Artikel:
=====
"Mahkamah Agung Orde Baru Seharusnya Bertanggung Jawab"
----------------------------------------------------------------

Berdasarkan temuan MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia), yang diketuai
oleh Marie Mohammad, bahwa ratusan Keputusan Presiden) Keppres yang
menyimpang.  Penyimpangan inilah rupanya yang ikut andil besar dalam proses
ambruknya perekonomian Indonesia.  Penyimpangan Keppres merupakan bentuk
penyelewengan kebijakan penguasa (Presiden) yang tidak bisa lepas dari
suatu sistem yang membentuk lingkaran setan KKN (Korupsi, kolusi dan
Nepotisme).

Persoalannya sekarang, mengapa Mahkamah Agung (MA) memilih diam tanpa
menanggapi temuan itu ?
Padahal, UU No. 14/ 1985 tentang Mahkamah Agung dengan jelas memberikan
wewenang kepada MA untuk menguji secara material setiap produk hukum yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Banyak Keppres yang menyimpang dari UUD 1945.  Misalnya Keppres tentang
Mobnas, jelas bertentangan dengan pasal 33, UUD 1945 dan pasal-pasal lain
jika dikaitkan dengan asas kepatutan.
Karena MA tidak melakukan pengujian sebagaimana diamantkan oleh UU
No.14/1985, berarti MA telah secara terang-terangan membiarkan terjadinya
suatu penyelewengan, yang menurut ketentuan KUHP itu bisa dipidana.

Dengan demikian, apabila nantinya seluruh mantan pejabat pemerintah Orde
Baru akan diperiksa dan diadili maka MA juga tidak bisa lepas dari proses
pemeriksaan. Apa pun alasannya, misalnya alasan politis, MA tetap bisa
diperiksa dan diajukan ke pengadilan. Artinya, MA tetap ikut bertanggung
jawab atas ambruknya sistem perekonomian Indonesia.
(Augustinus Simanjuntak)
--------------------------

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke