************************* Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************* Salam sejahtera, Para Netters yth, berhubung ada kesalahan teknis di server Eskol Net yang menyebabkan berita-berita terbaru kami tidak sampai kepada pelanggan sekalian, maka kami postingkan ulang berita-berita tersebut. Untuk itu kami mohon maaf. Terima kasih, Redaksi Eskol Net ---------------------- "Hasil Dengar Pendapat di Gedung DPRD Tingkat II Sidoarjo berkaitan dengan peristiwa pembakaran Gereja Jemaat Kristen Indonesia di Desa Kemuning, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, Senin 10 April 2000" ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Berikut kami informasikan hasil dengar pendapat di gedung DPRD Tingkat II Sidoarjo berkaitan dengan peristiwa pembakaran Gereja di Tarik-Sidoarjo. Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Tingkat II Sidoarjo (Sanyoto, H. Sudibyo, ddl), Kapolsek Tarik, Camat Tarik (Sucipto), Kapolres Sidoarjo, Sospol dan Depag, serta 15 orang perwakilan dari pengunjuk rasa diantaranya : Subhan (tokoh Tarik), Kiai Haji Imam Asari (NU Tarik), Kiai Haji M. Dahlan(?), Kiai H. Ahmad Tholil (?), Sujono (?), KH Sumadi (?), Drs. Fatoni (Muslimin Tarik Bersatu), Catur(Sek. Forum Ukuwah Islamiyah Kec, Tarik/PAN), KH. Mansyur (?), H. Munafir(?), Effendi (tokoh masyarakat Tarik) Dalam dengar pendapat di gedung DPRD Tingkat II Sidorjo tersebut terungkap beberapa hal baik dari wakil pengunjuk rasa, anggota dewan maupun aparat terkait : Wakil Pengunjuk rasa menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pembakaran GJKI Tarik-Sidoarjo : LATAR BELAKANG 1. Kejadian pembakaran gereja tersebut merupakan titik kulminasi sejak tahun 1983: a. Pengalihfungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah. b. Acara di gereja dinilai demonstratif. c. Ada upaya Kristenisasi dengan memberikan obat kepada yang sakit, sehingga 4 orang warga muslim telah menjadi Kristen. d. Ada seorang yang sakit, yang kemudian dikunjungi oleh pendeta dan diberi kitab Injil, tapi akhirnya kitab Injil tersebut dipendam. 2. Aparat yang tidak aspiratif : a. Kepala desa mengijinkan di desa Kemuning didirikan rumah ibadah b. Sekretaris desa orang Kristen dan tidak aspiratif terhadap masyarakat banyak. c. Ada oknum anggota DPRD tingkat II Sidoarjo dari kec. Tarik yang dinilai arogan (oknum tersebut adalah anggota jemaat GJKI,red) 3. Kekecewaan terhadap aparat yang tidak tanggap 4. Menyesalkan aparat yang memperlakukan secara tidak imbang (Islam dipojokkan) - Islam membakar ditahan tetapi orang Kristen yang menjadi penyebab tidak diapa-apakan 5. Prihatin terhadap 10 orang yang ditahan TUNTUTAN 1. Menuntut agar DPRD arif dan aspiratif terhadap tuntutan orang Islam 2. Menuntut agar DPRD mendesak aparat keamanan agar mengusut orang Kristen yang mengalih fungsikan rumah tinggal sebagai rumah ibadah sebab mereka ini merupakan pemicu dari kerusuhan. 3. Menuntut agar DPRD mendesak aparat keamanan untuk menghentikan penyelidikan 10 orang tersangka sebab kuatir ada tindakan lanjutan yang merugikan semua pihak. * Informasi dari Kapolres Sidoarjo : bahwa berkas perkara 10 orang tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan a. 4 orang dituduh melakukan pembakaran b. 6 orang dituduh melakukan perusakan TANGGAPAN : I. Tanggapan Komisi A DPRD Tingkat II Sidoarjo : 1. Komisi A mengharapkan agar Kapolres memperhatikan pernyataan orang Kristen yg intinya bahwa orang Kristen tidak sakit hati, tidak dendam, tidak menuntut dan ingin membantu mengupayakan dibebaskannya 10 warga yang ditahan berkaitan dengan pembakaran Gereja Jemaat Kristen Indonesia (GJKI) Tarik-Sidoarjo. 2. Berkaitan dengan pernyataan orang Kristen point ke-4 yakni : "meminta diberi kesempatan untuk beribadah secara tenang dan damai ditempat itu (gedung gereja yang terbakar,red), maka Komisi A DPRD Tingkat II Sidoarjo meminta agar orang yang menandatangani surat pernyataan tersebut perlu memperbaiki pernyataannya dihadapan saksi (camat,koramil,kapolsek,lurah) 3. Meminta Kapolres untuk mengusut orang Kristen yang melanggar perijinan II. Tanggapan Kapolres Sidoarjo : 1. Bahwa adanya perdamaian antara orang Kristen dan Islam itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang Islam. 2. Kapolres bertindak sesuai dengan hukum positif KUHP, sehingga Polres menahan dan mengusut 10 orang yang diduga melakukan tindak pidana, sedangkan orang Kristen tidak melanggar tindak pidana tetapi sekedar melanggar perijinan 3. Kalau itu yang diminta Komisi A (pembebasan,red), Kapolres Sidoarjo meminta legitimasi dari DPRD Tingkat II Sidoarjo untuk membebaskan 10 tersangka ini. (Setelah pertemuan ini, Kapolres akan menyampailan hasil pertemuan tersebut kepada Kapolda) **Pk. 14.00 ada break untuk meminta kepastian kepada ketua DPRD Tingkat II Sidoarjo apakah legitimasi yang diminta bisa diberikan atau tidak. **Pk. 15.00 dengar pendapat berakhir HASIL AKHIR DENGAR PENDAPAT : Kapolres dan pemimpin sidang (Komisi A) menghadap ketua DPRD Pernyataan Kapolres Sidoarjo : 1. Bahwa proses hukum tetap jalan, tetapi tahanan luar bisa dilakukan sepanjang ada ijin dari Kapolda. 2. Ketua dewan akan membuat surat kepada Kapolres untuk mengeluarkan tersangka dan ketua dewan akan berhubungan dengan kejaksaan dan Kapolda untuk membahas masalah ini. Pernyataan Ketua DPRD Tingkat II Sidoarjo : 1. Ketua DPRD akan membuat surat paling cepat 2 (dua) hari paling dan lambat 3 (tiga) hari untuk mengupayakan mereka yang ditahan keluar. 2. Saran DPRD Tingkat II Sidoarjo terhadap warga Tarik : a. Dalam tiga hari ini diharapkan tidak ada gejolak apapun diTarik. b. Agar tokoh agama memberikan pengertian kepada umatnya tentang prosedur hukum yang harus dilalui untuk mengeluarkan para tersangka. Setelah dengar pendapat tersebut akhirnya massa meninggalkan gedung DPRD Tingkat II Sidoarjo dan kembali menuju ke Tarik. Demikian hasil rekap dari Tim Investigasi Eskol-Net dalam dengar pendapat di gedung DPRD Tingkat II Sidoarjo. Tetap berdoa untuk situasi kondisi keamanan di Sidoarjo dan sekitarnya. Salam dan doa, Redaksi Eskol-Net "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
