Yang menarik nantinya. Mekanisme seperti apa yang akan diterapkan pemerintah terutama untuk menunjang eksplorasi ini? Bukankah selama ini eksplorasipun dilewatkan via-via K3S lewat PSC-PSCnya. Atau yang dimaksudkan eksplorasi disini lewat riset-riset terintegrasi dari badan-badan riset nasional ataupun via perguruan tinggi?
Salam, Didit 2015-12-27 17:44 GMT+08:00 Aveliansyah <[email protected]>: > Di musim liburan ini, ada satu kebijakan baru dari pemerintah yang cukup > kontroversial, tidak lain soal kebijakan BBM. > > Setelah subsidi dicabut, sekarang masyarakat juga akan "disedot" lagi > uangnya untuk dana ketahanan energi. > > Rencananya, tgl 5 Januari 2016 harga solar turun dari Rp 6.700 per liter > turun menjadi Rp 5.650 dan ditambah pungutan untuk dana ketahanan energi > sebesar Rp 300. Sehingga, harga baru solar menjadi Rp 5.950 per liter. > > Sedangkan harga premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950 ditambah > pungutan untuk dana ketahanan energi sebesar Rp 200. Sehingga harga baru > premium menjadi Rp 7.150 per liter. > > selamat melanjutkan liburan, > Avel > > sumber: > http://www.petrominer.co.id/berita-dana-ketahanan-energi-sebuah-keharusan-.html > > Jakarta, Petrominer -- Pemerintah memutuskan untuk mulai memupuk dana > ketahanan energi. Langkah itu dilakukan melalui pemugutan premi pengurasan > energi fosil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 30 tahun > 2007 tentang Energi dan PP Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi > Nasional. > > "Secara konsepsi dana ini dapat digunakan untuk mendorong kegiatan > eksplorasi agar depletion rate cadangan kita bisa ditekan. Dana tersebut > juga bisa digunakan untuk membangun infrastrukur cadangan strategis, serta > untuk membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan," > ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, dalam > pernyataan tertulisnya yang diterima Petrominer, Jum’at (25/12). > > Sudirman menjelaskan, dana ini tentu seperti uang negara pada umumnya, dan > akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh > kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM. Secara internal audit dilakukan > oleh Irjen Kementerian ESDM atau BPKP. > > “Selanjutnya BPK pasti akan mengaudit juga,” tegasnya. > > Menurut Sudirman, penjelesan ini perlu disampaikan untuk menanggapi > berbagai respon atas rencana Pemerintah menarik dana untuk ketahanan energi > dari harga bahan bakar minyak (BBM). > > Berkaitan dengan mekanisme pemungutan dan pengelolaan, ditegaskan bahwa > jika memang harus masuk dalam APBN, itu mudah saja. Nanti melalui mekanisme > APBNP akan diusulkan kepada DPR RI. > > “Pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting nanti kita > tunjukan cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel,” > jelasnya lagi. > > Dia juga menegaskan bahwa dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk > disediakan adalah dana stimulus untuk membangun enegi baru dan terbarukan. > Tidak hanya itu, ada huga dana stimulus utuk melakukan eksplorasi migas, > geothermal dan batubara karena investasi untuk eksplorasi sedang mengalami > penurunan. > > Karena itulah, tutur Menteri ESDM, eksplorasi harus kita lakukan untuk > mengetahui dengan akuran cadangan kita. (Son) > > -- > Milis FORUM GEOSAINTIS MUDA INDONESIA > forum.iagi.or.id | fgmi.iagi.or.id > > * Untuk bantuan terkait milis silakan email ke [email protected] > > -- Milis FORUM GEOSAINTIS MUDA INDONESIA forum.iagi.or.id | fgmi.iagi.or.id * Untuk bantuan terkait milis silakan email ke [email protected]
