~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
[EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
September 12, 2002
Pdt Damanik: Hak Saya Diinjak-injak
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
KEKECEWAAN dan rasa tidak puas ditumpahkan Pdt Rainaldy Damanik menyusul
turunnya Surat Perintah Penahanan Mabes Polri terhadapnya, tadi (11/09)
malam, sekitar pukul 22.000 WITA. Bahkan, selain menolak tegas Surat
Perintah Penangkapan (di-tetapkan sehari sebelumnya) mau-pun Surat Perintah
Penahanan, Damanik pun merasa hak-hak-nya diinjak-injak.
''Beliau menolak surat perintah penangkapan dan penahanan itu karena beliau
merasa hak-hak-nya diinjak-injak,'' seru salah seo-rang penasihat hukumnya,
Mar-wan Kawinda mengutip penega-san Damanik, semalam sekitar pukul 22.30
WITA.
Baginya, apa yang dilakukan pi-hak kepolisian sudah melanggar kaidah yang
ada. ''Pasalnya, be-lum selesai pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,
Pdt Da-manik telah disebutkan oleh Ka-polri sebagai tersangka. Ditam-bah
lagi, belum selesai pemerik-saan itu sudah turun surat pe-rintah
penangkapan,'' tandas Ka-winda dari Jakarta saat dihu-bungi semalam via
telepon selular.
Terhadap persoalan, jelas Ka-winda, Pdt Damanik untuk selan-jutnya akan
mengambil langkah diam. Tidak ada pemeriksaan lagi hingga persoalan ini
sampai ke tangan kejaksaan.
Setali tiga uang diungkapkan anggota penasihat hukum Da-manik lainnya, Basir
Bahuga, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
(PBHI). Tim Advokasi katanya, menolak secara tegas surat perintah
penangkapan dan penahanan Mabes Polri itu. ''Ke-rangka hukumnya, karena Pdt
Damanik hadir di Mabes Polri sudah memenuhi ketentuan un-dang-undang.
Anehnya, beliau malah dinyatakan sebagai ter-sangka,'' ujarnya.
Dia melihat, langkah yang di-tempuh Mabes Polri itu lewat Surat Perintah
Penangkapan dan Penahanan itu seakan mau me-nunjukkan kepada publik bahwa
seolah-olah Pdt Damanik ditang-kap dan ditahan, bukannya meng-hadap.
Tak heran, Bahuga pun mene-gaskan, langkah yang ditempuh penyidik telah
menginjak-injak hukum dan cacat hukum. ''Lang-kah pertama yang kami tempuh
saat ini adalah menolak semua itu untuk selanjutnya akan melaku-kan rapat
kecil malam ini (tadi malam, red) juga,'' terangnya.
POSO
Sementara itu dari Poso dilapor-kan, pengalihan status Pdt Rai-naldy Damanik
menjadi tersangka, ternyata tidak terlalu berdampak pada dinamika kehidupan
masya-rakat Poso umumnnya. Pasalnya, selain keterbatasan sarana infor-masi
dan komunikasi, nasib Pdt Damanik telah diserahkan ma-syarakat sepenuhnya
kepada pengacaranya.
Kendati demikian, untuk seba-gian kalangan yang merasa dekat dan terus
memantau perkem-bangan pemeriksaan di Mabes Polri, kini diperhadapkan dengan
beban psikologis yang berat. Buk-tinya, istri tercinta Pdt Damanik yaitu Ny
Atika Damanik dilapor-kan sempat shock begitu mende-ngar suaminya ditetapkan
Polri sebagai tersangka. Begitu pun ekspresi yang sama ikut dirasa-kan anak
satu-satunya, Nanda Damanik, siswa kelas I pada sa-lah satu SLTP di Tentena.
Demikian seperti yang ditutur-kan Noldy Tacoh dari Crisis Cen-ter Kasus Poso
tadi malam (11/09), saat dihubungi Komentar per telepon. "Ujian besar bagi
masya-rakat Poso, terlebih Tentena ini, kami hadapi dengan terus mela-kukan
persekutuan doa baik di lingkungan keluarga, kelompok, terlebih jemaat di
rumah gereja," katanya.
Dilaporkan Tacoh, untuk bebe-rapa terakhir ini Jemaat GKST intensif
melakukan ibadah subuh untuk menggumuli persoalan yang dihadapi Sekum
mereka. Lokasi ibadah pagi dipusatkan di Gereja Moria Tentena. Animo jemaat
untuk mengikuti ibadah tersebut digambarkannya di luar sangkaan.
"Jemaat dengan khusuk me-ngikuti ibadah tersebut yang intinya memohon campur
tangan Tuhan dalam proses hukum yang sedang dihadapi Pdt Rainaldy,"
tambahnya.
Persekutuan doa itu turut men-dapat dukungan dari jaringan pelayanan doa
sekota.
Tacoh berharap, proses hukum dalam rangka menegakkan su-premasi hukum akan
nampak dalam perjalanan pemeriksaan Damanik. Sebab dirinya meng-khawatirkan
bila proses hukum itu hanya akan dinodai oleh muatan-muatan pihak lain.
"Kami sangat-sangat berharap tidak ada unsur rekayasa dalam proses hukum
tersebut," ujarnya.
Pernyataan Tacoh itu turut di-pertegas Ferry Narai, staf Sinode GKST. Kata
dia, masyarakat di Poso selain menggumuli dalam doa, juga menyerahkan
sepenuh-nya nasib Pdt Damanik kepada para pengacaranya. "Kami hanya berharap
adanya keadilan di balik proses hukum Pdt Damanik," tukasnya.(jbs)
http://www.hariankomentar.com/hl002.html
Berita Lainnya :
----------------
Sakit Maag, Pendeta Damanik Tak Jalani Pemeriksaan
Reporter : Arifin Asydhad
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
detikcom - Jakarta, Pendeta Damanik yang ditahan Mabes Polri, hari ini,
Kamis (12/9/2002) tidak diperiksa. Ini karena penyakit maagnya kambuh.
Namun, Damanik tidak sampai dibawa ke rumah sakit, hanya perlu istirahat.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Johnson Pandjaitan saat dihubungi
detikcom pukul 12.00 WIB. "Tidak sampai dibawa ke RS. Hanya perlu istirahat.
Jadi tidak ada pemeriksaan hari ini," kata dia.
http://www.detik.com/peristiwa/2002/09/12/20020912-121800.shtml
September 12, 2002
Pdt Damanik ambil sikap diam atas penyidikan petugas
Polri Keluarkan Surat Penahanan, Pdt Damanik Dilarikan ke RS
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Posisi Pendeta Rainaldy Damanik benar-benar tersudut. Menyusul ditetapkannya
status deklarator perdamaian Malino itu sebagai tersangka, tadi malam Polri
telah menerbitkan surat penahanan terhadap Sekum Majelis Sinode GKST (Gereja
Kristen Sulawesi Tengah) itu dalam kasus kepemilikan senjata api.
Pdt Damanik sendiri, yang ha-rus menjalani pemeriksaan seca-ra marathon dan
tidak diizinkan pulang sejak memenuhi panggi-lan Polri Selasa (10/09) lalu,
sem-pat dilarikan ke Rumah Sakit (RS Kramat Jati) akibat sakit maag,
se-kitar Pukul 21.30 WIB tadi malam.
http://www.hariankomentar.com/hl001.html
September 12, 2002
Ketum PGI, Pdt Dr Nathan Setiabudi soal Pendeta Damanik
Hari Ini, PGI Tentukan Sikap
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
DIKELUARKANNYA surat pe-nangkapan menyusul pene-tapan status tersangka atas
Pdt Rainaldy Damanik MSi oleh Mabes Polri, langsung di-respon pihak PGI
(Perseku-tuan Gereja-gereja di Indone-sia). Bahkan, hari ini sikap res-mi
PGI akan segera disampai-kan. Demikian penuturan Ke-tua Umum PGI, Pdt Dr
Nathan Setiabudi khusus kepada Komentar melalui handphone-nya, tadi malam
(11/09).
Menurut Pdt Nathan, dalam pernyataan sikap itu, intinya mengungkapkan
keprihatinan sekaligus im-bauan PGI terhadap proses hukum yang sedang
ber-jalan. Namun saat ditanyai lebih detail isi pernyataan sikap yang
disiapkan, Ketum PGI menyarankan agar menunggu press release yang sedianya
akan dike-luarkan hari ini (12/09). Hanya saja, dalam kapasitas pri-badi,
Pdt Nathan tak bisa menyembunyikan keke-cewaannya atas apa yang dialami Pdt
Damanik dalam pemeriksaan.
http://www.hariankomentar.com/lf002.html
Kamis, 12 September 2002, 12:02 WIB
PGI: Pendeta Rinaldy Damanik Jadi Salah Satu Korban
Laporan : Glori K. Wadrianto
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Jakarta, KCM
Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meyakini
Pendeta Rinaldy Damanik telah menjadi salah satu korban dari keadaan yang
tidak menentu dan kerusuhan yang tak kunjung tuntas di Poso, Sulawesi
Tengah, kendati kerangka dasar dan landasan hukum dalam Deklarasi Malino
telah disepakati.
Hal ini diungkapkan Wakil Sekretaris Umum PGI Richard M Daulay saat
membacakan siaran pers PGI mengenai kasus penahanan Pendeta Damanik di
Kantor Pusat PGI, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Kamis (12/9). Hadir dalam
kesempatan ini, Ketua Umum PGI Natan Setiabudi.
http://www.kompas.com/utama/news/0209/12/010243.htm
Kasus Poso
Pendeta Reinaldy Damanik Resmi Berstatus Tersangka
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
11/9/2002 07:14 - Pendeta Reinaldy Damanik, penggagas dan penandatangan
Deklarasi Malino I, resmi berstatus tersangka. Pendeta Damanik dan
pengacaranya menolak surat penahanan yang dikeluarkan Markas Besar Polri.
Liputan6.com, Jakarta: Pendeta Reinaldy Damanik, penggagas dan penandatangan
Deklarasi Malino I, resmi berstatus tersangka, Selasa (10/9). Sekitar pukul
21.00 WIB, Markas Besar Polri mengeluarkan surat perintah penahanan untuk
pendeta Damanik karena dituduh melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana tentang Kepemilikan Senjata Api. Dia juga dituduh melanggar pasal 160
KUHP tentang penghasutan. Namun pendeta Damanik berpendapat tuduhan polisi
itu tak berdasar.
http://www.liputan6.com/fullnews/41237.html