Salam sejahtera,
Berikut ini kami postingkan pernyataan keprihatinan dari Forum Pengkajian
Hak Asasi dan Demokrasi Indonesia, terkait dengan praktek kekerasan oleh
aparat di Aceh dan Ambon.
Redaksi Eskol-Net
----------------------
PERNYATAAN KEPRIHATINAN
Setelah mengamati dan menyimak secara cermat dan serius semua perkembangan
akhir-akhir ini, Forum Pengkajian Hak Asasi dan Demokrasi Indonesia (FPHDI)
menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya berbagai aksi
kekerasan sehingga mengakibatkan tewasnya puluhan warga sipil di Aceh dan
Ambon. Di Aceh, sebagai reaksi balik, aksi kekerasan yang diduga dilakukan
aparat keamanan telah mengakibatkan tewasnya puluhan warga sipil. Demikian
pula dengan di Ambon. Meskipun DOM telah dihapus, dalam kenyataannya tidak
memberi dampak yang makin membaik kepada kondisi HAM di Aceh, hal mana
sungguh disesalkan. Meskipun tidak ada DOM di Ambon, aparat jelas berpihak
dengan menembak orang-orang dalam Gereja.
Berdasarkan informasi dari Ambon yang dapat diandalkan, aparat tampak jelas
berpihak meskipun ada bantahan, dan dalam hal-hal tertentu seperti lumpuh.
Merebaknya kembali aksi kekerasan baru di Ambon antara kelompok beragama
Islam dengan Kristen, sudah seharusnya dapat diduga oleh pihak intelejen.
Usaha-usaha damai yang diusahakan hanya oleh kalangan atas, notabene oleh
Pemerintah Daerah dan tidak terus membumi sampai ke akar rumput, serta
dalam proses lebih lanjut di akar rumput tidak melibatkan kepala-kepala
adat/pemimpin-pemimpin informal telah digunakan oleh pihak tertentu yang
masih menaruh dendam untuk mengadakan �perhitungan� melalui kekerasan,
kerusuhan, dan penjarahan. �Perhitungan� ini selain bermotivasi balas
dendam, dikuatirkan terselubung pula motivasi politik pemecah belah.
Sementara itu, berita yang disiarkan oleh sementara media tulis/cetak,
memberikan kesan adanya keberpihakan serta penyajian berita tampak kurang
proporsional dan bertendensi menstigmatisasi. Berikut ini refleksi
penyesalan yang sangat mendalam FPHDI atas kasus kekerasan di :
a. Aceh. Dalam kenyataan, aksi kekerasan fisik masih terus terjadi oleh
para pihak. Aksi kekerasan dapat dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu
kekerasan berupa aksi saling melakukan penembakan dan atau penyerangan
aparat, yang berakibat pada penghilangan hak hidup individu dan atau
kelompok anggota masyarakat. Kekerasan seperti dimaksudkan di atas
menimbulkan rasa ketakutan warga masyarakat. Kami sangat menyesalkan
tewasnya tim medis dan aparat akibat penyerangan oleh sekelompok orang yang
tidak puas dengan penyelesaian keadaan di Aceh. Kami juga sangat
menyesalkan atas terjadinya aksi kekerasan baru yang dilakukan aparat atas
penduduk sipil serta aksi militeristik yang mengakibatkan adanya warga
sipil tewas. Belum lagi yang menyangkut kasus "penghilangan" sejumlah warga
sipil yang hingga kini tak diketahui jejak mereka. Penghilangan nyawa warga
sipil, untuk alasan apa pun, oleh pihak manapun sangat bertentangan dengan
prinsip HAM dan asas supremasi hukum serta Kasih atas sesama manusia. Kami
juga menyesalkan bahwa sebagai dampak merebaknya aksi-aksi kekerasan di
Aceh, maka masyarakat Aceh tidak dapat melaksanakan haknya sebagai warga
negara yang bebas merdeka dari rasa ketakutan.
b. Ambon. Dalam kenyataan sejumlah aksi kekerasan masih terjadi di Ambon.
Laporan yang diterima memberitakan adanya pendatang (baru) yang terlibat
dalam kerusuhan, pembunuhan, penjarahan, dan sebagainya. Mereka bukan orang
asli Maluku. Aparat, menurut informasi yang dapat diandalkan tampak seperti
berpihak dengan menembak rakyat yang tidak bersalah. Aparat tidak berupaya,
bahkan membiarkan dan tidak mencegah terjadinya perusakan, pembakaran,
penjarahan dan seperti membiarkan terjadinya proses perusakan total di
sektor perdagangan. Kalaupun aparat bertindak, jelas hal itu sudah sangat
terlambat. Apakah ini suatu kesengajaan? Agama cenderung direkayasa untuk
menciptakan rasa saling curiga dan antipati atau saling membenci antar
sesama manusia. Informasi media pers yang diberikan bersifat sepihak,
tendensius dan acapkali tidak benar. Juga masih berkembang aksi teror yang
tujuannya untuk menimbulkan ketakutan warga masyarakat oleh orang-orang
yang bukan asli Ambon. Aksi teror dan adu domba yang mengarah pada
hilangnya rasa aman tersebut sengaja disebarkan dan ditumbuhkembangkan oleh
kelompok tertentu di Ambon yang dengan jelas tidak ingin adanya
ketenteraman dalam masyarakat. Media pers acapkali ikut menyajikan berita
secara kurang proporsional dan seperti bertendens stigmatisasi. Pihak
penguasa tampak terlambat mengantisipasi, padahal desas-desus sudah cukup
merebak, sehingga dapat dipertanyakan kesungguhan sikap aparat dalam
menangani kasus ini. Pemerintah Daerah tampak seperti tidak terus memproses
aksi damai sampai ke akar rumput dan seolah-olah bersikap membiarkan bara
dendam terus membara.
Mengingat terjadinya tindak kekerasan di sejumlah tempat seperti di Aceh
dan di Ambon, terutama terjadinya kekerasan berupa perusakan, pembakaran,
penjarahan dan penembakan, baik yang dilakukan kalangan sipil terhadap
aparat maupun yang dilakukan oleh aparat terhadap penduduk sipil yang belum
tentu bersalah, maka Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia (FPHDI)
menyatakan sikap keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya semua
kasus kekerasan tersebut. Terjadinya aksi-aksi kekerasan fisik tersebut
dirasakan telah mengakibatkan hilangnya rasa aman dan tenteram di kalangan
penduduk serta menciptakan iklim kecurigaan yang tinggi, juga terhadap
Pemerintah (Daerah) dan aparat, sehingga dikuatirkan akan menghambat proses
penciptaan harmoni sosial secara adil, damai sesuai etika dan norma-norma
hukum yang berlaku.
Kami berpandangan, adalah sangat bijak bila Pemerintah Pusat dan Daerah
serta aparat mengambil langkah-langkah persuasif dan preventif dalam
menghadapi dan menangani masalah ketidakharmonisan sosial�politik dalam
masyarakat akibat pengalaman traumatis dari masa lalu, khususnya di Aceh
serta menangani dengan bijak setiap potensi konflik yang bernuansa SARA
seperti di Ambon. Aparat yang jelas tampak berpihak supaya segera
dikembalikan ke markasnya semula dan hanya mempertahankan aparat yang jelas
tidak berpihak. Kami juga berpandangan, tentang perlunya pengedepanan aspek
hukum dan HAM dalam penyelesaian setiap kasus tersebut serta mengecam
adanya upaya-upaya untuk merekayasa kasus tersebut demi kepentingan politik
kelompok tertentu. Diharapkan juga agar untuk sementara tidak mendatangkan
atau mengizinkan didatangkan pendatang (baru/lama) yang akan terus
memperuncing suasana kerusuhan, apalagi kalau para pendatang itu direkayasa
untuk ikut dalam kerusuhan.
Kami berharap agar segala kekerasan yang saat ini terjadi di beberapa
tempat di Indonesia segera dapat diselesaikan bila Pemerintah bersikap
bijak dan demikian pula dengan aparat keamanan yang tidak boleh berfungsi
sebagai kepanjangan tangan legitimasi kekuasaan. Oleh karena itu atas nama
Rule of Law atau supremasi hukum, segala tindakan yang melanggar Hak Asasi
Manusia hendaknya di proses secara hukum yang berlaku secara transparan.
Inilah yang seharusnya ditegakkan oleh Pemerintahan Habibie.
Surabaya, 18 Agustus 1999
Pengurus FPHDI,
Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A.
Ketua Umum
Drs. Hery Setyo Adi
Sekretaris I
Tindasan Kepada Yth:
1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3. Presiden Republik Indonesia
4. Menhankam/Pangab RI
5. Menteri Dalam Negeri RI
6. Gubernur Maluku
7. Pangdam XVI Pattimura
8. Lembaga-Lembaga Kristiani Nasional dan Internasional
9. Partai-Partai Politik di Indonesia
10. Kedutaan Besar Pemerintah Asing di Jakarta
11. Lembaga-Lembaga/Badan-Badan Internasional
12. Media Massa Cetak dan Elektronik di Indonesia
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l