````````````````````````` Laporkan Situasi Lingkungan Anda [EMAIL PROTECTED] ^*^*^*^*^*^*^*^* Salam Sejahtera Eskol Netters yang terkasih, Palu hakim telah diketukkan. Vonis mati bagi Fabianus Tibo dan kawan-kawan yang dituduh sebagai pelaku aksi pembunuhan masal dalam kerusuhan berdarah di Poso yang lebih dikenal sebagai Kerusuhan Poso III yang terjadi pada 23 Mei hingga Juni 2000. Apakah vonis ini sudah merupakan keputusan yang seadil-adilnya? Hanya Tuhan yang tahu. Mari kita doakan agar situasi di Palu dan Poso dapat terkendali pasca persidangan ini. Tuhan memberkati. Salam dan doa, Redaksi Eskol-Net ============= Jumat, 6 April 2001 Tiga Terdakwa Kasus Kerusuhan Poso Dihukum Mati Palu, Kompas Tiga terdakwa utama dalam kasus kerusuhan Poso, masing-masing Fabianus Tibo (56), Dominggus da Silva (37), dan Marinus Riwu (43), divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (5/4). Ketua majelis hakim Soedarmo dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa secara sah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pembunuhan massal yang terjadi selama kerusuhan berdarah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang berlangsung 23 Mei hingga 30 Juni 2000. "Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam serangkaian pembunuhan massal terhadap ratusan warga Kabupaten Poso," tandasnya. Sidang ke-17 kasus kerusuhan Poso itu mendapat pengawalan superketat dari aparat keamanan yang berjumlah kurang lebih 400 personel dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu Ajun Komisaris Besar Drs Sudargo. Ketegangan sempat berlangsung ketika massa yang berdiri di depan ruang sidang utama PN Palu mencoba merobohkan pagar pembatas, namun berhasil dicegah aparat keamanan. Merasa gagal merobohkan pagar pembatas, massa kemudian menghujani aparat keamanan dengan sejumlah benda-benda keras dan akibatnya Briptu Wasyanto berlumuran darah karena terkena lemparan batu di bagian dahinya. Aparat keamanan kemudian mencoba menenangkan dan mengarahkan massa keluar dari pelataran PN Palu, namun sikap itu disambut massa dengan lemparan batu. Melihat sikap yang tak bersahabat itu, aparat terpaksa melepaskan sejumlah tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang terlihat semakin nekat mendekati ruang sidang seraya meneriakkan kata-kata, "Gantung Tibo." Berkat kesigapan aparat, massa dapat ditenangkan dan dihalau ke luar dari lokasi Gedung PN Palu. Keterangan 28 saksi Menurut Soedarmo, keterangan 28 saksi serta sejumlah barang bukti menunjukkan ketiga terdakwa merupakan orang-orang kunci ketika aksi pembantaian dan pembakaran rumah terjadi saat kerusuhan. Majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah Tibo merupakan bekas residivis karena kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya. Selama kerusuhan berlangsung, ketiga terdakwa melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah menghancurkan kehidupan beragama di Kabupaten Poso yang sebelumnya berjalan kondusif. Majelis hakim juga menilai, selama persidangan, ketiga terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan, saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan dengan tuntutan mati, terdakwa Riwu tertawa sambil bertepuk tangan. Majelis hakim juga menyimpulkan tidak ada sama sekali hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa utama kasus kerusuhan bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di Poso itu. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata Soedarmo. Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa masing-masing Rp 5.000. Keputusan majelis hakim tersebut disambut sorak-sorai ribuan warga yang memenuhi pelataran hingga sepanjang jalan di sekitar PN Palu. (Antara/rus) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/06/UTAMA/tiga01.htm "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l