SARI BERITA : SELASA, 23 NOPEMBER 1999
========================================
@ Hukum Tak Tegak Lagi Di Aceh
@ KPP HAM Timtim akan Panggil Sejumlah Jenderal
@ Ricuh, Dialog Amien Rais
    dengan Mahasiswa Makassar
@ Pengungsi Aceh Di Sumut 5.241 Jiwa
@ SP3 Soeharto mulai Di-''obok-obok''

------- Berita Luar Negeri ---------
@ KTT Informal Asean Tampaknya
    Kesampingkan Masalah Aceh
@ Israel akan Hapus Keadaan Darurat

SELAMAT MEMBACA
===================

Hukum Tak Tegak Lagi Di Aceh
--------------------------------------
BANDA ACEH (Waspada) : Danrem 012/TU Kolonel CZI Syarifudin Tippe
menyarankan kepada pemerintah agar di Aceh secepatnya diberlakukan status
darurat sipil, bukan darurat militer. Kepada wartawan di ruang kerjanya
Selasa (22/11), Danrem secara gamblang menyatakan bahwa kondisi itu sangat
memungkinkan, karena saat ini di Aceh hukum sudah tidak bisa bergerak lagi.
"Kalau sudah tidak bisa tegak bagaimana dong? Tapi, saya tidak akan
memaksa," ungkapnya.
Lengkapnya: http://www.waspada.com/

KPP HAM Timtim akan
Panggil Sejumlah Jenderal
----------------------------
Jakarta, Kompas
Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Timor Timur akan
memanggil sejumlah pejabat tinggi TNI, termasuk Menko Polkam Jenderal
Wiranto atas berbagai pelanggaran HAM di Timtim pasca penentuan pendapat.
Mereka yang juga akan dipanggil adalah Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin, Mayjen
Zacky Makarim, Mayjen Adam Damiri, Brigjen Tono Suratman. Nama mereka
banyak disebut sejumlah saksi dan narasumber, sebagai orang yang harus
turut bertanggung jawab atas kejadian di Timtim.  Hal itu disampaikan Ketua
KPP Albert Hasibuan dan Wakil Ketua KPP Todung Mulya Lubis pada jumpa pers
maupun kepada sejumlah tokoh di Dili, Timor Timur, akhir pekan lalu. Di
Jakarta, hari Senin (22/11) Albert Hasibuan menegaskan, KPP HAM akan
meminta izin Presiden Abdurrahman Wahid untuk memintai keterangan mantan
Panglima TNI Jenderal Wiranto.
Lengkapnya: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/9911/23/UTAMA/kpp01.htm

Ricuh, Dialog Amien Rais
dengan Mahasiswa Makassar
-----------------------------------
Makassar, Kompas
Dialog antara puluhan wakil mahasiswa Makassar dengan Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Sulawesi Selatan, Senin (22/11), terpaksa dihentikan karena berlangsung
ricuh.
Ketua MPR, yang telah lama dinantikan kedatangannya di Makassar, terpaksa
diamankan petugas melalui pintu belakang, lalu meninggalkan gedung dengan
Kendaraan Taktis Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pukul
12.30. Setibanya di Bandara Hasanuddin, Amien terbang ke Surabaya dan
membatalkan serangkaian acara selama di Makassar.
Lengkapnya: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/9911/23/UTAMA/ricu01.htm

Pengungsi Aceh Di Sumut 5.241 Jiwa
--------------------------------------------
MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara H Rizal Nurdin mengingatkan
seluruh bupati dan walikota setempat khususnya daerah-daerah yang
berbatasan langsung dengan DI Aceh, jangan sekali-kali 'buang badan' dalam
persoalan pengungsi asal Aceh. Sebab masalah ini bukan urusan etnis
melainkan permasalahan bangsa harus disikapi secara arif. Sementara Ketua
DPP Aceh Sepakat Joefly Bahruny meminta semua etnis di daerah ini jangan
terpengaruh isu yang dilemparkan provokator.
"Sejauh ini kami nilai kepedulian para bupati dan walikota cukup tinggi.
Namun, perlu diingatkan agar saudara-saudara kita yang berdatangan tidak
merasa diterlantarkan," ujar Gubsu melalui Wagubsu II bidang Pemerintahan
dan Kesos H Abdul Wahab Dalimunthe SH, Senin (22/11) di Kantor Gubsu Medan,
saat memimpin Rapat Terpadu Penanganan Pengungsi dari Aceh.
Lengkapnya: http://www.waspada.com/

SP3 Soeharto mulai Di-''obok-obok''
--------------------------------------------
Jakarta (Bali Post) -
Inilah kabar gembira bagi pencinta keadilan. Senin (22/11) kemarin secara
resmi Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai meng-obok-obok Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan KKN di beberapa yayasan yang
diketuai mantan Presiden Soeharto. Jaksa Agung Marzuki Darusman yang
ditemui wartawan seusai melantik sejumlah kajati dan pejabat eselon II di
Kejakgung Senin kemarin mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji dan
merespons kembali aspirasi masyarakat tentang SP3 tersebut. SP3 itu,
katanya, belum mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. ''Masyarakat
menilai SP3 itu belum mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,''
tuturnya. Marzuki juga mengakui dirinya kini tengah melakukan reorientasi
kinerja penyidik, khususnya soal SP3 mantan Presiden Soeharto. Hal ini
dilakukan untuk mencari titik awal dimulainya kembali penyidikan.
Lengkapnya: http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/1999/11/23/n4.htm

------- Berita Luar Negeri ---------

KTT Informal Asean Tampaknya
Kesampingkan Masalah Aceh
---------------------------------------
Manila, 22 November
Tampaknya pada pertemuan tahunan para pemimpin Asia Tenggara akhir pekan
ini di Manila, Filipina, akan mengesampingkan masalah yang paling mendesak
di Indonesia, yaitu pergola-kan di Provinsi Aceh, demikian ungkap para
diplomat dan analis, Senin (22/11)  KTT tanggal 28 November itu diharapkan
akan memusatkan perhatian pada cara-cara mengatasi masalah ekonomi setelah
krisis keuangan tahun 1997-98 dan usulan code of conduct untuk mengindari
perang menyangkut kepulauan yang kaya minyak di Laut Cina Selatan.
Pertemuan itu akan diikuti dengan KTT terpisah antara Cina, Jepang, dan
Korsel untuk mewujudkan pemikiran forum Asia Timur. Menlu Filipina Domingo
Saizon mengatakan, sekitar ''50 persen'' peluang KTT ASEAN ini untuk
menyetujui code of conduct untuk kehadiran di wilayah Kepulauan Spratly.
Aceh, yang belakangan ingin meminta untuk merdeka mengancam stabilitas
Indonesia dan ASEAN sendiri. Mungkin tidak akan dibahas sama sekali, ASEAN
akan tetap kepada pendiriannya bahwa itu merupakan masalah internal
anggota.
Lengkapnya: http://www.suarapembaruan.com/News/1999/11/221199/index.html

Israel akan Hapus Keadaan Darurat
Jerusalem, 22 November
-------------------------------------------
Sambil menyebutnya langkah menuju keadaan normal, pemerintah Israel hari
Minggu (21/11) merekomendasi tindakan legislatif yang akan menghapus
keadaan darurat selama 51 tahun di negara itu. Undang-Undang itu, yang
diberlakukan ketika negara Yahudi itu diciptakan menyusul Perang Timur
Tengah 1948, memungkinkan Israel memenjarakan warga Arab tanpa dakwaan atau
sidang pengadilan dan memungkinkan pula pemerintah menyita barang-barang
milik warga sipil untuk kepentingan militer. Meskipun UU itu hanya berlaku
selama 12 bulan, namun setiap tahun masa berlakunya diperpanjang, dengan
pengertian, keadaan keamanan yang peka itu memberi kekuasaan luar biasa
untuk melindungi warga sipil. Menteri Kehakiman, Yossi Beilin berusaha
menghapus UU itu dan menggantikannya dengan peraturan yang menjaga keamanan
Israel, sekaligus melindungi HAM.
Lengkapnya: http://www.suarapembaruan.com/News/1999/11/221199/index.html

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke