Jawaban Tempo untuk Bakrie http://blog.tempointeraktif.com/?p=292 December 2, 2008 |
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengadukan majalah Tempo ke Dewan Pers pada 28 November 2008. Atas pengaduan ini, Dewan Pers pun kemudian memanggil majalah Tempo hari ini. Di depan Ketua dan anggota Dewan Pers, Tempo memberi jawaban terhadap pengaduan Bakri itu. Dan, inilah jawaban Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad. Ketua dan Anggota Dewan Pers yang kami hormati, Terima kasih telah mengundang kami untuk menjelaskan sejumlah hal, berkaitan dengan pengaduan Saudara Aburizal Bakrie ke Dewan Pers, Jumat, 28 November 2008. Dengan membawa kapasitas pribadi, Aburizal memasukkan pengaduan dan meminta pertimbangan kepada Dewan Pers yang terhormat ini karena beliau menganggap Majalah Tempo telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Anggapan itu berkaitan dengan laporan utama Majalah Tempo edisi 17-23 November 2008, dengan sampul "Siapa Peduli Bakrie". Kami sepakat dengan Saudara Aburizal bahwa Dewan Pers merupakan tempat terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers semestinya membawa masalahnya ke Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers yang kita junjung tinggi. Ketua dan Anggota Dewan Pers yang kami hormati, KITA pernah hidup di sebuah zaman yang celaka. Zaman itu ditandai dengan catatan buruk bagi demokrasi: subyektivitas pemegang kuasa menentukan segala-galanya. Sistem kontrol praktis lumpuh, titah sang kuasa menaklukkan aturan hukum apa pun. Kritik tak punya tempat. Pers hidup di tengah surat peringatan departemen penerangan, "imbauan" telepon macam-macam instansi, dan kecemasan akibat surat ijin yang bisa kapan saja dicabut. Keadaan tanpa kontrol ini melahirkan kebijakan yang kolutif, berbagai salah pertimbangan dan policy errors. Keadaan internal yang buruk itu membuat krisis ekonomi 1997-1998 semakin bertambah berat dampaknya. Biaya yang harus ditanggung negara dan rakyat sungguh luar biasa mahal. Ongkos rekapitalisasi bank, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 650 triliun, merupakan salah satunya. Biaya itu sampai sekarang masih harus ditanggung oleh seluruh rakyat melalui anggaran belanja negara. Tak seorang pun menginginkan pemborosan dan keadaan buruk itu berulangkembali. Maka penguatan masyarakat madani menjadi agenda zaman reformasi ini. Masyarakat dan pemerintah membentuk dewan, komisi, dan lembaga independen yang mewakili kepentingan publik dalam penyelenggaraan negara. Pers yang mendapatkan kebebasan lewat UU Pers Nomor 40/1999 berperan lebih aktif dan lebih baik. Ada sekian kasus terungkap di pusat dan daerah berkat pemberitaan pers di pusat maupun daerah. Sejumlah uang negara terselamatkan. Semangat ikut andil bagi terselenggaranya pemerintahan yang lebih baik itu tetap menjadi acuan kerja pers nasional sampai sekarang. Pers ingin menjawab amanah undang-undang yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Nomor 40/1999 ayat 1). Dengan jaminan itulah pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3). Kami sadar bahwa pers tidak boleh tergelincir menjadi partisan dengan berpihak atau malah menyerang orang-orang yang dicintai atau tak disukai masyarakat. Kami sadar bahwa pers bukan alat menggalang dukungan atau menyebarkan permusuhan pada kelompok tertentu. Itu sebabnya mayoritas pers nasional, termasuk kami, memegang teguh satu pedoman: menulis berita tanpa memasukkan kepentingan sendiri. Berita yang kami tulis harus selalu mengandung dan semata-mata berdasarkan kepentingan publik - sesuai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial (Pasal 3 UU 40/1999). Berita dan opini yang kami sampaikan ditulis dengan menjaga norma yang hidup di negeri ini dan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Laporan Utama MBM Tempo edisi 17-23 November 2008, dengan banner "Siapa Peduli Bakrie" merupakan usaha memenuhi hak informasi masyarakat. Laporan itu juga kami maksudkan sebagai pelaksanaan peran pers sebagai lembaga yang dijamin oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasal 6 butir d UU Nomor 40/1999). Laporan Utama edisi 17-23 November itu jelas sarat mengandung kepentingan umum. Saham Bumi Resources nilainya sangat besar, sekitar 30 persen dari kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia. Pemegang sahamnya pun begitu banyak jumlahnya. Agar kepentingan pemegang saham tidak terganggu, BEI harus dipastikan bekerja sesuai mekanisme pasar dan bebas pengaruh. Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8/1995 tidak mengizinkan intervensi oleh pejabat pemerintah. Undang-Undang itu, khususnya Pasal 3, jelas menyatakan: pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Kita tahu dalam kasus ini ada perintah Presiden agar Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Aburizal Bakrie (yang kini Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat) sebelum membuka suspensi saham Bumi Resources, perusahaan batubara milik keluarga Bakrie. Wakil Presiden kemudian menyatakan apa salahnya pemerintah melakukan tindakan itu demi membantu pengusaha nasional. Kami melihat langkah pemerintah ini sudah mempengaruhi kegiatan pasar modal. Melihat sesuatu yang tidak semestinya dilakukan pemerintah itu, pers memang harus sigap menjalankan tugas dan fungsinya yaitu melakukan kontrol sosial melalui kritik. Yang kami kritik adalah kebijakan pemerintah memperpanjang suspensi itu. Kami mengkritik intervensi pemerintah di pasar modal karena merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8/1995. Yang kami juga persoalkan adalah potensi konflik yang bisa muncul mengingat di dalam kabinet duduk pemilik Bumi Resources. Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum pula bahwa pemerintah terkesan gamang dalam menangani persoalan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah terkesan kurang bersemangat menuntut tanggung jawab ganti rugi kepada Lapindo - perusahaan yang mengeksplorasi sumur gas di sekitar pusat semburan lumpur dan masih memiliki afiliasi dengan kelompok usaha Bakrie. Hari-hari ini sekitar seribu korban Lapindo berada di Jakarta untuk berunjuk rasa menuntut perlakuan yang lebih baik. Sejak semburan terjadi, pers selalu mengingatkan pentingnya kasus yang menyangkut begitu banyak orang ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Sampai hari ini soal ganti rugi pembebasan tanah belum selesai. Dalam laporan itu, kami mengingatkan bahwa tindakan "membantu" pengusaha dulu pernah diambil pemerintah Soeharto sepuluh tahun silam. Pemerintah waktu itu menyelamatkan konglomerat pemilik bank yang diamuk krisis. Keputusan besar ketika itu dilakukan nyaris tanpa melibatkan rakyat. Tapi akibatnya mesti ditanggung rakyat sampai hari ini. Ketua Dewan dan anggota Dewan Pers, hadirin sekalian. Jadi, Laporan Utama 17-23 November 2008 itu semestinya dilihat sebagai usaha preventif untuk mencegah sesuatu yang buruk seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Ini bukan soal Aburizal, Abubakar, Badu atau Dadap, ini soal kewajiban pers mengingatkan pemerintah agar bersikap dan bertindak adil kepada setiap warga negara. Jika pemerintah lupa, dikhawatirkan pengalaman buruk yang dampaknya menjadi beban rakyat bertahun-tahun akan kembali berulang. Sekali lagi, ini bukan sekadar soal Aburizal. Kami - dan menurut kami juga sekalian pers nasional - tetap akan menuliskan kritik itu seandainya pun yang tersangkut masalah ini bukan seorang Aburizal Bakrie. Kritik jelas sangat berbeda dengan fitnah. Tidak perlu melakukan reportase atau pekerjaan jurnalistik apapun untuk melakukan fitnah. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka 2002, "fitnah" adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). Sedangkan "kritik" adalah kecaman atau tanggapan, disertai uraian dan pertimbangan baik dan buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. Kami melakukan reportase, pengumpulan data, wawancara, dalam penulisan Laporan Utama Edisi 17-23 November itu. Meskipun tidak bersedia disebutkan namanya, sumber kami mengetahui detil adanya komunikasi Presiden dengan Menteri Keuangan dalam persoalan saham Bumi Resources. Sumber itu tidaklah fiktif. Kami mewancarai lebih dari seorang pejabat tinggi pemerintahan, dua orang pejabat eselon satu, dan beberapa pejabat lain dengan informasi yang sama. Pemakaian sumber anonim merupakan hal biasa yang dibenarkan dalam kerja jurnalistik. Karena kami menganggap sumber informasi itu sangat sahih, kami menurunkannya setelah melakukan proses cek dan cek-ulang. Tentang sumbangan dana kampanye untuk SBY-JK, kami pun mewawancarai sejumlah sumber yang kami percaya pengetahuan dan kompetensinya dalam soal itu. Menurut kami, itulah fakta jurnalistik yang kami anggap benar sampai berita itu diturunkan. Dengan berkembangnya waktu, kami membaca kutipan Wakil Presiden Jusuf Kalla di berbagai media yang membenarkan bahwa Saudara Aburizal memang termasuk penyumbang kampanye SBY-JK. Bila kemudian hari ditemukan fakta jurnalistik yang lain, tentu kami tidak berkeberatan memuatnya, setelah melalui proses penelusuran seperti lazim dilakukan dalam jurnalistik. Ihwal sumbangan ini telah kami coba konfirmasikan kepada Saudara Aburizal dan jawabannya pun telah kami muat. Untuk hal sepenting ini, janggal rasanya kami sengaja melewatkan kesempatan mewawancarai sumber yang paling berkepentingan. Soal apakah sumber memberikan waktu atau memanfaatkan tawaran wawancara kami, sepenuhnya tergantung kepada sumber itu sendiri. Dalam hal ini kami memastikan telah mengupayakan kesempatan wawancara itu sekuat tenaga. Secara garis besar, tulisan "Panas Digoyang Gempa Bumi" di edisi 17-23 November itu memaparkan hal-hal sebagai berikut: 1. Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap adanya campur tangan terhadap wewenangnya. Menkeu sampai menyampaikan pengunduran diri, meskipun ditolak Presiden. 2. Campur tangan itu berkaitan dengan persoalan pembukaan kembali jual-beli saham Bumi Resources yang hampir sebulan dibekukan. 3. Adanya surat dari Minarak Lapindo Jaya yang meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo untuk sementara menanggulangi lumpur karena adanya krisis keuangan. 4. Sejarah hubungan politik yang menurut kami menguatkan konteks berita ini. 5. Bantahan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pemerintah mengistimewakan kelompok usaha Bakrie, meskipun mengakui tak ada salahnya membantu pengusaha nasional. Dengan kata lain, tulisan itu menyoroti kebijakan pemerintah. Sama sekali tidak ada bagian yang menuduh Saudara Aburizal telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan bisnis dalam tulisan itu. Tentang sampul muka Majalah Tempo edisi 17-23 November 2008 itu, kami mengajak semua pihak untuk tidak terhanyut dalam hal-hal yang berbau mistik dan takhayul. Sampul yang merupakan ilustrasi atas isi cerita itu dibangun dengan teknik kolase. Ini bukan pertama kali Majalah Tempo memakai teknik serupa. Kali ini kolase itu berupa timbunan angka-angka yang berulang (repetitif) yang disusun menjadi wajah. Maka, angka-angka, letak dan posisinya menjadi pilihan kreatif dalam teknik ini. Angka-angka diletakkan sesuai dengan kebutuhan yaitu mengikuti kontur bidang yang sedang digarap. Angka 6 atau 9 sebagai misal, dalam teknik itu tidak ditampilkan "normal" seperti biasa kita saksikan. Penggambarnya meletakkan di sana-sini semata-mata untuk memenuhi kesesuaian dengan bidang yang tersedia. Sama sekali tidak ada maksud untuk menghina atau memberikan cap buruk dengan memilih angka tertentu untuk diletakkan di tempat tertentu. Akhirnya, sekali lagi kami sampaikan, yang kami lakukan hanyalah menjalankan tugas profesi. Yang kami usahakan adalah memenuhi hak informasi publik. Seluruh pers yang menyampaikan kritik tidak bermaksud melakukan perbuatan jahat atau menyebarkan permusuhan. Kita perlu mengenang masa ketika bekas Gubernur Jakarta Ali Sadikin membangun LBH Jakarta. Ia memakai kritik LBH Jakarta untuk bercermin dan memperbaiki pemerintahannya. Kami percaya cara menanggapi kritik ini sesungguhnya merupakan barometer sebuah negara demokrasi. Kita pernah hidup pada sebuah masa ketika kritik tak mendapat tempat di negeri ini, seperti juga di negara-negara otoriter. Dan kami yakin bahwa negeri kita ini sudah beranjak jauh dari zaman itu, ketika kritik dianggap berbahaya dan karenanya harus ditumpas. Kami yakin Ketua dan Anggota Dewan Pers, dan semua yang hadir di ruangan ini berpendapat yang sama. Terimakasih atas kesabaran Ketua dan Anggota Dewan Pers, serta hadirin sekalian mendengarkan pendapat kami.

