''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''' SARI BERITA : Rabu, 12 Juli 2000 ================================ <>Warga Malut Kembali Serahkan Senjata <>KOMISI II PANGGIL 23 CALON HAKIM AGUNG <>Dinilai Rugikan Umat Islam 'Cabut Darurat Sipil di Ambon' <>FKB Belum Tandatangani Agenda 'Mencurigai' SU Merekomendasi SI MPR ++++++++++++++++ Warga Malut Kembali Serahkan Senjata ------------------------------------ Ribuan senjata kembali diserahkan kepada aparat keamanan oleh kedua kelompok yang bertikai di Maluku Utara (Malut). Menyusul penyerahan senjata oleh warga Muslim Halmahera minggu lalu, kini giliran warga non-muslim melakukan hal yang sama. Sama seperti kelompok sebelumnya, penyerahan kali ini juga berlangsung tanpa paksaan. Komandan sektor Pemulihan Keamanan Malut Kolonel Inf Sutrisno, kepada Antara di Ternate, Selasa (11/7), mengatakan, sebanyak 4.238 pucuk senjata rakitan yang dipergunakan warga non-muslim di Kecamatan Tobelo dalam pertikaian antarkelompok di Pulau Halmahera, telah diserahkan kepada pihak TNI dan Polri. Sebelumnya, pada 6 Juli lalu, warga muslim di wilayah Galela, Pulau Halmahera, telah menyerahkan ribuan senjata rakitan, bom rakitan, anak panah dan tombak kepada Muhyi Effendi, selaku penguasa Darurat Sipil. Ribuan senjata yang diserahkan warga Tobelo kepada Batalyon 401 Diponegoro dan Resimen Brimob di Tobelo itu terdiri atas 110 bom rakitan, 89 parang, 322 tombak, 99 basoka, serta jet rakitan sebanyak 34 buah. Menurutnya, penyerahan senjata yang sama juga dilakukan warga di Kecamatan Kao. "Penyerahan peralatan perang itu merupakan kesadaran masyarakat dalam menyikapi poin kedua dari isi maklumat gubernur, yakni masyarakat dilarang membuat/merakit, memiliki, menyimpan, memindahtangankan, mencoba/menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam yang tidak layak untuk kebutuhan keluarga," tegas Sutrisno. Lengkapnya: http://www.astaga.com/Article/0,2124,24396,00.html KOMISI II PANGGIL 23 CALON HAKIM AGUNG ------------------------------------------------------- Jakarta, 11/7 (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang bertugas menyeleksi calon-calon hakim agung, Selasa siang, di Gedung DPR Jakarta, memanggil sebanyak 23 dari 81 orang calon hakim agung untuk dimintai keterangan berkaitan dengan persyaratan adminsitrasi. Di antara calon hakim agung yang dipanggil Komisi II DPR itu adalah anggota Komnas HAM Benyamin Mangkudilaga, mantan Menkeh Muladi dan Sekjen MA Pranowo. "Pemanggilan terhadap 23 orang calon hakim siang ini hanya untuk mengklarifikasi data-data yang sudah mereka masukan saja," ujar anggota Panja Komisi II, Idrus Marham. Dikatakannya, pemanggilan yang dilakukan tersebut bukan merupakan "fit and proper test" (uji kelayakan), namun hanya sebatas untuk melengkapi atau mengklarifikasi data-data administrasi yang sudah dimasukan ke Panja Hakim Agung Komisi II. Sedangkan untuk uji kelayakan terhadap calon hakim agung baru akan dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu (14-15 Juli). Anggota Komisi II dari Fraksi Reformasi (FR) Patrialis Akbar mengungkapkan, hakim agung yang akan diajukan DPR kepada presiden yaitu sebanyak 40 orang. Namun, bila dari hasil uji kelayakan hanya muncul sepuluh orang yang berkualitas, maka yang akan diambil DPR hanyalah sepuluh orang itu. Lengkpanya: http://www.antara.co.id/topstory.asp?id=20000711180217D110731 Dinilai Rugikan Umat Islam 'Cabut Darurat Sipil di Ambon' ------------------------------------ detikcom - Jakarta, Nasyiyatul Aisiyah mendesak Presiden Gus Dur segera mencabut Undang-undang Darurat Sipil yang diberlakukan di Maluku karena merugikan umat Islam. Selain itu mereka juga mendesak presiden dan wapres segera menyelesaikan persoalan Aceh, Ambon,Maluku dan Papua. Demikian hasil rekomendasi Muktamar Nasyiatul Aisiyah IX di Padepokan TMII, Jakarta Timur, Selasa (11/7/2000). Selain berisi himbauan kepada kepala negara, rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada MPR, DPR, Jaksa Agung, Komnas HAM dan menteri-menteri. Lengkapnya: http://www.detik.com/peristiwa/2000/07/12/2000712-025737.shtml FKB Belum Tandatangani Agenda 'Mencurigai' SU Merekomendasi SI MPR ---------------------------------------------- Sampai saat ini Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) belum menandatangani persetujuan atas jadwal dan agenda Sidang Umum Tahunan (SUT) MPR, 7-18 Agustus 2000; meskipun secara prinsip fraksi ini menyetujui jadwal waktu dan agenda tersebut. Alasannya, FKB belum sepakat seandainya SU Tahunan MPR dapat merekomendasikan diadakannya Sidang Istimewa (SI) MPR. Menurut Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) Khusus --yang membahas jadwal dan agenda SU Tahunan MPR-- dari FKB MPR, Syafrin Romas, pihaknya mencurigai dalam SU Tahunan itu akan ada rekomendasi SI MPR. "Padahal bentuk rekomendasi itu tidak ada dan tidak diatur dalam Tata Tertib MPR," kata Syafrin Romas. Lagi pula, tambahnya, Tatib MPR Pasal 49 Ayat 2 sudah jelas menyebutkan SU Tahunan MPR itu hanya mendengar pidato presiden. Menurut Syafrin, kecurigaan FKB sangat beralasan karena adanya indikasi rekomendasi itu akan menjadi Tap tersendiri. "Inilah keberatan kita. Sebab dengan begitu kekeliruan atau kekhilafan presiden yang tidak prinsipil didramatisasi sedemikian rupa sehingga presiden seolah-olah melakukan pelanggaran terhadap Tap MPR dan GBHN," ujar Syafrin yang juga anggota PAH II BP MPR. Lengkapnya: http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=5448 +++++++++++++++++++ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
