~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
         [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

 
Ketua FPI, Resmi Tersangka
Pengeboman Gereja Bethani
````````````````````````
 

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Lampung, Habib Hasan Al Djufri, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka aksi pengeboman Gereja Bethel Indonesia (Bethani) Lampung 21 Juni 2002 silam. Penetapan tersangka itu menjawab teka-teki mengenai siapa aktor intelektual dari pelaku pengeboman gereja tersebut.

 

Ayu F Shahab SH, kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi di Bandar Lampung, akhir pekan lalu (07/09), mengakui, peruba-han status kliennya, dari saksi menjadi tersangka. ”Ia memang dipanggil sebagai tersangka pe-ngeboman gereja. Tetapi, perlu saya jelaskan, ini merupakan salah satu usaha pihak tertentu untuk mengadu domba antar-umat beragama,” kata Ayu F Sa-hab usai pemeriksaan di Mapolta-bes Bandar Lampung.

 

Karena itu, Ayu berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan. ”Di sana, kami akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya. Saat itu, pemeriksaan Habib Ha-san Al Djufri berlangsung dari pu-kul 16.00 hingga 18.15 WITA. Ter-sangka mengaku mendapat se-kitar 30 pertanyaan dari penyidik Reserse Umum Aiptu Yudir Her-mawan dan Iptu Sumarno. Berda-sarkan informasi, Habib dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 200 Ayat (1) dan (2) jo. 55, 56 KUHP tentang Bahan Peledak. Adapun ancaman hukuman pen-jara di atas lima tahun.

 

Kasat Serse Poltabes Bandar Lampung AKP Hilman Sik mem-benarkan, adanya pemeriksaan tersebut. ”Tetapi untuk jelasnya, tanya saja dengan kuasa hukum tersangka,” ujarnya kepada war-tawan saat mendampingi Kapol-tabes Kombes Pol Drs Bung Djono SH. Pengeboman itu sendiri terja-di Jumat (21/06) dinihari di de-pan Gereja Bethani, Jalan Mala-hayati, 126, Bandar Lampung.

 

Ledakan itu merusak pintu depan dan membekaskan lubang sedalam 25 Cm dan lebar 180 Cm. Tak hanya itu, tegel lantai di de-pan pintu pun pecah selebar 10 Cm, sedangkan karpet dan tirai di bagian dalam rusak. Total ke-rugian diperkirakan Rp 35 juta. Seminggu setelah pengeboman, aparat meringkus Raimon Ni Ode, seorang penjaga judi bola tangkas yang pernah beroperasi di Jalan Yos Sudarso. Ia dicurigai sebagai pelaku peledakan.

 

Namun, ia me-nolak tuduhan melakukan pele-dakan atas inisiatif sendiri, me-lainkan atas suruhan Habib Ha-san Al Djufri, dengan diiming-imi-ngi bekerja sebagai petugas kea-manan di gereja tersebut.(sh/*)

Sumber: http://www.hariankomentar.com/hl001.html

Kirim email ke