************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Salam sejahtera, Para Netters yang terhormat, berikut ini kami postingkan laporan dari Tim Pengacara Gereja Maranatha Ambon mengenai dugaan keterlibatan MUI, Muhammadiah, dan anggota DPRD Maluku pada kerusuhan Ambon. Salam dan doa, Redaksi Eskol-Net TIM PENGACARA GEREJA Gereja Maranatha Jln. Pattimura No. 1 Ambon-Indonesia Telp.(0911) 352276 ---------------------------------------------- Lanjutan ......................(2 habis) 10. Bahwa dengan adanya peran dari Letkol Polisi Hi. R. HASANUSI, dan lainnya telah terjadi kerusuhan di Maluku yang mengakibatkan : Pembunuhan / pembantaian manusia. Penganiayaan / penyikasaan Penjarahan harta milik Pembakaran / pengrusakan fasilitas beribadah, rumah penduduk, kesulitan dan kesengsaraan manusia dimana-mana dan terjadi rasa permusuhan yang dalam antar penduduk yang telah mengarah pada pertentangan antar agama. II. PERTIMBANGAN HUKUM Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka dapat diduga Letkol Polisi Hi.R. HASANUSI, THAMRIN ELLY dan AZIS ABIDE telah “MENGHASUT dan MENGERAHKAN MASSA” untuk melakukan kerusuhan dan penyerangan yang mengakibatkan korban jiwa manusia berupa pembunuhan penyiksaan/penganiayaan kepada ribuan umat manusia yang tidak berdosa, korban harta milik, fasilitas umum/peribadatan, kerugian dan timbulnya rasa permusuhan antar warga menjurus pada pertentangan antar umat beragama. Perbuatan yang dilakukan oleh Letkol Polisi Hi. R. HASANUSI dkk, dapat diklasifikasikan sebagai tindakan makar dengan tujuan menolak dasar negara Indonesia, yakni Pancasila menjadi Negara yang berdasarkan agama. Bahwa untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan, maka mereka-mereka yang dapat diminta keterangan sebagai saksi antara lain: Yang melihat pembagian uang oleh Ketua MUI Maluku yaitu: Nn. MERRY RIKUMAHU, beralamat di Asrama Polisi Perigi Lima, Jalan Dr. Latumeten Ambon JOPPY TOISUTA, beralamat di Asrama Polisi Perigi Lima, Jalan Dr. Latumeten Ambon NY. MERRY RAHAGIER/SAHETAPY, beralamat di Asrama Polisi Perigi Lima, Jalan Dr. Latumeten Ambon Yang mendengar pengumuman oleh Ketua MUI Maluku yaitu: Nn. MERRY RIKUMAHU JOPPY TOISUTA Ny. POPPY TANASALE (isteri Bpk. Tanasale - Walikotamadya Ambon) Penumpang Kapal KM Lambelu Yang mengumpul massa Muslim dari kecamatan Lei Hitu ada pada berita acara pemeriksaan terhadap diri Sakun Fatah oleh POLRES P. Ambon dan PP. Lease; dan bukti surat lainnya yang akan kami ajukan dalam pemeriksaan. Disamping bukti-bukti tersebut; pernyataan dari Ketua Umum PB NU (KH. ABDULRACHMAN WAHID / GUS DUR) DI KORAN HARIAN SUARA MALUKU edisi bulan Juni bahwa “ disinyalir MUI Maluku terlibat dalam kerusuhan Maluku”, kiranya dapat dijadikan bukti petunjuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Demikian laporan kami, dan atas perkenaanya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga tragedi kemanusiaan dalam kerusuhan Ambon dapat terselesaikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, SEMMY WAILERUNY, SH (koordinator) NOIJA PILEO FISTOS, SH FRITS LILIPALY, SH (anggota) (anggota) NY. ELDA L. LOUPATTY, SH REINHARD TOUMAHUW, SH (anggota) (anggota) RICHARD RAHAKBAUW, SH NN. BLANDINA MOLLE, SH (anggota) (anggota) JUNUS DUGANATA, SH FIREL E. SAHETAPY, SH (anggota) (anggota) MATHEOS LATUPEIRISSA, SH JOHN LOPUHAA, SH (anggota) (anggota) ROBBY LOPULALAN, SH LENARKY LATUPEIRISSA, SH (anggota) (anggota) ANTHONI HATANE, SH EDWIN ADRIAN HUWAE, SH (anggota) (anggota) Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku 2. Gubernur Kepala daerah Tingkat I Sulawesi Selatan 3. DPRD Tingkat I Maluku 4. DPRD Tingkat I Sulawesi Selatan -------------------------------------------------- "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
