~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
     [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Salam sejahtera,
Kita patut bertanya-tanya, ada apa dengan Wakil Presiden Hamzah Haz sehingga masih menyebut penangkapan anggota FPI dipolitisir? Siapa sebenarnya yang mempolitisir penangkapan orang yang sudah jelas-jelas melanggar hukum dengan melakukan tindakan kekerasan dan perusakan? Bukankah pernyataan-pernyataan Wapres selama ini, baik menyangkut terorisme maupun kasus FPI, sebenarnya justru menunjukkan Wapres sedang mempolitisir kasus-kasus tersebut?
 
Salam
Redaksi Eskol Net
 
Senin, 07/10/2002, 15:11 WIB
Hamzah Haz: Kasus FPI Jangan Dipolitisir
```````````````````````````````````````````````````````````````
satunet.com - Wakil Presiden Hamzah Haz meminta kasus penangkapan anggota Front Pembela Islam, Sabtu (5/10), tidak dipolitisir agar tidak menimbulkan masalah baru yang berat.

"Itu yang kita hindarkan," kata Hamzah Haz seusai membuka Munas Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia di Jakarta, Senin, saat ditanyai mengenai penangkapan beberapa anggota FPI seusai kelompok itu melakukan pengrusakan tempat-tempat hiburan malam pada Jumat (4/10) malam.
 
Wapres mengatakan, sebaiknya semua pihak tidak lagi membuat suatu masalah menjadi berat dan menimbulkan masalah yang baru. Namun demikian Hamzah mengatakan, tidak ada satu komponen bangsa Indonesia yang kebal terhadap hukum.
 
"Itu yang perlu kita tegakkan, yaitu supremasi hukum," katanya.
Hamzah mengatakan, untuk menangani masalah pengrusakan oleh FPI itu polisi juga perlu melihat latar belakangnya, dan Gubernur DKI beserta DPRD-nya juga harus melakukan aksi konkret untuk mengetahui keinginan FPI.
 
Dia mengatakan, kejadian itu jangan sampai merusak opini mengenai Islam, karena harus dipisahkan antra ajaran Islam dan perbuatan oknum-oknum.
Sedangkan mengenai pemanggilan Ketua FPI Habib Rizieq, Hamzah mengatakan, boleh saja sepanjang itu memang diperlukan. "Kalau memang mereka bersalah bisa saja ada tindakan tegas, namun mereka belum tentu bersalah. Untuk mengetahuinya perlu melalui proses hukum," katanya.
 
Tiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, katanya, belum tentu bersalah, karena yang bisa menentukan adalah pengadilan.[Ant/cpm]
http://www.satunet.com/nasional/artikel.php?article_id=103708

Kirim email ke