*********************************** Bila anda mampu berpikir kritis analisis, Manfaatkan ruang "Artikel" Eskol-Net Untuk menuangkan ide dan gagasan anda! Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED] ***Jangan sia-siakan talenta anda**** ********************************** Artikel Eskol-Net =============== "SUATU TINJAUAN HUKUM ATAS KEGIATAN PERIBADATAN DI INDONESIA" (Franky BM Latumanuwy, S.H) Stabilitas politik dan ekonomi menjadi salah satu landasan dalam menentukan arah dan keberhasilan dari pembangunan dan perkembangan suatu negara. Untuk mencapai kestabilan sebagaimana tersebut di atas, sisi pertahanan dan kemanan nasional yang kuat menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Pencapaian pertahanan dan keamanan nasional yang kuat sangat ditunjang oleh setiap personil pelaksana pertahanan dan keamanan yang berkualitas dan berintegritas, dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan setiap peraturan perundang-undangan yang adil, efektif dan efisien. Dalam hal ini, aparat pemerintah dan setiap warga negara seharusnya bertindak sebagai personil pelaksana pertahanan dan keamanan tersebut. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki beraneka ragam adat istiadat dan budaya serta 5 (lima) buah agama yang diakui oleh pemerintah untuk boleh dianut. Di awal masa kemerdekaan ternyata perbedaan yang timbul tidak menjadi kendala dalam menjaga rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi dalam perjalanan selanjutnya, mulailah timbul permasalahan dalam menyikapi adanya perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan, yang biasanya disingkat SARA. Berbagai alasan timbul dan menjadi pemicu berkembangnya kasus SARA ini sehingga mulai timbul ketegangan di beberapa wilayah Republik Indonesia. Kesenjangan sosial, monopoli usaha perdagangan, isu mayoritas-minoritas, dan masih banyak hal yang lain telah meningkatkan ketegangan di antara warga masyarakat Indonesia yang berbeda, sehingga menimbulkan tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Salah satu tindakan anarkis tersebut adalah perusakan dan penutupan paksa sejumlah tempat ibadah yang kerap kali diirngi dengan timbulnya korban jiwa. Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia hingga sekarang tercatat sudah 592 buah Gereja telah ditutup, dirusak atau bahkan dibakar. Sedangkan kasus yang terdaftar dan sedang ditangani oleh team advokasi hukum ada 101 kasus Gereja. Adapun permasalahan yang dihadapi adalah berupa Gereja yang ditutup, diusir, dilarang ibadah, diintimidasi, dihancurkan, dirusak, dibakar, dan dihentikan setiap kegiatan peribadatannya. Ironisnya aparat pemerintah seringkali menjadi pemicu terhadap terjadinya kasus-kasus tersebut. Gereja umumnya kesulitan dalam hal pengurusan untuk mendapatkan IMB; Pihak Gereja yang bertanya tentang prosedur untuk mendapatkan IMB tercatat berjumlah 56 Kasus. Sedangkan Gereja yang ditutup, diusir, dilarang ibadah, diintimidasi, dihancurkan, dirusak, dibakar, atau dihentikan baik yang dilakukan oleh masyarakat (warga setempat) maupun oleh pemerintah, semuanya berjumlah 47 Kasus. Bila dilihat dari data di atas, sudah menunjukkan suatu fakta yang memprihatinkan bagi suatu negara yang katanya demokratis serta dapat menerima perbedaan dengan selalu mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Permasalahan yang dihadapi oleh Gereja umumnya datang dari larangan atau hambatan dari pihak aparat pemerintah dan ketidaksenangan warga masyarakat non-Kristen yang diistilahkan sebagai kelompok mayoritas atas berdirinya suatu Gereja di lingkungan tempat tinggalnya. Dengan mendasarkan kepada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/ BER/ MDN-MAG/ 1969 tentang Pelaksanaan Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Kepala Perwakilan Departemen Agama memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi perijinan, perlindungan, pembimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya, Selain itu, Kepala Daerah juga tetap bertanggung jawab untuk mencari jalan keluar bila timbul perselisihan dan pertentangan di antara pemeluk-pemeluk agama itu sendiri. Penjalanan fungsi tersebut tidak menjadi suatu permasalahan bila tidak terjadi salah interpretasi serta penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bersambung .............................................) "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l