~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
[EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Eskol Netters yang terkasih,
Salam Sejahtera,
Berikut kami sampaikan klarifikasi Pdt. Rinaldy Damanik terhadap tuduhan
pelanggaran terhadap pasal 1 UU Drt. No. 12 tahun 1951, yaitu perihal
menyimpan, memiliki, menguasai dan mempunyai peresediaan senjata api organic
dan amunisi, seperti yang dituduhkan oleh Polda Sulawesi Tengah.
Mohon dukungan doa agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. Tuhan
memberkati.
Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net
==============
KLARIFIKASI TUDUHAN PELANGGARAN PASAL 1 UU DARURAT NO. 12/1951
Kepada Yth.,
MAJELIS PEKERJA HARIAN
PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA
Di Jakarta
Salam Sejahtera,
Dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, perkenankan saya:
Nama : Pdt. Rinaldy Damanik M.Si.
Pekerjaan : Sekretaris Umum Majelis Sinode Gereja
Kristen Sulawesi Tengah Dan Koordinator Crisis Center GKST.
Alamat : Jl. Setia Budi 93 Tentena, Poso, Sulawesi Tengah
Phone : 0458 21285; 21141 Fax: 0458 21318; 21070
Menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Beberapa media elektronik dan cetak telah memberitakan bahwa Polda
Sulawesi Tengah menyatakan bahwa saya telah melanggar UU Darurat No. 12/1951
dengan sanksi hukuman penjara 12 tahun dan maksimal hukuman mati (a.l. Suara
Pembaruan 21-08-02)
2. Pada tanggal 26 Agustus 2002, saya menerima Panggilan I dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah Direktorat Seserse
melalui Surat Panggilan No.Pol.: S.Pgl/326/VIII/2002/Dit. Serse, Tanggal 22
Agustus 2002 dengan substansi: untuk didengar keterangannya sebagai
Tersangka dalam perkara Tindak Pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan
mempunyai peresediaan senjata api organic dan amunisi, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 UU Drt. No. 12 tahun 1951.
3. Sehubungan dengan point 1 dan 2 di atas, saya menyatakan:
3.1 Tidak benar saya melakukan Tindak Pidana menyimpan, memiliki, menguasai
dan mempunyai persediaan senjata api organic dan amunisi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 UU Drt. No. 12 tahun 1951.
3.2 Peristiwa sebenarnya yang terjadi, secara singkat, sebagai berikut:
Setelah 3(tiga) orang warga Desa Peleru Kec. Mori Atas, dibunuh dan
setelah Desa Mayumba Kec. Mori Atas, Kab. Morowali, diserang(15 Agustus
2002), saya selaku Koordinator Crisis Center GKST, pada tanggal 16 Agustus
2002 dini hari, menerima berita permintaan dari masyarakat Mayumba dan
Peleru untuk dievakuasi keluar dari desa-desa tersebut. Pada tanggal 16
Agustus 2002 proses evakuasi berjalan lancer.
Evakuasi dilanjutkan pada tanggal 17 Agustus 2002. Ketika tiba di desa
Peleru (bukan Mayumba), saya dan para relawan dan penduduk desa Peleru yang
akan
mengambil saudara-saudaranya, dihadang oleh Aparat Keamanan Polda Sulawesi
Tengah dengan alas an bahwa kami akan melakukan penyerangan. Pada saat itu
saya melihat massa Muslim desa Peleru, mereka berteriak: bunuh, bantai,
geledah dan sebagainya. Sementara itu beberapa orang dari massa tersebut
menggenggam senjata tajam dan senjata api yang diarahkan kepada kami (tidak
jelas apakah senjata rakitan atau senjata otomatis). Kami diminta oleh
aparat Perintis Polda Sulteng untuk meninggalkan mobil dan menjauh dari
mobil (sekitar 50 meter). Pada saat itu aparat Perintis Polda Sulteng
melakukan penggeledahan
mobil, tanpa kami saksikan, tanpa saksi, tanpa mencatat nama-nama, dan saya
tidak mengetahui secara pasti apa yang diambil oleh aparat tersebut dari
mobil.
Pada saat itu aparat TNI 711 muncul dari arah atas desa Peleru dan langsung
melindungi kami. Salah seorang anggota TNI 711 berseru kepada aparat
Perintis Polda Sulteng sambil menunjuk kearah massa Muslim: "Sita senjata
mereka, jika melawan tembak kakinya". Tetapi seruan tersebut tidak
ditanggapi oleh aparat Perintis Polda Sulteng. Kondisi semakin menegangkan,
apalagi jalan keluar dari desa Peleru telah dipalang massa Muslim. Pada saat
itu, aparat TNI 711 mengambil keputusan penyelamatan dengan cara segera
membawa dan mengawal kami bersama dengan pengungsi keluar dari Desa Peleru.
4. BERDASARKAN FAKTA TERSEBUT, SAYA MENEGASKAN BAHWA: SAYA TIDAK MELAKUKAN
TINDAK PIDANA MENYMPAN, MEMILIKI, MENGUASAI DAN MEMPUNYAI PERSEDIAAN SENJATA
API ORGANIK DAN AMUNISI, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 UU DRT. NO.12
TAHUN 1951. MISI KE PELERU DAN MAYUMBA ADALAH TINDAKAN KEMANUSIAAN UNTUK
MELAKSANAKAN EVAKUASI PENDUDUK/WARGA JEMAAT. MISI SERUPA TELAH KAMI LAKUKAN
DI BERBAGAI TEMPAT DALAM KAITAN DENGAN KERUSUHAN POSO, BAIK EVAKUASI
PENGUNGSI, MAUPUN EVAKUASI KORBAN PEMBUNUHAN, PEMBOMAN, PENEMBAKAN,
PENGANIAYAAN DLL.
Demikianlah hal ini saya sampaikan demi tegaknya keadilan dan kebenaran
dalam upaya menciptakan kehidupan yang aman dan damai di Kabupaten Poso,
Kabupaten Morowali dan sekitarnya. Saya sangat berterima kasih atas
kesediaan MPH PGI untuk menyebarluaskan informasi ini. TUHAN MEMBERKATI.
Tentena, 26 Agustus 2002
Salam dan Hormat,
Pdt. Rinaldy Damanik M.Si.