**********************************
Bila anda mampu berpikir kritis analisis
    Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED]
**********************************

  M a k n a    K e m e r d e k a a n
......................................................................
Oleh: Augustinus Simanjuntak, S.H

Kemerdekaan umumnya dilatarbelakangi pemikiran tentang adanya perbudakan
atau penahanan dalam penjara. Para penguasa memenjarakan orang-orang yang
dipandang bersalah, atau suatu bangsa yang dijajah akan diperbudak oleh
bangsa yang menjajahnya. Jadi, kemerdekaan adalah bebas dari perbudakan,
penindasan dan pemenjaraan, serta memiliki kesempatan untuk mendapatkan
suasana kehidupan baru yang jauh lebih baik.

Dalam konteks negara Republik Indonesia kemerdekaan lazim dimaknai sebagai
kebebasan dari imperialisme negara asing, yang notabene negeri ini dijajah
oleh Belanda selama kurang lebih 350 tahun dan oleh Jepang  selama 3 �
tahun. Selama imperialisme itulah terjadi berbagai penindasan dan
penderitaan yang dialami oleh rakyat Indonesia. Namun setelah sekian lama
dijajah akhirnya Indonesia berhasil memproklamirkan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Tercapailah kemerdekaan yang bersifat kolektif
bagi bangsa Indonesia, bangsa yang bersatu karena latar belakang kondisi
obyektif (persamaan nasib, sejarah, rumpun dan bahasa) dan kondisi
subyektif manusia Indonesia (keinginan bersama untuk bersatu membentuk
negara). Bung Karno menyebut kemerdekaan itu sebagai jembatan emas bagi
bangsa Indonesia.

Akan tetapi acapkali terjadi suatu negara dikatakan sudah merdeka namun
sebagian besar rakyatnya masih belum merasakan benar-benar merdeka. Percuma
saja suatu negara dinyatakan merdeka apabila ternyata dalam negara itu
masih banyak terjadi penindasan dan ketidakadilan, baik oleh penguasa
terhadap rakyatnya maupun penindasan di antara sesama warga bangsa itu
sendiri. Penguasa yang sewenang-wenang cenderung menindas dan menghilangkan
kemerdekaan rakyatnya. Begitu pula kaum kapitalis dan borjuis cenderung
menindas rakyat jelata atau kaum lemah, baik dalam perlakuan maupun
penentuan upah buruh yang tidak manusiawi.  Padahal, kemerdekaan kolektif
suatu
bangsa idealnya harus terwujud pula di dalam diri masing-masing
individu-individu bangsa itu guna terwujudnya suatu  kemerdekaan yang
sejati, bukan kemerdekaan semu. Kemerdekaan seperti apakah yang dimaksud ?.

Pertama, kemerdekaan manusia bukan hanya dilihat dari sisi jasmaniah
semata. Akan tetapi, kemerdekaan juga menyangkut kehidupan rohaniah.
Kemerdekaan menyangkut anugerah ilahi sebagaimana diyakini kaum umat
beragama. Kemerdekaan ilahi membawa manusia bebas dari segala dosa atau
perbuatan jahat, sekaligus termotivasi untuk berbuat baik terhadap
sesamanya manusia.

Meningkatnya angka kejahatan akhir-akhir ini serta maraknya praktek-praktek
aborsi dan penggunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda, adalah
akibat dikesampingkannya nilai-nilai spiritual agama dari kehidupan
manusia. Nilai-nilai ilahi sudah dilupakan sebagai standard moral bagi
hidup manusia. Melupakan dan tidak taat kepada Sang Pencipta akan
menjauhkan manusia dari pengabdian dan pemujaan terhadapNya sekaligus
membuat manusia condong berbuat kelaliman. Akhirnya, sebagaimana diyakini
oleh hampir semua agama, bahwa akan ada penghukuman terhadap manusia yang
tidak taat kepadaNya, sedangkan yang taat akan bebas (merdeka) dari
penghukuman tersebut.

Kedua, salah satu indikasi suatu bangsa dikatakan sudah merdeka berarti
tidak ada lagi perbudakan, pengekangan kebebasan, dan penindasan. Bangsa
yang sudah merdeka pasti memiliki kesempatan luas untuk mengembangkan diri
sekaligus meningkatkan kesejahteraan masing-masing. Rakyat harus bebas dari
kemiskinan, keterbelakangan dan buta huruf. Hak-hak dasar sebagai warga
negara dijamin penuh oleh negara sehingga aparatur negara harus bertindak
sebagai pengayom dan pelayan rakyat, bukan untuk dilayani.  Pimpinan
perusahaan harus memperlakukan buruh sebagai mitra kerja yang patut
dihargai, baik dari segi perlakuan maupun dari segi kesejahteraannya,
sehingga buruh bukan sekedar 'mesin' penggarap untuk meraih untung yang
sebesar-besarnya.

Munculnya keinginan merdeka dari beberapa daerah di Tanah Air akhir-akhir
ini tidak lepas dari ketidakadilan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia
yang terjadi akibat kebijakan pembangunan Orde Baru selama kurang lebih 30
tahun. Masyarakat di daerah, seperti Aceh dan Irian Jaya merasa terjajah di
Republik yang merdeka ini. Timor-Timur juga merasakan hal yang sama sebelum
melepaskan diri dari negara Kesatuan RI, yaitu kemerdekaan semu akibat
ketidakadilan.

Ketiga, bangsa yang merdeka juga seharusnya tidak tergantung kepada bantuan
asing, apalagi tergantung pada utang luar negeri. Masalah ekonomi nasional
tidak seharusnya didikte oleh lembaga keuangan asing, seperti IMF.
Persoalan-persoalan kebangsaan menyangkut gejala disintegrasi bangsa juga
semestinya bisa diselesaikan bangsa sendiri tanpa campur tangan asing.

Keempat, kemerdekaan warga bangsa tentu tidak boleh mengganggu kebebebasan
warga lainnya. Kebebasan bukan berarti bisa berbuat sesuka hati tanpa
batas. Kebebasan berpendapat, misalnya, dengan dalih demokrasi tapi tidak
menghargai pendapat orang lain justru menyalahgunakan kebebasan itu
sendiri. Misalnya lagi, di satu sisi kebebasan pers harus dijamin, akan
tetapi di sisi yang lain masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan
informasi yang benar dan mendidik dari dunia pers kita.

Kelima, di alam kebebasan juga ada aturan main yang harus ditaati.
Kebebasan bukan berarti tanpa otoritas. Hidup tanpa otoritas akan kacau.
Otoritas itu bisa berupa  kekuasaan negara yang dibatasi oleh konstitusi,
agama (otoritas Sang Pencipta), hukum (otoritas yang sudah disepakati
bersama), dan otoritas dalam keluarga. Seseorang yang   menentang otoritas
umumnya akan mendapatkan nestapa atau sanksi menurut ukuran yang berlaku
bagi si pemegang otoritas. Namun di sisi yang lain, pemegang otoritas
(penguasa) harus mampu sebagai panutan dan mampu menciptakan rasa keadilan
di tengah-tengah warganya.

MPR sebagai pemegang kedaulatan tertinggi tidak boleh begitu saja
meninggalkan rakyat yang diwakilinya dalam memutuskan sesuatu menyangkut
persoalan bangsa dan negara. Demikian juga seorang hakim bebas dalam
memutuskan suatu perkara, akan tetapi ia tidak bisa lepas dari tanggung
jawab moral kepada Sang Pencipta untuk berlaku adil kepada siapa pun, tanpa
memandang latar belakang kedudukan dan ekonomi pihak-pihak yang berperkara.
Demikian pula halnya kepala keluarga harus mampu menciptakan keadilan
sekaligus keharmonisan dalam keluarga. Orang tua sebagai pemegang otoritas
dalam keluarga dituntut memahami anak-anaknya, sehingga seluruh anggota
keluarga dapat menikmati kebebasan (yang bertanggung jawab).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan tidak hanya sebatas
merdeka dari penjajahan negara asing (kemerdekaan kolektif), akan tetapi
yang lebih mendasar lagi adalah, kemerdekaan itu harus mencakup seluruh
aspek kehidupan manusia-manusia dalam negara yang bersangkutan. Oleh karena
itu, perjuangan kemerdekaan harus terus-menerus dilakukan selama kelaliman,
kemiskinan, ketertinggalan, ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak-hak
asasi manusia masih berlangsung, yaitu perjuangan memerdekakan sesama warga
bangsa. Di sisi lain, penggunaan kebebasan tertentu harus secara
bertanggung jawab menurut pertimbangan yang tepat dan bisa  membangun serta
menghargai saudara-saudaranya yang lemah, atau kaum yang masih perlu
dimerdekakan. **

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke