**********************************
Bila anda mampu berpikir kritis analisis,
    Manfaatkan ruang "Artikel" Eskol-Net
Untuk menuangkan ide dan gagasan anda!
    Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED]
***Jangan sia-siakan talenta anda****
**********************************
---------------------
Artikel Eskol-Net:
---------------------
Mencermati Usulan "Jakarta Charter"
 Masuk Amandemen UUD 1945
(Tendensi pembentukan negara agama)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Oleh: Augustinus Simanjuntak, S.H

Piagam Jakarta atau "Jakarta Charter", yang mencantumkan suatu ketentuan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kembali
diusulkan masuk dalam ketentuan UUD 1945, yaitu pada pasal 29. Pihak yang
mengusulkan mempunyai beberapa alasan mengapa perlu piagam Jakarta
dimasukkan ke dalam UUD 1945, antara lain; a) Islam mayoritas di negera
Indonesia; b) menghindari konflik agama karena perpindahan agama; c) selama
ini syariat Islam tidak dijalankan di dalam negara yang mayoritas Islam.
Dilihat dari alasan pengusulan ini sudah bisa diperkirakan arah atau
tendensi yang ingin dicapai adalah terciptanya suatu negara agama. Yaitu
suatu negara yang didasarkan hanya pada salah satu agama, mulai dari sistem
ekonomi, sistem politik, sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, hukum, dan
tatanan sosial. Semua aspek dalam negara akan dilandasi pada aturan agama
tertentu saja. Oleh karena itu, negara berhak mencampuri/mengurusi
masalah-masalah keagamaan. Misalnya; seorang Muslim ditemukan tidak sholat
dan tidak puasa akan mendapat sanksi dari negara. Selain itu, masalah
perpindahan agama akan diatur oleh negara

Usulan ini perlu ditinjau dari 2 segi yang saling berkaitan, yaitu segi hak
asasi manusia (HAM) dan segi hubungan negara dan agama. Ditinjau dari
persoalan HAM, konvensi Internasional tentang HAM menyebutkan salah satu
hak dasar yang harus dijamin kebebasannya adalah hak memilih agama. Itu
berarti masalah perpindahan agama tidak boleh dicampuri oleh pihak lain,
termasuk negara. Negara tidak mungkin bisa memaksakan suatu dogma tertentu
kepada rakyat yang sangat majemuk. Yang bisa ditegakkan oleh negara adalah
konsep-konsep atau nilai-nilai universal (bisa diterima semua golongan)
yang berkaitan dengan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan masyarakat.
Urusan negara berkaitan dengan hubungan antar warga masyarakat dan hubungan
masyarakat dengan penguasa (wakil negara). Sedangkan urusan agama adalah
menyangkut hubungan warga masyarakat dengan Tuhannya dan sesamanya. Dengan
demikian, negara tidak boleh mencampuri urusan agama. Fungsi negara
terhadap agama dapat dilihat dalam pasal 29 ayat (2) "Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan dan
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu". Istilah "menjamin" berati
negara harus melindungi kebebasan memeluk agama, termasuk pindah agama,
karena hal itu merupakan hak asasi setiap individu masyarakat.

"Zona netral" (meminjam istilah Dr. Hotman Siahaan) lazim ada di negara
yang majemuk seperti Indonesia. Yaitu zona/ wilayah yang harus netral,
lepas dari berbagai jargon-jargon atau simbol-simbol keagamaan atau
golongan. Negara adalah salah satu zona netral yang tidak boleh dipengaruhi
oleh salah satu kekuatan agama. Selain negara, institusi-institusi negara,
ekonomi negara dan hukum nasional harus merupakan zona netral. Di zona
inilah tempat pertemuan berbagai konsep-konsep dan nilai-nilai universal
yang saling menguji melalui proses dialektika maupun diskursus.
Nilai-nilai/konsep-konsep yang dianggap baik; bisa menjamin penegakan HAM,
mendukung persatuan, menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi, dan
bisa mensejahterakan masyarakat akan cenderung bertahan, atau perlu
diperjuangkan, tanpa simbol-simbol-simbol keagamaan.

Acapkali yang muncul di dalam negara kita akhir-alkhir ini adalah
menonjolnya penggunaan simbol-simbol/jargon-jargon keagamaan namun sama
sekali tidak berpretensi ke arah penegakan HAM, keadilan dan persatuan
bangsa. Justru penggunaan simbol-simbol agama menjadi hal yang sangat
memuakkan, karena di dalamnya hanya kemunafikan, nuansa anarkhis/kekerasan,
dan pemecahbelahan bangsa (provokatif). Simbol agama menjadi alat untuk
keuntungan elit politik tertentu. Simbol agama menjadi tameng bersembuyi
bagi koruptor-koruptor yang sudah mulai diusut. Misalnya; seorang disangka
melakukan tindak pidana korupsi, sekejap langsung bisa berubah menjadi
tampak alim dan mempublikasikan ketekunannya mendalami agama ke masyarakat
lewat media massa. Memuakkan dan munafik. Semua yang diduga terlibat bisa
memanfaatkan simbol/jargon agama sebagai tempat bersembunyi. Akibatnya,
kejahatan seolah-olah tertutupi oleh sikap alimnya itu. Hukum bisa kendor
akibat kealiman yang munafik ini. Tapi menjadi persoalan besar, mengapa
tokoh dalam institusi agama tidak mencermati hal semacam ini. Bukankah
tokoh institusi agama berkewajiban moral di dalam penegakan hukum dan
keadilan ?. Atau jangan-jangan tokoh-tokoh agama kita juga banyak yang
munafik dan kejahatannya tidak tampak karena kealimannya di depan umatnya.
Atau jangan-jangan banyak tokoh agama berkotbah yang justru menyebar
kebencian ke golongan lain.

Idealnya, agama menjadi sumber moral bagi warga dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Bukan malah sumber kehancuran. Tugas agama-agama membentuk
manusia-manusia Indonesia yang bermoral (bisa membedakan yang jahat/salah
dan yang benar/buruk). Yaitu manusia-manusia yang mampu mengungkapkan
konsep-konsep atau nilai-nilai universal di "zona netral" menyangkut
keadilan, kebenaran dan persatuan. Agama bukan sekedar mencetak manusia
yang fanatik brutal, emosional dan tidak rasional. Tapi agama, selain
sumber moral, harus menjadi motivator umatnya untuk mencari ilmu
setinggi-tingginya untuk membangun bangsa. Institusi agama jangan malah
institusi pembodohan. Jangan-jangan institusi agama (melalui tokoh-tokoh
agama) malah menciptakan hegemoni terhadap umatnya hingga mereka tidak bisa
berkembang, tidak dinamis, dan bersikap fanatis terhadap agamanya. (sekian)

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke