|
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Informasikan Situasi Lingkungan Anda [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Pernyataan Sikap Para Deklarator dan
Anggota Kelompok Kerja (POKJA) Deklarasi
Malino untuk Perdamaian Poso Pihak
Kristen
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta Ketua MPR Republik Indonesia di Jakarta Ketua DPR Republik Indonesia di Jakarta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Menko Polkam Republik Indonesia di Jakarta Menko Kesra Republik Indonesia di Jakarta Menhan Republik Indonesia di Jakarta Mendagri/Otda Republik Indonesia di Jakarta Panglima TNI Republik Indonesia di Jakarta Kapolri Republik Indonesia di Jakarta KOMNAS HAM di Jakarta Dengan hormat, Sebagai wujud merindukan Perdamaian, maka sejak lahirnya Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso dan terbentuknya Kelompok Kerja (POKJA) Deklarasi Malino, kami para Deklarator dan anggota POKJA, khususnya dari pihak kristen, telah berusaha dan bekerja keras mensosialisasikan kepada masyarakat apa isi dan makna Deklarasi Malino serta manfaatnya bagi kehidupan bersama dalam konteks Masyarakat Kabupaten Poso bahkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Patut disyukuri bahwa kerja keras ini tidak
sia-sia. Hal ini terbukti dengan sikap dan perilaku masyarakat (kristen) untuk
terus berupaya agar tidak terpancing dengan berbagaia Isue bahkan aksi dari para
provokator (sejak Deklarasi Malino hingga saat ini).
Namun mengamati dan menganalisa berbagai kasus yang dilakukan secara kejam dan tidak berperikemanusiaan, yang terjadi secara beruntun, terencana, dan mengakibatkan timbulnya kekecewaan yang semakin terakumulasi pada masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten poso, maka kami para deklarator dan anggota POKJA Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen) merasa perlu menyatakan sikap sebagai berikut : PERNYATAAN 1. Kami para Deklarator Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen) dan anggota POKJA Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen) dengan ini menyampaikan rasa : Kecemasan, Keprihatinan, bahkan Kekecewaan kami yang sangat mendalam kepada pihak Pemerintah. Hal ini disebabkan oleh :
* Beberapa kasus Pembakaran, penjarahan, ancaman, teror, fitnah, penembakan, pembunuhan, dan pemboman, yang telah menimpa dan menelan korban jiwa penduduk yang tidak berdosa. Kasus-kasus tersebut terjadi baik sesudah Deklarasi Malino tanggal 20 Desember 2001 maupun sesudah kunjungan Bapak MENKO KESRA ke Tentena, 1 Juli 2002 yang lalu. Ironisnya peristiwa-peristiwa tersebut terjadi di kota Poso dan sekitarnya yang adalah Ibukota dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Poso. Kronologis kasus-kasus dan Peta lokasi kejadian tersebut terlampir. * Dari seluruh rangkaian kasus tersebut di atas, barulah satu kasus yang berhasil diungkap pemerintah/pihak aparat keamanan, sehingga terkesan kuat bahwa pemerintah/aparat keamanan sangat lemah dan tidak bertindak tegas dalam menangani berbagai kasus pelanggaran Deklarasi malino, yang mengakibatkan masih terulangnya kasus yang menelan korban jiwa. 2. Pada dasarnya KAMI TETAP MENDUKUNG SEPULUH (10) BUTIR KESEPAKATAN MALINO, tetapi karena tidak ada jaminan keamanan bagi para penduduk, kami berpendapat bahwa seluruh program rekonsiliasi, pembangunan fisik, dll. Akan ikut terganggu dan menjadi sia-sia. Demikian pula halnya dengan permintaan agar para pengungsi kembali ke desa asal, dan para pegawai pemerintah kembali ke temnpat tugas mereka adalah hal yang TIDAK MUNGKIN dan sangat MEMBAHAYAKAN jiwa mereka karena sampai saat ini TIDAK ADA JAMINAN KEAMANAN bagi anggota masyarakat kristen. 3. Berdasarkan fakta-fakta yang kami jelaskan pada nomor 1 dan 2 diatas, maka : a. kami MENYATAKAN NONAKTIF / MENARIK DIRI dari seluruh kegiatan POKJA Deklarasi Malino sampai dengan batas waktu pemerintah/Aparat keamanan berhasil : *** Menjamin keamanan setiap anggota masyarakat dalam berbagai aktifitas dan di berbagai tempat. *** Menangkap, memproses secara hukum para pelaku kejadian tersebut diatas dan mengadilinya sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku, serta menyentuh rasa keadilan seluruh komponen dan lapisan masyarakat. *** Menyampaikan secara transparan kepada publik hasil proses penegakan hukum terhadap para pelaku kasus-kasus tersebut diatas. *** Mengantisipasi dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di atas setelah pernyataan ini. b. Apabila kasus-kasus yang mengakibatkan korban jiwa tetap terulang di masa datang, sehingga masyarakat semakin terancam dan tidak merasa terjamin lagi keamanannya, MAKA DENGAN TERPAKSA KAMI HARUS MEMINTA PERLINDUNGAN KEMANUSIAAN MELALUI LEMBAGA INTERNATIONAL YAKNI MEMINTA PASUKAN PENJAGA PERDAMAIAN PBB DITEMPATKAN DI WILAYAH POSO. Tentena, 15 Juli 2002 Kami yang membuat pernyataan : (Nama dan Tanda tangan terlampir) Tembusan : Disampaikan dengan hormat kepada : 1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. 2. World Council of Churches di Jenewa 3. World Alliance of Reformed Churches di Jenewa 4. World Association For Christian Communication di london 5. Christian Conference of Asia di Hongkong 6. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Jakarta dan seluruh Gereja Anggota PGI di Indonesia 7. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Jakarta dan Keuskupan di seluruh Indonesia 8. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta 9. Kantor Kedutaan Negara-Negara Sahabat di jakarta 10. PANGDAM VII WIRABUANA di Makassar 11. Sinode Am Gereja-Gereja Sulawesi Utara-Tengah di Manado 12. PGI Wilayah SULSELRA di Makassar 13. Gubernur Sulawesi Tengah di Palu 14. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar 15. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari 16. Gubernur Gorontalo di Gorontalo 17. Gubernur Sulawesi utara di Manado 18. KAPOLDA SULTENG di Palu 19. DANREM 132 TADULAKO di Palu 20. Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tengah di Palu 21. Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Utara di Manado 22. Bupati Poso di Poso 23. Bupati Morowali di Kolonedale 24. Ketua DPRD Kabupaten Poso di Poso dan Ketua-ketua Fraksi 25. Ketua DPRD Kabupaten Morowali di Kolonedale 26. KAPOLRES Poso di Poso 27. DAN DIM 1307 Poso di Poso 28. Lembaga-Lembaga dan para aktifis/ Pemerhati masalah-masalah kemanusiaan 29. Pers dalam dan Luar Negri 30. Muspika se-Kabupaten Poso masing masing di tempat 31. Muspika se kabupaten Morowali masing-masing di tempat.** Salam dan doa,
Eskol Net
|
