**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Eskol Netters yth, bagaimanakah wajah penegak hukum di Indonesia. Berikut
sebuah kutipan berita dari Bali Post. Kiranya dapat menambah wawasan
berpikir kita. Tuhan memberkati.

Salam dan doam
Redaksi Eskol-Net
================

Bali Post - Senin, 05 Juni 2000
Prof. J.E. Sahetapy, S.H.: Banyak Penegak Hukum Bermental Brengsek

Denpasar (Bali Post) -
Penegakan hukum di Indonesia sudah sedemikian parahnya karena oknum aparat
penegak hukum itu sendiri banyak yang bermental brengsek. Tak hanya hakim,
jaksa, dan polisi. Oknum pengacara pun banyak yang bermental tikus. Bahkan
di Mahkamah Agung sendiri tak sedikit oknum hakim agung yang tak ubahnya
seperti setan.

''Oleh karena itu bagaimana mungkin kita membangun rumah hukum yang baik
dan bersih kalau di dalamnya terdapat banyak tikus,'' kata guru besar Fak
Hukum Unair ini dalam diskusi yang diselenggarakan Bali Justice Club (BJC)
di Hotel Radisson, Sanur, Sabtu (3/6).

Diskusi bertema 'Pembaruan Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia'' itu
dibuka Presiden BJC Bali, Prof. Made Widnyana, S.H., dan dimoderatori
pengacara Robert J. Khuana, S.H. Hadir sebagai peserta sejumlah pakar dan
praktisi hukum, seperti notaris, pengacara, hakim, jaksa.

Betapa brengseknya sebagian oknum penegak hukum di negeri ini, bisa
dibuktikan dengan adanya jual beli perkara. Bahkan pemalsuan amar putusan
hakim agung. Karena itulah, menurut Sahetapy yang juga Ketua Komisi Komnas
HAM dan anggota DPR RI ini, pembangunan hukum di Indonesia sungguh sulit
karena telah menjadi lingkaran setan. ''Dari mana harus memulai, sangat
membingungkan. Kecuali lingkaran setan itu sudah bisa diputus dengan
membunuh para setannya,'' katanya. Membunuh para setan itu juga tak gampang
karena mereka berada hampir di semua lini. Tak hanya di kalangan pengacara,
hakim PN, juga sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Diakui, membersihkan
lembaga penegakan hukum dari para 'tikus' itu tidak mudah. ''Jangankan
Indonesia, Australia saja membutuhkan waktu 20 tahun untuk bersihkan
korupsi,'' katanya.

Menurut dia, pembangunan hukum setidaknya menyangkut tiga hal, yakni proses
demokratisasi, penegakan HAM, dan penegakan supremasi hukum. Demokratisasi
tak akan berjalan dengan baik tanpa penegakan HAM. Penegakan HAM itu justru
bertumpu pada demokratisasi. Dalam pandangan Sahetapy, demokratisasi di
negeri ini belum berjalan dengan baik. ''Bagaimana mau berdemokrasi kalau
tidak mau menerima kemajemukan yang ada,'' katanya.

Menanggapi pertanyaan seorang advokat, Made Supartha, S.H., bahwa banyak
pakar hukum kita lebih suka mengumbar kata-kata tetapi jarang menunjukkan
action, Sahetapy yang juga Ketua Komisi Hukum Nasional agaknya merasa
tersengat. Dia membenarkan dirinya selaku Ketua Komisi Hukum Nasional tak
punya kewenangan menindak koruptor, karena tugasnya hanya menasihati
presiden. ''Nasihat sudah kami berikan kepada Gus Dur, tetapi kami tak
punya gigi menangkap pelaku tindak pidana korupsi,'' katanya. Lebih-lebih
di tengah-tengah minimnya dana operasional, menyebabkan lembaga ini makin
terbatas ruang geraknya. ''Kami tak apa-apa kalau suatu saat lembaga ini
dibubarkan,'' katanya.

Menanggapi pertanyaan advokat Anak Agung Suryadarma, S.H., yang mengaku
bingung tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAM, Sahetapy juga tak
kalah bingungnya. ''Anda baca saja buku ini,'' kata sang guru besar sambil
memperlihatkan sebuah buku. ''Kalau saya komentari nanti khawatir terjadi
salah persepsi,'' tambahnya. Menurut Suryadarma, pihaknya belum mengerti
benar HAM itu seperti apa. Sebab dalam kasus Timtim, pihak prointegrasi
menuduh prokemerdekaan melanggar HAM. Sebaliknya, yang prokemerdekaan
justru menuding kelompok prointegrasi melanggar HAM. (030)


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke