**********************************
Bila anda mampu berpikir kritis analisis,
    Manfaatkan ruang "Artikel" Eskol-Net
Untuk menuangkan ide dan gagasan anda!
    Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED]
***Jangan sia-siakan talenta anda****
**********************************
---------------------
Artikel Eskol-Net:
---------------------
Salam Sejahtera,
Para Netters yang terhormat, berikut ini sebuah artikel tentang renungan
Hak Asasi Manusia yang secara khusus
disampaikan oleh A. Umar Said kepada Eskol Net. Semoga bermanfaat.
Salam,
Redaksi Eskol Net
''''''''''''''''''''''

"I N S T R U K S I  M E N D A G R I   NO  32/1981
              PERLU DIHAPUS SEGERA "
(Sebuah Renungan tentang HAM dan Demokrasi di Indonesia)
                Oleh: A. Umar Said*
=============================================

Di tengah-tengah kesibukan kehidupan sehari-hari, dan dalam situasi yang
penuh dengan gejolak politik, ekonomi dan sosial dewasa ini di tanah-air,
kiranya ada baiknya kalau kita tidak lupa bahwa ada satu soal yang perlu
juga mendapat penyelesaian, yaitu : nasib para eks-tapol dan para keluarga
mereka, beserta sanak-saudara mereka, baik yang dekat maupun jauh. Sebab,
di pandang dari segi yang manapun juga, maka akan nampak jelaslah bahwa
masalah mereka ini menyangkut masalah Hak Azasi Manusia, masalah tegaknya
hukum, masalah rasa keadilan dan perikemanusiaan.

Sebagai akibat musibah  G-30S, jutaan warganegara Republik kita telah
menjadi korban pembunuhan besar-besaran di banyak tempat di tanah air.
Sebagian terbesar di antara yang dibunuh itu adalah orang-orang yang tidak
berdosa apapun. Banyak sekali wanita, bahkan anak-anak, juga ikut menjadi
korban. Kalaupun ada di antara mereka yang dibunuh itu, katakanlah saja
"berdosa", maka dosa mereka itu adalah bahwa mereka pernah menjadi anggota
atau simpatisan PKI atau termasuk "golongan kiri". Bahkan banyak yang telah
dibunuh atau ditahan hanya karena dituduh, atau diduga, atau
di-indikasikan, atau di-isyukan, sebagai anggota atau simpatisan komunis,
atau sebagai anggota organisasi massa (waktu itu), seperti : Gerwani, BTI,
Sobsi, Pemuda Rakyat, CGMI, IPPI, HSI, Baperki dll. Itu semua telah terjadi
35 tahun yang
lalu.

TRAUMA DAN PENDERITAAN YANG BERKEPANJANGAN

Besarnya akibat peristiwa 65 itu sampai sekarang masih terasa, dan bahkan
masih nyata kelihatan dewasa ini di sekitar kita, dalam masyarakat, dan
dalam kehidupan negara dan bangsa. Skalanya sangat luas dan dampaknya juga
mendalam. Kita semua telah merasakannya atau telah menyasikannya. Paling
tidak, kita telah mendengarnya. Cobalah sama-sama kita periksa dan kita
renungkan dengan hati nurani yang bersih, tentang keanehan-keanehan  yang
selama puluhan tahun telah mencengkeram bangsa kita ini.

Entah berapa besar jumlah warganegara republik kita ini yang sampai
sekarang masih belum berani bicara terus terang bahwa : bapaknya telah
dibunuh, atau kakeknya telah hilang begitu saja, atau pamannya telah
dianiaya sehingga cacad sampai sekarang. Entah, seberapa pula besarnya
jumlah orang yang masih takut juga untuk bicara terang-terangan bahwa ada
saudara-saudaranya (dekat maupun jauh) yang pernah dipenjarakan atau
ditahan. Sekedar sebagai contoh : si A tidak berani mengakui bahwa si B itu
adalah kemenakannya, hanya karena bapak si kemenakan itu pernah ditangkap
oleh ABRI. Si Polan terpaksa merobah nama keluarganya, karena bapaknya
dinyatakan golongan B atau C.  Si D terpaksa mengaku bahwa ibunya sudah
mati, karena ibunya ini pernah masuk di penjara Plantungan selama
bertahun-tahun.

Selain itu, banyak pejabat pemerintahan yang terpaksa memutuskan hubungan
keluarganya sendiri atau keluarga istrinya hanya karena seseorang di antara
keluarga jauhnya itu  pernah menjadi anggota SOBSI. Konon, anak-anak
orang-orang yang
terbunuh atau hilang tak tahu rimbanya terpaksa di-adopsi oleh orang lain,
supaya bisa melanjutkan sekolah. Ada yang terpaksa merobah namanya supaya
bisa ditrima menjadi pegawai negeri (karena bapaknya pernah diciduk dan
meringkuk di tahanan sampai 4 tahun). Seluruh keluarga dekat maupun jauh
pasangan suami istri sudah puluhan tahun dikucilkan
oleh keluarga besarnya, karena sebelumnya mereka adalah kader Gerwani.

Masih banyaklagi contoh-contoh yang lain, namun kiranya sudah cukuplah
untuk meyakinkan kita bahwa kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan kita
ini pernah dibikin sakit puluhan tahun oleh sistem politik Orde Baru. Dan,
oleh karena penyakit inilah maka berjuta-juta orang terpaksa mengalami
penderitaan yang berkepanjangan, selama puluhan tahun pula. Penyakit inilah
yang sampai sekarang masih berjangkit terus,atau masih sengaja dijangkitkan
terus sampai sekarang.

INSTRUKSI NOMOR 32/1981 ITU HARUS DICABUT SEGERA

Di negeri ini banyak sekali eks-tapol. Konon, pada tahun-tahun pertama
berdirinya Orde Baru, pernah sampai 700 000 orang
ditahan  -- untuk waktu singkat sampai beberapa tahun  -- dalam
tempat-tempat tahanan militer, tahanan polisi, atau tempat-tempat penahanan
sementara di bawah pengawasan Kodim dan Korem. Di pulau Buru sekitar 10 000
orang pernah dibuang, sedangkan penjara-penjara di seluruh negeri juga
pernah penuh dengan mereka itu. (Catatan penulis : Tulisan ini bukan
bermaksud untuk mengangkat persoalan peristiwa 1965).

Sekarang ini, menurut pengakuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan
(Menkumdang) Prof. Dr. Yusril I Mahendra, pemerintahan Gus Dur sudah
melepaskan semua tahanan politik, dan bahwa tidak ada lagi tapol di
Indonesia. Ini sudah
merupakan kemajuan yang menggembirakan. Tetapi, masih banyak lagi soal-soal
lainnya yang berkaitan dengan eks-tapol yang harus segera ditangani oleh
Menkumdang, Menteri HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dll.

Antara lain, yang paling mendesak adalah dicabutnya Instruksi Menteri Dalam
Negeri No 32/1981 dan Pedoman Pelaksanaannya yang menjadi dasar pencantuman
kode-kode khusus dalam Kartu Tanda Penduduk ex-tapol, yang terkenal dengan
ET. Mengapa perlu dicabut ? Sebab, Instruksi Mendagri No. 32/1981 tentang
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana
G30S/PKI ini merupakan suatu warisan Orde Baru, yang telah membikin
penderitaan bagi sejumlah besar warganegara RI kita. Karenanya, Instruksi
ini perlu segera dihapus, sebab kalau dipertahankan terus akan merugikan
atau membahayakan usaha nasional untuk tercapainya rekonsiliasi nasional.

Misalnya, pada masa yang lalu, karena adanya Instruksi Mendagri ini, maka
ratusan ribu orang yang pernah ditahan atau dipenjara dan kemudian
dibebaskan, selama puluhan tahun masih harus terus "dibina dan diawasi".
"Pembinaan dan Pengawasan" ini memakai bentuk "Santiaji" atau "Sarasehan"
secara berkala di kelurahan atau kecamatan atau Koramil. Banyak eks-tapol
bila hendak pindah tempat tinggal harus ada penjaminnya dan harus melapor
ke Koramil tempat tinggalnya yang baru dengan membawa surat keterangan dari
Koramil tempat tinggalnya yang lama.

DAMPAK TRAUMA PSIKOLOGIS YANG MELUAS

Peraturan yang ditrapkan kepada para eks-tapol itu menimbulkan dampak yang
amat luas di kalangan keluarga mereka (dekat dan jauh), sanak-saudara
bahkan juga teman atau handai-tolan mereka. Mereka merasa ketakutan untuk
bergaul dengan para eks-tapol, dan banyak keluarga mereka yang merasa
tertekan selama puluhan tahun. Baiklah diingat juga kiranya,  bahwa dengan
adanya momok "bersih lingkungan", atau "litsus" atau "bahaya laten PKI",
surat keterangan tidak terlibat G-30-S/PKI, 'screening' mental ideologi
terhadap pelamar untuk menjadi PNS, maka teror mental secara nasional dan
menyeluruh
ini telah pernah mengganas dalam kehidupan bermasyarakat kita. Dan,
sebagian dari penyakit itu masih berjalan sampai sekarang. Apakah hal yang
semacam ini bisa kita biarkan terus ?

Dulu, memang banyak orang takut untuk mempersoalkannya. Hal semacam itu
bisalah dimengerti, mengingat situasi waktu itu. Tetapi, sekarang ? Tidak
bicara tentang ketidakadilan ini, berarti ikut menyetujui berlangsungnya
terus peraturan yang tidak berperikemanusiaan itu. Tidak mempersoalkan
masalah Instruksi 82/1981 ini berarti membiarkan orang-orang tak berdosa
harus terus menjalani hukuman.  Tidak melawan terhadap dipraktekkannya
terus Instruksi ini berarti tidak ikut dalam perjuangan bersama untuk
membrantas penyakit-penyakit yang diwariskan Orde Baru.

Ini bukanlah hanya urusan para eks-tapol saja. Melainkan juga persoalan
yang berkaitan dengan puluhan juta orang lainnya yang ikut menjadi korban.
Jelasnya, kita perkirakan sajalah bahwa seorang eks-tapol mempunyai 40
orang sanak-saudara, jauh maupun dekat. Maka ini berarti bahwa ada 40 juta
orang yang  kena dampak Instruksi 32/1981 ini. Perhitungan ini
didasarkan kepada angka dalam komputer di Kementerian Dalamnegeri, yang
konon mencatat sekitar 1,2 juta ex-tapol golongan A, B, C dan D. Tuga kita
untuk memverifikasinya.

APAKAH EKS-TAPOL ITU MERUPAKAN BAHAYA ?

Sesudah jatuhnya Suharto, kini masih ada juga orang-orang, atau golongan,
yang menganggap eks-tapol adalah elemen-elemen yang berbahaya bagi negara
dan bangsa. Terhadap orang-orang semacam ini memang patut dipertanyakan
apakah mereka itu tidak buta hati nuraninya, perasaannya. Atau, apakah
tidak pendek perhitungannya ?.

Pertama, eks-tapol adalah korban politik sewenang-wenang dan tidak
berperikemanusiaan Orde Baru. Sekarang,
politik pemerintahan di bawah pimpinan Gus Dur dan Megawati, pada pokoknya,
adalah bertentangan dengan politik rezim Suharto. Banyak aspek-aspek bobrok
yang diwariskan oleh masa-masa gelap itu sedang atau mulai dibrantas oleh
Gus Dur. Secara logika yang sederhana saja, maka masuk akal bila para
eks-tapol itu mendukung berbagai politik pemerintahan yang sekarang. Mereka
berkepentingan untuk terlaksananya berbagai politik Gus Dur yang berkaitan
dengan pengembangan demokrasi dan ditegakkannya hukum dan keadilan. Jadi,
terhadap segala pernyataan pihak-pihak (baik di kalangan pemerintahan, DPR,
maupun dalam masyarakat) bahwa eks-tapol itu berbahaya tidak lagi perlu
untuk dihiraukan.

Kedua, para eks-tapol itu umumnya sudah lanjut usia. Sebagian besar mereka
dalam kehidupan yang susah. Bahkan, banyak yang dalam penderitaan yang
mengharukan. Ketika baru dibebaskan dua puluh tahun yang lalu, mereka susah
cari pekerjaan. Ke mana-mana ditolak, karena banyak orang takut
mempekerjakan mereka. Sekarang, sesudah mereka kian tua, tentu kian sulit
pulalah untuk bekerja. Di samping itu, lapangan kerjapun makin menciut
karena banyaknya pengangguran. Banyak yang terpaksa hidup dari belas
kasihan anak, saudara, teman atau pertolongan berbagai fihak.

Kepada pejabat-pejabat pemerintah, anggota-anggota DPR, dll, yang
menganggap  bahwa para eks-tapol masih berbahaya, perlu dianjurkan agar
mereka mengenali dari dekat pribadi para eks-tapol, mendengar pandangan
politik mereka. Perlu diketahui sikap baik mereka terhadap kepentingan
rakyat, negara dan bangsa.

AIB NASIONAL INI HARUS DIHAPUSKAN

Persoalan eks-tapol ini bukanlah sesuatu yang bisa dibanggakan oleh bangsa
Indonesia. Ini merupakan aib besar yang dihasilkan oleh kebebalan para
penciptanya. Ini merupakan dosa dari  kesewenang-wenangan rezim militer
Suharto. Instruksi Mendagri 32/1981 ini adalah salah satu contoh dari
banyak contoh lainnya tentang pelanggaran Hak Azasi Manusia. Kiranya, patut
untuk diingat, bahwa pelanggaran HAM adalah salah satu pelanggaran yang
dianggap serius oleh opini umum di seluruh
dunia. Jadi, mempertahankan Instruksi ini sama saja dengan merongrong atau
menyabot usaha Gus Dur untuk menjadikan bangsa kita sebagai bangsa yang
beradab.

Karenanya, sebagai warganegara, kita sudah sepantasnya untuk memprotesnya,
karena soal ini mencemari rumah kita bersama, yaitu republik kita. Sebagai
sanak-saudara dari salah satu eks-tapol, kita berhak berteriak lantang
"Hentikan kedunguan ini". Sebagai manusia, mahluk Tuhan, kita berkewajiban
untuk memperingatkan bahwa : "Para eks-tapol itu juga mahluk Tuhan".
Mengingat itu semua, demi tugas nasional untuk bersama-sama membersihkan
pola berpikir bangsa kita dari penyakit parah yang diwariskan Orde Baru
semacam itu, perlulah kiranya kita semua bersama-sama menuntut
dihapuskannya segera Instruksi Mendagri tersebut.
''''''''''''''
*) Sampai September 1965, mantan Pemimpin Redaksi harian EKONOMI NASIONAL
(Jakarta), anggota pengurus PWI Pusat dan anggota Sekretariat Persatuan
Wartawan Asia Afrika (di Jakarta kemudian di Peking). Sekarang tinggal di
Paris.

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke