=================================== Bilik E-Mail Pelanggan : 11 Agustus 2000 =================================== From: Trisno S. Sutanto Subject: FW: Penolakan Usulan Piagam Jakarta "Unless we learn to live together as brothers and sisters, we shall die together as fools" -- Martin Luther King, Jr-- Teman-teman, Masuknya rencana penentuan tentang "Piagam Jakarta" dalam agenda ST MPR 2000 telah memancing reaksi di mana-mana. Di Yogya, kabarnya, para aktivis melakukan doa bersama untuk menolak upaya tersebut. Juga di Jakarta. Statement di bawah ini rencananya akan dibacakan dalam konferensi pers pada hari Kamis, tgl 10 Agustus, oleh Cak Nur dan Hasyim Muzadi (Ketua PB NU), di hotel Indonesia pkl. 11:00. Sementara Prof Syafi'i Maarif (ketua Muhammadiyah) mendukung, walau tidak dapat menghadiri acaranya. Mohon dapat dimuat dalam berita [Eskol-Net]. Salam, Trisno === KAMI MENOLAK PENCANTUMAN KEMBALI "PIAGAM JAKARTA" Pada dasarnya, otonomi agama haruslah dihormati oleh negara. Campur tangan negara dalam pelaksanaan syari�at agama tertentu, akan menimbulkan bahaya terhadap otonomi tersebut. Usulan sebagian fraksi dalam MPR untuk mencantumkan kembali tujuh kalimat dalam Piagam Jakarta mengandung potensi bahaya campur tangan negara dalam wilayah kehidupan agama. Campur tangan semacam ini akan menimbulkan sejumlah distorsi atas pelaksanaan agama itu sendiri, dan politisasi agama untuk tujuan-tujuan sesaat partai yang sedang (atau ingin) berkuasa. Usul semacam ini juga mengandung bahaya terhadap integrasi bangsa kita yang saat ini sedang mengalami ancaman dari segala sudut. Dilandasi oleh keinginan kami untuk tetap menjaga persaudaraan dan kesatuan bangsa, kami ingin menyatakan MENOLAK dimasukkannya tujuh kalimat dalam Piagam Jakarta ke dalam konstitusi. Ada dua alasan bagi penolakan kami itu: Pertama, pencantuman piagam ini akan membuka kemungkinan campur tangan negara dalam wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudaratan baik bagi agama itu sendiri maupun pada negara sebagai wilayah publik. Ketaatan pada agama adalah cerminan dari kebebasan pribadi yang tidak bisa diatur-atur oleh institusi eksternal seperti negara. Pelaksanaan syari�at yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya hipokrisi, karena ketaatan pada syari�at yang disebabkan oleh paksaan negara hanyalah merupakan ketaatan yang semu belaka. Agama, pada intinya, harus menjadi wilayah yang otonom dari negara. Kedua, dimasukkannya tujuh kalimat itu akan membangkitkan kembali prasangka-prasangka lama dari kalangan luar Islam mengenai "Negara Islam" di Indonesia. Prasangka ini, jika dibiarkan kembali berkembang, akan dapat mengganggu hubungan-hubungan antar kelompok yang pada ujungnya akan menimbulkan ancaman disintegrasi. Kesatuan nasional haruslah menjadi keprihatinan semua pihak ketimbang kepentingan sempit golongan tertentu. Ketiga, dimasukkannya tujuh kalimat itu berlawanan dengan visi negara nasional yang memperlakukan semua kelompok di negeri ini secara sederajat. Jika kewajiban melaksanakan syari�at Islam menjadi suatu ketetapan dalam konstitusi, maka hal itu akan menimbulkan tuntutan yang sama pada kelompok-kelompok agama yang lain. Jika hal ini dibiarkan, maka sudah pasti akan ada gesekan-gesekan antar umat beragama yang akan mengancam kesatuan nasional. Sebaiknya, kedudukan agama (termasuk Islam) dalam negeri ini adalah sebagai inspirasi, bukan aspirasi, bagi pembentukan etika publik secara luas. Negara sebaiknya tidak mencampuri urusan pelaksanaan syari�at agama di lingkungan masing-masing kelompok, sebab negara adalah institusi publik yang tidak mempunyai wewenang menjadi "polisi syari�at". Kami tetap memandang bahwa rumusan dalam Pasal 29 UUD1945 adalah tetap relevan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara kita sekarang ini. Amandemen tehadap pasal itu yang mengarah kepada campur tangan negara dalam wilayah agama, akan berakibat negatif bagi kehidupan keberagamaan dan kebangsaan kita di masa depan. Jakarta, 10 Agustus 2000 ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
