************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Ditolak, Masuknya "Tujuh Kata" Piagam Jakarta Jumat, 11 Agustus 2000 Jakarta, Kompas Usulan sebagian fraksi dalam MPR untuk mencantumkan kembali tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam konstitusi, mengandung potensi bahaya campur tangan negara dalam wilayah kehidupan agama. Campur tangan semacam ini akan menimbulkan sejumlah distorsi atas pelaksanaan agama itu sendiri. Demikian pernyataan sikap yang dibacakan oleh tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Masdar F Masu'di, yang didampingi Ketua Umum dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi dan Ulil Abshar Abdalla, di depan war-tawan di Jakarta, Kamis (10/8). Menurut Ulil Abshar Abdalla, pernyataan ini juga sudah disetujui oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti Prof Dr Nurcholish Madjid (Rektor Universitas ParamadinaMulya) dan Dr Syafi'i Maarif (Ketua Umum PP Muhammadiyah) serta beberapa LSM dan ormas Islam. "Ketaatan kepada agama adalah cermin dari kebebasan pribadi yang tidak bisa diatur-atur apalagi dipaksa-paksa oleh institusi eksternal seperti negara. Pelaksanaan syariat yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya dan hipokrit. Karena ketaatan pada syariat agama yang disebabkan oleh paksaan negara merupakan ketaatan semu belaka," kata Masdar. Tiga alasan Menurut Masdar, paling tidak ada tiga alasan utama penolakan ini. Pertama, pencantuman itu akan membuka kemungkinan campur tangan negara dalam wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudaratan baik bagi agama itu sendiri maupun bagi negara sebagai wilayah publik. Kedua, dimasukkannya kembali tujuh kata akan mengakibatkan prasangka-prasangka lama kalangan di luar Islam mengenai negara Islam di Indonesia. Ketiga, dimasukkannya kembali tujuh kata itu berlawanan dengan sistem negara nasional yang memperlakukan semua kelompok termasuk kelompok agama di negeri ini secara sederajat. "Jika kewajiban melaksanakan syariat Islam menjadi satu ketetapan dalam konstitusi maka hal itu akan menimbulkan tuntutan yang sama pada kelompok-kelompok agama yang lain. Jika hal ini dibiarkan maka sudah pasti akan ada gesekan-gesekan antara umat beragama yang mengancam persatuan nasional," jelas Masdar. KH Hasyim Muzadi menilai amandemen terhadap Pasal 29 UUD 45 tidak diperlukan, baik ditinjau dari pendekatan filosofis, historis, pendekatan substansi maupun syariat agama. "Biar saja tetap seperti apa adanya seperti yang telah dirumuskan oleh pendiri-pendiri bangsa ini," katanya.*** ___________________________________________________ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
