*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************

"Hasil Dengar Pendapat di Gedung DPRD Tingkat II Sidoarjo berkaitan dengan
peristiwa pembakaran Gereja Jemaat Kristen Indonesia di Desa Kemuning, Kec.
Tarik, Kab. Sidoarjo, Senin 10 April 2000"
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Berikut kami informasikan hasil dengar pendapat di gedung DPRD Tingkat II
Sidoarjo berkaitan dengan peristiwa pembakaran Gereja di Tarik-Sidoarjo.
Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh  anggota Komisi A DPRD Tingkat II
Sidoarjo (Sanyoto, H. Sudibyo, ddl), Kapolsek Tarik, Camat Tarik (Sucipto),
Kapolres Sidoarjo, Sospol dan Depag, serta 15 orang perwakilan dari
pengunjuk rasa diantaranya : Subhan (tokoh Tarik), Kiai Haji Imam Asari (NU
Tarik), Kiai Haji M. Dahlan(?), Kiai H. Ahmad Tholil (?), Sujono (?), KH
Sumadi (?), Drs. Fatoni (Muslimin Tarik Bersatu), Catur(Sek. Forum Ukuwah
Islamiyah Kec, Tarik/PAN), KH. Mansyur (?), H. Munafir(?), Effendi (tokoh
masyarakat Tarik)

Dalam dengar pendapat di gedung DPRD Tingkat II Sidorjo tersebut terungkap
beberapa hal baik dari wakil pengunjuk rasa, anggota dewan maupun aparat
terkait :

Wakil Pengunjuk rasa menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pembakaran
GJKI Tarik-Sidoarjo :

LATAR BELAKANG

1. Kejadian pembakaran gereja tersebut merupakan titik kulminasi sejak
tahun 1983:
a. Pengalihfungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah.
b. Acara di gereja dinilai demonstratif.
c. Ada upaya Kristenisasi dengan memberikan obat kepada yang sakit,
sehingga 4 orang warga muslim telah menjadi Kristen.
d. Ada seorang yang sakit, yang kemudian dikunjungi oleh pendeta dan diberi
kitab Injil, tapi akhirnya kitab Injil tersebut dipendam.

2. Aparat yang tidak aspiratif :
a. Kepala desa mengijinkan di desa Kemuning didirikan rumah ibadah
b. Sekretaris desa orang Kristen dan tidak aspiratif terhadap masyarakat
banyak.
c. Ada oknum anggota DPRD tingkat II Sidoarjo dari kec. Tarik yang dinilai
arogan (oknum tersebut adalah anggota jemaat GJKI,red)

3. Kekecewaan terhadap aparat yang tidak tanggap

4. Menyesalkan aparat yang memperlakukan secara tidak imbang (Islam
dipojokkan)
 - Islam  membakar ditahan tetapi orang Kristen yang menjadi penyebab tidak
diapa-apakan

5. Prihatin terhadap 10 orang yang ditahan

TUNTUTAN

1. Menuntut agar DPRD arif dan aspiratif terhadap tuntutan orang Islam
2. Menuntut agar DPRD mendesak aparat keamanan agar mengusut orang Kristen
yang mengalih fungsikan rumah tinggal sebagai rumah ibadah sebab mereka ini
merupakan pemicu dari kerusuhan.
3. Menuntut agar DPRD mendesak aparat keamanan untuk menghentikan
penyelidikan 10 orang tersangka sebab kuatir ada tindakan lanjutan yang
merugikan semua pihak.

* Informasi dari Kapolres Sidoarjo : bahwa berkas perkara 10 orang
tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan
a. 4 orang dituduh melakukan pembakaran
b. 6 orang dituduh melakukan perusakan

TANGGAPAN :

I. Tanggapan Komisi A DPRD Tingkat II Sidoarjo :

1. Komisi A mengharapkan agar Kapolres memperhatikan pernyataan orang
Kristen yg intinya bahwa orang Kristen tidak sakit hati, tidak dendam,
tidak menuntut dan ingin membantu mengupayakan dibebaskannya 10 warga yang
ditahan berkaitan dengan pembakaran Gereja Jemaat Kristen Indonesia (GJKI)
Tarik-Sidoarjo.

2. Berkaitan dengan pernyataan orang Kristen point ke-4 yakni : "meminta
diberi kesempatan untuk beribadah secara tenang dan damai ditempat itu
(gedung gereja yang terbakar,red), maka Komisi A DPRD Tingkat II Sidoarjo
meminta agar orang yang menandatangani surat pernyataan tersebut perlu
memperbaiki pernyataannya dihadapan saksi (camat,koramil,kapolsek,lurah)

3. Meminta Kapolres untuk mengusut orang Kristen yang melanggar perijinan

II. Tanggapan Kapolres Sidoarjo :

1. Bahwa adanya perdamaian antara orang Kristen dan Islam itu tidak
menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang Islam.

2. Kapolres bertindak sesuai dengan hukum positif KUHP, sehingga Polres
menahan dan mengusut 10 orang yang diduga melakukan tindak pidana,
sedangkan orang Kristen tidak melanggar tindak pidana tetapi sekedar
melanggar perijinan

3. Kalau itu yang diminta Komisi A (pembebasan,red), Kapolres Sidoarjo
meminta legitimasi dari DPRD Tingkat II Sidoarjo untuk membebaskan 10
tersangka ini. (Setelah pertemuan ini, Kapolres akan menyampailan hasil
pertemuan tersebut kepada Kapolda)

**Pk. 14.00 ada break untuk meminta kepastian kepada ketua DPRD Tingkat II
Sidoarjo apakah legitimasi yang diminta bisa diberikan atau tidak.

**Pk. 15.00 dengar pendapat berakhir

HASIL AKHIR DENGAR PENDAPAT :

Kapolres dan pemimpin sidang (Komisi A) menghadap ketua DPRD

Pernyataan Kapolres Sidoarjo :
1. Bahwa proses hukum tetap jalan, tetapi tahanan luar bisa dilakukan
sepanjang ada ijin dari Kapolda.
2. Ketua dewan akan membuat surat kepada Kapolres untuk mengeluarkan
tersangka dan ketua dewan akan berhubungan dengan kejaksaan dan Kapolda
untuk membahas masalah ini.

Pernyataan Ketua DPRD Tingkat II Sidoarjo :
1. Ketua DPRD akan membuat surat paling cepat 2 (dua) hari paling dan
lambat 3 (tiga) hari untuk mengupayakan mereka yang ditahan keluar.
2. Saran DPRD Tingkat II Sidoarjo terhadap warga Tarik :
a. Dalam tiga hari ini diharapkan tidak ada gejolak apapun diTarik.
b. Agar tokoh agama memberikan pengertian kepada umatnya tentang prosedur
hukum yang harus dilalui untuk mengeluarkan para tersangka.

Setelah dengar pendapat tersebut akhirnya massa meninggalkan gedung DPRD
Tingkat II Sidoarjo dan kembali menuju ke Tarik.

Demikian hasil rekap dari Tim Investigasi Eskol-Net dalam dengar pendapat
di gedung DPRD Tingkat II Sidoarjo.
Tetap berdoa untuk situasi kondisi keamanan di Sidoarjo dan sekitarnya.

Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke