'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''""' SARI BERITA : Kamis, 3 Agustus 2000 ================================== * Bom Meledak Lagi di Ambon * Dicurigai Pelakunya Orang Filipina * Wapres Filipina: Dendam Pribadi * UUD 45 Terdiri Dari 76 Pasal * Dana ST MPR 25 Miliar Cair * MPR Tak Diperlukan Lagi ---------------------------------- Bom Meledak Lagi di Ambon ---------------------------------- AMBON - Bom dan granat kembali meledak di kawasan Tohontule, Ambon, Rabu sekitar pukul 10.55 WIT dan menyebabkan tiga orang terluka. Dua korban terluka dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Rahayu dan seorang ke Rumah Sakit Al Fatah, Ambon. Kejadian itu membuat sebagian warga masyarakat menyelamatkan diri ke daerah aman. Arus lalu lintas di Jl Sutomo dan Tamaela ditutup dan kegiatan belajar-mengajar di kawasan itu sementara terhenti karena beberapa siswa berhamburan pulang sebelum waktunya. Sementara itu sedikitnya tujuh warga sipil luka ringan dan berat ketika terjadi insiden tabrak lari, pelemparan bom rakitan dan granat tangan, serta penembakan di kawasan Pohon Puleh, Rabu sekitar pukul 09.30 WIT. Data yang dihimpun Antara, insiden yang bermula dari kecelakaan lalu lintas ketika sebuah mobil angkutan kota (angkot) bernomor polisi DE-324-AU dengan kecepatan tinggi menabrak sebuah mobil pribadi dari jurusan Soabali menuju ke Ponogoro mengakibatkan satu warga terluka. Selengkapnya: http://www.suaramerdeka.com/harian/0008/03/nas13.htm Dicurigai Pelakunya Orang Filipina Dubes: Permusuhan Pribadi KSAD: Terorisme Internasional --------------------------------------- MANILA - Wakil Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo mengatakan kemarin, seorang warga Filipina yang secara pribadi bermusuhan dengan Dubes Filipina untuk Indonesia dicurigai sebagai pelaku pengeboman di kediaman Dubes di Jakarta. Arroyo menyatakan Dubes Leonides Caday mengungkapkan kecurigaannya itu sebelum menjalani operasi akibat beberapa tulang kaki patah karena bom itu. Caday (70 tahun) adalah korban kali pertama di pihak pejabat diplomatik Filipina di luar negeri. ''Dubes Caday yakin serangan itu bersifat pribadi,'' kata Arroyo. ''Caday tampaknya melakukan sesuatu berkaitan dengan konflik di Mindanao dan orang-orang itu agaknya tidak senang dengan aktivitas Caday.'' Selengkapnya: http://www.suaramerdeka.com/harian/0008/03/nas1.htm Wapres Filipina: Dendam Pribadi Berkaitan Dengan Konflik di Mindanao ---------------------------------------------- koridor.com [2 Aug, 22:29] Wapres Filipina Gloria Macapagal Arroyo, di Manila, Rabu mengatakan pengebom kediaman Duta Besar Filipina di Jakarta kemungkinan adalah warga Filipina yang menaruh dendam pribadi terhadap Dubes tersebut. Menurut Arroyo, Dubes Leonides Caday, yang terluka parah akibat ledakan hebat pada Selasa (01/08) itu, menyampaikan kecurigaan tersebut sebelum dia menjalani operasi pada kaki kirinya retak. Caday, 70, dinyatakan lolos dari bahaya pemboman, yang merupakan serangan pertama terhadap diplomat Filipina di luar negeri. Selengkapnya: http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=6585 Dana ST MPR 25 Miliar Cair Wakil Rakyat Menginap di Hotel Mewah ------------------------------------------------ koridor.com [3 Aug, 6:30] Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Umar Basalim mengatakan dana penyelenggaraan Sidang Tahunan (ST) MPR sejumlah Rp 25 miliar telah cair pada Senin (31/7). Menurut Umar, dari jumlah dana itu, Rp 20 miliar untuk biaya penginapan anggota MPR di Hotel Mulia dan Hotel Hilton, Jakarta, serta pelaksanaan persidangan. Sedangkan sisanya, Rp 5,0 miliar, untuk mensosialisasikan hasil-hasil Sidang Tahunan MPR. Selengkapnya: http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=6591 UUD 45 Terdiri Dari 76 Pasal PAH II Menambahkan 39 Pasal Baru -------------------------------------------- koridor.com [3 Aug, 5:43] Rapat Pleno Badan Pekerja (BP) MPR, Rabu; menyepakati hasil Panitia Ad Hoc (PAH) I, PAH II, dan PAH Khusus, untuk kemudian diteruskan sebagai bahan Sidang Tahunan MPR yang berlangsung 7-18 Agustus mendatang. Dalam laporannya, Ketua PAH I Jacob Tobing menjelaskan PAH I telah melakukan amendemen UUD 45 dengan menambah 39 pasal baru, sehingga UUD 1945 kini terdiri dari 76 pasal. Sebelumnya 37 pasal. Selengkapnya: http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=6590 MPR Tak Diperlukan Lagi ------------------------------- Reporter: Hestiana Dharmastuti detikcom - Jakarta, Sistem perwakilan rakyak sudah saatnya direvisi menjadi sistem bikameral yakni terdiri DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan begitu MPR tidak diperlukan lagi dan cukup menjadi sebuah forum bukan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang resmi. Demikian penilaian Satya Arinanto, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), usai seminar menuju sistem perwakilan 2 Kamar, di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (2/8/2000). Selengkapnya: http://www.detik.com/peristiwa/2000/08/03/200083-035903.shtml "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
