**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Ditolak, Masuknya "Tujuh Kata" Piagam Jakarta

Jumat, 11 Agustus 2000
Jakarta, Kompas

Usulan sebagian fraksi dalam MPR untuk mencantumkan kembali tujuh kata
dalam
Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam konstitusi, mengandung potensi
bahaya campur tangan negara dalam wilayah kehidupan agama. Campur tangan
semacam ini akan menimbulkan sejumlah distorsi atas pelaksanaan agama itu
sendiri.

Demikian pernyataan sikap yang dibacakan oleh tokoh muda Nahdlatul Ulama
(NU), Masdar F Masu'di, yang didampingi Ketua Umum dan Ketua Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi dan Ulil Abshar Abdalla, di depan
war-tawan di Jakarta, Kamis (10/8). Menurut Ulil Abshar Abdalla, pernyataan
ini juga sudah disetujui oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti Prof Dr
Nurcholish Madjid (Rektor Universitas ParamadinaMulya) dan Dr Syafi'i
Maarif
(Ketua Umum PP Muhammadiyah) serta beberapa LSM dan ormas Islam.

"Ketaatan kepada agama adalah cermin dari kebebasan pribadi yang tidak bisa
diatur-atur apalagi dipaksa-paksa oleh institusi eksternal seperti negara.
Pelaksanaan syariat yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya dan
hipokrit. Karena ketaatan pada syariat agama yang disebabkan oleh paksaan
negara merupakan ketaatan semu belaka," kata Masdar.

Tiga alasan

Menurut Masdar, paling tidak ada tiga alasan utama penolakan ini. Pertama,
pencantuman itu akan membuka kemungkinan campur tangan negara dalam wilayah
agama yang akan mengakibatkan kemudaratan baik bagi agama itu sendiri
maupun
bagi negara sebagai wilayah publik. Kedua, dimasukkannya kembali tujuh kata
akan mengakibatkan prasangka-prasangka lama kalangan di luar Islam mengenai
negara Islam di Indonesia. Ketiga, dimasukkannya kembali tujuh kata itu
berlawanan dengan sistem negara nasional yang memperlakukan semua kelompok
termasuk kelompok agama di negeri ini secara sederajat.

"Jika kewajiban melaksanakan syariat Islam menjadi satu ketetapan dalam
konstitusi maka hal itu akan menimbulkan tuntutan yang sama pada
kelompok-kelompok agama yang lain. Jika hal ini dibiarkan maka sudah pasti
akan ada gesekan-gesekan antara umat beragama yang mengancam persatuan
nasional," jelas Masdar.

KH Hasyim Muzadi menilai amandemen terhadap Pasal 29 UUD 45 tidak
diperlukan, baik ditinjau dari pendekatan filosofis, historis, pendekatan
substansi maupun syariat agama. "Biar saja tetap seperti apa adanya seperti
yang telah dirumuskan oleh pendiri-pendiri bangsa ini," katanya.***
___________________________________________________


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke