~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
[EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kepada Yth. Direktur Nasional Lembaga HAM
Di Makassar
Dengan hormat,
Dengan ini kami laporkan situasi dan kondisi terakhir Wilayah Kecamatan
Tobelo. Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 7 Agustus 2002, tempat kejadian
perkara Desa Gorua Kecamatan Tobelo Propinsi Maluku Utara telah terjadi
Insiden Instabilitas keamanan.
Pada sekitar pukul 09.00 WIT terjadi pelemparan terhadap sebuah mobil yang
melewati Desa Gorua oleh massa putih, mengakibatkan kaca mobil depan dan
belakang hancur. Pada saat yang sama di kota kecamatan Tobelo diadakan
Upacara Serah Terima SATGAS Marinir IV kepada SATGAS Marinit V. Sekitar jam
09.30 di perbatasan antara Desa Gorua dan Wari, terjadi ledakan bom dan
rentetan tembakan. Situasi berkembang ternyata ada upaya penyerangan yang
dilakukan oleh massa putih Desa Gorua ke arah pemukiman penduduk Desa Wari.
Situasi tidak dapat terkendali, massa putih kemudian membakar rumah-rumah
penduduk yang berada di sekitar perbatasan Desa Wari dan Gorua.
Teridentifikasi bangunan milik Yayasan SANRO (PLPP-Wari) dibakar massa
putih, Dua barak pengungsi dan puluhan rumah warga Kristen ludes dibakar.
Terjadi penembakan dari arah massa putih mengakibatkan seorang warga Desa
Gorua atas nama Dance Duan (35 tahun) terkena peluru pada bagian kaki kanan
tembus tulang hancur. Korban sementara dirawat di rumah Sakit Bethesda
Tobelo.
Terjadi aksi balasan dari massa merah yang kemudian membakar rumah-rumah
penduduk warga Muslim Desa Gorua. Puluhan rumah milik warga Kristen dan
Muslim Gorua terbakar. Teridentifikasi 1 gedung milik warga Kristen dan
muslim Desa Gorua turut terbakar. Ditemukan 1 mayat di bagian barat Desa
Gorua, tidak dapat diidentifikasi. Situasi dapat terkendali ketika aparat
Satgas Marinir, Kompi C/732 dan Polsek Tobelo turun ke tempat kejadian.
Pengungsian besar-besaran terjadi di kota Tobhelo baik warga Kristen maupun
warga Muslim Desa Gorua. Sampai saat ini situasi masih menegangkan.
Dilaporkan secara khusus bahwa ternyata aparat Zipur-5 Brawijaya yang berada
di Pos Desa Gorua tidak mampu menghalau ataupun mencegah upaya penyerangan
yang dilakukan massa putih sehingga harus terjadi penembakan dan pembakaran
rumah-rumah penduduk. Hal ini tidak dapat diterima, jika dipahami dari sudut
Prosedur Operasi Standar Pengamanan SATGAS TNI. Seharusnya ketika ada gejala
chaos, aparat sudah bisa meredamnya Lembaga HAM Cabang Tobelo berkesimpulan
bahwa Aparat Zipur-5 Brawijaya tidak dapat memberikan perlindungan hak-hak
azasi manusia terhadap warga masyarakat Kecamatan Tobelo, oleh sebab itu
mohon Bapak Dirnas HAM dapat mengkoordinasikan dengan Pimpinan TNI, agar
segera aparat Zipur-5 Brawijaya yang melakukan pengamanan di Kecamatan
Tobelo ditarik kembali ke kesatuannya.
Masyarakat Kecamatan Tobelo sangat mengharapkan adanya upaya konkrit dari
Lembaga HAM dalam mewujudkan situasi aman dan damai di wilayah ini. Demikian
laporan kami, atas perhatian dan upaya penyelesaian Bapak, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
Lembaga HAM Cabang Tobelo
Nofino Lobiua, SH 0924-21207