Nasib Tambang di Hutan Lindung
Oleh: Hariadi Kartodihardjo
Permintaan para pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan tidak dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi.
Ini berarti 13 perusahaan pertambangan yang telah mendapat izin menambang
di hutan lindung akan terus beroperasi. Sungguh suatu ironi karena di
tengah rusaknya sumber daya hutan di <?xml:namespace prefix = st1 ns
= "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Indonesia, pemerintah
justru membuat pilihan untuk mengubah bentang alam hutan lindung yang
menjadi basis pelestarian lingkungan hidup.
Setahun lalu, tepatnya 15 Juli 2004, rapat paripurna DPR melalui voting
menyetujui perpu itu untuk disahkan menjadi undang- undang. Keputusan DPR
itu dinilai sejumlah koalisi dan lembaga swadaya masyarakat sebagai lambang
kekalahan bangsa Indonesia di bawah tekanan kepentingan asing.
Seperti dalam kasus-kasus lain sebelumnya, ketentuan seperti itu
dikeluarkan karena unsur ketidakpastian usaha dan adanya ancaman gugatan
arbitrase dari perusahaan-perusahaan asing.
Dari 13 perusahaan yang telah diberi izin penambangan, sebagian besar
perusahaan sahamnya dikuasai asing dan terdaftar di bursa saham New York,
Amerika Serikat (Kompas, 16/7/2004).
Saat ini, kontroversi lahirnya perpu itu?yang diduga terkait politik uang
yang melibatkan anggota DPR masa itu (Kompas, 24/7/2004 dan 29/9/2004)?dan
judicial review terhadapnya terjawab sudah. Tanda-tanda apakah peristiwa
demikian ini?
Departemen Kehutanan dalam kesempatan pembahasan Rencana Jangka Panjang
Kehutanan awal tahun ini memaparkan hutan Indonesia yang sudah terdegradasi
seluas 59,7 juta hektar, sedangkan lahan kritis sudah mencapai 42,1 juta
hektar.
Dalam sidang judicial review UU No 19/2004 di Mahkamah Konstitusi yang
penulis ikuti, kerusakan hutan oleh pemerintah? sebagai pendukung
pelaksanaan pertambangan di hutan lindung? justru menjadi argumen bahwa
tambang di hutan lindung hanya akan merusak tidak lebih dari lima persen
dari luas hutan lindung yang ada. Intinya, kegiatan pertambangan bukan
satu-satunya penyebab kerusakan hutan dan kontribusinya terhadap kerusakan
pun tidak besar.
Argumentasi itu, selain bersifat parsial berdasarkan kepentingan sektor
tertentu, juga tidak didasarkan pada penjelasan nyata tentang pendayagunaan
sumber daya alam bagi bangsa Indonesia di masa depan.
Tak pandang bulu
Sektor kehutanan dan pertambangan bersaing untuk mengklaim siapa yang
paling kecil menjadi penyebab kerusakan hutan, padahal kerusakan daya
dukung sumber daya alam dan dampak negatifnya tidak pernah melihat siapa
yang menyebabkan kerusakan.
Pelaksanaan sidang di MK saat itu, bertepatan dengan banjir yang selama dua
minggu menenggelamkan kawasan Sungai Barito, Kalimantan Tengah, juga
beberapa kabupaten di Kalimantan Timur yang selama ini tidak pernah banjir,
tidak menjadi bukti nyata bahwa daya dukung sumber daya alam telah rusak.
Masyarakat pun tidak pernah tahu seberapa besar kekayaan sumber daya
tambang di Indonesia dan seberapa penting kekayaan itu harus dieksploitasi
saat ini ketika fungsi hutan tidak lagi memadai sebagai daya dukung
lingkungan. Benarkah nilai uang dari tambang dan penebangan hutan
benar-benar menjadi benefit yang dapat mengganti nilai korban sebagai biaya
akibat bencana alam.
Bappeda Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur, dalam pembahasan mengenai
Kabupaten Konservasi awal bulan ini di Jakarta menyatakan, akibat
penebangan kayu di kabupatennya yang menghasilkan pendapatan Rp 7 miliar
setahun, ternyata tidak berarti apa-apa. Sebab, akibat banjir, kabupatennya
harus memperbaiki infrastruktur yang rusak sebesar Rp 41 miliar.
Kabupaten Balai Karimun di Kepulauan Riau juga hanya menerima pendapatan
langsung Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun dari sektor tambang.
Sementara kabupaten ini kehilangan Rp 8 miliar per tahun dari fungsi-fungsi
hutan lindungnya yang ditambang.
Realitas ini menunjukkan, ada atau tidak adanya tambang di hutan lindung,
masyarakat telah langsung menanggung risiko atas rusaknya sumber daya alam.
Banjir, kekeringan, dan kekurangan air bersih telah berulang kejadiannya
dan menjadi pengganggu utama bagi masyarakat miskin yang umumnya
berpenghasilan dari sektor pertanian. Maka, peningkatan perusakan hutan
lindung akan memperparah kondisi itu, siapa pun pelakunya.
RUU PSDA
Merencanakan pemanfaatan bentang alam yang juga sebagai daya dukung
lingkungan tidak dapat dibagi-bagi berdasarkan sektor. Pembagian oleh
sektor yang mengerucut pada eksploitasi komoditas dari sumber daya alam,
dan menyebabkan kerusakan dan konflik, hampir pasti tidak dapat
dikendalikan jika tiap sektor hanya memegang undang-undangnya
masing-masing. Inilah sebenarnya yang menjadi salah satu argumen mengapa
Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam (UU PSDA) diperlukan.
RUU ini antara lain dapat membantu sektor-sektor untuk sama-sama melihat
daya dukung bentang alam sebagai landasan perencanaan dalam bio-region yang
disepakati, memastikan adanya kewajiban hubungan horizontal antarwilayah
administrasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan konflik pemanfaatannya
yang selama ini tidak pernah dilakukan, serta memandatkan kepada pemerintah
untuk melakukan inventarisasi kekayaan sumber daya alam sebagai argumen
pemanfaatannya.
Bukankah UU PSDA dapat menjadi landasan penyelesaian konflik, meningkatkan
kepastian usaha, dan pelestarian sumber daya alam di masa depan?
Kini, RUU PSDA justru dianggap bertentangan dengan kerja sektor dan
perjalanannya amat lambat dibandingkan dengan RUU sektor. Dari pandangan
sektor terhadap RUU PSDA yang baru-baru ini telah dibahas, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, serta Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral justru menolaknya.
Inikah tanda-tanda kerusakan sumber daya alam tak akan berujung? Semoga
tidak demikian.
Hariadi Kartodihardjo Pengajar pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian
Bogor
"Virus free by ITP Scan Mail"