************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Eskol Netters yth, bagaimanakah wajah penegak hukum di Indonesia. Berikut sebuah kutipan berita dari Bali Post. Kiranya dapat menambah wawasan berpikir kita. Tuhan memberkati. Salam dan doam Redaksi Eskol-Net ================ Bali Post - Senin, 05 Juni 2000 Prof. J.E. Sahetapy, S.H.: Banyak Penegak Hukum Bermental Brengsek Denpasar (Bali Post) - Penegakan hukum di Indonesia sudah sedemikian parahnya karena oknum aparat penegak hukum itu sendiri banyak yang bermental brengsek. Tak hanya hakim, jaksa, dan polisi. Oknum pengacara pun banyak yang bermental tikus. Bahkan di Mahkamah Agung sendiri tak sedikit oknum hakim agung yang tak ubahnya seperti setan. ''Oleh karena itu bagaimana mungkin kita membangun rumah hukum yang baik dan bersih kalau di dalamnya terdapat banyak tikus,'' kata guru besar Fak Hukum Unair ini dalam diskusi yang diselenggarakan Bali Justice Club (BJC) di Hotel Radisson, Sanur, Sabtu (3/6). Diskusi bertema 'Pembaruan Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia'' itu dibuka Presiden BJC Bali, Prof. Made Widnyana, S.H., dan dimoderatori pengacara Robert J. Khuana, S.H. Hadir sebagai peserta sejumlah pakar dan praktisi hukum, seperti notaris, pengacara, hakim, jaksa. Betapa brengseknya sebagian oknum penegak hukum di negeri ini, bisa dibuktikan dengan adanya jual beli perkara. Bahkan pemalsuan amar putusan hakim agung. Karena itulah, menurut Sahetapy yang juga Ketua Komisi Komnas HAM dan anggota DPR RI ini, pembangunan hukum di Indonesia sungguh sulit karena telah menjadi lingkaran setan. ''Dari mana harus memulai, sangat membingungkan. Kecuali lingkaran setan itu sudah bisa diputus dengan membunuh para setannya,'' katanya. Membunuh para setan itu juga tak gampang karena mereka berada hampir di semua lini. Tak hanya di kalangan pengacara, hakim PN, juga sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Diakui, membersihkan lembaga penegakan hukum dari para 'tikus' itu tidak mudah. ''Jangankan Indonesia, Australia saja membutuhkan waktu 20 tahun untuk bersihkan korupsi,'' katanya. Menurut dia, pembangunan hukum setidaknya menyangkut tiga hal, yakni proses demokratisasi, penegakan HAM, dan penegakan supremasi hukum. Demokratisasi tak akan berjalan dengan baik tanpa penegakan HAM. Penegakan HAM itu justru bertumpu pada demokratisasi. Dalam pandangan Sahetapy, demokratisasi di negeri ini belum berjalan dengan baik. ''Bagaimana mau berdemokrasi kalau tidak mau menerima kemajemukan yang ada,'' katanya. Menanggapi pertanyaan seorang advokat, Made Supartha, S.H., bahwa banyak pakar hukum kita lebih suka mengumbar kata-kata tetapi jarang menunjukkan action, Sahetapy yang juga Ketua Komisi Hukum Nasional agaknya merasa tersengat. Dia membenarkan dirinya selaku Ketua Komisi Hukum Nasional tak punya kewenangan menindak koruptor, karena tugasnya hanya menasihati presiden. ''Nasihat sudah kami berikan kepada Gus Dur, tetapi kami tak punya gigi menangkap pelaku tindak pidana korupsi,'' katanya. Lebih-lebih di tengah-tengah minimnya dana operasional, menyebabkan lembaga ini makin terbatas ruang geraknya. ''Kami tak apa-apa kalau suatu saat lembaga ini dibubarkan,'' katanya. Menanggapi pertanyaan advokat Anak Agung Suryadarma, S.H., yang mengaku bingung tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAM, Sahetapy juga tak kalah bingungnya. ''Anda baca saja buku ini,'' kata sang guru besar sambil memperlihatkan sebuah buku. ''Kalau saya komentari nanti khawatir terjadi salah persepsi,'' tambahnya. Menurut Suryadarma, pihaknya belum mengerti benar HAM itu seperti apa. Sebab dalam kasus Timtim, pihak prointegrasi menuduh prokemerdekaan melanggar HAM. Sebaliknya, yang prokemerdekaan justru menuding kelompok prointegrasi melanggar HAM. (030) "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
