~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
[EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Eskol Netters yang terkasih

Salam Sejahtera,
Era reformasi yang saat ini sedang didengang-dengungkan di negeri ini
rupanya belum menjamin adanya kebebasan bagi umat Kristiani dalam
menjalankan ibadahnya secara aman dan damai. Buktinya ancaman dan penutupan
Gereja masih terus terjadi hingga saat ini.

Setelah 4 (empat) Gedung Gereja di Cikarang Baru, Bekasi disegel oleh Kepala
Kantor Polisi Pamong Praja a.n Bupati Bekasi, kini giliran GKI Blimbing,
Malang dicabut ijin ibadahnya oleh Sekjen Departemen Agama a.n Menteri
Agama. Akankah hal seperti ini akan terus terjadi?

Mari kita doakan bersama agar Tuhan mencurahkan Rahmat dan Anugerah-Nya bagi
bangsa ini. Tuhan memberkati.

Redaksi Eskol-Net
=============
Kronologis Pencabutan Ijin Ibadah serta Keprihatinan Jemaat GKI Blimbing
Malang

Kehadiran Jemaat GKI Blimbing, Malang, pada hakikatnya sudah dikenal
masyarakat daerah Blimbing sejak tahun 1968 di Jl. Purwodadi 29 Malang. Saat
itu Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur telah menerbitkan
Surat Pembukaan Tempat Kebaktian pada tanggal 2 Desember 1968. Kemudian pada
tahun 1976 tempat tersebut dipindah di Jl. Candi Kalasan 33 Malang,  Untuk
itu Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur telah melegalisir
dengan menerbitkan Surat Keterangan kebaktian GKI Blimbing tertanggal 7
September 1976. Selama kurun waktu 25 tahun hubungan dengan warga setempat
sangat harmonis. Setiap tahun dalam setiap perayaan Natal di GKI Blimbing
senantiasa dihadiri oleh para tokoh atau pemuka masyarakat untuk memberi
sambutan dan menerima bingkisan Natal sebagai tali-asih untuk petugas
keamanan di wilayah RW 10.

Awal tahun 1990,  Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono memulai tugas
pelayanannya selaku  calon Pendeta. Beliau senantiasa hadir dalam setiap
undangan dari pihak RW 10, baik dalam acara Malam 17 Agustus, acara
Tasyakuran Warga maupun acara-acara warga lainnya.   Atas rahmat dan berkat
TUHAN jemaat GKI Blimbing Jl. Candi Kalasan 33 Malang akhirnya didewasakan
pada tanggal 16 Januari 1992. Kemudian pada tanggal 7 Juni 1993, PK Yohanes
Bambang Mulyono ditahbiskan menjadi Pendeta pertama  GKI Blimbing Malang.
Dalam perjalanan waktu berikutnya jemaatpun makin berkembang. Sampai saat
ini tercatat lebih dari 500 orang anggota jemaat. Perkembangan jemaat di
sana sangat didukung oleh pelayanan gerejawi dan keberadaan 2 universitas
swasta yaitu STIE Malang Kucecwara dan Universitas Widya Gama. Selain itu
perkembangan jemaat juga didukung oleh pembangunan perumahan yang terus
berkembang di sekitar daerah tersebut.

Namun pada sisi lain bangunan GKI Blimbing Malang mengalami kerusakan yang
sangat parah. Karena bangunan yang ada waktu itu adalah bangunan yang sudah
tua. Pada pertengahan tahun 1999 atap utama bangunan GKI Blimbing hampir
roboh. Karena itu mulai tahun 2000 Majelis Jemaat meminta ijin kepada
Pemerintah Kota untuk melakukan renovasi. Tetapi upaya tersebut tidaklah
mudah. Sebab Majelis Jemaaat GKI Blimbing diminta untuk memenuhi persyaratan
SK Walikota Nomor 248 tahun 1991 yang salah satu syaratnya adalah wajib
mendapat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 200 meter. Persyaratan
dari Pemerintah Kota tersebut kemudian dicoba untuk dipenuhi oleh Majelis
Jemaat. Akhirnya GKI Blimbing Malang berhasil mendapat persetujuan 23 orang
dari warga sekitar. Namun pada saat yang sama pihak Ketua RW 10 tanpa
sepengetahuan dan persetujuan Majelis Jemaat juga mengedarkan tanda tangan
dari warga lain tentang ketidaksetujuan mereka. Berhubung keadaan gedung
gereja hampir roboh, Pemerintah Kota Malang akhirnya berdasarkan pertemuan
dengan 5 instansi terkait termasuk pihak Departemen Agama Kota Malang setuju
menerbitkan IMB GKI Blimbing Malang sebagai Fasilitas Sosial Keagamaan. IMB
dari Pemerintah Kota Malang tersebut akhirnya terbit pada tanggal 8 Juni
2001. Dalam hal ini pihak Majelis Jemaat telah datang kepada Ketua RT dan RW
menyampaikan penerbitan IMB tersebut. Sehingga pada awal bulan Juli 2001
dimulai renovasi untuk gedung GKI Blimbing Malang. Ketinggian gedung GKI
Blimbing Malang hanya naik 1 meter saja dari ketinggian gedung yang lama !
Itupun renovasi GKI Blimbing hanya satu tingkat saja, bukan 2 tingkat.
Tetapi tragisnya, hanya karena menaikkan atap 1 meter saja kami GKI Blimbing
harus di-PTUN-kan dan dicabut izin kegiatan ibadah secara paksa oleh
Pemerintah hanya karena tekanan beberapa orang warga saja.

Namun sayang renovasi yang baru mencapai 70% tersebut terus-menerus
mengalami gangguan dan intimidasi, misal para tukang yang bekerja diancam
agar mereka tidak melanjutkan pekerjaan, para warga masuk gedung gereja
secara paksa untuk melakukan pengukuran dan memerintahkan para tukang agar
berhenti bekerja dahulu. Pembangunan renovasi secara total akhirnya terhenti
sebab 29 warga menggugat GKI Blimbing Malang ke PTUN. Selama proses
peradilan, baik Majelis Hakim PTUN maupun anggota jemaat yang hadir
khususnya Pdt. Yohanes Bambang Mulyono berulangkali mengalami berbagai teror
dan intimidasi. Mereka mengancam akan membakar gedung gereja, merusak dengan
bom, dan berteriak-teriak serta mengucapkan kata-kata yang tak senonoh.
Bahkan Pdt. Yohanes Bambang Mulyono beberapa kali berupaya dianiaya. Namun
syukurlah anggota jemaat tetap setia, berdoa dan berpuasa. Namun karena
tekanan massa yang sangat berat, tampaknya para Majelis Hakim PTUN Surabaya
menjadi takut. Sikap mereka tampak selama persidangan berlangsung. Mereka
tidak mampu bertindak tegas terhadap para warga yang mengucapkan berbagai
cacian dan penghinaan terhadap gereja GKI dan Bapak Pdt. Yohanes Bambang
Mulyono,S.th. Akhirnya pada tanggal 13 Maret 2002, Majelis Hakim PTUN
Surabaya menjatuhkan putusan untuk mencabut IMB GKI Blimbing Malang. Pada
saat itu baik pemerintah Kota Malang maupun GKI Blimbing Malang segera
menyatakan BANDING. Ini berarti secara yuridis keputusan PTUN tersebut
secara yuridis masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Sementara Majelis Jemaat GKI Blimbing, Malang mengajukan banding ke PTUN
Surabaya maka  para tokoh dan warga di sekitar tempat ibadah GKI Blimbing
memprotes pelaksanaan kebaktian pada hari Minggu. Mereka meminta  agar acara
kebaktian dan pelayanan gerejawi  dibubarkan. Dalam hal ini Majelis Jemaat
GKI Blimbing berusaha memberi penjelasan, bahwa yang digugat adalah IMB,
tetapi hal IJIN melakukan kegiatan Ibadah dan pelayanan gerejawi tidak
pernah dicabut. Ijin kegiatan ibadah diterbitkan oleh Departemen Agama sejak
tahun 1976, bukan oleh Walikota Malang.  Namun warga yang tampaknya sudah
terhasut secara terus menerus berupaya meneror anggota jemaat, baik dengan
cara menghalangi anggota jemaat masuk gedung gereja, pintu pagar gereja
berulangkali dirusak atau digembok paksa, maupun dengan cara merusak mobil
jemaat yang sedang diparkir, juga mereka berulangkali melempari gedung
gereja sehingga kaca-kaca yang ada menjadi pecah.  Warga sekitar meneror
anggota jemaat yang akan pulang dari gereja dengan mengacung-acungkan
senjata tajam, dan mengancam para ibu yang menggendong anaknya agar tidak
lagi ke GKI Blimbing. Apabila mereka tetap ke gereja, maka para ibu dan
anaknya akan mati dibakar di dalam gedung GKI Blimbing. Untuk mencegah
hal-hal buruk yang akan terjadi,  Majelis Jemaat GKI Blimbing sejak awal
telah mencoba melakukan antisipasi dengan meminta aparat keamanan melakukan
penjagaan selama kebaktian berlangsung. Tetapi kenyataannya teror tersebut
tetap berlangsung. Namun syukurlah anggota jemaat kebanyakan masih bertahan
dan tetap setia beribadah di GKI Blimbing Malang walau mereka secara
langsung berulangkali mengalami gangguan dan teror setiap hari Minggu.

Teror dari warga sekitar dari hari ke hari makin menjadi-jadi, khususnya
dengan terbitnya surat Kanwil Depag Jatim pada tanggal 8 Mei 2002. Walaupun
perihal surat itu adalah Klarifikasi, tetapi pada bagian akhir dinyatakan
bahwa Kanwil Depag Jatim mencabut surat ijin yang dimiliki oleh GKI Blimbing
Jl. Candi Kalasan 33 Malang. Penerbitan surat Kanwil Depag tersebut makin
memberi angin dan kebencian kepada pihak warga. Pada tanggal 7 Juli 2002
setelah kebaktian II pukul 19.15, tiba-tiba datang warga dalam jumlah
sekitar 40 orang. Mereka meminta bertemu dengan Bapak Pdt. Yohanes Bambang
Mulyono,S.Th yang waktu itu sedang melakukan konseling dengan 2 orang
anggota jemaat. Mereka dengan kasar melakukan intimidasi dan ancaman fisik
kepada Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.Th. Selain itu para warga juga
memaksa Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th menanda-tangani surat
pernyataan. Pada waktu itu hanya ada 3 orang pejabat gerejawi yaitu Bapak
Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th, Pnt. Edy Hertanto dan Pnt. Tjipto
Yudhiono. Dalam hal ini Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th tidak
bersedia menanda-tangani surat pernyataan yang isinya menyudutkan dan
merugikan GKI Blimbing. Massa kemudian masuk ke kantor gereja, namun aparat
keamanan yang datang ternyata tidak dapat berbuat apa-apa. Justru salah
seorang anggota aparat keamanan dari Polsek Blimbing ikut membacakan surat
Klarifikasi dari Kanwil Depag sambil memberikan komentar-komentar yang
merugikan atau menyudutkan GKI Blimbing. Ketika anggota kepolisian dari
Polsek Blimbing Malang membacakan surat dari Kanwil Depag itulah, mantan
ketua RW 10 yaitu Bapak Joko Soeprapto menyerang Bapak Pdt. Yohanes Bambang
Mulyono,S.th. Di hadapan aparat keamanan, sekitar pukul 20.15 kaca-mata
Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th dirampas secara paksa dan kemudian
dibanting sehingga rusak/hancur. Namun pihak keamanan kembali tidak dapat
menunjukkan sikap tegasnya sebagai pelindung masyarakat. Dalam hal ini Bapak
Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th tetap tidak bersedia untuk menanda-tangani
surat pernyataan yang disodorkan oleh warga. Saat itu Bapak Joko Soeprapto
kembali mempengaruhi warga agar pihak GKI Blimbing menyerahkan kunci gedung
gereja kepada warga.

Para warga yang terhasut kembali menekan GKI  Blimbing agar menyerahkan
kunci gedung gereja. Karena Bapak Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th tetap
tidak bersedia, kembali beliau dicengkeram leher bajunya sambil berupaya
dipukuli. Tetapi usaha itu gagal. Ketika sedang lengah sekitar pukul 21.00
seorang warga bernama Antok (mantan Sekretaris RW 10) berhasil memukul Bapak
Pdt. Yohanes Bambang Mulyono,S.th. di depan aparat keamanan. Dalam hal ini
aparat keamanan hanya berusaha memisahkan tetapi mereka tidak mampu
bertindak tegas terhadap oknum yang jelas-jelas telah melakukan
penganiayaan. Akhirnya bersama 2 orang anggota Majelis Jemaat, Bapak Pdt.
Yohanes Bambang Mulyono,S.th dibawa ke Polresta Malang. Penyelesaian
sementara ditangani oleh Bapak Kapolresta Malang dan dapat diselesaikan
dengan arif, sambil menunggu tanggapan dari Menteri Agama terhadap surat
izin GKI Blimbing Malang. Karena itu Pemerintah Kota yang dipimpin Bapak
Walikota Malang mengundang pihak GKI Blimbing dan wakil warga untuk mencari
solusi bersama. Namun para wakil warga tetap menuntut agar GKI Blimbing
dicabut ijin kegiatan ibadahnya, dan direlokasi ke tempat lain. Di tengah
masa menanti tanggapan surat dari Menteri Agama, Muspida Malang kemudian
mengusulkan datang bersama-sama  ke kantor Kanwil Depag di Surabaya untuk
menanyakan apakah hari Minggu depan tanggal 14 Juli 2002 GKI Blimbing masih
dapat beribadah di Jl. Candi Kalasan 33 Malang. Namun kunjungan ke kantor
Kanwil Depag Jatim tersebut gagal sebab Bapak Kepala Kanwil Depag ternyata
tidak berada di tempat. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin oleh Abdul Hadi
selaku Kabag Sekretaris Kanwil Depag, yang berjanji akan segera meneruskan
masalah ini ke Menteri Agama.

Pada hari Jum'at tanggal 12 Juli 2002 GKI Blimbing menerima surat undangan
dari Pemerintah Kota untuk menghadiri acara pertemuan bersama warga pada
hari Sabtu tanggal 13 Juli 2002. Ternyata dalam pertemuan tersebut juga
selain dihadiri dari Kanwil Depag Jatim, juga dihadiri oleh Biro Hukum dari
Departemen Agama dari Jakarta yang telah membawa surat dari Sekjen
Departemen Agama atas nama Menteri Agama yang isinya menguatkan surat
klarifikasi dari Kanwil Depag tanggal 8 Mei 2002 yaitu pencabutan izin
ibadah GKI Blimbing Malang. Dengan surat itu para warga berhasil menekan
pihak GKI Blimbing untuk segera menghentikan kegiatan ibadah termasuk
kegiatan Kantor Gereja. Karena itu kebaktian GKI Blimbing tanggal 14 Juli
2002 pukul 07.00 menjadi kebaktian "terakhir" dan kami tidak diperkenankan
melaksanakan kebaktian sore pukul 17.00. Kejadian ini tentunya sangat tragis
bagi GKI Blimbing yang telah ada sejak tahun 1976, dan  juga pada hakikatnya
GKI Blimbing merupakan bagian yang utuh dengan jemaat TUHAN di bumi
Indonesia ini.

Kami selaku jemaat GKI Blimbing pada satu pihak terpaksa "menerima" sebagai
warga-negara yang baik, tetapi pada pihak lain kami juga masih berjuang
untuk membela hak asasi  eksistensi kami selaku gereja TUHAN. Alasan
perjuangan kami sebagai gereja adalah :

1. Surat izin yang kami miliki dari Kanwil Depag Jatim adalah diterbitkan
oleh pejabat yang waktu itu memiliki wewenang yang  sah (tanda-tangan
pejabat dan stempel instansi dari Kanwil Depag).

2. Surat izin yang kami miliki adalah asli. Tetapi pihak Kanwil Depag
menyatakan bahwa mereka tidak memiliki arsipnya. Bukankah hal penyimpanan
arsip suatu instansi bukan merupakan tanggungjawab dan kewajiban kami selaku
gereja ?

3. Apabila pihak Kanwil Depag Jatim mempersoalkan wewenang tanda-tangan
dalam surat izin kami, namun yang pasti waktu itu surat GKI Blimbing Malang
telah dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal ini pejabat resmi dari
Kanwil Depag Jatim pada tanggal 7 September 1976.

4. Dalam pergumulan kami, kami melihat bahwa kerapkali peraturan pemerintah
termasuk pemerintah kota khususnya mengenai prosedur perijinan tempat ibadah
hanya ditujukan kepada umat yang non-muslim. Bukankah peraturan pemerintah
sebenarnya berlaku untuk semua anggota masyarakat? Kami merasakan perlakuan
sebagai warganegara kelas dua, dan hidup tanpa kepastian serta perlindungan.

5. Surat dari Sekjen Depag tidak pernah menyebutkan tanggal berlakunya.
Namun kami secara de facto telah diusir dalam 1 hari saja setelah terbitnya
surat Sekjen Depag tersebut. Kami tidak diberi kesempatan sedikitpun untuk
mencari tempat pengganti kegiatan ibadah sementara. Jika demikian, siapa
yang peduli dengan nasib anggota jemaat kami (hampir 500 orang) yang kini
tidak memiliki tempat ibadah yang tetap?

6. Pemerintah Kota kami anggap cenderung lepas tangan dan membiarkan kami
ditekan atau diintimidasi oleh warga. Tidak ada upaya sedikitpun dari
pemerintah kota menolong dan mencarikan tempat alternatif sementara bagi
anggota jemaat ketika GKI Blimbing digusur dari tempatnya sendiri.
(Bandingkan penggusuran PKL masih disediakan oleh pemerintah kota suatu
lahan penampungan sementara).

7. Kami telah menghubungi Bapak Dirjen Bimas Kristen di Jakarta yang
ternyata menyatakan bahwa beliau tidak pernah diajak untuk membahas rencana
penerbitan surat atas nama Menteri Agama untuk mencabut surat ijin kegiatan
ibadah GKI Blimbing Malang.

8. Surat ijin kegiatan ibadah kami telah ada sejak tahun 1976. Namun mengapa
baru sekarang tahun 2002 (setelah 26 tahun !) dicabut secara sewenang-wenang
oleh Sekjen Depag atas nama Menteri Agama di era reformasi ini?

9. Benarkah di republik ini seorang Menteri Agama memiliki wewenang dapat
mencabut izin kegiatan beribadah suatu agama secara sepihak, dan tanpa
pernah mampu membuktikan ajaran gereja kami tergolong sesat? Perlu diketahui
gereja kami adalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) adalah gereja Protestan
yang secara sah diakui dan berhak dilindungi oleh negara. Sebab eksistensi
kami selaku GKI Jawa Timur secara yuridis telah diputuskan oleh Keputusan
Menteri Agama Nomor 130 tahun 1968 yang mana menyatakan mengakui dan
mengesahkan GKI Jawa Timur sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja.
(Bandingkan sekte Saksi Yehovah kini dapat mempunyai hak hidup secara hukum
di negara ini sesuai keputusan Mahkamah Agung).

10. Di Malang, kami menjumpai pola yang hampir sama, yaitu gereja-gereja
yang merenovasi gedungnya atau membangun gereja senantiasa menghadapi
permasalahan atau hambatan yang hampir sama. Misal gereja Katolik di daerah
Sengkaling yang akhirnya ditutup, GKJW Tulangbawang yang telah ada sejak
zaman penjajahan dihambat dalam renovasinya, hambatan yang dilakukan kepada:
Gereja Katolik di Janti, GPDI Jl. Mundu, Gereja Kristen Kalam Kudus di Jl.
Semeru dan GKT  III Jl. Pahlawan Trip; serta penghentian kegiatan renovasi
di GKJW Sukun.

Dari seluruh permasalahan tersebut di atas,  sumbernya terletak pada
eksistensi SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 1969. Surat
Keputusan Bersama tersebut yang kemudian menjadi acuan dan pijakan formal
kebijaksanaan Pemerintah Kota atau Kabupaten untuk menghalang-halangi
pembangunan atau renovasi gedung gereja secara yuridis, khususnya hal
kewajiban persetujuan dari masyarakat sekitar dalam radius 200 meter.
Persyaratan tersebut sangatlah mustahil (impossible), kecuali seluruh umat
Kristen harus tinggal di desa-desa Kristen. Padahal umat Kristen di pulau
Jawa ini umumnya tinggal dan hidup berdampingan dalam masyarakat yang serba
pluralis. Jadi selama SKB Menteri Agama dan Mendagri tahun 1969 belum
dicabut, tak mungkin di negara ini dapat tercipta perdamaian dan keadilan
bagi semua gereja dan tempat ibadah bagi kelompok non-muslim lainnya.

Jadi dalam praktek SKB Menteri tahun 1969 sebenarnya telah diletakkan lebih
tinggi dari pada UUD 1945 pasal 29. Padahal secara yuridis belum ada
kejelasan, apakah bentuk ketetapan dari SKB Menteri tersebut telah memenuhi
persyarakatan suatu perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah. Itu
sebabnya umat Kristen dan umat non-muslim lainnya senantiasa mendapat
perlakuan diskriminatif dalam pengembangan gedung ibadahnya. Karena itu kami
GKI Blimbing Malang sungguh-sungguh menggugah seluruh pihak yang mencintai
keadilan di negara ini untuk membela hak asasi kami yang telah direbut
secara paksa dan sewenang-wenang. Kami percaya bahwa yang kami alami bukan
dilakukan oleh suatu lembaga agama kepada agama lain, tetapi lebih tepat
merupakan politisasi agama oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab untuk
menekan dan menghambat ekstensi atau perkembangan agama lain. Bukankah kita
sebagai umat beragama justru seharusnya dimampukan untuk hidup bersama dalam
damai, dan bukan mengedepankan sikap arogasi dan kesewenang-wenangan?

Kami mendoakan agar para warga yang telah menganiaya kami dan Kanwil Depag
termasuk pula staf Menteri Agama yang telah mencabut izin kegiatan ibadah
GKI Blimbing Malang dikaruniai oleh TUHAN berkat dan rahmat serta
pengampunanNya.

Malang, 22 Juli 2002

Sumber : Gereja Kristen Indonesia (GKI) Blimbing Malang



Kirim email ke