~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
         [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pernyataan  Sikap Para Deklarator dan
Anggota Kelompok Kerja (POKJA) Deklarasi
Malino untuk Perdamaian Poso Pihak Kristen

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia di Jakarta
Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
Ketua MPR Republik Indonesia di Jakarta
Ketua DPR Republik Indonesia di Jakarta
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta
Menko Polkam Republik Indonesia di Jakarta
Menko Kesra Republik Indonesia di Jakarta
Menhan Republik Indonesia di Jakarta
Mendagri/Otda Republik Indonesia di Jakarta
Panglima TNI Republik Indonesia di Jakarta
Kapolri Republik Indonesia di Jakarta
KOMNAS HAM di Jakarta

Dengan hormat,

Sebagai wujud merindukan Perdamaian, maka sejak lahirnya Deklarasi Malino
untuk perdamaian Poso dan terbentuknya Kelompok Kerja (POKJA) Deklarasi
Malino, kami para Deklarator dan anggota POKJA, khususnya dari pihak kristen, telah berusaha dan bekerja keras mensosialisasikan kepada masyarakat apa isi dan makna Deklarasi Malino serta manfaatnya bagi kehidupan bersama dalam konteks Masyarakat Kabupaten Poso bahkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Patut disyukuri bahwa kerja keras ini tidak sia-sia. Hal ini terbukti dengan sikap dan perilaku masyarakat (kristen) untuk terus berupaya agar tidak terpancing dengan berbagaia Isue bahkan aksi dari para provokator (sejak Deklarasi Malino hingga saat ini).

Namun mengamati dan menganalisa berbagai kasus yang dilakukan secara kejam
dan tidak berperikemanusiaan, yang terjadi secara beruntun, terencana, dan mengakibatkan timbulnya kekecewaan yang semakin terakumulasi pada masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten poso, maka kami para deklarator dan anggota POKJA Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen) merasa perlu menyatakan sikap sebagai berikut :

PERNYATAAN

1. Kami para Deklarator Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen)
dan anggota POKJA Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen)
dengan ini menyampaikan rasa :

Kecemasan, Keprihatinan, bahkan Kekecewaan kami yang sangat mendalam kepada pihak Pemerintah.
Hal ini disebabkan oleh :
* Beberapa kasus Pembakaran, penjarahan, ancaman, teror, fitnah, penembakan, pembunuhan, dan pemboman, yang telah menimpa dan menelan korban jiwa penduduk yang tidak berdosa. Kasus-kasus tersebut terjadi baik sesudah Deklarasi Malino tanggal 20 Desember 2001 maupun sesudah kunjungan Bapak
MENKO KESRA ke Tentena, 1 Juli 2002 yang lalu. Ironisnya peristiwa-peristiwa
tersebut terjadi di kota Poso dan sekitarnya yang adalah Ibukota dan Pusat
Pemerintahan Kabupaten Poso. Kronologis kasus-kasus dan Peta lokasi kejadian
tersebut terlampir.

* Dari seluruh rangkaian kasus tersebut di atas, barulah satu kasus yang berhasil diungkap pemerintah/pihak aparat keamanan, sehingga terkesan kuat bahwa pemerintah/aparat keamanan sangat lemah dan tidak bertindak tegas dalam menangani berbagai kasus pelanggaran Deklarasi malino, yang mengakibatkan masih terulangnya kasus yang menelan korban jiwa.

2.  Pada dasarnya KAMI TETAP MENDUKUNG SEPULUH (10) BUTIR KESEPAKATAN MALINO, tetapi karena tidak ada jaminan keamanan bagi para penduduk, kami berpendapat bahwa seluruh program rekonsiliasi, pembangunan fisik, dll. Akan ikut terganggu dan menjadi sia-sia. Demikian pula halnya dengan permintaan agar para pengungsi kembali ke desa asal, dan para pegawai pemerintah kembali ke temnpat tugas mereka adalah hal  yang TIDAK MUNGKIN dan sangat MEMBAHAYAKAN  jiwa mereka  karena sampai saat ini TIDAK ADA JAMINAN KEAMANAN bagi anggota masyarakat kristen.

3. Berdasarkan fakta-fakta yang kami jelaskan pada nomor 1 dan 2 diatas, maka :
a.     kami MENYATAKAN NONAKTIF / MENARIK DIRI dari seluruh kegiatan POKJA Deklarasi Malino sampai dengan batas waktu pemerintah/Aparat keamanan berhasil :
*** Menjamin keamanan setiap anggota masyarakat dalam berbagai aktifitas
dan di berbagai tempat.
*** Menangkap, memproses secara hukum para pelaku kejadian tersebut
diatas dan mengadilinya sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,
serta menyentuh rasa keadilan seluruh komponen dan lapisan masyarakat.
*** Menyampaikan secara transparan kepada publik hasil proses penegakan
hukum terhadap para pelaku kasus-kasus tersebut diatas.
*** Mengantisipasi dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di atas
setelah pernyataan ini.

b.  Apabila kasus-kasus yang mengakibatkan korban jiwa tetap terulang di masa datang, sehingga masyarakat semakin terancam dan tidak merasa terjamin lagi keamanannya, MAKA DENGAN TERPAKSA KAMI HARUS MEMINTA PERLINDUNGAN KEMANUSIAAN MELALUI LEMBAGA INTERNATIONAL YAKNI MEMINTA PASUKAN PENJAGA PERDAMAIAN PBB DITEMPATKAN DI WILAYAH POSO.

Tentena, 15 Juli 2002

Kami yang membuat pernyataan :
(Nama dan Tanda tangan terlampir)

Tembusan :

Disampaikan dengan hormat kepada :
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
2. World Council of Churches di Jenewa
3. World Alliance of Reformed Churches di Jenewa
4. World Association For Christian Communication di london
5. Christian Conference of Asia di Hongkong
6. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Jakarta dan seluruh Gereja
Anggota PGI di Indonesia
7. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Jakarta dan Keuskupan di seluruh
Indonesia
8. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta
9. Kantor Kedutaan Negara-Negara Sahabat di jakarta
10. PANGDAM VII WIRABUANA di Makassar
11. Sinode Am Gereja-Gereja Sulawesi Utara-Tengah di Manado
12. PGI Wilayah SULSELRA di Makassar
13. Gubernur Sulawesi Tengah di Palu
14. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar
15. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari
16. Gubernur Gorontalo di Gorontalo
17. Gubernur Sulawesi utara di Manado
18. KAPOLDA SULTENG di Palu
19. DANREM 132 TADULAKO di Palu
20. Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tengah di Palu
21. Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Utara di Manado
22. Bupati Poso di Poso
23. Bupati Morowali di Kolonedale
24. Ketua DPRD Kabupaten Poso di Poso dan Ketua-ketua Fraksi
25. Ketua DPRD Kabupaten Morowali di Kolonedale
26. KAPOLRES Poso di Poso
27. DAN DIM 1307 Poso di Poso
28. Lembaga-Lembaga dan para aktifis/ Pemerhati masalah-masalah
kemanusiaan
29. Pers dalam dan Luar Negri
30. Muspika se-Kabupaten Poso masing masing di tempat
31. Muspika se kabupaten Morowali masing-masing di tempat.**
 
Salam dan doa,
Eskol Net

Kirim email ke