**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Tokoh Islam Tolak Piagam Jakarta

Kamis, 10 Agustus 2000
detikcom - Jakarta,

Beberapa tokoh Islam, di antaranya cendekiawan muslim Nurcholish Madjid,
Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi'i Ma'arif, dan Ketua Umum PBNU KH Hasyim
Muzadi sepakat untuk menolak piagam Jakarta masuk dalam UUD 45.

Hal itu tercermin dari siaran pers yang dibacakan salah seorang Ketua PBNI
Masdar F Masudi dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Hotel Indonesia,
Jl
Sudirman Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2000). Dia didampingi oleh Hasyim
Muzadi, Faisal Basri, dan Gunawan Mohammad. Syafi'i Ma'arif berhalangan
hadir. Sedang Nurcholish, sampai berita ini diturunkan, masih dalam
perjalanan.

Menurut mereka, Pada dasarnya, otonomi agama haruslah dihormati oleh
negara.
Campur tangan negara dalam pelaksanaan syari�at agama tertentu, akan
menimbulkan bahaya terhadap otonomi tersebut.

Usulan sebagian fraksi MPR untuk mencantumkan kembali tujuh kalimat dalam
Piagam Jakarta, menurut mereka, mengandung potensi bahaya campur tangan
negara dalam wilayah kehidupan agama. Campur tangan semacam ini akan
menimbulkan sejumlah distorsi atas pelaksanaan agama itu sendiri, dan
politisasi agama untuk tujuan-tujuan sesaat partai yang sedang (atau ingin)
berkuasa. Usul semacam ini juga mengandung bahaya terhadap integrasi bangsa
kita yang saat ini sedang mengalami ancaman dari segala sudut.

Dilandasi oleh keinginan untuk tetap menjaga persaudaraan dan kesatuan
bangsa, maka para tokoh Islam tersebut menyatakan menolak dimasukkannya
tujuh kalimat dalam Piagam Jakarta ke dalam konstitusi. Ada tiga alasan
penolakan yang dikemukakan.

Pertama, pencantuman piagam ini akan membuka kemungkinan campur tangan
negara dalam wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudaratan baik bagi
agama itu sendiri maupun pada negara sebagai wilayah publik. Ketaatan pada
agama adalah cerminan dari kebebasan pribadi yang tidak bisa diatur-atur
oleh institusi eksternal seperti negara.

Pelaksanaan syari'at yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya
hipokrisi, karena ketaatan pada syari'at yang disebabkan oleh paksaan
negara
hanyalah merupakan ketaatan yang semu belaka. Agama, pada intinya, harus
menjadi wilayah yang otonom dari negara.

Kedua, dimasukkannya tujuh kalimat itu akan membangkitkan kembali
prasangka-prasangka lama dari kalangan luar Islam mengenai "Negara Islam"
di
Indonesia. Prasangka ini, jika dibiarkan kembali berkembang, akan dapat
mengganggu hubungan-hubungan antar kelompok yang pada ujungnya akan
menimbulkan ancaman disintegrasi. Kesatuan nasional haruslah menjadi
keprihatinan semua pihak ketimbang kepentingan sempit golongan tertentu.

Ketiga, dimasukkannya tujuh kalimat itu berlawanan dengan visi negara
nasional yang memperlakukan semua kelompok di negeri ini secara sederajat.
Jika kewajiban melaksanakan syari�at Islam menjadi suatu ketetapan dalam
konstitusi, maka hal itu akan menimbulkan tuntutan yang sama pada
kelompok-kelompok agama yang lain. Jika hal ini dibiarkan, maka sudah pasti
akan ada gesekan-gesekan antar umat beragama yang akan mengancam kesatuan
nasional.

Para tokoh tersebut berpendapat, sebaiknya, kedudukan agama (termasuk
Islam)
dalam negeri ini adalah sebagai inspirasi, bukan aspirasi bagi pembentukan
etika publik secara luas. Negara sebaiknya tidak mencampuri urusan
pelaksanaan syari'at agama di lingkungan masing-masing kelompok, sebab
negara adalah institusi publik yang tidak mempunyai wewenang menjadi
"polisi
syari'at".

"Kami tetap memandang bahwa rumusan dalam Pasal 29 UUD 1945 adalah tetap
relevan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara kita sekarang ini.
Amandemen
tehadap pasal itu yang mengarah kepada campur tangan negara dalam wilayah
agama, akan berakibat negatif bagi kehidupan keberagamaan dan kebangsaan
kita di masa depan," demikian bunyi terakhir rilis tersebut.***
___________________________________________________


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke