'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''
SARI BERITA : Senin, 10 Juli 2000
================================
<>Jagung Bantah Memo Tandjung
Baramuli Bisa Jadi Tersangka Kasus BB
<>'Muhammadiyah rugi dukung PAN'
<>PRESIDEN TIDAK PERLU BERI ANGIN BAGI KEMERDEKAAN PAPUA
<>Sejumlah Pasal di Tangan Amandemen
++++++++++++++++++++++

Jagung Bantah Memo Tandjung
Baramuli Bisa Jadi Tersangka Kasus BB
-----------------------------------
Jaksa Agung Marzuki Darusman membantah isu mengenai adanya memo Ketua Umum
DPP Partai Golkar Akbar Tandjung yang ditujukan kepadanya. Isinya
permintaan agar AA Baramuli tidak dijadikan tersangka berkaitan skandal
Bank Bali.
Sebelumnya, Marzuki enggan menjawab mengenai isu tersebut. Ketika
dikonfirmasi, dia hanya menjawab singkat, "Tidak ada."
Pekan lalu selain beredar fotokopi dokumen dugaan penyalahgunaan dana
Taperum (Tabungan Perumahan) miliaran rupiah yang melibatkan Akbar
Tandjung, berembus pula isu bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu telah
mengirim memo kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman dengan permintaan agar
Baramuli tidak dijadikan tersangka dalam kasus Bank Bali.
Isu itu menyebutkan Partai Golkar akan terseok-seok jika Baramuli menjadi
tersangka karena mantan Ketua DPA itu mengetahui banyak hal mengenai Partai
Golkar serta sumber pendanaan partai berlambang beringin itu.
Lengkapnya: http://koridor.com/artikel.php3?in_no=5326

'Muhammadiyah rugi dukung PAN'
-----------------------------------------
satunet.com - Dukungan Muhammadiyah terhadap Partai Amanat Nasional (PAN)
justru merugikan ormas keagamaan tersebut. Untuk itu kemandirian
Muhammadiyah sangat penting bagi eksistensinya di masa depan.
Pengamat Politik Dr Nazaruddin Syamsuddin mendukung tekad Muhammadiyah pada
Muktamarnya ke-44 untuk mandiri dan melepas kaitannya dengan partai politik
manapun. "Dukungan terhadap PAN yang ternyata perolehannya kecil dalam
Pemilu 1999 hanya mempermalukan dan merugikan nama besar Muhammadiyah, yang
tanpa PAN memang sudah besar," kata pakar dari UI.
PAN Ketua Umumnya dijabat M Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah,
sehingga dalam wacana politik sulit untuk tidak mengaitkan antara keduanya,
meski sudah dinyatakan petinggi Muhammadiyah bahwa antara PAN dan
Muhammadiyah tidak ada hubungan langsung.
Lengkapnya: http://satunet.com/artikel/isi/00/07/10/20291.html

PRESIDEN TIDAK PERLU BERI ANGIN BAGI KEMERDEKAAN PAPUA
--------------------------------------------------------------------
Palu, 10/7 (ANTARA) - Anggota MPR asal Sulawesi Tengah, Baso Lamakarate,
menyarankan sebaiknya Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak
menghembuskan "angin" bagi kemerdekaan Papua, seperti memberikan
keleluasaan bagi masyarakat setempat mengibarkan bendera Bintang Kejora.
"Jika ini (sikap Gus Dur) terus dibiarkan, maka tak tertutup kemungkinan
Propinsi Papua lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),"
katanya di Palu, Senin.
Keterangan tersebut disampaikan Lamakarate menanggapi seringnya Presiden
Gus Dur melontarkan pernyataan kontroversial, termasuk mengabulkan
permintaan masyarakat Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Lamakarate mengatakan perjuangan mewujudkan Papua menjadi negara sendiri
dan berpisah dengan NKRI dewasa ini terus bergulir, bahkan tokoh-tokoh
mereka begitu intensif melakukan lobi baik di tingkat nasional maupun
internasional.
Ia mencontohkan, langkah yang ditempuh para tokoh Papua yang tergabung
dalam Forum Utusan Daerah (FUD) MPR.
"Pada pertemuan resmi di Bandung selama 9-11 Juni itu, para wakil Papua
yang tergabung dalam FUD MPR begitu terang-terangan menolak otonomi
seluas-luasnya yang ditawarkan pemerintah pusat, kecuali semata-mata
menginginkan kemerdekaan," katanya.
Lengkapnya: http://www.antara.co.id/topstory.asp?id=20000710103758D100215

Sejumlah Pasal di Tangan Amandemen
-------------------------------------------
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tanpa publikasi mencolok, Panitia Ad Hoc (PAH) I
Badan Pekerja MPR yang menggodok amandemen UUD 45 mulai menuai beberapa
kesepakatan. Pekan ini, mereka memasuki tahap penyelarasan pasal-pasal.
"Mungkin saja dalam tahap ini yang semula belum disepakati lalu disetujui
atau malah sebaliknya," kata ketua panitia, Jakob Tobing. Hasil kerja
panitia itu nantinya akan dibahas pada Sidang Umum MPR, 18 Agustus 2000
mendatang.
Tuntutan agar UUD 45 diubah, memang gencar mengemuka sejak Soeharto turun.
Landasan dasar perundangan yang dulu disakralkan itu dianggap sudah tidak
sesuai dengan tuntutan reformasi. MPR hasil Pemilu 1999 yang terbentuk
kemudian melakukan perubahan secara cepat.
Sembilan pasal diubah berdasarkan ketetapan MPR yang disahkan 19 Oktober
1999. Diantaranya adalah Pasal 7, jabatan presiden yang sebelumnya tidak
jelas sampai kapan, dibatasi dua periode saja. Para wakil rakyat juga
mengubah delapan pasal lainnya
Lengkapnya: http://www.tempo.co.id/news/2000/7/9/1,1,8,id.html
+++++++++++++++

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke