**********************************
Bila anda mampu berpikir kritis analisis,
    Manfaatkan ruang "Artikel" Eskol-Net
Untuk menuangkan ide dan gagasan anda!
    Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED]
***Jangan sia-siakan talenta anda****
**********************************

Penegakan Hukum dan Nuansa Politik
---------------------------------------------
 Oleh: Augustinus Simanjuntak, S.H

Akhir-akhir ini banyak kalangan menilai kebijakan pemerintah selalu
dikaitkan dengan muatan politik. Ketika beberapa pejabat dan mantan pejabat
ditahan oleh Kejaksaan Agung banyak pihak menuduh bahwa penahanan itu
bernuansa politik. Sebaliknya, pemerintah juga menolak dikatakan memiliki
motivasi politik dalam berbagai kebijakannya itu. Tidak jelas memang, apa
yang dimaksud bermuatan politik ini. Sangat sulit membuktikan tindakan
pemerintah yang bisa dikategorikan bermuatan politik dikarenakan belum
pernah ada konsep maupun konsensus mengenai kriteria suatu kebijakan
pemerintah yang bisa dikatakan bernuansa politik. Belum ada aturan hukum
mengenai hal itu. Jangan-jangan pihak yang menilai terlalu subyektif
sekedar memakai perasaan dan kecurigaan semata. Demikian juga pemerintah,
jangan-jangan subyektif juga memakai kebijakan pemerintahan sebagai alat
untuk menumpahkan perasaan dan kecurigaannya kepada pihak-pihak yang
dianggap sebagai lawan politiknya sehingga harus memakai hukum sebagai alat
menyingkirkan lawan politiknya.

Di jaman Orde Baru sudah tidak asing lagi penggunaan hukum sebagai alat
politik, seperti penerapan UU No. 11/PNPS/1963 tentang Anti Subversi.
Nuansa politik bisa dibungkus dengan dalih hukum. Sehingga pemerintah di
kala itu bisa saja sesuka hati menangkap dan menahan seseorang yang
dianggap berseberangan dengan pemerintah yang diawali dengan stigma anti
Pancasila, GPK, OTB dan lain-lain, yang dijadikan aparat penegak hukum
sebagai dasar penangkapan dan penahanan. Jadi berlaku ungkapan "like and
dislike". Apakah pemerintahan Gus Dur menerapkan pola seperti di Orde Baru
tersebut ?. Dalam tataran stigmatisasi memang belum tampak, kecuali istilah
Gus Dur sendiri sebagai ungkapan kekecewaan, misalnya istilah "biang kerok"
yang ditujukan kepada oknum-oknum yang dianggap sebagai pemicu kerusuhan di
Maluku, namun belum bisa dijadikan sebagai dasar bagi aparat untuk
melakukan penangkapan tanpa ada bukti.

Penegakan hukum di alam kebebasan dan alam demokrasi saat ini sedang
menghadapi kendala cukup serius di kala lahir berbagai kekuatan politik
yang terdiri dari sisa-sisa kekuatan lama maupun kelompok idealis pro
reformasi. Juga akibat terjadinya fusi dari beberapa kekuatan politik yang
mengaburkan antara kelompok reformis dengan kelompok yang sekedar
beretorika tentang reformasi untuk menghilangkan image bahwa ia sebenarnya
bagian dari satus quo. Fenomena yang tampak dalam upaya penegakan hukum
oleh pemerintahan Gus Dur, yaitu terjadinya tarik-menarik kepentingan di
antara elit politik.  Pemerintah, yang sebelumnya juga bagian dari
pertarungan elit dalam memperebutkan pengaruh dan kekuasaan, rupanya sulit
untuk lepas dari "rongrongan" kekuatan elit politik lainnya.  Sehingga
kebijakan kabinet kompromis (partisan) adalah salah satu contoh.

Kuatnya pengaruh kelompok partai dalam pemerintahan Gus Dur berdampak
langsung terhadap penegakan hukum akhir-akhir ini. Jika seseorang anggota
kelompok politik tertentu mulai diusut oleh Kejaksaan Agung tentu akan
membuat para elit lainnya merasa was-was. Mereka takut namanya atau
kelompoknya juga akan disebut dalam suatu kasus. Banyak anggota DPR yang
tidak setuju dengan pencopotan Yusuf Kala (Golkar) dan Laksamana Sukardi
(PDIP) sehingga Gus Dur harus diinterpelasi. Mereka menilai pencopotan itu
bernuansa politik. Lalu, beberapa kalangan menilai bahwa penahanan Gubernur
BI Syahril Sabirin telah membuat Golkar merasa gerah. Hal ini tampak dari
komentar beberapa tokoh Golkar yang cenderung membela habis-habisan Syahril
Sabirin meskipun tidak lagi dengan bahasa hukum, akan tetapi bahasa
politik.

Persoalannya sekarang, jika memang kebijakan Gus Dur menahan Syahril
Sabirin bernuansa politik, bagaimana membuktikannya ?. Motivasi dibalik
"policy" Gus Dur hanya Tuhan yang tahu kecuali Gus Dur mau terbuka
memaparkannya.  Penahanan dan pemeriksaan Syahril tidak bisa lagi
diselesaikan dengan bahasa politik karena sudah terlanjur hukum yang
berbicara. Di negara hukum tidak memungkinkan seorang terangka bisa bebas
karena keputusan atau tawar-menawar politik, kecuali amnesti dari Presiden
bagi terpidana (sudah berkekuatan hukum tetap). Setiap penyimpangan pasti
ada aturan hukum yang dilanggar dan harus dibuktikan pula dengan prosedur
hukum. Suatu penyimpangan tidak bisa dibuktikan dengan bahasa politik.
Namun kejahatan politik bisa dibuktikan dengan hukum, karena diatur dalam
KUHP.

Oleh karena itu, hukum dan politik mau tidak mau harus dipisahkan. Hukum
tetap hukum, politik menyangkut urusan politik. Perlu pula dihindari
kerancuan antara politik dalam artian sempit, yaitu "policy"
(kebijaksanaan) dengan politik dalam artian luas. Jadi, bagaimana niat
pemerintah untuk menegakkan hukum adalah masalah "policy" dengan berbagai
pertimbangan. Entah ada pertimbangan politik (kepentingan) atau tidak, itu
menjadi wewenang penguasa. "Policy" memang tidak bisa lepas dari
subyektivitas penguasa, akan tetapi jika tidak didukung oleh masyarakat
pemerintah akan kesulitan dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku
kejahatan yang merugikan negara. Yang jelas, tujuan utama "policy"
pemerintah adalah dalam rangka menjalankan GBHN yang telah ditetapkan oleh
MPR. "Policy" juga sebagai wujud dari asas yang dianut oleh UUD 1945
"concentration of power and responsibility upon the president". Hasil akhir
dari segala "policy" inilah yang dipertanggungjawabkan oleh eksekutif di
depan SU MPR dan menjadi bahan penilaian bagi lawan politiknya (oposisi).

Sedangkan politik dalam arti luas bisa diartikan sebagai pertarungan
berbagai kepentingan melalui berbagai strategi, bahkan dengan rekayasa dan
jalan kekerasan, maupun melalui penawaran visi dan konsep kenegaraan
kepadamasyarakat. Selo Soemardjan pernah mendefinisikan politik sebagai
suatu sistem yang menggunakan kekuatan sosial, antara lain; kekuatan
ekonomi, kekuatan kehidupan sosial, kekuatan utang, kekuatan administrasi,
dan
lain-lain, termasuk kekuatan pemerintahan untuk mencapai suatu tujuan
(Nopember 1977). Dari sini muncul istilah politik hukum, yaitu bagaimana
mensistematisasi konsep-konsep hukum dalam masyarakat menjadi sebuah sistem
hukum nasional.

Dengan demikian, politik berjalan sepanjang masa sesuai dengan dinamika
kehidupan berbangsa. Elit pun bisa menyusun kekuatan politik setiap waktu.
Namun menjadi problema ketika para elit terus bermain disebabkan oleh
ketidakpuasan atas hasil sebuah konsensus nasional, misalnya, menyangkut
kepemimpinan Gus Dur. Apalagi "policy" penegakan hukum pemerintahan GUS Dur
dinilai merugikan kekuatan politik tertentu. Sehingga muncul isu keinginan
menjatuhkan pemerintahan yang sah melalui Sidang Istimewa, kudeta militer,
dan sebagainya.

Menampilkan nuansa persaingan elit di saat pemerintahan yang sah sedang
berjalan dikhawatirkan justru akan mengganggu roda pemerintahan. Oleh
karena itu, lebih tepat apabila persaingan antar elit diadakan pada moment
kampanye pemilu melalui penawaran platform masing-masing kekuatan politik.
Para elit harus menghargai kepemimpinan yang telah dipilih oleh rakyat
secara sah dengan tetap melakukan kontrol dan mendukung setiap langkah
penuntasan berbagai kasus kejahatan pejabat dan mantan pejabat. Presiden
harus diberi kebebasan menggunakan hak prerogatifnya kalau memang itu
menjadi bagian dari "policy" untuk menyukseskan pelaksanaan GBHN. Sehingga
penegakan hukum dan penggunaan hak prerogatif itu tidak perlu dicurigai
bernuansa politik. **

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke