian II pukul 19.15, tiba-tiba datang warga dalam jumlah sekitar 40 orang. Mereka meminta bertemu dengan Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.Th yang waktu itu sedang melakukan konseling dengan 2 orang anggota jemaat. Mereka dengan kasar melakukan intimidasi dan ancaman fisik kepada Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.Th. Selain itu para warga juga memaksa Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th menanda-tangani surat pernyataan. Pada waktu itu hanya ada 3 orang pejabat gerejawi yaitu Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th, Pnt. Edy Hertanto dan Pnt. Tjipto Yudhiono. Dalam hal ini Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th tidak bersedia menanda-tangani surat pernyataan yang isinya menyudutkan dan merugikan GKI Blimbing. Massa kemudian masuk ke kantor gereja, namun aparat keamanan yang datang ternyata tidak dapat berbuat apa-apa. Justru salah seorang anggota aparat keamanan dari Polsek Blimbing ikut membacakan surat Klarifikasi dari Kanwil Depag sambil memberikan komentar-komentar yang merugikan atau menyudutkan GKI Blimbing. Ketika anggota kepolisian dari Polsek Blimbing Malang membacakan surat dari Kanwil Depag itulah, mantan ketua RW 10 yaitu Bapak Joko Soeprapto menyerang Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th. Di hadapan aparat keamanan, sekitar pukul 20.15 kaca-mata Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th dirampas secara paksa dan kemudian dibanting sehingga rusak/hancur. Namun pihak keamanan kembali tidak dapat menunjukkan sikap tegasnya sebagai pelindung masyarakat. Dalam hal ini Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th tetap tidak bersedia untuk menanda-tangani surat pernyataan yang disodorkan oleh warga. Saat itu Bapak Joko Soeprapto kembali mempengaruhi warga agar pihak GKI Blimbing menyerahkan kunci gedung gereja kepada warga. Para warga yang terhasut kembali menekan GKI Blimbing agar menyerahkan kunci gedung gereja. Karena Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th tetap tidak bersedia, kembali beliau dicengkeram leher bajunya sambil berupaya dipukuli. Tetapi usaha itu gagal. Ketika sedang lengah sekitar pukul 21.00 seorang warga bernama Antok (mantan Sekretaris RW 10) berhasil memukul Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th. di depan aparat keamanan. Dalam hal ini aparat keamanan hanya berusaha memisahkan tetapi mereka tidak mampu bertindak tegas terhadap oknum yang jelas-jelas telah melakukan penganiayaan. Akhirnya bersama 2 orang anggota Majelis Jemaat, Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th dibawa ke Polresta Malang. Penyelesaian sementara ditangani oleh Bapak Kapolresta Malang dan dapat diselesaikan dengan arif, sambil menunggu tanggapan dari Menteri Agama terhadap surat izin GKI Blimbing Malang. Karena itu Pemerintah Kota yang dipimpin Bapak Walikota Malang mengundang pihak GKI Blimbing dan wakil warga untuk mencari solusi bersama. Namun para wakil warga tetap menuntut agar GKI Blimbing dicabut ijin kegiatan ibadahnya, dan direlokasi ke tempat lain. Di tengah masa menanti tanggapan surat dari Menteri Agama, Muspida Malang kemudian mengusulkan datang bersama-sama ke kantor Kanwil Depag di Surabaya untuk menanyakan apakah hari Minggu depan tanggal 14 Juli 2002 GKI Blimbing masih dapat beribadah di Jl. Candi Kalasan 33 Malang. Namun kunjungan ke kantor Kanwil Depag Jatim tersebut gagal sebab Bapak Kepala Kanwil Depag ternyata tidak berada di tempat. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin oleh Abdul Hadi selaku Kabag Sekretaris Kanwil Depag, yang berjanji akan segera meneruskan masalah ini ke Menteri Agama. Pada hari Jum'at tanggal 12 Juli 2002 GKI Blimbing menerima surat undangan dari Pemerintah Kota untuk menghadiri acara pertemuan bersama warga pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2002. Ternyata dalam pertemuan tersebut juga selain dihadiri dari Kanwil Depag Jatim, juga dihadiri oleh Biro Hukum dari Departemen Agama dari Jakarta yang telah membawa surat dari Sekjen Departemen Agama atas nama Menteri Agama yang isinya menguatkan surat klarifikasi dari Kanwil Depag tanggal 8 Mei 2002 yaitu pencabutan izin ibadah GKI Blimbing Malang. Dengan surat itu para warga berhasil menekan pihak GKI Blimbing untuk segera menghentikan kegiatan ibadah termasuk kegiatan Kantor Gereja. Karena itu kebaktian GKI Blimbing tanggal 14 Juli 2002 pukul 07.00 menjadi kebaktian "terakhir" dan kami tidak diperkenankan melaksanakan kebaktian sore pukul 17.00. Kejadian ini tentunya sangat tragis bagi GKI Blimbing yang telah ada sejak tahun 1976, dan juga pada hakikatnya GKI Blimbing merupakan bagian yang utuh dengan jemaat TUHAN di bumi Indonesia ini. Kami selaku jemaat GKI Blimbing pada satu pihak terpaksa "menerima" sebagai warga-negara yang baik, tetapi pada pihak lain kami juga masih berjuang untuk membela hak asasi eksistensi kami selaku gereja TUHAN. Alasan perjuangan kami sebagai gereja adalah : 1. Surat izin yang kami miliki dari Kanwil Depag Jatim adalah diterbitkan oleh pejabat yang waktu itu memiliki wewenang yang sah (tanda-tangan pejabat dan stempel instansi dari Kanwil Depag). 2. Surat izin yang kami miliki adalah asli. Tetapi pihak Kanwil Depag menyatakan bahwa mereka tidak memiliki arsipnya. Bukankah hal penyimpanan arsip suatu instansi bukan merupakan tanggungjawab dan kewajiban kami selaku gereja ? 3. Apabila pihak Kanwil Depag Jatim mempersoalkan wewenang tanda-tangan dalam surat izin kami, namun yang pasti waktu itu surat GKI Blimbing Malang telah dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal ini pejabat resmi dari Kanwil Depag Jatim pada tanggal 7 September 1976. 4. Dalam pergumulan kami, kami melihat bahwa kerapkali peraturan pemerintah termasuk pemerintah kota khususnya mengenai prosedur perijinan tempat ibadah hanya ditujukan kepada umat yang non-muslim. Bukankah peraturan pemerintah sebenarnya berlaku untuk semua anggota masyarakat? Kami merasakan perlakuan sebagai warganegara kelas dua, dan hidup tanpa kepastian serta perlindungan. 5. Surat dari Sekjen Depag tidak pernah menyebutkan tanggal berlakunya. Namun kami secara de facto telah diusir dalam 1 hari saja setelah terbitnya surat Sekjen Depag tersebut. Kami tidak diberi kesempatan sedikitpun untuk mencari tempat pengganti kegiatan ibadah sementara. Jika demikian, siapa yang peduli dengan nasib anggota jemaat kami (hampir 500 orang) yang kini tidak memiliki tempat ibadah yang tetap? 6. Pemerintah Kota kami anggap cenderung lepas tangan dan membiarkan kami ditekan atau diintimidasi oleh warga. Tidak ada upaya sedikitpun dari pemerintah kota menolong dan mencarikan tempat alternatif sementara bagi anggota jemaat ketika GKI Blimbing digusur dari tempatnya sendiri. (Bandingkan penggusuran PKL masih disediakan oleh pemerintah kota suatu lahan penampungan sementara). 7. Kami telah menghubungi Bapak Dirjen Bimas Kristen di Jakarta yang ternyata menyatakan bahwa beliau tidak pernah diajak untuk membahas rencana penerbitan surat atas nama Menteri Agama untuk mencabut surat ijin kegiatan ibadah GKI Blimbing Malang. 8. Surat ijin kegiatan ibadah kami telah ada sejak tahun 1976. Namun mengapa baru sekarang tahun 2002 (setelah 26 tahun !) dicabut secara sewenang-wenang oleh Sekjen Depag atas nama Menteri Agama di era reformasi ini? 9. Benarkah di republik ini seorang Menteri Agama memiliki wewenang dapat mencabut izin kegiatan beribadah suatu agama secara sepihak, dan tanpa pernah mampu membuktikan ajaran gereja kami tergolong sesat? Perlu diketahui gereja kami adalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) adalah gereja Protestan yang secara sah diakui dan berhak dilindungi oleh negara. Sebab eksistensi kami selaku GKI Jawa Timur secara yuridis telah diputuskan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 1968 yang mana menyatakan mengakui dan mengesahkan GKI Jawa Timur sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja. (Bandingkan sekte Saksi Yehovah kini dapat mempunyai hak hidup secara hukum di negara ini sesuai keputusan Mahkamah Agung). 10. Di Malang, kami menjumpai pola yang hampir sama, yaitu gereja-gereja yang merenovasi gedungnya atau membangun gereja senantiasa menghadapi permasalahan atau hambatan yang hampir sama. Misal gereja Katolik di daerah Sengkaling yang akhirnya ditutup, GKJW Tulangbawang yang telah ada sejak zaman penjajahan dihambat dalam renovasinya, hambatan yang dilakukan kepada: Gereja Katolik di Janti, GPDI Jl. Mundu, Gereja Kristen Kalam Kudus di Jl. Semeru dan GKT III Jl. Pahlawan Trip; serta penghentian kegiatan renovasi di GKJW Sukun. Dari seluruh permasalahan tersebut di atas, sumbernya terletak pada eksistensi SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 1969. Surat Keputusan Bersama tersebut yang kemudian menjadi acuan dan pijakan formal kebijaksanaan Pemerintah Kota atau Kabupaten untuk menghalang-halangi pembangunan atau renovasi gedung gereja secara yuridis, khususnya hal kewajiban persetujuan dari masyarakat sekitar dalam radius 200 meter. Persyaratan tersebut sangatlah mustahil (impossible), kecuali seluruh umat Kristen harus tinggal di desa-desa Kristen. Padahal umat Kristen di pulau Jawa ini umumnya tinggal dan hidup berdampingan dalam masyarakat yang serba pluralis. Jadi selama SKB Menteri Agama dan Mendagri tahun 1969 belum dicabut, tak mungkin di negara ini dapat tercipta perdamaian dan keadilan bagi semua gereja dan tempat ibadah bagi kelompok non-muslim lainnya. Jadi dalam praktek SKB Menteri tahun 1969 sebenarnya telah diletakkan lebih tinggi dari pada UUD 1945 pasal 29. Padahal secara yuridis belum ada kejelasan, apakah bentuk ketetapan dari SKB Menteri tersebut telah memenuhi persyarakatan suatu perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah. Itu sebabnya umat Kristen dan umat non-muslim lainnya senantiasa mendapat perlakuan diskriminatif dalam pengembangan gedung ibadahnya. Karena itu kami GKI Blimbing Malang sungguh-sungguh menggugah seluruh pihak yang mencintai keadilan di negara ini untuk membela hak asasi kami yang telah direbut secara paksa dan sewenang-wenang. Kami percaya bahwa yang kami alami bukan dilakukan oleh suatu lembaga agama kepada agama lain, tetapi lebih tepat merupakan politisasi agama oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab untuk menekan dan menghambat ekstensi atau perkembangan agama lain. Bukankah kita sebagai umat beragama justru seharusnya dimampukan untuk hidup bersama dalam damai, dan bukan mengedepankan sikap arogasi dan kesewenang-wenangan? Kami mendoakan agar para warga yang telah menganiaya kami dan Kanwil Depag termasuk pula staf Menteri Agama yang telah mencabut izin kegiatan ibadah GKI Blimbing Malang dikaruniai oleh TUHAN berkat dan rahmat serta pengampunanNya. Malang, 22 Juli 2002 Sumber : Gereja Kristen Indonesia (GKI) Blimbing Malang
