Jawaban Tempo untuk Bakrie
http://blog.tempointeraktif.com/?p=292
December 2, 2008 | 

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengadukan majalah 
Tempo ke Dewan Pers pada 28 November 2008. Atas pengaduan ini, Dewan Pers pun 
kemudian memanggil majalah Tempo hari ini.

Di depan Ketua dan anggota Dewan Pers, Tempo memberi jawaban terhadap pengaduan 
Bakri itu. Dan, inilah jawaban Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad. 

Ketua dan Anggota Dewan Pers yang kami hormati,

Terima kasih telah mengundang kami untuk menjelaskan sejumlah hal, berkaitan 
dengan pengaduan Saudara Aburizal Bakrie ke Dewan Pers, Jumat, 28 November 
2008. Dengan membawa kapasitas pribadi, Aburizal memasukkan pengaduan dan 
meminta pertimbangan kepada Dewan Pers yang terhormat ini karena beliau 
menganggap Majalah Tempo telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Anggapan 
itu berkaitan dengan laporan utama Majalah Tempo edisi 17-23 November 2008, 
dengan sampul "Siapa Peduli Bakrie".

Kami sepakat dengan Saudara Aburizal bahwa Dewan Pers merupakan tempat terbaik 
untuk menyelesaikan masalah ini. Siapa pun yang merasa dirugikan oleh 
pemberitaan pers semestinya membawa masalahnya ke Dewan Pers sesuai dengan 
Undang-Undang Pers yang kita junjung tinggi.

Ketua dan Anggota Dewan Pers yang kami hormati,

KITA pernah hidup di sebuah zaman yang celaka. Zaman itu ditandai dengan 
catatan buruk bagi demokrasi: subyektivitas pemegang kuasa menentukan 
segala-galanya. Sistem kontrol praktis lumpuh, titah sang kuasa menaklukkan 
aturan hukum apa pun. Kritik tak punya tempat. Pers hidup di tengah surat 
peringatan departemen penerangan, "imbauan" telepon macam-macam instansi, dan 
kecemasan akibat surat ijin yang bisa kapan saja dicabut.

Keadaan tanpa kontrol ini melahirkan kebijakan yang kolutif, berbagai salah 
pertimbangan dan policy errors. Keadaan internal yang buruk itu membuat krisis 
ekonomi 1997-1998 semakin bertambah berat dampaknya. Biaya yang harus 
ditanggung negara dan rakyat sungguh luar biasa mahal. Ongkos rekapitalisasi 
bank, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 650 triliun, 
merupakan salah satunya. Biaya itu sampai sekarang masih harus ditanggung oleh 
seluruh rakyat melalui anggaran belanja negara.

Tak seorang pun menginginkan pemborosan dan keadaan buruk itu berulangkembali. 
Maka penguatan masyarakat madani menjadi agenda zaman reformasi ini. Masyarakat 
dan pemerintah membentuk dewan, komisi, dan lembaga independen yang mewakili 
kepentingan publik dalam penyelenggaraan negara.

Pers yang mendapatkan kebebasan lewat UU Pers Nomor 40/1999 berperan lebih 
aktif dan lebih baik. Ada sekian kasus terungkap di pusat dan daerah berkat 
pemberitaan pers di pusat maupun daerah. Sejumlah uang negara terselamatkan.

Semangat ikut andil bagi terselenggaranya pemerintahan yang lebih baik itu 
tetap menjadi acuan kerja pers nasional sampai sekarang. Pers ingin menjawab 
amanah undang-undang yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga 
negara (Pasal 4 UU Nomor 40/1999 ayat 1). Dengan jaminan itulah pers nasional 
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi 
(Pasal 4 ayat 3).

Kami sadar bahwa pers tidak boleh tergelincir menjadi partisan dengan berpihak 
atau malah menyerang orang-orang yang dicintai atau tak disukai masyarakat. 
Kami sadar bahwa pers bukan alat menggalang dukungan atau menyebarkan 
permusuhan pada kelompok tertentu. 

Itu sebabnya mayoritas pers nasional, termasuk kami, memegang teguh satu 
pedoman: menulis berita tanpa memasukkan kepentingan sendiri. Berita yang kami 
tulis harus selalu mengandung dan semata-mata berdasarkan kepentingan publik - 
sesuai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial 
(Pasal 3 UU 40/1999). Berita dan opini yang kami sampaikan ditulis dengan 
menjaga norma yang hidup di negeri ini dan mempertimbangkan asas praduga tak 
bersalah.

Laporan Utama MBM Tempo edisi 17-23 November 2008, dengan banner "Siapa Peduli 
Bakrie" merupakan usaha memenuhi hak informasi masyarakat. Laporan itu juga 
kami maksudkan sebagai pelaksanaan peran pers sebagai lembaga yang dijamin oleh 
undang-undang untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap 
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasal 6 butir d UU Nomor 
40/1999).

Laporan Utama edisi 17-23 November itu jelas sarat mengandung kepentingan umum. 
Saham Bumi Resources nilainya sangat besar, sekitar 30 persen dari kapitalisasi 
pasar Bursa Efek Indonesia. Pemegang sahamnya pun begitu banyak jumlahnya. Agar 
kepentingan pemegang saham tidak terganggu, BEI harus dipastikan bekerja sesuai 
mekanisme pasar dan bebas pengaruh. Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8/1995 
tidak mengizinkan intervensi oleh pejabat pemerintah. Undang-Undang itu, 
khususnya Pasal 3, jelas menyatakan: pembinaan, pengaturan, dan pengawasan 
sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal 
(Bapepam).

Kita tahu dalam kasus ini ada perintah Presiden agar Menteri Keuangan 
berkoordinasi dengan Aburizal Bakrie (yang kini Menteri Koordinator 
Kesejahteraan Rakyat) sebelum membuka suspensi saham Bumi Resources, perusahaan 
batubara milik keluarga Bakrie. Wakil Presiden kemudian menyatakan apa salahnya 
pemerintah melakukan tindakan itu demi membantu pengusaha nasional.

Kami melihat langkah pemerintah ini sudah mempengaruhi kegiatan pasar modal. 
Melihat sesuatu yang tidak semestinya dilakukan pemerintah itu, pers memang 
harus sigap menjalankan tugas dan fungsinya yaitu melakukan kontrol sosial 
melalui kritik. Yang kami kritik adalah kebijakan pemerintah memperpanjang 
suspensi itu. Kami mengkritik intervensi pemerintah di pasar modal karena 
merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8/1995. Yang 
kami juga persoalkan adalah potensi konflik yang bisa muncul mengingat di dalam 
kabinet duduk pemilik Bumi Resources.

Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum pula bahwa pemerintah terkesan gamang 
dalam menangani persoalan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah 
terkesan kurang bersemangat menuntut tanggung jawab ganti rugi kepada Lapindo - 
perusahaan yang mengeksplorasi sumur gas di sekitar pusat semburan lumpur dan 
masih memiliki afiliasi dengan kelompok usaha Bakrie. 

Hari-hari ini sekitar seribu korban Lapindo berada di Jakarta untuk berunjuk 
rasa menuntut perlakuan yang lebih baik. Sejak semburan terjadi, pers selalu 
mengingatkan pentingnya kasus yang menyangkut begitu banyak orang ini 
diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Sampai hari ini soal ganti rugi pembebasan 
tanah belum selesai.

Dalam laporan itu, kami mengingatkan bahwa tindakan "membantu" pengusaha dulu 
pernah diambil pemerintah Soeharto sepuluh tahun silam. Pemerintah waktu itu 
menyelamatkan konglomerat pemilik bank yang diamuk krisis. Keputusan besar 
ketika itu dilakukan nyaris tanpa melibatkan rakyat. Tapi akibatnya mesti 
ditanggung rakyat sampai hari ini.

Ketua Dewan dan anggota Dewan Pers, hadirin sekalian.

Jadi, Laporan Utama 17-23 November 2008 itu semestinya dilihat sebagai usaha 
preventif untuk mencegah sesuatu yang buruk seperti yang pernah terjadi di masa 
lalu. Ini bukan soal Aburizal, Abubakar, Badu atau Dadap, ini soal kewajiban 
pers mengingatkan pemerintah agar bersikap dan bertindak adil kepada setiap 
warga negara. Jika pemerintah lupa, dikhawatirkan pengalaman buruk yang 
dampaknya menjadi beban rakyat bertahun-tahun akan kembali berulang. Sekali 
lagi, ini bukan sekadar soal Aburizal. Kami - dan menurut kami juga sekalian 
pers nasional - tetap akan menuliskan kritik itu seandainya pun yang tersangkut 
masalah ini
bukan seorang Aburizal Bakrie.

Kritik jelas sangat berbeda dengan fitnah. Tidak perlu melakukan reportase atau 
pekerjaan jurnalistik apapun untuk melakukan fitnah. Menurut Kamus Umum Bahasa 
Indonesia terbitan Balai Pustaka 2002, "fitnah" adalah perkataan bohong atau 
tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang 
(seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). Sedangkan "kritik" 
adalah kecaman atau tanggapan, disertai uraian dan pertimbangan baik dan buruk 
terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya.

Kami melakukan reportase, pengumpulan data, wawancara, dalam penulisan Laporan 
Utama Edisi 17-23 November itu. Meskipun tidak bersedia disebutkan namanya, 
sumber kami mengetahui detil adanya komunikasi Presiden dengan Menteri Keuangan 
dalam persoalan saham Bumi Resources. Sumber itu tidaklah fiktif. Kami 
mewancarai lebih dari seorang pejabat tinggi pemerintahan, dua orang pejabat 
eselon satu, dan beberapa pejabat lain dengan informasi yang sama. Pemakaian 
sumber anonim merupakan hal biasa yang dibenarkan dalam kerja jurnalistik. 
Karena kami menganggap sumber informasi itu sangat sahih, kami menurunkannya 
setelah melakukan proses cek dan cek-ulang.

Tentang sumbangan dana kampanye untuk SBY-JK, kami pun mewawancarai sejumlah 
sumber yang kami percaya pengetahuan dan kompetensinya dalam soal itu. Menurut 
kami, itulah fakta jurnalistik yang kami anggap benar sampai berita itu 
diturunkan. Dengan berkembangnya waktu, kami membaca kutipan Wakil Presiden 
Jusuf Kalla di berbagai media yang membenarkan bahwa Saudara Aburizal memang 
termasuk penyumbang kampanye SBY-JK. Bila kemudian hari ditemukan fakta 
jurnalistik yang lain, tentu kami tidak berkeberatan memuatnya, setelah melalui 
proses penelusuran seperti lazim dilakukan dalam jurnalistik.

Ihwal sumbangan ini telah kami coba konfirmasikan kepada Saudara Aburizal dan 
jawabannya pun telah kami muat. Untuk hal sepenting ini, janggal rasanya kami 
sengaja melewatkan kesempatan mewawancarai sumber yang paling berkepentingan. 
Soal apakah sumber memberikan waktu atau memanfaatkan tawaran wawancara kami, 
sepenuhnya tergantung kepada sumber itu sendiri. Dalam hal ini kami memastikan 
telah mengupayakan kesempatan wawancara itu sekuat tenaga.

Secara garis besar, tulisan "Panas Digoyang Gempa Bumi" di edisi 17-23 November 
itu memaparkan hal-hal sebagai berikut:
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap adanya campur tangan terhadap 
wewenangnya. Menkeu sampai menyampaikan pengunduran diri, meskipun ditolak 
Presiden.
2. Campur tangan itu berkaitan dengan persoalan pembukaan kembali jual-beli 
saham Bumi Resources yang hampir sebulan dibekukan.
3. Adanya surat dari Minarak Lapindo Jaya yang meminta Badan Penanggulangan 
Lumpur Sidoarjo untuk sementara menanggulangi lumpur karena adanya krisis 
keuangan.
4. Sejarah hubungan politik yang menurut kami menguatkan konteks berita ini.
5. Bantahan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pemerintah mengistimewakan 
kelompok usaha Bakrie, meskipun mengakui tak ada salahnya membantu pengusaha 
nasional.

Dengan kata lain, tulisan itu menyoroti kebijakan pemerintah. Sama sekali tidak 
ada bagian yang menuduh Saudara Aburizal telah menyalahgunakan jabatannya untuk 
kepentingan bisnis dalam tulisan itu.

Tentang sampul muka Majalah Tempo edisi 17-23 November 2008 itu, kami mengajak 
semua pihak untuk tidak terhanyut dalam hal-hal yang berbau mistik dan 
takhayul. Sampul yang merupakan ilustrasi atas isi cerita itu dibangun dengan 
teknik kolase. Ini bukan pertama kali Majalah Tempo memakai teknik serupa. 

Kali ini kolase itu berupa timbunan angka-angka yang berulang (repetitif) yang 
disusun menjadi wajah. Maka, angka-angka, letak dan posisinya menjadi pilihan 
kreatif dalam teknik ini. Angka-angka diletakkan sesuai dengan kebutuhan yaitu 
mengikuti kontur bidang yang sedang digarap. Angka 6 atau 9 sebagai misal, 
dalam teknik itu tidak ditampilkan "normal" seperti biasa kita saksikan.

Penggambarnya meletakkan di sana-sini semata-mata untuk memenuhi kesesuaian 
dengan bidang yang tersedia. Sama sekali tidak ada maksud untuk menghina atau 
memberikan cap buruk dengan memilih angka tertentu untuk diletakkan di tempat 
tertentu.

Akhirnya, sekali lagi kami sampaikan, yang kami lakukan hanyalah menjalankan 
tugas profesi. Yang kami usahakan adalah memenuhi hak informasi publik. Seluruh 
pers yang menyampaikan kritik tidak bermaksud melakukan perbuatan jahat atau 
menyebarkan permusuhan. Kita perlu mengenang masa ketika bekas Gubernur Jakarta 
Ali Sadikin membangun LBH Jakarta. Ia memakai kritik LBH Jakarta untuk 
bercermin dan memperbaiki pemerintahannya.

Kami percaya cara menanggapi kritik ini sesungguhnya merupakan barometer sebuah 
negara demokrasi. Kita pernah hidup pada sebuah masa ketika kritik tak mendapat 
tempat di negeri ini, seperti juga di negara-negara otoriter. Dan kami yakin 
bahwa negeri kita ini sudah beranjak jauh dari zaman itu, ketika kritik 
dianggap berbahaya dan karenanya harus ditumpas. Kami yakin Ketua dan Anggota 
Dewan Pers, dan semua yang hadir di ruangan ini berpendapat yang sama.

Terimakasih atas kesabaran Ketua dan Anggota Dewan Pers, serta hadirin sekalian 
mendengarkan pendapat kami.

Kirim email ke