'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''""'
SARI BERITA : Kamis, 3 Agustus 2000
==================================

* Bom Meledak Lagi di Ambon
* Dicurigai Pelakunya Orang Filipina
* Wapres Filipina: Dendam Pribadi
* UUD 45 Terdiri Dari 76 Pasal
* Dana ST MPR 25 Miliar Cair
* MPR Tak Diperlukan Lagi

----------------------------------
Bom Meledak Lagi di Ambon
----------------------------------
AMBON - Bom dan granat kembali meledak di kawasan Tohontule, Ambon, Rabu
sekitar pukul 10.55 WIT dan menyebabkan tiga orang terluka. Dua korban
terluka dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Rahayu dan seorang ke Rumah Sakit Al
Fatah, Ambon.
Kejadian itu membuat sebagian warga masyarakat menyelamatkan diri ke daerah
aman. Arus lalu lintas di Jl Sutomo dan Tamaela ditutup dan kegiatan
belajar-mengajar di kawasan itu sementara terhenti karena beberapa siswa
berhamburan pulang sebelum waktunya.
Sementara itu sedikitnya tujuh warga sipil luka ringan dan berat ketika
terjadi insiden tabrak lari, pelemparan bom rakitan dan granat tangan,
serta penembakan di kawasan Pohon Puleh, Rabu sekitar pukul 09.30 WIT. Data
yang dihimpun Antara, insiden yang bermula dari kecelakaan lalu lintas
ketika sebuah mobil angkutan kota (angkot) bernomor polisi DE-324-AU dengan
kecepatan tinggi menabrak sebuah mobil pribadi dari jurusan Soabali menuju
ke Ponogoro mengakibatkan satu warga terluka.
Selengkapnya: http://www.suaramerdeka.com/harian/0008/03/nas13.htm

Dicurigai Pelakunya Orang Filipina
Dubes: Permusuhan Pribadi
KSAD: Terorisme Internasional
---------------------------------------
MANILA - Wakil Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo mengatakan
kemarin, seorang warga Filipina yang secara pribadi bermusuhan dengan Dubes
Filipina untuk Indonesia dicurigai sebagai pelaku pengeboman di kediaman
Dubes di Jakarta.
Arroyo menyatakan Dubes Leonides Caday mengungkapkan kecurigaannya itu
sebelum menjalani operasi akibat beberapa tulang kaki patah karena bom itu.
Caday (70 tahun) adalah korban kali pertama di pihak pejabat diplomatik
Filipina di luar negeri.
''Dubes Caday yakin serangan itu bersifat pribadi,'' kata Arroyo. ''Caday
tampaknya melakukan sesuatu berkaitan dengan konflik di Mindanao dan
orang-orang itu agaknya tidak senang dengan aktivitas Caday.''
Selengkapnya: http://www.suaramerdeka.com/harian/0008/03/nas1.htm

Wapres Filipina: Dendam Pribadi
Berkaitan Dengan Konflik di Mindanao
----------------------------------------------
koridor.com [2 Aug, 22:29]
Wapres Filipina Gloria Macapagal Arroyo, di Manila, Rabu mengatakan
pengebom kediaman Duta Besar Filipina di Jakarta kemungkinan adalah warga
Filipina yang menaruh dendam pribadi terhadap Dubes tersebut.
Menurut Arroyo, Dubes Leonides Caday, yang terluka parah akibat ledakan
hebat pada Selasa (01/08) itu, menyampaikan kecurigaan tersebut sebelum dia
menjalani operasi pada kaki kirinya retak.
Caday, 70, dinyatakan lolos dari bahaya pemboman, yang merupakan serangan
pertama terhadap diplomat Filipina di luar negeri. Selengkapnya:
http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=6585

Dana ST MPR 25 Miliar Cair
Wakil Rakyat Menginap di Hotel Mewah
------------------------------------------------
koridor.com [3 Aug, 6:30]
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Umar Basalim mengatakan dana
penyelenggaraan Sidang Tahunan (ST) MPR sejumlah Rp 25 miliar telah cair
pada Senin (31/7).
Menurut Umar, dari jumlah dana itu, Rp 20 miliar untuk biaya penginapan
anggota MPR di Hotel Mulia dan Hotel Hilton, Jakarta, serta pelaksanaan
persidangan. Sedangkan sisanya, Rp 5,0 miliar, untuk mensosialisasikan
hasil-hasil Sidang Tahunan MPR.
Selengkapnya: http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=6591

UUD 45 Terdiri Dari 76 Pasal
PAH II Menambahkan 39 Pasal Baru
--------------------------------------------
koridor.com [3 Aug, 5:43]
Rapat Pleno Badan Pekerja (BP) MPR, Rabu; menyepakati hasil Panitia Ad Hoc
(PAH) I, PAH II, dan PAH Khusus, untuk kemudian diteruskan sebagai bahan
Sidang Tahunan MPR yang berlangsung 7-18 Agustus mendatang.
Dalam laporannya, Ketua PAH I Jacob Tobing menjelaskan PAH I telah
melakukan amendemen UUD 45 dengan menambah 39 pasal baru, sehingga UUD 1945
kini terdiri dari 76 pasal. Sebelumnya 37 pasal.
Selengkapnya: http://www.koridor.com/artikel.php3?in_no=6590

MPR Tak Diperlukan Lagi
-------------------------------
Reporter: Hestiana Dharmastuti
detikcom - Jakarta, Sistem perwakilan rakyak sudah saatnya direvisi menjadi
sistem bikameral yakni terdiri DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan begitu MPR tidak diperlukan lagi dan cukup menjadi sebuah forum
bukan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang resmi.
Demikian penilaian Satya Arinanto, pakar hukum tata negara Universitas
Indonesia (UI), usai seminar menuju sistem perwakilan 2 Kamar, di Hotel
Mulia, Jakarta, Rabu (2/8/2000).
Selengkapnya: http://www.detik.com/peristiwa/2000/08/03/200083-035903.shtml

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke