Artikel: ===== "Mahkamah Agung Orde Baru Seharusnya Bertanggung Jawab" ---------------------------------------------------------------- Berdasarkan temuan MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia), yang diketuai oleh Marie Mohammad, bahwa ratusan Keputusan Presiden) Keppres yang menyimpang. Penyimpangan inilah rupanya yang ikut andil besar dalam proses ambruknya perekonomian Indonesia. Penyimpangan Keppres merupakan bentuk penyelewengan kebijakan penguasa (Presiden) yang tidak bisa lepas dari suatu sistem yang membentuk lingkaran setan KKN (Korupsi, kolusi dan Nepotisme). Persoalannya sekarang, mengapa Mahkamah Agung (MA) memilih diam tanpa menanggapi temuan itu ? Padahal, UU No. 14/ 1985 tentang Mahkamah Agung dengan jelas memberikan wewenang kepada MA untuk menguji secara material setiap produk hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Banyak Keppres yang menyimpang dari UUD 1945. Misalnya Keppres tentang Mobnas, jelas bertentangan dengan pasal 33, UUD 1945 dan pasal-pasal lain jika dikaitkan dengan asas kepatutan. Karena MA tidak melakukan pengujian sebagaimana diamantkan oleh UU No.14/1985, berarti MA telah secara terang-terangan membiarkan terjadinya suatu penyelewengan, yang menurut ketentuan KUHP itu bisa dipidana. Dengan demikian, apabila nantinya seluruh mantan pejabat pemerintah Orde Baru akan diperiksa dan diadili maka MA juga tidak bisa lepas dari proses pemeriksaan. Apa pun alasannya, misalnya alasan politis, MA tetap bisa diperiksa dan diajukan ke pengadilan. Artinya, MA tetap ikut bertanggung jawab atas ambruknya sistem perekonomian Indonesia. (Augustinus Simanjuntak) -------------------------- "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
