''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''' SARI BERITA : Senin, 10 Juli 2000 ================================ <>Jagung Bantah Memo Tandjung Baramuli Bisa Jadi Tersangka Kasus BB <>'Muhammadiyah rugi dukung PAN' <>PRESIDEN TIDAK PERLU BERI ANGIN BAGI KEMERDEKAAN PAPUA <>Sejumlah Pasal di Tangan Amandemen ++++++++++++++++++++++ Jagung Bantah Memo Tandjung Baramuli Bisa Jadi Tersangka Kasus BB ----------------------------------- Jaksa Agung Marzuki Darusman membantah isu mengenai adanya memo Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung yang ditujukan kepadanya. Isinya permintaan agar AA Baramuli tidak dijadikan tersangka berkaitan skandal Bank Bali. Sebelumnya, Marzuki enggan menjawab mengenai isu tersebut. Ketika dikonfirmasi, dia hanya menjawab singkat, "Tidak ada." Pekan lalu selain beredar fotokopi dokumen dugaan penyalahgunaan dana Taperum (Tabungan Perumahan) miliaran rupiah yang melibatkan Akbar Tandjung, berembus pula isu bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu telah mengirim memo kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman dengan permintaan agar Baramuli tidak dijadikan tersangka dalam kasus Bank Bali. Isu itu menyebutkan Partai Golkar akan terseok-seok jika Baramuli menjadi tersangka karena mantan Ketua DPA itu mengetahui banyak hal mengenai Partai Golkar serta sumber pendanaan partai berlambang beringin itu. Lengkapnya: http://koridor.com/artikel.php3?in_no=5326 'Muhammadiyah rugi dukung PAN' ----------------------------------------- satunet.com - Dukungan Muhammadiyah terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) justru merugikan ormas keagamaan tersebut. Untuk itu kemandirian Muhammadiyah sangat penting bagi eksistensinya di masa depan. Pengamat Politik Dr Nazaruddin Syamsuddin mendukung tekad Muhammadiyah pada Muktamarnya ke-44 untuk mandiri dan melepas kaitannya dengan partai politik manapun. "Dukungan terhadap PAN yang ternyata perolehannya kecil dalam Pemilu 1999 hanya mempermalukan dan merugikan nama besar Muhammadiyah, yang tanpa PAN memang sudah besar," kata pakar dari UI. PAN Ketua Umumnya dijabat M Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, sehingga dalam wacana politik sulit untuk tidak mengaitkan antara keduanya, meski sudah dinyatakan petinggi Muhammadiyah bahwa antara PAN dan Muhammadiyah tidak ada hubungan langsung. Lengkapnya: http://satunet.com/artikel/isi/00/07/10/20291.html PRESIDEN TIDAK PERLU BERI ANGIN BAGI KEMERDEKAAN PAPUA -------------------------------------------------------------------- Palu, 10/7 (ANTARA) - Anggota MPR asal Sulawesi Tengah, Baso Lamakarate, menyarankan sebaiknya Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak menghembuskan "angin" bagi kemerdekaan Papua, seperti memberikan keleluasaan bagi masyarakat setempat mengibarkan bendera Bintang Kejora. "Jika ini (sikap Gus Dur) terus dibiarkan, maka tak tertutup kemungkinan Propinsi Papua lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya di Palu, Senin. Keterangan tersebut disampaikan Lamakarate menanggapi seringnya Presiden Gus Dur melontarkan pernyataan kontroversial, termasuk mengabulkan permintaan masyarakat Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora. Lamakarate mengatakan perjuangan mewujudkan Papua menjadi negara sendiri dan berpisah dengan NKRI dewasa ini terus bergulir, bahkan tokoh-tokoh mereka begitu intensif melakukan lobi baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia mencontohkan, langkah yang ditempuh para tokoh Papua yang tergabung dalam Forum Utusan Daerah (FUD) MPR. "Pada pertemuan resmi di Bandung selama 9-11 Juni itu, para wakil Papua yang tergabung dalam FUD MPR begitu terang-terangan menolak otonomi seluas-luasnya yang ditawarkan pemerintah pusat, kecuali semata-mata menginginkan kemerdekaan," katanya. Lengkapnya: http://www.antara.co.id/topstory.asp?id=20000710103758D100215 Sejumlah Pasal di Tangan Amandemen ------------------------------------------- TEMPO Interaktif, Jakarta: Tanpa publikasi mencolok, Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR yang menggodok amandemen UUD 45 mulai menuai beberapa kesepakatan. Pekan ini, mereka memasuki tahap penyelarasan pasal-pasal. "Mungkin saja dalam tahap ini yang semula belum disepakati lalu disetujui atau malah sebaliknya," kata ketua panitia, Jakob Tobing. Hasil kerja panitia itu nantinya akan dibahas pada Sidang Umum MPR, 18 Agustus 2000 mendatang. Tuntutan agar UUD 45 diubah, memang gencar mengemuka sejak Soeharto turun. Landasan dasar perundangan yang dulu disakralkan itu dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan reformasi. MPR hasil Pemilu 1999 yang terbentuk kemudian melakukan perubahan secara cepat. Sembilan pasal diubah berdasarkan ketetapan MPR yang disahkan 19 Oktober 1999. Diantaranya adalah Pasal 7, jabatan presiden yang sebelumnya tidak jelas sampai kapan, dibatasi dua periode saja. Para wakil rakyat juga mengubah delapan pasal lainnya Lengkapnya: http://www.tempo.co.id/news/2000/7/9/1,1,8,id.html +++++++++++++++ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
