Salam sejahtera,

Demi meningkatkan wawasan dan pengetahuan pembaca di bidang hukum, maka
Redaksi Buletin Eskol-Net membuka bilik baru, yang diberi nama Bilik Hukum.
Bilik ini diasuh oleh Komisi Hukum FKKI. Di bilik ini akan dibahas
masalah-masalah hukum yang banyak terjadi di masyarakat. Di sini pembaca
juga bisa berkonsultasi masalah hukum, dan pembahasannya (apabila
diijinkan) akan ditayangkan di rubrik ini.

Semoga bermanfaat.

Redaksi Eskol-Net
--------------------

REFLEKSI PELAKSANAAN HUKUM DALAM PERJALANAN
                KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA
-----------------------------------------------------------------------
Kebebasan pada dasarnya merupakan suatu hal yang terus dicari oleh manusia
sampai saat sekarang ini.  Pencarian akan kebebasan pada umumnya dianggap
menjadi suatu hak yang mendasar bagi setiap individu.  Tetapi yang menjadi
kendala atas permasalahan tersebut adalah pada saat terjadi
benturan-benturan hak diantara individu itu sendiri.

Pada saat seseorang menggunakan haknya, maka langsung atau tidak langsung
orang tersebut akan bersinggungan dengan hak orang lain.  Oleh sebab itu
tidak ada yang dinamakan �bebas sebebas-bebasnya tanpa batas�.  Bila hal
itu terjadi, maka akan timbul kebebasan mutlak yang cenderung menumbuhkan
sifat arogansi, kekerasan, tirani dan kekejaman.  Siapa yang kuat akan
menguasai dan mendikte yang lebih lemah.  Hal inilah yang menimbulkan
perbudakan, diskriminasi dan penjajahan.
Dalam perkembangan selanjutnya, timbul suatu pemikiran untuk membuat suatu
tatanan dengan tujuan untuk mengatur penggunaan hak dan kewajiban dari
setiap individu.  Seiring dengan perkembangan zaman, maka ditemukanlah
kaidah-kaidah baru yang menjadi dasar filsafati atas pemberlakuan tatanan
tersebut.  Ketentuan tentang posisi yang berimbang dari setiap individu
dalam menggunakan hak dan kewajibannya, pengaturan tentang pemberlakuan
sanksi/ hukuman, pengaturan tentang siapa yang berhak untuk menjalankan
fungsi penegakan atas tatanan tersebut, dll. kemudian menjadi sesuatu hal
yang ditambahkan, menjadi suatu tatanan yang lebih baru.  Hal ini
menunjukkan adanya suatu proses untuk berubah sesuai dengan perkembangan
zaman.

Semua yang tersebut di atas, itulah yang kemudian dikenal sebagai �Hukum�.
Pada akhirnya, seluruh dunia ini membutuhkan �Hukum� sebagai suatu landasan
untuk mengatur tingkah laku setiap individu agar tercipta rasa aman, adil
serta kepastian perlindungan atas haknya masing-masing.

Tetapi di sisi yang lain mulai banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan
dalam pengaplikasian Hukum itu sendiri.  Pada masa penjajahan Belanda di
Indonesia, Hukum dipakaii sebagai suatu legitimasi untuk menekan kaum
Bumiputera (penduduk asli), bahkan memotong habis segala sesuatu yang
seharusnya menjadi haknya (penduduk asli yang terjajah); timbul apa yang
dinamakan penjajahan.  Pada waktu yang sama, Hukum dapat menjadi dasar
pemberlakuan diskriminasi, yakni timbulnya peraturan yang membedakan hak
yang diterima oleh kaum penjajah (orang Belanda), kaum Timur-Asing (orang
Arab, Cina, dll) dengan kaum Bumiputera.  Bila dicermati lebih dalam,
tampaklah bahwa Hukum dapat dijadikan sebagai suatu sarana untuk
mempertahankan suatu kekuasaan.  Inilah wajah Hukum kita sebelum
Kemerdekaan Indonesia.

Memasuki alam Kemerdekaan di tahun 1945, dimulailah perubahan dari wajah
Hukum di Indonesia.  Dengan tetap menyisakan trauma akibat penjajahan
selama 3,5 abad, bangsa Indonesia mulai belajar untuk mengatur dan
menentukan nasibnya sendiri.  Mulailah ditentukan sejumlah perangkat Hukum
yang  bertujuan untuk mengatur segala perikehidupan warga negara dalam
berbangsa dan bernegara.  Tetapi usaha tersebut tetap menghadapi banyak
kendala.  Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan, sebagian besar
tetap mengambil dari Ketentuan Perundang-undangan pada zaman kolonial.
Sebagai misal :
a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berasal dari alih bahasa Wetboek
van Straftrecht (WvS)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berasal dari alih bahasa Burgerlijk
Wetboek (BW)
c. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) berasal dari alih bahasa Wetboek
van Koophandel; dll.

Padahal bila disimak lebih dalam, pada saat mengadopsi Ketentuan
Perundang-undangan era kolonial tersebut maka secara tidak langsung telah
mengadopsi pula nilai-nilai yang ditanamkan oleh kaum penjajah di dalam
undang-undang itu yang bertujuan untuk menekan kaum Bumiputera.  Maka dalam
perkembangan selanjutnya, timbullah konflik antara Pemerintah dan
masyarakat.  Pemerintah yang sebenarnya harus berorientasi kepada rakyat
(Demokrasi) justru dipandang telah melakukan penyimpangan.  Ironisnya,
pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap kecacatan yang di miliki oleh
Peraturan tersebut, bahkan menetapkan sebagai legitimasi untuk menjerat
para aktivis yang menamakan dirinya Pro-Demokrasi, pihak yang telah
meng-klaim dirinya sebagai pembela dan pembawa aspirasi rakyat.

Dalam era Orde Baru, Hukum kembali dipakai sebagai alat penguasa, yakni
sebagai suatu legitimasi dari setiap kebijaksanaan dan tindakan yang
dibuatnya dengan dalih demi kepentingan rakyat luas.  Dengan tetap
mengindahkan adanya ketidaksiapan secara kualitatif dari pembuat dan
penegak hukum itu sendiri, Hukum ternyata kembali dipakai secara
tersembunyi guna mempertahankan keberadaan dari suatu kekuasaan, suatu hal
yang sangat jauh dari cita-cita rakyat Indonesia untuk terciptanya
pemerintahan rakyat --- Pemerintahan yang demokratis.
Dengan adanya Undang-Undang anti-subversi yang membatasi setiap fungsi
kontrol dari masyarakat terhadap pergerakan kebijaksanaan pemerintah, atau
Undang-Undang Politik  yang membatasi kemerdekaan setiap warga negara untuk
mengaspirasikan sikap politiknya, dan masih banyak produk hukum yang lain
dalam proses perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara telah membuktikan
adanya suatu usaha untuk mempertahankan adanya suatu kekuasaan.
Dalam kondisi yang terpelihara seperti itu, telah menimbulkan sikap
arogansi, diskriminasi, dan kekerasan diantara rakyat itu sendiri.  Selain
merupakan refleksi dari contoh sikap yang diberikan oleh penguasa, juga
merupakan refleksi dari kekecewaan, ketidakpuasan dan pembelaan diri akibat
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang telah dilakukan pemerintah
selama ini.  Diantara rakyat, suatu golongan yang merasa mayoritas mulai
menekan dan mendiskreditkan golongan yang dinilai minoritas, yang merasa
mempunyai kekuasaan dan dapat �membeli� hukum, mulai menekan dan
memanfaatkan pihak yang lain.  Keberadaan Pancasila sebagai suatu landasan
idiil yang diharapkan dapat menjadi alat pemersatu bangsa mulai diragukan
keberadaannya.  Bila hal ini terus terjadi, bangsa Indonesia dapat mencapai
suatu titik dimana terjadi perpecahan bangsa.  Maukah kita melihat hal ini
terjadi ?  Apa yang dapat kita lakukan ?

Beberapa kesadaran dalam bentuk pemikiran untuk melakukan reformasi hukum
dan politik yang diwujudkan dalam berbagai tindakan seperti pergerakan yang
dilakukan oleh para mahasiswa merupakan langkah awal terhadap adanya
perubahan kondisi bangsa menuju keadaan yang lebih baik.  Hal ini
membutuhkan komitmen semua pihak untuk turut serta memikirkan dan
mewujudkan nasib bangsa ke arah yang lebih baik.  Bila Hukum dapat
difungsikan dengan baik oleh semua pihak dengan penuh kesadaran, baik oleh
aparat pemerintah sebagai pemegang kekuasaan maupun oleh pihak rakyat
sebagai pemberi mandat kekuasaan, maka suatu sistem pemerintahan yang dapat
diterima oleh semua pihak dapat terwujud sehingga dapat terwujud pula
politik pemerintahan yang lebih baik.

Dengan terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 7 Juni 1999,
diharapkan dapat menjadi tonggak awal atas pelaksanaan reformasi hukum dan
politik, sekaligus menjadi solusi awal atas perubahan bangsa menuju
pemulihan secara keseluruhan yang lebih baik.  Yang menjadi pertanyaan
terakhir, dapatkah Pemilu tahun 1999 ini dapat terlaksana dengan jujur dan
adil ?

*Franky BM Latumanuwy, S.H.
        ----ooo000ooo---


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke