~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
[email protected]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hot Spot: Sabtu, 27 Agustus 2005
<*> Ketika Rumah Ibadah Pun Tak Boleh Berdiri ...
<*> Dinilai Langgar HAM, SKB Menag dan Mendagri Harus Dicabut
Din Syamsuddin: Kehidupan Beragama Dijamin Konstitusi
``````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````
Ketika Rumah Ibadah Pun Tak Boleh Berdiri ...
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
SEPERTI hari-hari biasa pada musim kemarau ini, debu mengepul tinggi kerap
mewarnai kawasan Kota Cimahi, Jawa Barat. Rumah di Blok Q Kompleks Permata
Cimahi, Kelurahan Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Senin (22/8) lalu tampak
sepi.
Rumah milik Pdt Henoch itu salah satu dari enam rumah yang didemonstrasi
massa dari Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) dan Front Pembela Islam
(FPI) pada 31 Juli lalu. Enam rumah itu selama ini dipakai sebagai tempat
beribadah jemaat Gereja Anglikan (gembala sidang: Pdt Sibarani), Gereja
Sidang Jemaat Allah (GSJA, gembala sidang: Pdt Danny Lantu), Gereja
Pantekosta di Indonesia (GPdI, gembala sidang: Pdt Theo Rorong), Gereja
Sidang Pantekosta di Indonesia (GSPDI, gembala sidang: Pdt Henoch), GSPDI
(gembala sidang: Pdt Ny Immanuel), dan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS,
gembala sidang: Pdt Yakobus Siagian). Kegiatan peribadatan itu dianggap
ilegal.
Dikunci
Sebuah kunci gembok besar digantungkan dari bagian luar rumah Pdt Henoch,
sementara pintu utama yang dilapisi dengan teralis juga terlihat dikunci
dari luar. "Pemiliknya pergi," ujar seorang warga yang mengaku bernama Heru.
Rumah itu sejak beberapa tahun ke belakang, dijadikan tempat peribadatan
bagi 60 jemaat GSPDI.
Keadaan yang sama dijumpai di rumah lain, tak jauh dari rumah Pdt Henoch.
Rumah bercat warna-warni dan dihiasi aneka tanaman yang cantik itu juga
sepi. Hanya tampak sebuah mobil multipurpose van diparkir di halaman muka,
namun ketika pintu diketuk tidak satu pun yang datang membukakan.
"Sejak ada aksi demo dan protes, rumah itu jadi sepi. Saya tidak tahu
bagaimana kabar kegiatan keagamaan mereka sekarang," ujar Lien, salah satu
tetangga.
"Sebenarnya kami, para tetangga, tidak keberatan mereka melaksanakan
kegiatan kerohanian di sini. Bagi kami mereka sama sekali tidak mengganggu.
Kegiatan keagamaan jauh lebih baik daripada kegiatan kemaksiatan," ujarnya.
Ia mengetahui pemilik rumah, yaitu Pdt Theodorus Rorong, melayani kebaktian
dan sekolah minggu bagi jemaat GPdI di rumahnya sejak 1990-an.
"Saking sudah lamanya kegiatan rohani dilaksanakan di rumah itu, kami
menjadi sangat terbiasa dan tidak merasa terganggu. Ini kan negara
Pancasila. Kalau soal perbedaan agama pasti banyak sekali. Ritual agama itu
kan memang menimbulkan suara tersendiri, namun kita harus toleran dan
sadarlah. Negara ini kan warganya menganut berbagai macam agama," ujarnya.
Saksi Mata
Emil, yang menjadi saksi mata saat aksi protes itu terjadi, menceritakan,
saat itu sedang berlangsung ibadah. "Di tengah-tengah prosesi kebaktian,
tiba-tiba pendeta yang masih berkhotbah, menghentikan khotbahnya, karena
istri pendeta yang menerima massa dari luar membisiki pendeta untuk
menghentikan kegiatan ibadah. Kami kaget, karena massa datang sangat banyak
dengan membawa tongkat dan berteriak-teriak. Di antara mereka juga ada
polisi dan wartawan," ujarnya.
Emil bersama istri dan anak-anaknya menjalani ibadah di GSPDI sejak Januari
2005. Ia mengaku sebelumnya tidak terlalu taat beribadah. Hidupnya nyaris
hancur karena berkali-kali usaha yang dirintisnya gagal di tengah jalan.
Emil dan keluarganya sempat terperangkap dalam kesulitan ekonomi, sehingga
anak bungsunya tidak sempat mengenyam pendidikan TK karena tidak ada biaya.
Pdt Henochlah yang menuntunnya kembali menyandarkan hidupnya sepenuhnya
kepada Tuhan. "Saya berhasil mendapat ketenangan jiwa. Saya mulai bisa
meredam stres dan berkepala dingin. Akhirnya Tuhan menuntun saya untuk mulai
menapaki karier bisnis yang baru di bidang pemrograman komputer yang
merupakan latar belakang saya. Akhirnya kondisi ekonomi kami membaik dan
anak-anak bisa sekolah. Ironisnya, justru saat saya kembali menemukan jalan
Tuhan malah mendapati gereja saya harus ditutup," ujarnya.
Emil menolak anggapan warga jemaat gerejanya tak akur dengan penduduk
sekitar. Jemaat gereja itu bahkan ikut terlibat dalam perayaan 17 Agustus
lalu.
Ketua FKII Simon Timorason mengakui mengetahui ada penutupan rumah ibadah
secara paksa di beberapa tempat di Jawa Barat. Perbuatan itu jelas melanggar
hak asasi manusia dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. "Selalu dikemukakan
soal perizinan, tapi sebaliknya kita tahu sulit sekali mendapatkan izin
membuat gereja atau rumah ibadah," ujarnya.
Pihak gereja, katanya, elah membuat tim advokasi dan investigasi untuk
membela kebenaran dan keadilan terutama untuk umat kristiani yang teraniaya.
Ia membenarkan adanya surat segel penutupan rumah ibadah yang diajukan FPI
dan AGAP. "Tapi tidak satu pun dari pendeta dan jemaat di Kompleks Permata
Cimahi yang menandatanganinya," ujarnya.
Ia pun menyayangkan sikap Departemen Agama yang terkesan tidak peduli.
Kecewa
Wakil Gubernur Jawa Barat, Nu'man Abdul Hakim mengecam tindakan anarkis
penutupan tempat ibadah di berbagai tempat di Jawa Barat sejak awal Agustus
hingga Selasa (23/8). Pernyataan itu dikemukakannya di hadapan wartawan di
Bandung, Rabu (24/8).
"Saya kecewa terhadap perilaku masyarakat yang anarkis, karena merusak
demokrasi, struktur dan kultur etnis dan keagamaan. Republik ini bukan hanya
hanya milik kaum mayoritas. Mereka yang minoritas juga dilindungi
undang-undang," ia menegaskan. Masyarakat Jabar, katanya, harus belajar
egaliter, emansipatif, dan bersikap demokratis yang elegan.
Mengenai kondisi masyarakat yang mulai terancam dan mengungsikan diri, Wagub
mengatakan pihak Gubernur telah berkoordinasi dengan muspida setempat untuk
bantuan penyuluhan dan keamanan. "Saya akan minta kepolisian untuk turun.
Untuk oknum yang melakukan kekerasan harus ada penyidikan. Dan saya akan
minta kepada Gubernur dan muspida membuat langkah-langkah jelas
mengantisipasi konflik yang lebih besar," katanya.
Wagub mengimbau agar warga tidak bertindak anarkis dan melapor kepada
pemerintah atau DPRD bila ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan hukum,
bukan membakar atau merusak rumah ibadah jemaat agama lain.
Sementara itu, Komandan AGAP, Muhammad Mu'min kepada wartawan di Bandung,
Rabu, menolak anggapan mereka bertindak di luar hukum. "Sebagai Komandan
AGAP, saya membantah fitnah tersebut. Kami menyatakan hal itu fitnah, karena
apa yang kami lakukan adalah menertibkan tempat-tempat yang disalahgunakan
sebagai tempat ibadah, yaitu rumah yang berfungsi sebagai gereja tapi gereja
liar, yang keberadaannya jelas melanggar peraturan-peraturan pemerintah.
Aturan yang kami maksud antara lain SKB dua menteri, atau khususnya di
Kabupaten Bandung melanggar SK Bupati September 2004 mengenai pendirian
rumah ibadah," ia menegaskan.
Ia menambahkan, AGAP reaktif terhadap aksi pemurtadan yang dilakukan oleh
umat Kristen di berbagai penjuru Indonesia. "Bukan rahasia lagi, setiap
bermunculan gereja liar, selalu diikuti oleh berbondong-bondongnya orang
yang datang dari luar lingkungan setempat di mana gereja liar itu berdiri
dan ujung-ujungnya adalah pemurtadan terhadap penganut agama Islam
setempat," ujarnya.
"Kami adalah reaksi dari aksi yang memulai. Kami tidak akan bergerak jika
kalian berada dalam batas yang disepakati. Bila batas dilanggar maka kami
akan terus mempertanyakan masih adakah peraturan di negeri ini?" katanya.
Pihaknya sedang menunggu apa yang akan terjadi selanjutnya. "Akankah
pemerintah mengkhianati aturan-aturannya sendiri dan menindak kami, atau
pemerintah akan membiarkan terjadinya benturan fisik antara yang memfitnah
dan difitnah. Jika itu yang memang harus terjadi, ketahuilah kami tidak akan
mundur sejengkal tanah pun," ujarnya.
Muhammad juga mengatakan, bila pemerintah mengubah peraturan dan
undang-undang, pihaknya akan mengikuti. "Kalau ada peraturan perubahan,
Insya Allah kita akan bicarakan lagi," ujarnya.
Ia mengakui, dalam catatannya, pihaknya telah menutup 20 rumah ibadah yang
disebutnya sebagai gereja liar. "Kita sudah menutup lebih dari 20 gereja
liar. Malah ada gereja yang dirubuhkan. Penutupan ini kami lakukan di
seluruh kota, kabupaten, desa, kampung," ujarnya.
Data AGAP menyebutkan, pemurtadan yang dilakukan di Jabar antara lain di
Dayeuh Kolot sebanyak 2.000 keluarga, Cimenyan 500 keluarga, Cisewu Garut
Sumedang, Ranca Ekek, Cicalengka, Cianjur, Lembang dan sebagainya. "Kami
tidak mau saudara kami itu dimurtadkan," tuturnya.
Pembaruan/Rieska Wulandari
Last modified: 26/8/05
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/26/index.html
----------------
Dinilai Langgar HAM, SKB Menag dan Mendagri Harus Dicabut
Din Syamsuddin: Kehidupan Beragama Dijamin Konstitusi
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
BANDUNG - Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) yang terdiri dari
tokoh tokoh pergerakan berbagai agama antara lain Jalaluddin Rahmat dan
Pendeta (Pdt ) Albertus Patty meminta agar pemerintah mencabut Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) No 01/BER/ MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur
Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan
dan Ibadah Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama KH Moh Dahlan dan Mendagri Amir
Mahmud, ketika itu, dianggap melanggar UU No 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM).
Sekretaris Komisi A DPRD Jawa Barat (Jabar), Saeful Huda yang juga hadir
dalam pertemuan itu mengatakan, pemerintah seharusnya berdiri di atas semua
golongan.
SKB tersebut harus dicabut karena telah menodai komitmen bapak pendiri
negara untuk mendirikan negeri yang berdaulat dan berkeadilan untuk semua
golongan. SKB itu juga merupakan tanda kesewenangan politik yang tidak
memberikan citra pemerintahan yang baik. Dan saya harap, pemprov tidak ikut
latah membuat SKB," katanya kepada pers di Bandung, Jabar, Kamis (25/8)
Sementara itu Jalal yang juga merupakan anggota perhimpunan Kelompok Agama
Dunia mengatakan agama semestinya menjadi rahmat untuk menolong, membantu
dan membahagiakan manusia.
"Saya mempertanyakan sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang tidak
memberikan fatwa pada hal-hal yang terkait langsung dengan kepentingan
masyarakat misalnya tentang busung lapar atau 12 juta anak putus sekolah.
Kenapa MUI tidak mendorong agama untuk bisa memberikan solusi konkrit bagi
ketertiban masyarakat. MUI seharusnya bisa bisa menyelesaikan derita bukan
menambah derita," tandasnya.
Sementara pantauan Pembaruan di kawasan Komplek Permata Cimahi yang menjadi
sasaran demontrasi dari pihak Aliansi Gerapan Anti Pemurtadan (AGAP),
rumah-rumah yang dijadikan tempat ibadah terlihat mulai dibereskan namun
tidak ada kegiatan ibadah.
Pdt Henokh, pendeta dari Gereja Sidang Pantekosta Di Indonesia (GSPDI yang
ditemui Pembaruan mengatakan saat ini jemaatnya hanya melakukan pertemuan
secara berkelompok untuk mendoakan sesama jemaat yang sempat shock dan
terkena serangan jantung karena kaget menerima serangan psikologis dari
AGAP.
Dijamin Konstitusi
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Din Syamsuddin, pun sangat menyesalkan
terjadinya penutupan rumah ibadah dan sejumlah gereja di Jawa Barat dan Jawa
Tengah. Aparat keamanan dan pemerintah daerah diminta untuk segera
menghentikan aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang berkedok keagamaan
karena hal itu sangat merugikan bagi kelangsungan harmonisasi kehidupan
sosial ditengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
"Saya ingin tegaskan bahwa kehidupan beragama di Indonesia itu sangat
dijamin oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Saya sangat menyesalkan
mengapa hal itu masih terjadi dan ironisnya pemerintah dalam hal ini aparat
keamanan sepertinya membiarkan hal itu terjadi," ujar Din Syamsuddin kepada
Pembaruan di Jakarta, Kamis (25/8).
Menurut Din, seluruh komponen bangsa dan masyarakat harus saling menghargai
dan mengerti tentang makna kerukunan hidup beragama. Karena itu,
bentuk-bentuk aksi sejumlah kelompok masyarakat yang mengarah kepada tidak
terciptanya kerukunan serta harmonisasi ditengah masyarakat harus dapat
segera dicegah oleh aparat keamanan dan penegak hukum.
"Dalam Islam pun jelas disebutkan bahwa bagimu agamamu dan bagiku agamaku.
Bahkan Islam dengan tegas memberikan kebebasan bagi setiap mahluk untuk
memilih apakah beragama atau tidak beragama. Dalam hal ini jelas sekali
bahwa soal toleransi umat beragama Islam sangat menjunjung tinggi. Sekali
lagi saya tegaskan, agar aksi penutupan tempat ibadah ini harus segera di
hentikan," ujar Din.
Interpretasi Beragam
Sementara itu, Dirjen Bimas Kristen Protestan, Dr Jason Lase, MTh menegaskan
bahwa pihaknya masih menunggu laporan lapangan dari Kanwil Departemen Agama
Jawa Barat dan PAM Bimas Kristen sebenarnya apa persoalan yang terjadi
sehingga sejumlah rumah ibadah ditutup. Dengan demikian akan dapat diketahui
solusi yang tepat bagaimana mengatasi persoalan ini dimasa depan.
"Jika persoalan tersebut terkait dengan SKB dua menteri, saya rasa hal ini
seharusnya tidak perlu terjadi. Karena berdasarkan kajian yang pernah kami
lakukan terbukti SKB tersebut sangat netral, hanya saja memang sejumlah
pihak di lapangan menginterprestasikan SKB tersebut secara beragam. Inilah
yang menyebabkan penutupan sejumlah gereja atau tempat ibadah terjadi. Saya
setuju jika perlu dibuat satu penafsiran yang baku mengenai pengertian SKB
itu sehingga tidak lagi diterjemahkan secara beragam dan terkesan keliru,"
ujarnya.
Dikatakan, dirinya sudah melaporkan kepada Menteri Agama bahwa penutupan
tersebut terjadi karena memang ada sejumlah rumah yang berubah fungsi
menjadi tempat ibadah dan tidak disetujui oleh sejumlah masyarakat
disekitarnya.
Dijelaskan, berdasarkan laporan sementara yang dia terima, mengenai kasus di
Cimahi, Jawa Barat penutupan tersebut terjadi karena sejumlah tokoh gereja
terkesan arogan dan menantang aparat desa sehingga membuat para tokoh
masyarakat marah. (150/E-5)
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/26/index.html