`````````````````````````
Laporkan Situasi
Lingkungan Anda
[EMAIL PROTECTED]
^*^*^*^*^*^*^*^*
Salam Sejahtera

Eskol Netters yang terkasih,
Palu hakim telah diketukkan. Vonis mati bagi Fabianus Tibo dan kawan-kawan
yang dituduh sebagai pelaku aksi pembunuhan masal dalam kerusuhan berdarah
di Poso yang lebih dikenal sebagai Kerusuhan Poso III yang terjadi pada 23
Mei hingga Juni 2000.
Apakah vonis ini sudah merupakan keputusan yang seadil-adilnya? Hanya Tuhan
yang tahu.
Mari kita doakan agar situasi di Palu dan Poso dapat terkendali pasca
persidangan ini.
Tuhan memberkati.

Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net
=============
Jumat, 6 April 2001
Tiga Terdakwa Kasus Kerusuhan Poso Dihukum Mati

Palu, Kompas
Tiga terdakwa utama dalam kasus kerusuhan Poso, masing-masing Fabianus Tibo
(56), Dominggus da Silva (37), dan Marinus Riwu (43), divonis hukuman mati
dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (5/4).
Ketua majelis hakim Soedarmo dalam amar putusannya menyatakan, ketiga
terdakwa secara sah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pembunuhan
massal yang terjadi selama kerusuhan berdarah di Kabupaten Poso, Sulawesi
Tengah, yang berlangsung 23 Mei hingga 30 Juni 2000. "Ketiga terdakwa secara
sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam serangkaian pembunuhan massal
terhadap ratusan warga Kabupaten Poso," tandasnya.
Sidang ke-17 kasus kerusuhan Poso itu mendapat pengawalan superketat dari
aparat keamanan yang berjumlah kurang lebih 400 personel dipimpin langsung
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu Ajun Komisaris Besar Drs
Sudargo. Ketegangan sempat berlangsung ketika massa yang berdiri di depan
ruang sidang utama PN Palu mencoba merobohkan pagar pembatas, namun berhasil
dicegah aparat keamanan.
Merasa gagal merobohkan pagar pembatas, massa kemudian menghujani aparat
keamanan dengan sejumlah benda-benda keras dan akibatnya Briptu Wasyanto
berlumuran darah karena terkena lemparan batu di bagian dahinya.
Aparat keamanan kemudian mencoba menenangkan dan mengarahkan massa keluar
dari pelataran PN Palu, namun sikap itu disambut massa dengan lemparan batu.
Melihat sikap yang tak bersahabat itu, aparat terpaksa melepaskan sejumlah
tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang terlihat semakin nekat
mendekati ruang sidang seraya meneriakkan kata-kata, "Gantung Tibo." Berkat
kesigapan aparat, massa dapat ditenangkan dan dihalau ke luar dari lokasi
Gedung PN Palu.

Keterangan 28 saksi
Menurut Soedarmo, keterangan 28 saksi serta sejumlah barang bukti
menunjukkan ketiga terdakwa merupakan orang-orang kunci ketika aksi
pembantaian dan pembakaran rumah terjadi saat kerusuhan.
Majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah Tibo
merupakan bekas residivis karena kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya.
Selama kerusuhan berlangsung, ketiga terdakwa melakukan perbuatan tak
berperikemanusiaan.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah menghancurkan kehidupan
beragama di Kabupaten Poso yang sebelumnya berjalan kondusif.
Majelis hakim juga menilai, selama persidangan, ketiga terdakwa tak
menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan, saat
jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan dengan tuntutan mati,
terdakwa Riwu tertawa sambil bertepuk tangan.
Majelis hakim juga menyimpulkan tidak ada sama sekali hal-hal yang dapat
meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa utama kasus kerusuhan bernuansa
SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di Poso itu.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan
menjatuhkan pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata Soedarmo.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga membebankan biaya perkara
kepada ketiga terdakwa masing-masing Rp 5.000. Keputusan majelis hakim
tersebut disambut sorak-sorai ribuan warga yang memenuhi pelataran hingga
sepanjang jalan di sekitar PN Palu. (Antara/rus)
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/06/UTAMA/tiga01.htm


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke