~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
     [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Eskol Netters yang terkasih,

Salam Sejahtera,
Berikut Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Kristiani Jawa Barat (FKKJB)
terhadap penutupan/penyegelan Gereja-gereja di Jawa Barat.
Doakan agar usaha-usaha konkrit yang sedang dilakukan dapat membuahkan
hasil. Tuhan memberkati.

Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net
==============

FORUM KOMUNIKASI KRISTIANI JAWA BARAT (FKKJB)

Nomor : 326/Org./XI/2002/fkkjb
Lamp.  :   -
Hal.     :  Pernyataan Sikap FKK Jawa Barat terhadap
              Penutupan/Penyegelan Gereja-Gereja di Jawa Barat

Kepada Yth.
BAPAK GUBERNUR
PROPINSI JAWA BARAT
Di
TEMPAT

Salam Sejahtera,
Sehubungan dengan banyaknya penutupan/penyegelan gereja-gereja di beberapa
tempat di Jawa Barat didukung dengan keluarnya surat dari Bupati dan Camat
tentang himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan ibadah/kebaktian
di beberapa tempat seperti yang kami uraikan dibawah ini:

a. Di Desa Muktisari Kec. Langensari Kotib Banjar Kab. Ciamis, dengan
keluarnya Camat pada tanggal 09 Mei 1994 yang meminta supaya membongkar
kembali bangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang sedang
direnovasi kurang lebih 40%, hingga saat ini ijin mendirikan bangunan gereja
belum keluar.

b. Di Cimuncang Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung pada tanggal 02 Oktober
1998 telah ditutup/segel Gereja Kristen Pasundan Pos Kebaktian, masalahnya
bangunan gereja tersebut meresahkan masyarakat dan tidak ada IMB.

c. Di Paladio Cikarang Baru  Kab. Bekasi pada tanggal 28 Juni 2002, telah
terjadi penyegelan/penutupan  terhadap Gereja Kristen Protestan Indonesia
(GKPI), Gereja Baptis, Katolik, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK),
Gereja Kemenangan Injil Indonesia (GKII), Gereja Pantekosta di Indonesia
(GPDI) dan Gereja Bethel Indonesia (GBI).

d. Di Cibitung Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi pada tanggal 14 September
2002 telah disegel dan ditutup Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bethany yang
kemudian dirusak massa dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) dirusak dan
dibakar massa.

e. Di Rengasdengklok pada tanggal 01 Oktober 2002, Gereja Kristen Perjanjian
Baru (GKPB) "Surya Pemulihan" telah ditutup oleh Muspika setempat.

f. Pada tanggal 31 Oktober 2002, juga telah terjadi penutupan Gereja Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan. Siliwangi No. 43 Baleendah yang
kemudian gedung gereja dituntut untuk ditutup oleh masyarakat.

g. Di Desa Citeureup, Jl. Sukabirus No. 13 Dayeuh Kolot, telah keluar surat
Camat Dayeuhkolot pada tanggal 01 November 2002 yang isinya agar
menghentikan kegiatan ibadah/kebaktian Gereja Kristen Pasundan.

Yang ditindaklanjuti dengan penyegelan/penutupan tempat kebaktian tersebut
oleh aparat Pemda setempat yang didasarkan pada:

a.Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.
01/BER/MDN-MAG/1969 tentang pelaksanaan tugas aparat pemerintah dalam
menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadah agama
oleh pemeluk - pemeluknya.

b. Surat kawat Menteri Dalam Negeri No. 264/kwt/PIT-PUN/DV/V/1975 tentang
larangan menggunakan rumah tinggal berfungsi sebagai gereja.

c. Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 70 tahun 1978 tentang penyiaran
agama.

d. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No. 1
tahun 1979 tentang tatacara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar
negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia.

e. Intruksi Gubernur Nomor 28 tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan
pencapaian target tahun ke-II Pelita V.

f. Surat edaran Bupati Kab. Bandung No. 452.2/1949/Sosial, tanggal 4 Juli
1994 tentang persyaratan pendirian rumah ibadah.

g. Surat Keputusan Menteri Agama RI No, 84 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan penanggulangan kerawanan kerukunan hidup umat beragama.

Masalah yang dialami gereja sejak dari Orde Baru sampai saat ini tetap sama
yaitu penutupan, penyegelan, pengrusakan/pembakaran gereja/Yayasan/Sekolah
Kristen di wilayah Indonesia. Melihat masalah yang dialami gereja semakin
lama semakin krusial, maka kami Forum Komunikasi Kristiani Jawa Barat
menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mencabut semua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat 2, UUD
Republik Indonesia.

2. Menjamin keamanan pelaksanaan peribadatan semua agama yang diakui
pemerintah dan negara sehingga tidak ada lagi penutupan/penyegelan,
pengrusakan/pembakaran Gereja-Gereja/Yayasan/Sekolah Kristen didalam wilayah
hukum Indonesia. Hal ini didukung didalam GBHN tahun 1999-2004, Bab IV, D,
Agama Angka 4 yang isinya "meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya".

3. Menindak tegas siapapun yang menyegel/menutup, merusak/membakar
Gereja/Yayasan/Sekolah Kristen sesuai dengan hukum yang berlaku karena
sistem negara adalah Reschtaat yaitu negara berdasarkan hukum.

4. Meminta supaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja dipermudah
sebagaimana ijin mendirikan tempat ibadah umat beragama yang lain lebih
mudah.

5. Menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat keamanan agar
tidak berpihak kepada salah satu kelompok apabila menyelesaikan kasus yang
berkaitan dengan masalah agama.

Demikian pernyataan sikap kami, agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
yang pluralistik ini tetap dapat dipertahankan dalam suatu tatanan  Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan berwatak sosio
nasionalisme, sosio religi dan sosio demokrasi. Tuhan memberkati.

Bandung, 22 November 2002
Salam dan Doa kami,
FORUM KOMUNIKASI KRISTIANI
JAWA BARAT

Ev. J. Simon Timorason          Dame Situmorang
Ketua                                     Sekretaris

Tembusan:
1. Ibu Presiden RI di Jakarta
2. Bapak Menko Kesra di Jakarta
3. Bapak Menko Polkam di Jakarta
4. Bapak Mendagri di Jakarta
5. Bapak Menteri Agama di Jakarta
6. Bapak Kapolri di Jakarta
7. Bapak Panglima TNI di Jakarta
8. Bapak Pimpinan Komnas Ham di Jakarta
9. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta
10. Bapak kapolda Jawa Barat
11. Bapak Pangdam III Siliwangi di Bandung
12. Bapak Pangdam Jaya di Jakarta
13. Bapak Kapolda Metro Jaya di Jakarta
14. Bapak Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI di Jakarta
15. Bapak Kakanwil Depag di Jawa Barat
16. Bapak Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama di Jawa Barat
17. Bapak Ketua DPRD Jawa Barat
18. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Bandung
19. Bapak ketua DPRD Kabupaten Bekasi
20. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Ciamis
21. Bapak Ketua DPRD Kota Bandung
22. Bapak Bupati Kabupaten Bekasi
23. Bapak Bupati Kabupaten Bandung
24. Bapak Bupati Kabupaten Karawang
25. Bapak Bupati Kabupaten Banjar
26. Bapak Walikota Bandung
27. Pengurus Forum  Kerukunan Antar Umat Beragama Propinsi Jawa Barat
28. Pengurus Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Kota Bandung
29. Pengurus Forum Kerukunan Antar Umata Beragama Kabupaten Bandung
30. Bapak Kapolres Bekasi
31. Bapak   Kapolres Bandung
32. Bapak Kapolres Karawang
33. Bapak Kapolres Ciamis
34. Pengurus PGI, PII, GMAHK, PGPI, PBI, Bala Keselamatan di Pusat
35. Pengurus Daerah PGIW, Pengurus Daerah PII, Pengurus Wilayah
      GMAHK, Pengurus Daerah PGPI, Pengurus Daerah PBI di Jawa Barat
36. BKSG - BAMAG Se Jawa Barat
37. Forum Komunikasi Kristiani  Indonesia (FKKI) Se-Indonesia
38. Gereja-Gereja dan Lembaga-lembaga Gereja di Jawa Barat
39. Arsip






Kirim email ke