''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''' SARI BERITA : Sabtu, 8 Juli 2000 ================================ <>Sikap Pangdam Dipertanyakan Penguasa Darurat Sipil Tak Digubris <>Giliran Makassar Diancam Bom <>Jelang Muktamar PKB Alwi & Matori Tak Masuk Kriteria? <>Agustus, Soeharto Masuk Pengadilan +++++++++++++++++ Sikap Pangdam Dipertanyakan Penguasa Darurat Sipil Tak Digubris ------------------------------------------- Pangdam XVI/Pattimura, Brigjen I Made Yasa harus bertanggung jawab atas penyerangan ke beberapa desa di pulau Ambon setelah diberlakukannya darurat sipil di Maluku. Penyerangan dan pembumihangusan perkampungan penduduk serta instansi pemerintah seperi Universitas Pattimura di Ambon, disebabkan karena cara penanganan dan strategi yang diterapkan Pangdam dinilai salah. Ketua Krisis Centre Keuskupan Amboina Pastor Agus Ulahayanan ketika dihubungi koridor.com melalui telepon Jumat malam mengemukakan, penarikan pasukan dari daerah Poka dan Waai perlu dipertanyakan. Padahal Gubernur Maluku selaku penguasa darurat sipil, dan para pemuka agama telah meminta untuk tidak dilakukan penarikan pasukan TNI. "Strategi penanganan di kedua daerah tersebut dengan menarik pasukan perlu dipertanyakan," kata Pastor Agus. Sikap Pangdam yang baru beberapa hari bertugas di Maluku tersebut bahkan membuat Gubernur Maluku Saleh Latuconsina kecewa, karena merasa keputusannya sebagai pengendali darurat sipil tidak dipatuhi. Lengkapnya: http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=5250 Giliran Makassar Diancam Bom ----------------------------------- Makassar -- Setelah Jakarta terjadi ledakan bom, kini menyusul Kota Makassar diancam bom. Sore ini, Jumat (7/7) terjadi dua kali ancaman bom. Disinyalir ada hubungannya dengan pemboman di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Ancaman bom kali ini ditujukan terhadap Hotel Celebes Makassar Jl. Sultan Hasanuddin. Menurut Kapoltabes Makassar, Senior Superintedent Drs. Haryanto Budiharjo, ancaman bom ini terjadi sebanyak 2 kali dan diterima oleh Martinus yang sehari-harinya sebagai billboys pada hotel tersebut. "Sekitar pukul 16.45 dan 17. 00 Wita hotel ini mendapat telepon dari luar dan mengancam akan meledakan bom di lantai 2 dan lantai 4," kata Haryanto. Sementara itu, Martinus kepada wartawan mengaku, kalau dirinya menerima telepon tersebut. "Suaranya laki-laki dan nadanya mengancam akan meledakan di hotel ini," ungkap Martinus. Usai menerima telepon, Martinus menyampaikan kepada rekan-rekannya. Saat itu pula, sejumlah penghuni hotel pun panik. Bahkan, penghuni di lantai 2 dan lantai 4 terpaksa dievakuasi ke lantai dasar. Selain karena panik juga karena dua lantai tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan Lengkapnya: http://www.berpolitik.com/article.pl?sid=100/07/07/1839257 Jelang Muktamar PKB Alwi & Matori Tak Masuk Kriteria? ----------------------------------- detikcom - Jakarta, Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan digelar 23-28 Juli di Surabaya. Kasak-kusuk kandidat Ketua Umum sudah bermunculan. Dua kandidat yang bakal bersaing: Alwi Shihab dan Matori Abdul Djalil. Namun ada pendapat, keduanya tak memenuhi kriteria. Mungkinkah, muncul calon ketiga? Peluang kemunculan calon ketiga itu dibenarkan oleh salah seorang pengurus PKB asal Jatim, Rodjil Ghufron kepada detikcom Sabtu (8/7/2000) di Jakarta. Menurut anggota FKB DPR RI itu, Alwi Shihab selama ini dikenal berhubungan cukup dekat dengan Poros Tengah. Sedang Matori 'terlalu' akrab bergandengan dengan PDI-P lengkapnya: http://www.detik.com/peristiwa/2000/07/08/200078-064004.shtml Agustus, Soeharto Masuk Pengadilan ------------------------------------------- JAKARTA, Mandiri - Menyusul perpanjangan masa tahanan rumah terhadap mantan Presiden Soeharto hingga 10 Agustus mendatang, Kejaksaan Agung bertekad membawa mantan orang kuat di zaman orde baru itu kepengadilan, Agustus mendatang. Masa perpanjangan tahanan rumah Soeharto akan berlaku efektif mulai tanggal 12 juli hingga 10 Agustus tahun 2000. Ini adalah perpanjangan kedua dan terakhir kalinya. Surat perpanjangan penahanan tersebut disampaikan langsung tim penyidik Kejagung yang terdiri dari Suryansah, Patuan Siahaan dan Umbu Lagelazara, Jumat kemarin, di kediaman Soeharto di jalan Cendana, Jakarta Pusat. Dengan perpanjangan masa tahanan rumah tersebut, pihak kejaksaan, seperti ditegaskan Jaksa Agung Marzuki Darusman sebelumnya, akan membawa Soeharto ke pengadilan pada Agustus mendatang. Penahanan itu sendiri dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan. Berbeda dengan kejaksaan, Juan Felix, kuasa hukum Soeharto menilai langkah Kejagung tidak dapat dibenarkan. Ia pun mengajukan keberatan atas pemeriksaan kliennya, karena berdasarkan pemeriksaan medis beberapa waktu lalu, Soeharto dinyatakan menderita kerusakan otak permanen, sehingga tidak mungkin menjalani pemeriksaan (Sumber: Mandiri Online) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
