***********************************
Bila anda mampu berpikir kritis analisis,
    Manfaatkan ruang "Artikel" Eskol-Net
Untuk menuangkan ide dan gagasan anda!
    Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED]
***Jangan sia-siakan talenta anda****
**********************************

Artikel Eskol-Net
===============
"SUATU TINJAUAN HUKUM ATAS KEGIATAN PERIBADATAN
DI INDONESIA"  (Franky BM Latumanuwy, S.H)

Stabilitas politik dan ekonomi menjadi  salah satu landasan dalam
menentukan arah dan keberhasilan dari pembangunan dan perkembangan suatu
negara.  Untuk mencapai  kestabilan sebagaimana tersebut di atas, sisi
pertahanan dan kemanan nasional yang kuat menjadi syarat utama yang harus
dipenuhi.  Pencapaian pertahanan dan keamanan nasional yang kuat sangat
ditunjang oleh setiap personil pelaksana pertahanan dan  keamanan yang
berkualitas dan berintegritas, dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan
setiap peraturan perundang-undangan yang adil, efektif dan efisien.  Dalam
hal ini, aparat pemerintah dan setiap warga negara seharusnya bertindak
sebagai personil pelaksana pertahanan dan keamanan tersebut.

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki beraneka ragam adat
istiadat dan budaya serta 5 (lima) buah agama yang diakui oleh pemerintah
untuk boleh dianut.  Di awal masa kemerdekaan ternyata perbedaan yang
timbul tidak menjadi kendala dalam menjaga rasa persatuan dan kesatuan
bangsa.  Tetapi dalam perjalanan selanjutnya, mulailah timbul permasalahan
dalam menyikapi adanya perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan, yang
biasanya disingkat SARA. Berbagai alasan timbul dan menjadi pemicu
berkembangnya kasus SARA ini sehingga mulai timbul ketegangan di beberapa
wilayah Republik Indonesia.  Kesenjangan sosial, monopoli usaha
perdagangan, isu mayoritas-minoritas, dan masih banyak hal yang lain telah
meningkatkan ketegangan di antara warga masyarakat Indonesia yang berbeda,
sehingga menimbulkan tindakan-tindakan yang bersifat anarkis.  Salah satu
tindakan anarkis tersebut adalah perusakan  dan penutupan paksa sejumlah
tempat ibadah yang kerap kali diirngi dengan timbulnya korban jiwa.

Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia hingga sekarang tercatat sudah 592 buah
Gereja telah ditutup, dirusak atau bahkan dibakar. Sedangkan kasus yang
terdaftar dan sedang ditangani oleh team advokasi hukum ada 101 kasus
Gereja.  Adapun permasalahan yang dihadapi adalah berupa Gereja yang
ditutup, diusir, dilarang ibadah, diintimidasi, dihancurkan, dirusak,
dibakar, dan dihentikan setiap kegiatan peribadatannya.  Ironisnya aparat
pemerintah seringkali menjadi pemicu terhadap terjadinya kasus-kasus
tersebut.  Gereja umumnya kesulitan dalam hal pengurusan untuk mendapatkan
IMB; Pihak Gereja yang bertanya tentang prosedur untuk mendapatkan IMB
tercatat berjumlah 56 Kasus.  Sedangkan Gereja yang ditutup, diusir,
dilarang ibadah, diintimidasi, dihancurkan, dirusak, dibakar, atau
dihentikan baik yang dilakukan oleh masyarakat (warga setempat) maupun oleh
pemerintah, semuanya berjumlah 47 Kasus.

Bila dilihat dari data di atas, sudah menunjukkan suatu fakta yang
memprihatinkan bagi suatu negara yang katanya demokratis serta dapat
menerima perbedaan dengan selalu mendasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
Permasalahan yang dihadapi oleh Gereja umumnya datang dari larangan atau
hambatan dari pihak aparat pemerintah dan ketidaksenangan warga masyarakat
non-Kristen yang diistilahkan sebagai kelompok mayoritas atas berdirinya
suatu Gereja di lingkungan tempat tinggalnya.  Dengan mendasarkan kepada
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/ BER/
MDN-MAG/ 1969 tentang Pelaksanaan Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin
Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh
Pemeluk-Pemeluknya ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Kepala Perwakilan
Departemen Agama memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi
perijinan, perlindungan, pembimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya,  Selain
itu, Kepala Daerah juga tetap bertanggung jawab untuk mencari jalan keluar
bila timbul perselisihan dan pertentangan di antara pemeluk-pemeluk agama
itu sendiri.  Penjalanan fungsi tersebut tidak menjadi suatu permasalahan
bila tidak terjadi salah interpretasi serta penyelewengan dan
penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok-kelompok tertentu.


Bersambung .............................................)

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke