mBak Ind...
Setahu saya, kalau laptop/notebook, terutama yang keluaran baru, jarang 
yang pakai software bajakan karena umumnya dijual dalam keadaan sudah ada 
software OEM (Original Equipment Manufacturer).
Pengalaman saya di bandara beberapa hari lalu, laptop memang disuruh 
mengeluarkan dari koper atau tas, tetapi sepertinya dengan alasan untuk 
pengamanan bandara/pesawat, seperti kutipan kompas sbb::
 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/12310587/awas.denda.laptop.rp.95.juta
.Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Herry Bhakti 
membenarkan adanya razia laptop di bandara. Razia tidak ada kaitannya dengan 
keluar masuknya laptop ilegal. Pemeriksaan laptop terkait dengan keamanan 
bandara, misalnya terkait dengan aksi terorisme di bandara dan pesawat.

"Kita hanya memeriksa apakah laptop itu mengandung bahan peledak atau bisa 
menjadi pemicu ledakan, bukan legal tidaknya produsen laptop tersebut," kata 
Herry kepada PersdaNetwork di Jakarta, Rabu (4/6).

Mengenai razia komputer dan software ilegal itu bukan dilakukan pihak otoritas 
bandara. Pihak berwenang melakukan razia laptop ilegal adalah pihak kantor HaKI 
Departemen Hukum dan HAM. Herry memperkirakan kemungkinan razia tersebut 
dilakukan oleh pihak HaKI dengan kepolisian setempat. Akan tetapi razia tidak 
dilakukan di dalam terminal bandara saat penumpang akan keluar masuk.

"Kalau razianya dilakukan di luar terminal, pada saat penumpang mau masuk ya 
itu 
 


--- On Thu, 6/5/08, Indiah Marsaban <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Indiah Marsaban <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [exbe2de] Pemeriksaan lisensi software di bandara Soekarno Hatta
To: [email protected]
Date: Thursday, June 5, 2008, 9:57 AM






Buat rekan-rekan yang suka traveling bawa laptop n sejenisnya, semoga info
ini bermanfaat.. ..

(Gara2 Bill Gates datang ke Indonesia??)

Pemeriksaan lisensi software di bandara Soekarno Hatta

Dear all,

Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan
pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada
mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi,
dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per
komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang
telah ditentukan. Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini
telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di
bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya.Kejadian ini disaksikan
langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak Bima Kurniawan
(Anabatic). Rekan-rekan yang akan melakukan perjalanan melalui bandara
Soekarno Hatta dan menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam
menggunakan komputernya di tempat umum dan segera ganti software-software
yang original atau menghapus software yang tidak legal.
Regards,Internal Computing pnk
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

 














      

Kirim email ke