~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sari Berita : Selasa, 23 Juli 2002
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
<*>Singapura Masih Ketakutan Dengan Pemegang Paspor RI
<*>194 Parpol Sudah Terdaftar
<*>Wapres Ikut Prihatin
<*>Tommy Divonis 4 Bulan Bui
       Hakim: Segala Kemungkinan Ada
<*>ST 2002 Umumkan 'Jago Mangkir'
*******************

SINGAPURA MASIH KETAKUTAN DENGAN PEMEGANG PASPOR RI
Selasa, 23 Juli, 2002 8:51:19 AM
=======================
Batam - Pemerintah Singapura hingga kini dinilai masih sering mengalami
ketakutan untuk menerima kunjungan warga RI di negara pulau itu, ini
terbukti setiap hari sekitar 100-200 orang pemegang paspor RI yang masuk
melalui Riau, ditolak masuk ke Singapura karena dikuatirkan bisa menimbulkan
berbagai problema sosial.

`Alasan penolakan tersebut diduga terkait dengan kebijakan pemerintah
Singapura, mereka takut bila pendatang yang tidak memiliki tujuan jelas dan
dana yang cukup bisa menimbulkan kerawanan sosial di Singapura,`kata Kepala
Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Riau,
Wachdiyat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Berdasarkan informasi yang diterima LKBN ANTARA dari kantor imigrasi Batam,
petugas imigrasi Singapura juga pernah menolak seorang pejabat penting
Imigrasi Batam masuk ke Singapura karena berbagai alasan, ini menggambarkan
bahwa petugas imigrasi Singapura tidak memandang strata sosial pemegang
paspor RI yang akan berkunjung ke Singapura.
http://www.antara.co.id/berita.asp?id=45005

Selasa, 23/07/2002
194 Parpol Sudah Terdaftar
===================
JAKARTA - Ketika kritik tajam tertuju kepada kinerja partai-partai politik,
ternyata minat mendirikan partai masih menggebu. Mau tahu berapa partai yang
sudah didaftarkan di Depkeh-HAM? Hingga sekarang, yang terdaftar sudah 194
partai.

Jumlah tersebut akan terus bertambah. Sebab, batas waktu pendaftaran belum
ditutup. "Penutupannya menunggu UU Politik yang baru selesai," ujar staf
Humas Depkeh-HAM Zainal Arifin kepada Jawa Pos di ruang kerjanya di Kantor
Depkeh-HAM Jakarta kemarin.

Menurut Ketua RUU Politik Yahya Zaini, pembahasan RUU Politik mungkin baru
selesai Oktober 2002. "Sekarang masih digodok. Kami memang ingin cepat
selesai," ujar Yahya ketika dihubungi melalui telepon internasional saat
berada di China tadi malam.

Zainal menjelaskan, dari 194 partai yang terdaftar dan sudah disahkan
Depkeh-HAM, 141 di antaranya merupakan peserta Pemilu 1999 dan 58 partai
baru. Sedangkan menurut Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik di
Depkeh-HAM Taroga Marpaung, masih ada 10 parpol baru yang menunggu
pengesahan administrasi. Hanya Taroga tidak bersedia menjelaskan 10 parpol
baru tersebut.
http://www.jawapos.co.id/print/index.php?cat=news&id=89641

Selasa, 23/07/2002
Wapres Ikut Prihatin
==============
JAKARTA-Wapres Hamzah Haz menyatakan prihatin atas status hukum Panglima
Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib. Sebab, putusan PN Ambon yang memenangkan
gugatan praperadilan Ja'far ternyata tidak ditindaklanjuti Mabes Polri
dengan pembebasannya.

Karena itu, Hamzah minta Polri melakukan klarifikasi atas putusan PN Ambon.
"Ini penting agar tidak menimbulkan penafsiran yang membingungkan atas
putusan hukum yang sah," ujar Hamzah seusai membuka Lokakarya Free Trade
Zone di Hotel Borobudur kemarin.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa pekan lalu, telah
memenangkan gugatan praperadilan penahanan Ja'far. Penahanan oleh jaksa
Raharusun, Plt Kajari Ambon, dinyatakan cacat hukum karena diteken saat di
Jakarta. Padahal, di surat penahanan tertulis diteken di Ambon.

Namun, Mabes Polri tidak segera membebaskan Ja'far dengan alasan masih ada
perpanjangan penahanan yang dikeluarkan PN Jakarta Timur bernomor
143/Pen.Pid/02/PN.Jkt.Tim pada 15 Juli 2002.
http://www.jawapos.co.id/print/index.php?cat=news&id=89642

Tommy Divonis 4 Bulan Bui
Hakim: Segala Kemungkinan Ada
Reporter : Nurul Hidayati
=======================
detikcom - Jakarta, Beredar isu Tommy Soeharto bakal divonis "cuma" 4 bulan
penjara. Itu pun nanti bui takkan pernah menyentuhnya lagi karena vonisnya:
4 bulan penjara potong tahanan. Alias, pangeran Cendana itu langsung bebas.
Tapi, apakah benar Tommy bakal diganjar cuma 4 bulan saja?

"Segala kemungkinan ada," begitu jawab salah satu hakim kasus Tommy, Andi
Samsan Nganro pada detikcom per telepon, pukul 09.20 WIB, Selasa
(23/7/2002). Dijelaskan, dalam mengadili perkara pidana, segala kemungkinan
bisa saja terjadi. Misalnya saja vonis bebas atau hukuman penjara.

"Tapi secara spesifik 4 bulan penjara, atau angka-angka lain, saya tolak
itu. Kalau secara umum, kemungkinan-kemungkinan itu ada," ungkap Andi.
http://www.detik.com/peristiwa/2002/07/23/20020723-094047.shtml

2002-07-23 10:13:24 WIB
ST 2002 Umumkan 'Jago Mangkir'
========================
SWARANET - Ketua DPR Akbar Tandjung berjanji akan mengumumkan nama-nama
anggota-anggota DPR yang jago mbolos alias malas pada Sidang Tahunan MPR
Agustus mendatang.

"Kita akan berupaya melaporkan fungsi dan kedisiplinan anggota DPR -maksud
Akbar, para anggota DPR yang malas, Red- ke sidang tahunan MPR," ucap Akbar
menjawab pers di gedung DPR/MPR, baru-baru ini.

Namun, Wakil Sekretaris Fraksi Reformsi Alvin Lie tak setuju usulan Akbar.
Menurut dia, kalau sekedar dilaporkan, berarti langkah Akbar masih
setengah-setengah. Karena kode etik DPR sudah jelas, tinggal melaksanakan
sanksi saja. Yakni, bentuk Dewan Kehormatan dan tinggal jatuhkan sanksi.

"Itu yang seharusnya dilakukan Akbar selaku ketua DPR. Kalau hanya
dilaporkan saja, terlalu enteng. Itu bukan resep manjur. Mereka sudah kebal,
namanya sudah dimuat di koran berkali-kali masih tenang-tenang saja, apalagi
hanya dilaporkan," kata Alvin saat dihubungi di Banjarmasin, kemarin.
http://www.swara.net/id/view_headline.php?ID=513




Kirim email ke