************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Tokoh Islam Tolak Piagam Jakarta Kamis, 10 Agustus 2000 detikcom - Jakarta, Beberapa tokoh Islam, di antaranya cendekiawan muslim Nurcholish Madjid, Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi'i Ma'arif, dan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi sepakat untuk menolak piagam Jakarta masuk dalam UUD 45. Hal itu tercermin dari siaran pers yang dibacakan salah seorang Ketua PBNI Masdar F Masudi dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Hotel Indonesia, Jl Sudirman Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2000). Dia didampingi oleh Hasyim Muzadi, Faisal Basri, dan Gunawan Mohammad. Syafi'i Ma'arif berhalangan hadir. Sedang Nurcholish, sampai berita ini diturunkan, masih dalam perjalanan. Menurut mereka, Pada dasarnya, otonomi agama haruslah dihormati oleh negara. Campur tangan negara dalam pelaksanaan syari�at agama tertentu, akan menimbulkan bahaya terhadap otonomi tersebut. Usulan sebagian fraksi MPR untuk mencantumkan kembali tujuh kalimat dalam Piagam Jakarta, menurut mereka, mengandung potensi bahaya campur tangan negara dalam wilayah kehidupan agama. Campur tangan semacam ini akan menimbulkan sejumlah distorsi atas pelaksanaan agama itu sendiri, dan politisasi agama untuk tujuan-tujuan sesaat partai yang sedang (atau ingin) berkuasa. Usul semacam ini juga mengandung bahaya terhadap integrasi bangsa kita yang saat ini sedang mengalami ancaman dari segala sudut. Dilandasi oleh keinginan untuk tetap menjaga persaudaraan dan kesatuan bangsa, maka para tokoh Islam tersebut menyatakan menolak dimasukkannya tujuh kalimat dalam Piagam Jakarta ke dalam konstitusi. Ada tiga alasan penolakan yang dikemukakan. Pertama, pencantuman piagam ini akan membuka kemungkinan campur tangan negara dalam wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudaratan baik bagi agama itu sendiri maupun pada negara sebagai wilayah publik. Ketaatan pada agama adalah cerminan dari kebebasan pribadi yang tidak bisa diatur-atur oleh institusi eksternal seperti negara. Pelaksanaan syari'at yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya hipokrisi, karena ketaatan pada syari'at yang disebabkan oleh paksaan negara hanyalah merupakan ketaatan yang semu belaka. Agama, pada intinya, harus menjadi wilayah yang otonom dari negara. Kedua, dimasukkannya tujuh kalimat itu akan membangkitkan kembali prasangka-prasangka lama dari kalangan luar Islam mengenai "Negara Islam" di Indonesia. Prasangka ini, jika dibiarkan kembali berkembang, akan dapat mengganggu hubungan-hubungan antar kelompok yang pada ujungnya akan menimbulkan ancaman disintegrasi. Kesatuan nasional haruslah menjadi keprihatinan semua pihak ketimbang kepentingan sempit golongan tertentu. Ketiga, dimasukkannya tujuh kalimat itu berlawanan dengan visi negara nasional yang memperlakukan semua kelompok di negeri ini secara sederajat. Jika kewajiban melaksanakan syari�at Islam menjadi suatu ketetapan dalam konstitusi, maka hal itu akan menimbulkan tuntutan yang sama pada kelompok-kelompok agama yang lain. Jika hal ini dibiarkan, maka sudah pasti akan ada gesekan-gesekan antar umat beragama yang akan mengancam kesatuan nasional. Para tokoh tersebut berpendapat, sebaiknya, kedudukan agama (termasuk Islam) dalam negeri ini adalah sebagai inspirasi, bukan aspirasi bagi pembentukan etika publik secara luas. Negara sebaiknya tidak mencampuri urusan pelaksanaan syari'at agama di lingkungan masing-masing kelompok, sebab negara adalah institusi publik yang tidak mempunyai wewenang menjadi "polisi syari'at". "Kami tetap memandang bahwa rumusan dalam Pasal 29 UUD 1945 adalah tetap relevan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara kita sekarang ini. Amandemen tehadap pasal itu yang mengarah kepada campur tangan negara dalam wilayah agama, akan berakibat negatif bagi kehidupan keberagamaan dan kebangsaan kita di masa depan," demikian bunyi terakhir rilis tersebut.*** ___________________________________________________ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
