~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
     [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Rabu, 2 Oktober 2002
GKPB Rengasdengklok Ditutup oleh Muspika Setempat
 
Rengas Dengklok, Eskol-Net:
Gembala Sidang dan Majelis Jemaat Gereja Kristen Perjanjian Baru (GKPB) Rengasdengklok kemarin (1/10) diperintahkan oleh Muspika setempat agar menutup gereja dan tidak melakukan kegiatan ibadah lagi. Perintah penutupan tersebut dikeluarkan dengan alasan bahwa GKPB yang saat ini menempati sekretariat gereja di Jl. Raya Rengasdengklok MTR 6 itu tidak memiliki ijin.
 
Beberapa waktu yang lalu sebenarnya Majelis Jemaat GKPB telah mendirikan sebuah gedung serba guna, tetapi oleh Muspika gedung tersebut tidak diijinkan untuk kegiatan ibadah. Selanjutnya Jemaat GKPB menempati sebuah ruko di Jl. Raya Rengasdengklok no. 12, tetapi tidak lama kemudian gedung inipun ditutup, hingga akhirnya Jemaat menempati sekretariat gereja untuk melakukan aktivitas ibadahnya.
 
Menurut sumber Eskol, Muspika setempat juga mengeluarkan pernyataan bahwa di wilayah Rengasdengklok hanya ada empat Gereja yang diijinkan dan tidak boleh ada gereja baru. Ke-empat Gereja tersebut adalah GPdI, GBT, GKI dan GBI. Oleh Muspika ke-empat gereja tersebut diharapkan dapat menampung atau meminjamkan tempatnya bagi jemaat GKPB.
 
Hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian dari keempat Gereja tersebut yang bersedia menampung atau meminjamkan tempatnya.
Demikian informasi sementara yang dapat dilaporkan.
 
Tetaplah berdoa,
Redaksi Eskol-Net
 

Kirim email ke