Yang menarik nantinya.
Mekanisme seperti apa yang akan diterapkan pemerintah terutama untuk
menunjang eksplorasi ini? Bukankah selama ini eksplorasipun dilewatkan
via-via K3S lewat PSC-PSCnya. Atau yang dimaksudkan eksplorasi disini lewat
riset-riset terintegrasi dari badan-badan riset nasional ataupun via
perguruan tinggi?


Salam,
Didit



2015-12-27 17:44 GMT+08:00 Aveliansyah <[email protected]>:

> Di musim liburan ini, ada satu kebijakan baru dari pemerintah yang cukup
> kontroversial, tidak lain soal kebijakan BBM.
>
> Setelah subsidi dicabut, sekarang masyarakat juga akan "disedot" lagi
> uangnya untuk dana ketahanan energi.
>
> Rencananya, tgl 5 Januari 2016 harga solar turun dari Rp 6.700 per liter
> turun menjadi Rp 5.650 dan ditambah pungutan untuk dana ketahanan energi
> sebesar Rp 300. Sehingga, harga baru solar menjadi Rp 5.950 per liter.
>
> Sedangkan harga premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950 ditambah
> pungutan untuk dana ketahanan energi sebesar Rp 200. Sehingga harga baru
> premium menjadi Rp 7.150 per liter.
>
> selamat melanjutkan liburan,
> Avel
>
> sumber:
> http://www.petrominer.co.id/berita-dana-ketahanan-energi-sebuah-keharusan-.html
>
> Jakarta, Petrominer -- Pemerintah memutuskan untuk mulai memupuk dana
> ketahanan energi. Langkah itu dilakukan melalui pemugutan premi pengurasan
> energi fosil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 30 tahun
> 2007 tentang Energi dan PP Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi
> Nasional.
>
> "Secara konsepsi dana ini dapat digunakan untuk mendorong kegiatan
> eksplorasi agar depletion rate cadangan kita bisa ditekan. Dana tersebut
> juga bisa digunakan untuk membangun infrastrukur cadangan strategis, serta
> untuk membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan,"
> ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, dalam
> pernyataan tertulisnya yang diterima Petrominer, Jum’at (25/12).
>
> Sudirman menjelaskan, dana ini tentu seperti uang negara pada umumnya, dan
> akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh
> kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM. Secara internal audit dilakukan
> oleh Irjen Kementerian ESDM atau BPKP.
>
> “Selanjutnya BPK pasti akan mengaudit juga,” tegasnya.
>
> Menurut Sudirman, penjelesan ini perlu disampaikan untuk menanggapi
> berbagai respon atas rencana Pemerintah menarik dana untuk ketahanan energi
> dari harga bahan bakar minyak (BBM).
>
> Berkaitan dengan mekanisme pemungutan dan pengelolaan, ditegaskan bahwa
> jika memang harus masuk dalam APBN, itu mudah saja. Nanti melalui mekanisme
> APBNP akan diusulkan kepada DPR RI.
>
> “Pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting nanti kita
> tunjukan cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel,”
> jelasnya lagi.
>
> Dia juga menegaskan bahwa dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk
> disediakan adalah dana stimulus untuk membangun enegi baru dan terbarukan.
> Tidak hanya itu, ada huga dana stimulus utuk melakukan eksplorasi migas,
> geothermal dan batubara karena investasi untuk eksplorasi sedang mengalami
> penurunan.
>
> Karena itulah, tutur Menteri ESDM, eksplorasi harus kita lakukan untuk
> mengetahui dengan akuran cadangan kita. (Son)
>
> --
> Milis FORUM GEOSAINTIS MUDA INDONESIA
> forum.iagi.or.id | fgmi.iagi.or.id
>
> * Untuk bantuan terkait milis silakan email ke [email protected]
>
>

--

Milis FORUM GEOSAINTIS MUDA INDONESIA

forum.iagi.or.id | fgmi.iagi.or.id



* Untuk bantuan terkait milis silakan email ke [email protected]

Kirim email ke