*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************

Pernyataan Kapolda tentang Penembakan KM Anda 2
---------------------------------------------------------------

Kapolda Maluku, Brigjen Pol Firman Gani, mengaku tidak akan memberi ampun
kepada 3 oknum Brimob Polda Maluku jika dalam pemeriksaan terbukti
melakukan tembakkan  terhadap KM Anda 2, Selasa (19/9) di sekitar perairan
Gudang Arang, yang menewaskan 2 warga sipil dan belasan lainnya mengalami
luka-luka.

Menurut Kapolda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kalau terbukti maka
tidak ada ampun. Mereka punya alibi yang kuat bahwa  pada saat kejadian itu
mereka tidak berada di situ. Tapi Polda tetap melakukan pemeriksaan.
Minimal  ada pelanggaran kecil yang dia lakukan, misalnya dia tidak
berseragam lengkap dan lain-lain. Penertiban akan kita lakukan seperti itu,
ujar Kapolda.

Menyangkut 3 oknum Polda Maluku, masing-masing Sertu Pol  Iwan, Sertu Pol M
Musaad dan Serda Pol Kai-sapi, yang terjaring ketika pelaksanaan sweeping
oleh Tim SGI di Mardika, Selasa (19/9), Kapolda mengaku, telah meminta
keterangan dari aparat TNI yang menangkapnya, termasuk upaya koordinasi
tentang kemungkinan hukuman yang dikenakan. Ketiga oknum aparat Polda
tersebut diduga mengantongi senjata tanpa surat ijin.

Kalau dalam pemeriksaan terbukti membakwa senjata tanpa surat ijin, kita
tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan, ujar Kapolda. Kasus yang
menimpa ketiga oknum Polda tersebut kini sementara dilakukan penelitian
oleh Provost Polda. Kapolda juga membenarkan kalau ketiga oknum Polda
Maluku itu sedang diperiksa di Pomdam XVI Pattimura.

Seperti diinformasikan kontak kami di Ambon, bahwa Kamis (21/9) kemarin,
selain 3 oknum Polda Maluku yang ter-jaring ketika mengadakan sweeping di
Mardika, Tim SGI juga berhasil menyita 1 pucuk pistol colt dan Jat AK-47,
magasen 2 buah, parang dan sangkur. Sedangkan menyangkut, se-orang personil
Brimob yang hilang tenggelam akibat ditembak di Tanjung Ouw �V Saparua
beberapa hari lalu, Kapolda telah menetapkan waktu pencarian selama lima
hari. Jika sampai batas waktu lima hari tidak ditemukan maka akan
ditetapkan yang bersangkutan hilang dan meninggal dunia. Selanjutnya Polda
akan melaksanakan langkah-langkah administratif menyangkut korban personil
Brimob tersebut, kepada Markas Korps Brimob dan Mabes Polri.

Demikian informasi dari Ambon.

Eskol Net
------------

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke