************************* Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************* Pernyataan Kapolda tentang Penembakan KM Anda 2 --------------------------------------------------------------- Kapolda Maluku, Brigjen Pol Firman Gani, mengaku tidak akan memberi ampun kepada 3 oknum Brimob Polda Maluku jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan tembakkan terhadap KM Anda 2, Selasa (19/9) di sekitar perairan Gudang Arang, yang menewaskan 2 warga sipil dan belasan lainnya mengalami luka-luka. Menurut Kapolda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kalau terbukti maka tidak ada ampun. Mereka punya alibi yang kuat bahwa pada saat kejadian itu mereka tidak berada di situ. Tapi Polda tetap melakukan pemeriksaan. Minimal ada pelanggaran kecil yang dia lakukan, misalnya dia tidak berseragam lengkap dan lain-lain. Penertiban akan kita lakukan seperti itu, ujar Kapolda. Menyangkut 3 oknum Polda Maluku, masing-masing Sertu Pol Iwan, Sertu Pol M Musaad dan Serda Pol Kai-sapi, yang terjaring ketika pelaksanaan sweeping oleh Tim SGI di Mardika, Selasa (19/9), Kapolda mengaku, telah meminta keterangan dari aparat TNI yang menangkapnya, termasuk upaya koordinasi tentang kemungkinan hukuman yang dikenakan. Ketiga oknum aparat Polda tersebut diduga mengantongi senjata tanpa surat ijin. Kalau dalam pemeriksaan terbukti membakwa senjata tanpa surat ijin, kita tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan, ujar Kapolda. Kasus yang menimpa ketiga oknum Polda tersebut kini sementara dilakukan penelitian oleh Provost Polda. Kapolda juga membenarkan kalau ketiga oknum Polda Maluku itu sedang diperiksa di Pomdam XVI Pattimura. Seperti diinformasikan kontak kami di Ambon, bahwa Kamis (21/9) kemarin, selain 3 oknum Polda Maluku yang ter-jaring ketika mengadakan sweeping di Mardika, Tim SGI juga berhasil menyita 1 pucuk pistol colt dan Jat AK-47, magasen 2 buah, parang dan sangkur. Sedangkan menyangkut, se-orang personil Brimob yang hilang tenggelam akibat ditembak di Tanjung Ouw �V Saparua beberapa hari lalu, Kapolda telah menetapkan waktu pencarian selama lima hari. Jika sampai batas waktu lima hari tidak ditemukan maka akan ditetapkan yang bersangkutan hilang dan meninggal dunia. Selanjutnya Polda akan melaksanakan langkah-langkah administratif menyangkut korban personil Brimob tersebut, kepada Markas Korps Brimob dan Mabes Polri. Demikian informasi dari Ambon. Eskol Net ------------ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
