~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
[email protected]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hot Spot: Jumat, 18 Nopember 2005
Politik Kerukunan Model Kolonialisme
Oleh : Benny Susetyo Pr
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Langkah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri No 1/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah
dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat
Agama oleh Pemeluk- pemeluknya dinilai banyak pihak tidak memberikan ruang
untuk menjalankan ekspresi kebebasan beribadat.
Revisi yang tujuannya untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi
selama ini, justru akan menghasilkan masalah baru yang lebih
mengkhawatirkan. Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam) (Kompas, 25/10)
dalam draf yang diperolehnya tertanggal 3 Oktober 2005 mempersoalkan bahwa
revisi SKB dua menteri itu tidak akan menyelesaikan persoalan yang sekarang
ini merebak, tetapi dikhawatirkan malah menimbulkan persoalan baru.
Kini, untuk menjalankan ibadah harus ada izin dan hal itu jelas akan semakin
sulit. Seperti lazimnya budaya aparat kita, yang mudah saja bisa menjadi
sulit apalagi yang sudah terasa sulit jelas akan tambah dipersulit. Itu
nyata dan tidak bisa dielak, apalagi semakin ditegaskan dengan draf revisi
yang terkesan sebagai "politik akal-akalan" itu.
Dalam naskah tersebut dinyatakan pendirian rumah ibadat harus mendapatkan
dua izin, yaitu Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI) dan Izin
Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat (IMBRI). IPPRI diterbitkan oleh bupati/wali
kota sebagai dasar pengajuan permohonan IMB rumah ibadat, sedang IMBRI
diterbitkan oleh bupati/wali kota untuk pembangunan rumah ibadat.
IPPRI harus diajukan oleh ormas keagamaan atau panitia pembangunan rumah
ibadat kepada bupati/wali kota, yang dilengkapi dengan rekomendasi Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kelurahan/desa, rekomendasi FKUB kecamatan,
FKUB kabupaten/ kota, dan rekomendasi Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota. Sedangkan IMBRI harus dilengkapi IPPRI, persyaratan IMB
sesuai peraturan daerah kabupaten/kota.
Ini birokrasi yang super rumit. Membayangkannya saja sudah ruwet, apalagi
kenyataannya. Dan kita sudah lelah dengan pengalaman kalau perihal beragama
berada dalam pengaturan birokrasi, yang terjadi kita tidak jadi beribadat
tetapi akan disibukkan dengan intrik.
Sarat Kepentingan
Betapa sulitnya beribadat di negara Pancasila. Sudah ada keinginan baik
untuk merevisi SKB yang tidak membuat umat beribadat secara terikat, kini
justru hasil revisi itu tidak lebih toleran, tidak lebih demokratis, dan
tidak lebih baik dari yang direvisi.
Polemik yang terjadi di publik ini sebenarnya dipicu dari ketika negara
melakukan intervensi terhadap umat beragama dan sejauh mana intervensi itu
dilakukan. Dalam konsitusi negara kita secara jelas dikatakan negara
memberikan jaminan kepada pemeluk agama untuk menjalankan ibadat.
Persoalannya timbul ketika negara dengan badan publiknya yang mengurus hal
ini kerapkali kurang bisa memainkan peranannya sebagai zona netral. Padahal
aparat negara harus berlaku adil untuk semua warga negara. Perlaku adil akan
menjadi dasar untuk menjalankan konsitusi yang seharusnya menjadi perekat
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Realitasnya, negara gagal memainkan peranannya sebagai pemersatu anak bangsa
ini. Kecenderungannya adalah negara yang ingin mencari rasa aman dengan
menodai prinsip konstitusional. Peraturan yang dibuatnya kerapkali
menimbulkan potensi konflik baru karena peraturan dibuat berdasarkan asumsi
ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Asumsi inilah yang melahirkan kata-kata "pembinaan", "pengawasan" dll.
Pembinaan dimaksudkan merukunkan warga karena negara memandang masyarakat
penuh konflik. Politik kerukunan ini didasari oleh filosofi yang indah dan
baik, tapi di balik politik kerukunan ini ada semacam bom waktu yang sengaja
dibuat untuk menciptakan potensi konflik baru dalam menata kehidupan
beragama.
Model Kolonial
Politik seperti ini terjadi ketika kehidupan beragama diatur dalam zone
berdasarkan jumlah pemeluk umat beragama. Padahal ini merupakan pola pikir
kolonial untuk mencurigai umat beragama sebagai entitas yang membahayakan.
Peraturan dibuat sedemikian rupa supaya umat beragama mudah diadudomba.
Realitas itulah yang kita temukan dalam draf revisi SKB dua menteri itu. Di
dalamnya ada bahaya besar ketika umat beragama akan mudah dijadikan kayu
bakar. Kerukunan umat beragama adalah buah dari penghayatan imannya kepada
Tuhan-Nya. Inilah yang membuat umat beragama menjadi lebih dewasa, tulus dan
jujur dalam membangun relasi dengan sesamanya.
Tetapi ini pula yang hilang ketika umat beragama dijadikan sumbu untuk
menciptakan konflik baru. Asumsi inilah yang akan membawa bangsa ini dalam
bencana. Perukunan umat beragama itu seolah-olah hanya dapat dilakukan oleh
negara. Kita melihat warna etatisme itu sangat kuat/mendalam.
Terdapat kesan untuk mereduksi identitas menjadi komunalitas di mana hal ini
akan membuat masing-masing kelompok merasa terancam oleh kelompok yang bukan
kelompoknya sendiri. Kalau agama tidak dipahami sebagai kualitas melainkan
hanya dilihat dalam kerangka kuantitasnya, maka jelas dari sini masyarakat
sudah merasa terkotak-kotak.
Kalau agama dilihat dalam kerangka kuantitas, akan potensial dijadikan
sarana untuk mengorbankan agama lain. Jika itu maksudnya, maka wajar drat
SKB itu segera disahkan. Keterkotakan dan keretakan itu potensial sekali
untuk diadudomba. Adu domba itu membuat masyarakat terbagi-bagi sehingga
dengan mudah dikuasai. Ini sebuah praktik "divide et impera" yang dibangun
berdasarkan keterbagian dan penguasaan.
Penulis adalah Budayawan
Copyright © Sinar Harapan 2003
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0511/17/opi01.html
*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <[email protected]>
*************************************************************************************************