|
Salam
sejahtera,
Kita patut bertanya-tanya, ada apa dengan Wakil
Presiden Hamzah Haz sehingga masih menyebut penangkapan anggota FPI dipolitisir?
Siapa sebenarnya yang mempolitisir penangkapan orang yang sudah jelas-jelas
melanggar hukum dengan melakukan tindakan kekerasan dan perusakan? Bukankah
pernyataan-pernyataan Wapres selama ini, baik menyangkut terorisme maupun kasus
FPI, sebenarnya justru menunjukkan Wapres sedang mempolitisir kasus-kasus
tersebut?
Salam
Redaksi Eskol Net
Senin, 07/10/2002, 15:11
WIB
Hamzah Haz: Kasus FPI Jangan Dipolitisir ```````````````````````````````````````````````````````````````
satunet.com - Wakil
Presiden Hamzah Haz meminta kasus penangkapan anggota Front Pembela Islam, Sabtu
(5/10), tidak dipolitisir agar tidak menimbulkan masalah baru yang
berat.
"Itu yang kita hindarkan," kata Hamzah Haz seusai membuka Munas Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia di Jakarta, Senin, saat ditanyai mengenai penangkapan beberapa anggota FPI seusai kelompok itu melakukan pengrusakan tempat-tempat hiburan malam pada Jumat (4/10) malam. Wapres mengatakan,
sebaiknya semua pihak tidak lagi membuat suatu masalah menjadi berat dan
menimbulkan masalah yang baru. Namun demikian Hamzah mengatakan, tidak ada satu
komponen bangsa Indonesia yang kebal terhadap hukum.
"Itu yang perlu kita
tegakkan, yaitu supremasi hukum," katanya.
Hamzah mengatakan, untuk menangani masalah pengrusakan oleh FPI itu polisi juga perlu melihat latar belakangnya, dan Gubernur DKI beserta DPRD-nya juga harus melakukan aksi konkret untuk mengetahui keinginan FPI. Dia mengatakan, kejadian
itu jangan sampai merusak opini mengenai Islam, karena harus dipisahkan antra
ajaran Islam dan perbuatan oknum-oknum.
Sedangkan mengenai pemanggilan Ketua FPI Habib Rizieq, Hamzah mengatakan, boleh saja sepanjang itu memang diperlukan. "Kalau memang mereka bersalah bisa saja ada tindakan tegas, namun mereka belum tentu bersalah. Untuk mengetahuinya perlu melalui proses hukum," katanya. Tiap orang yang dipanggil
untuk dimintai keterangan, katanya, belum tentu bersalah, karena yang bisa
menentukan adalah pengadilan.[Ant/cpm]
http://www.satunet.com/nasional/artikel.php?article_id=103708 |
