***********************************
Bila anda mampu berpikir kritis analisis,
Manfaatkan ruang "Artikel" Eskol-Net
Untuk menuangkan ide dan gagasan anda!
Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED]
***Jangan sia-siakan talenta anda****
**********************************
Artikel Eskol-Net (Lanjutan ....)
===========================
"SUATU TINJAUAN HUKUM ATAS KEGIATAN PERIBADATAN
DI INDONESIA" (Franky BM Latumanuwy, S.H)
Adanya ketentuan agar Gereja harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Gereja dijadikan suatu kesempatan untuk mempersulit berdirinya suatu
Gereja. Hal ini diperkuat dengan keinginan warga masyarakat di sekitar
Gereja yang tidak ingin melihat berdirinya suatu Gereja di wilayah tempat
tinggalnya dengan alasan mereka itu mayoritas. Sebenarnya dalam Keputusan
Bersama tersebut, khususnya pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala
Daerah seharusnya mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak
terhadap perselisihan atau pertentangan yang timbul antara pemeluk-pemeluk
agama; tetapi kenyataannya banyak Gereja yang dipersulit dan ditutup karena
dianggap belum memenuhi ketentuan-ketentuan perijinan. Hal ini bisa timbul
karena fanatisme yang berlebihan dan ketakutan terhadap kemarahan warga
yang tidak pada tempatnya terhadap pendirian suatu Gereja.
Adapun ketentuan perundang-undangan lain yang biasanya dijadikan dalih
untuk mempersulit proses pendirian sebuah Gereja adalah :
1. Keputusan Menteri Agama No. 70 Tahun 1978 tentang pedoman Penyiaran
Agama
2. Keputusan Menteri Agama No. 84 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan di Bidang Kerukunan Hidup Umat Beragama.
3. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun
1979 tentang Tata Cara Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada
Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Sebenarnya bila ditilik lebih dalam lagi, Ketentuan perundang-undangan
tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan, selain memicu
berkembangnya kasus SARA, juga bertentangan dengan pokok-pokok HAM.
Jika dilihat dari landasan ideal bangsa yaitu Pancasila serta Landasan
Konstitusional bangsa khususnya Pasal 29 UUD Tahun 1945 nampak adanya
kebebasan bagi setiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan agamanya
masing-masing yang semuanya itu dijamin oleh Negara. Ketentuan hukum dalam
wujud perundang-undangan yang dalam tata urutan perundang-undangan berada
di bawah UUD Tahun 1945 seharusnya tidak bertentangan dan harus sejiwa
dengan UUD Tahun 1945 itu sendiri. Bila ternyata bertentangan dengan UUD
Tahun 1945, ketentuan perundang-undangan tersebut harus dicabut atau dengan
sendirinya batal demi hukum.
Demikian juga dengan ketentuan perundang-undangan di atas yang sebenarnya
bertentangan dengan UUD Tahun
1945 itu sendiri, sehingga seharusnya tidak dipergunakan lagi.
Dari pihak pemerintah sendiri telah mengeluarkan ketentuan yang secara
materiil terkesan melindungi kepentingan umat beragama dalam menjalankan
segala kegiatan peribadatannya, ini terbukti dengan dikeluarkannya
sejumlah peraturan seperti sudah tersebut di atas. Tetapi dalam prakteknya
peraturan-peraturan tersebut malah dijadikan suatu legitimasi terhadap
segala keputusan yang secara garis besar ternyata justru menghambat, bahkan
dipakai untuk menghalang-halangi pengembangan kegiatan dan peribadatan umat
beragama, khususnya umat Kristen.
Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah
menetapkan suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/ MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Ketetapan
tersebut ditegaskan bahwa setiap Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur
pemerintah ditugaskan untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan
pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia kepada seluruh masyarakat. Disebutkan
bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia
yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa.
Pada point I tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap Hak
Asasi Manusia bagian D yakni dengan sub-judul Pemahaman Hak Asasi Manusia
bagi Bangsa Indonesia ditegaskan kembali bahwa �� Setiap manusia diakui dan
dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin,
warna kulit, kebangsaan, AGAMA, usia, pandangan politik, status sosial dan
bahasa serta status lain��.
Berangkat dari ketetapan sebagaimana yang sudah diuraikan di atas, nampak
jelas bahwa sebenarnya secara Yuridis-Formal, bangsa Indonesia tidak
menerima segala bentuk dan tindakan diskriminasi terhadap suatu individu,
kelompok atau golongan. Hal ini
semakin jelas terlihat dengan dikeluarkannya suatu Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 yang pada salah satu bagian dari
instruksi tersebut ditegaskan bahwa, ��Memberikan perlakuan dan layanan
yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan
layanan pemerintan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan
pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara
Indonesia baik atas dasar suku, AGAMA, ras maupun asal-usul dalam
penyelenggaraan layanan tersebut��.
Komitmen semua aparat pemerintah sebagai pelaksana dan penegak hukum lebih
diperlukan peranannya untuk dapat mengaplikasikan semua ketentuan tersebut
dalam kehidupan bermasyarakat dengan berasaskan keadilan dan kebenaran.
Bila semua itu bisa terlaksana maka diharapkan tidak ditemukan lagi seorang
lurah yang mengintimidasi warganya untuk tidak mengadakan kegiatan
peribadatan di wilayah desanya, atau seorang Camat yang mempersulit/ bahkan
melarang warganya yang hendak mendirikan Gereja walaupun di kecamatan
tersebut tidak didapati sebuah Gerejapun untuk beribadat.
Dari uraian tersebut di atas dapat terlihat adanya ketentuan
perundang-undangan yang sebenarnya sudah cukup menjamin kebebasan setiap
penduduk untuk memeluk dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing. Tetapi secara sosiologis, implementasi dari
suatu ketentuan perundang-undangan dapat terlaksana dengan maksimal bila
ketentuan tersebut bisa diterima oleh setiap warga masyarakat. Kita tetap
berharap bahwa pada suatu saat nanti bangsa Indonesia semakin dewasa dan
lebih bisa menerima suatu perbedaan sehingga hukum positip dapat semakin
ditegakkan seiring dengan kedewasaan dari aparat pemerintah sebagai petugas
penegak hukum.
=============
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l