|
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
September 11, 2002
Mabes Polri keluarkan surat penangkapan Pdt Damanik Diperiksa 24 Jam di Mabes Polri ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Walau Pdt Rainaldy Damanik dipanggil Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api, namun pemeriksaan terha-dapnya, sudah dijadikan ter-sangka. Bahkan, tadi malam se-kitar Pukul 20.00 WIB, Polri telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Damanik. Surat ini dikeluarkan
sebagai syarat untuk dikeluarkannya surat penahanan.
Komentar yang menghubungi Pengacara Pdt Damanik sampai Pukul 24.40 WITA di Mabes Polri tadi malam, menyatakan surat pe-nahanan belum dikeluarkan pihak Mabes Polri. Namun hampir dipas-tikan surat itu akan dikeluarkan pagi ini (11/09). Pdt Damanik sen-diri terus menjalani pemeriksaan 1 kali 24 jam. Direktur Pidana Umum Korsp
Re-serse Mabes Polri, Brigjen Pol Aryan-to Sutadi yang juga dihubungi Komentar
via handphone tadi (10/09) malam, mengatakan, dari hasil pe-meriksaan, pihaknya
telah mempe-roleh cukup bukti, dan menjadikan Damanik sebagai tersangka. “Karena
itu, pemeriksaan Damanik dilanjut-kan, bukan sebagai saksi lagi, namun sebagai
tersangka,” katanya.
Hanya saja, meski sudah
tidak di-izinkan pulang, Aryanto memban-tah kalau pihaknya telah menahan
Damanik. “Ditahan sih, belum,” te-gasnya tadi malam. Tapi diakuinya, Damanik
masih tetap di Mabes Polri, untuk menjalani pemerik-saan sebagai tersangka.
Tentang berapa lama pemeriksaan yang akan berlangsung, Aryanto menga-takan,
tergantung kemampuan Damanik.
“Kita lihat saja, bagaimana
keta-hanan fisik dia, kalau mampu di-lanjutkan, kalau tidak, ya istirahat
dahulu,” ungkapnya.
Ketika dikejar, apakah Damanik akan “diistirahatkan” di Mabes, Jenderal berbintang satu ini, se-perti enggan mengatakannya. “Yang pasti dia nggak kemana-mana, tetap di Mabes selama 24 jam.” Disinggung, bahwa pemerik-saan marathon yang dilakukan pada Damanik sebagai bagian dari pressure, Aryanto buru-buru membantah hal itu. “Prinsipnya, pemeriksaan
terha-dap Damanik kami lakukan de-ngan penuh kehati-hatian. Hal ini perlu
diluruskan, agar tidak terjadi simpang siur informasi yang di-terima
masyarakat,” jelasnya. Se-cara terpisah, kuasa hukum Pdt Damanik, Johnson
Panjaitan me-nyatakan, kliennya telah ditanya sekitar 100 pertanyaan
lebih. Per-tanyaan berkisar tentang aktivi-tasnya di Poso serta asal usul
sen-jata api yang ditemukan bersama dirinya. “Tadi Polda Sulteng mem-bawa satu
saksi, seorang perwira dari sana yang katanya berada di TKP,” kata Johnson.
Sementara itu, tadi malam,
se-jumlah media online telah me-ngangkat berita bahwa Pdt Da-manik telah resmi
ditahan. Padahal sampai dini hari tadi sekitar Pukul 01.00 yang sempat di
re-check Ko-mentar di Mabes Polri, belum ada pe-rintah penahanan. Yang ada baru
sebatas surat penangkapan yang akan dilanjutkan untuk penaha-nan yang ditengara
kuat akan di-keluarkan Polri pagi ini.
Pada bagian lain, Pdt Damanik saat diwawancarai di sela-sela pe-meriksaannya mengatakan, dirinya tidak terlibat sama sekali dalam penyimpanan senjata dan amunisi di mobilnya. “Saya waktu itu tak berada dalam mobil. Saya berada sekitar 50 meter dari mobil. Intinya saya memang tidak memiliki senjata,” kata Damanik yang me-ngenakan pakaian khas pendeta dan berjas coklat didampingi oleh pengacara dari PBHI, Jhonson Panjaitan. Tentang razia polisi
sehingga ditemukan senjata di kendaraan-nya, Damanik mengakui bahwa razia itu
berkaitan dengan mening-katnya kekerasan di Poso. “Saya baru tahu dari media
massa bahwa ada senjata yang diambil, tentu saja saya sangat kaget,”
komentarnya.
Sementara itu Marwah
Kawinda, salah satu Tim Advokasi Sinode AM yang juga anggota Serikat Pengaca-ra
Indonesia (SPI) Manado, dari Jakarta semalam, menegaskan, pihaknya akan tetap
menolak peri-hal Pdt Damanik dijadikan tersang-ka. ‘’Tim kami menolak, bahkan
Pdt Damanik tetap merasa tidak bersalah,’’ tegas Kawinda.
Dia menduga, dijadikannya
Da-manik sebagai tersangka karena bukti-bukti yang diajukan penyidik Polda
Sulteng. Yakni, duganya, adanya tiga saksi yang membe-ratkan posisi Damanik. Dan
ketiga saksi itu mengaku mereka adalah anggota Crisis Center, dimana Da-manik
sebagai koordinatornya. Tetapi keterangan itu ditolak secara tegas Damanik.
‘’Pdt Dama-nik mengakui bahwa mereka bu-kan anggota Crisis Center,’’ tandas
Kawinda sembari membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa Pdt Damanik
dijemput petugas setibanya di Jakarta.
‘’Ceritanya tidak begitu,’’
jelasnya. Katanya lagi, apa yang dilakukan Damanik adalah itikad baiknya
sendiri. ‘’Tidak ada yang namanya pengawalan ketat, petugas hanya mendapingi
saja,’’ terangnya lagi.
Sementara itu, Yuddy Robot,
ang-gota SPI Manado lainnya yang menjadi anggota tim advokasi itu menjelaskan,
bahwa Tim Advokasi Sinode AM akan melakukan rolling dalam mengadvokasi persoalan
yang menimpa Damanik. ‘’Dua ang-gota SPI Manado sekarang berada di Jakarta,
untuk selanjutnya akan dilakukan pergantian,’’ jelas Robot.(nyo/jbs/rik’s)
Kronologis Pemeriksaan Minggu (08/09) pukul 21.00 WITA: Pdt Damanik berangkat dari Tentena menuju Makassar. Minggu (08/09) pukul 23.00 WITA: Tiba di Makasaar dan menginap. Senin (09/09) pukul 10.00 WIB: Tiba di Jakarta, rombongan menuju Ma-bes Polri (itikad sendiri). Melakukan pembicaraan untuk pemeriksaan Selasa. Selasa (10/09) pukul 09.30 WIB: Rombongan tiba di Mabes Polri lagi. Pdt Damanik diperiksa hingga pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan baru sebagai saksi. Selasa (10/09) pukul 20.00 WIB: Turun Surat Perintah Penangkapan. Sta-tus Pdt Damanik jadi tersangka. Dia ‘dita-han’ (tidak dipenjara) di Ruang Kasubdit Senjata dan Bahan Peledak (sendak). Rabu (11/09) pukul 11.00 WIB: Tim Advokasi Sinode AM berencana ke Mabes Polri. http://www.hariankomentar.com/hl001.html Berita lainnya :
Pendeta Damanik jadi
tersangka
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Jakarta, Surya - Pendeta Reynald Damanik yang juga Koordinator Crisis Centre Gereja Kristen Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (10/9), akhirnya diperiksa di Mabes Polri, setelah sebelumnya dua kali menolak panggilan Polda Sulteng. Damanik diperiksa berkait kasus ditemukannya 14 senjata api rakitan dan 144 amunisi di kendaraannya, saat melakukan evakuasi para pengungsi Poso, Sulteng, pada 17 Agustus lalu. Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menegaskan status Damanik sebagai tersangka kasus kepemilikan 14 senjata api dan 144 amunisi. "Bila sudah sampai di Jakarta, sudah jelas statusnya sebagai tersangka," tegas Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa. Damanik datang ke Mabes Polri pukul 09.20 wib mengenakan baju warna biru tua dan jas abu-abu. Ia didampingi pengacaranya, Johnson Panjaitan. Surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada salah satu penandatangan Deklarasi Malino I itu bernopol S pgl/889-Sendak/IX/2002/Pidum. http://www.surya.co.id/11092002/13dua.phtml 11/09/0203:35 WIB
Kasus Poso Pendeta Reinaldy Damanik Resmi Berstatus Tersangka ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ 11/9/2002 07:14 — Pendeta Reinaldy Damanik, penggagas dan penandatangan Deklarasi Malino I, resmi berstatus tersangka. Pendeta Damanik dan pengacaranya menolak surat penahanan yang dikeluarkan Markas Besar Polri. Liputan6.com, Jakarta: Pendeta Reinaldy Damanik, penggagas dan penandatangan Deklarasi Malino I, resmi berstatus tersangka, Selasa (10/9). Sekitar pukul 21.00 WIB, Markas Besar Polri mengeluarkan surat perintah penahanan untuk pendeta Damanik karena dituduh melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kepemilikan Senjata Api. Dia juga dituduh melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Namun pendeta Damanik berpendapat tuduhan polisi itu tak berdasar. http://www.liputan6.com/fullnews/41237.html |
