'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''
SARI BERITA : Sabtu, 8 Juli 2000
================================
<>Sikap Pangdam Dipertanyakan
Penguasa Darurat Sipil Tak Digubris
<>Giliran Makassar Diancam Bom
<>Jelang Muktamar PKB
Alwi & Matori Tak Masuk Kriteria?
<>Agustus, Soeharto Masuk Pengadilan
+++++++++++++++++

Sikap Pangdam Dipertanyakan
Penguasa Darurat Sipil Tak Digubris
-------------------------------------------
Pangdam XVI/Pattimura, Brigjen I Made Yasa harus bertanggung jawab atas
penyerangan ke beberapa desa di pulau Ambon setelah diberlakukannya darurat
sipil di Maluku.
Penyerangan dan pembumihangusan perkampungan penduduk serta instansi
pemerintah seperi Universitas Pattimura di Ambon, disebabkan karena cara
penanganan dan strategi yang diterapkan Pangdam dinilai salah.
Ketua Krisis Centre Keuskupan Amboina Pastor Agus Ulahayanan ketika
dihubungi koridor.com melalui telepon Jumat malam mengemukakan, penarikan
pasukan dari daerah Poka dan Waai perlu dipertanyakan. Padahal Gubernur
Maluku selaku penguasa darurat sipil, dan para pemuka agama telah meminta
untuk tidak dilakukan penarikan pasukan TNI. "Strategi penanganan di kedua
daerah tersebut dengan menarik pasukan perlu dipertanyakan," kata Pastor
Agus.
Sikap Pangdam yang baru beberapa hari bertugas di Maluku tersebut bahkan
membuat Gubernur Maluku Saleh Latuconsina kecewa, karena merasa
keputusannya sebagai pengendali darurat sipil tidak dipatuhi.
Lengkapnya: http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=5250

Giliran Makassar Diancam Bom
-----------------------------------
Makassar -- Setelah Jakarta terjadi ledakan bom, kini menyusul Kota
Makassar diancam bom. Sore ini, Jumat (7/7) terjadi dua kali ancaman bom.
Disinyalir ada hubungannya dengan pemboman di Gedung Kejaksaan Agung
Jakarta.
Ancaman bom kali ini ditujukan terhadap Hotel Celebes Makassar Jl. Sultan
Hasanuddin. Menurut Kapoltabes Makassar, Senior Superintedent Drs. Haryanto
Budiharjo, ancaman bom ini terjadi sebanyak 2 kali dan diterima oleh
Martinus yang sehari-harinya sebagai billboys pada hotel tersebut.
"Sekitar pukul 16.45 dan 17. 00 Wita hotel ini mendapat telepon dari luar
dan mengancam akan meledakan bom di lantai 2 dan lantai 4," kata Haryanto.
Sementara itu, Martinus kepada wartawan mengaku, kalau dirinya menerima
telepon tersebut. "Suaranya laki-laki dan nadanya mengancam akan meledakan
di hotel ini," ungkap Martinus. Usai menerima telepon, Martinus
menyampaikan kepada rekan-rekannya. Saat itu pula, sejumlah penghuni hotel
pun panik. Bahkan, penghuni di lantai 2 dan lantai 4 terpaksa dievakuasi ke
lantai dasar. Selain karena panik juga karena dua lantai tersebut dijaga
ketat oleh aparat keamanan
Lengkapnya: http://www.berpolitik.com/article.pl?sid=100/07/07/1839257

Jelang Muktamar PKB
Alwi & Matori Tak Masuk Kriteria?
-----------------------------------
detikcom - Jakarta, Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan digelar
23-28 Juli di Surabaya. Kasak-kusuk kandidat Ketua Umum sudah bermunculan.
Dua kandidat yang bakal bersaing: Alwi Shihab dan Matori Abdul Djalil.
Namun ada pendapat, keduanya tak memenuhi kriteria. Mungkinkah, muncul
calon ketiga?
Peluang kemunculan calon ketiga itu dibenarkan oleh salah seorang pengurus
PKB asal Jatim, Rodjil Ghufron kepada detikcom Sabtu (8/7/2000) di Jakarta.
Menurut anggota FKB DPR RI itu, Alwi Shihab selama ini dikenal berhubungan
cukup dekat dengan Poros Tengah. Sedang Matori 'terlalu' akrab bergandengan
dengan PDI-P
lengkapnya: http://www.detik.com/peristiwa/2000/07/08/200078-064004.shtml

Agustus, Soeharto Masuk Pengadilan
-------------------------------------------
JAKARTA, Mandiri - Menyusul perpanjangan masa tahanan rumah terhadap mantan
Presiden Soeharto hingga 10 Agustus mendatang, Kejaksaan Agung bertekad
membawa mantan orang kuat di zaman orde baru itu kepengadilan, Agustus
mendatang.
Masa perpanjangan tahanan rumah Soeharto akan berlaku efektif mulai tanggal
12 juli hingga 10 Agustus tahun 2000. Ini adalah perpanjangan kedua dan
terakhir kalinya. Surat perpanjangan penahanan tersebut disampaikan
langsung tim penyidik Kejagung yang terdiri dari Suryansah, Patuan Siahaan
dan Umbu Lagelazara, Jumat kemarin, di kediaman Soeharto di jalan Cendana,
Jakarta Pusat.
Dengan perpanjangan masa tahanan rumah tersebut, pihak kejaksaan, seperti
ditegaskan Jaksa Agung Marzuki Darusman sebelumnya, akan membawa Soeharto
ke pengadilan pada Agustus mendatang. Penahanan itu sendiri dimaksudkan
untuk kepentingan penyidikan.
Berbeda dengan kejaksaan, Juan Felix, kuasa hukum Soeharto menilai langkah
Kejagung tidak dapat dibenarkan. Ia pun mengajukan keberatan atas
pemeriksaan kliennya, karena berdasarkan pemeriksaan medis beberapa waktu
lalu, Soeharto dinyatakan menderita kerusakan otak permanen, sehingga tidak
mungkin menjalani pemeriksaan
(Sumber: Mandiri Online)
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke